Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TEMBILAHAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
236/Pid.Sus/2026/PN Tbh 1.LUKI ADRIANTONI, SH
2.Dones Bahtera S.H
NURLELA Binti AMAT Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 09 Sep. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 236/Pid.Sus/2026/PN Tbh
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 09 Sep. 2026
Nomor Surat Pelimpahan TAR – 500/ L.4.14 / Enz.2 / 09 / 2026
Penuntut Umum
NoNama
1LUKI ADRIANTONI, SH
2Dones Bahtera S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1NURLELA Binti AMAT[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Primair

-------- Bahwa ia Terdakwa NURLELA Binti AMAT, pada hari Senin tanggal 27 April 2026 sekira jam 04.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April 2026 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2026, bertempat di Bekawan Luar RT.007 RW.002 Desa Bekawan Kecamatan Mandah Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, atau setidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut: -------------------------------------

  • Bahwa Terdakwa NURLELA Binti AMAT pada hari dan tanggal yang sudah tidak di ingat lagi sekira bulan April 2026 sekira jam 13.00 WIB saat terdakwa ingin pulang ke rumah di Bekawan Luar RT.007 RW.002 Desa Bekawan Kecamatan Mandah Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau tepatnya di pelabuhan Lasedap Tembilahan, tiba-tiba terdakwa bertemu dengan sdr.ARIF (dalam lidik), kemudian sdr.ARIF menanyakan “masih jual (narkotika jenis shabu) ya dek?” kepada terdakwa dan sdr.ARIF mengatakan “kalau abang tawarkan mau ya?” kepada terdakwa, kemudian terdakwa mengatakan “tunggu saya berpikir dulu kepada sdr.ARIF, sekira 10 (sepuluh) menit kemudian terdakwa menyetujui tawaran dari sdr.ARIF untuk menerima narkotika jenis shabu dengan tujuan untuk dijual karena terdakwa juga butuh uang untuk berobat terdakwa, lalu sdr.ARIF mengatakan “nanti tunggu aja di Pelabuhan ujung laut (Bekawan) sekira jam 24.00 WIB” kepada terdakwa, kemudian terdakwa mengatakan “iya” kepada sdr.ARIF. selanjutnya terdakwa naik speed pulang ke Bekawan Luar RT.007 RW.002 Desa Bekawan Kecamatan Mandah Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, sedangkan sdr.ARIF pergi meninggalkan terdakwa.
  • Selanjutnya sekira 3 (tiga) jam kemudian terdakwa tiba di Bekawan Luar RT.007 RW.002 Desa Bekawan Kecamatan Mandah Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, lalu terdakwa sekira jam 24.00 WIB pergi ke pelabuhan ujung laut (Bekawan) menunggu sdr.ARIF, sekira jam 00.30 WIB sdr.ARIF datang menggunakan boat kecil dan menghampiri terdakwa, kemudian terdakwa menerima 1 (satu) paket narkotika jenis shabu dari sdr.ARIF dan sdr.ARIF mengatakan “hati-hati aja” kepada terdakwa, kemudian terdakwa mengatakan “yalah bang” kepada sdr.ARIF, kemudian terdakwa menyimpan narkotika jenis shabu tersebut di dalam celana terdakwa dan membawa pulang narkotika jenis shabu tersebut ke rumah terdakwa yang beralamat di Bekawan Luar RT.007 RW.002 Desa Bekawan Kecamatan Mandah Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau.
  • Bahwa saksi ADITYA, saksi YOGI dan anggota satresnarkoba Polres Inhil pada hari Senin tanggal 27 April 2026 sekira jam 04.00 WIB melakukan penangkapan terhadap terdakwa yang sedang berada di rumah yang beralamat di Bekawan Luar RT.007 RW.002 Desa Bekawan Kecamatan Mandah Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, kemudian saksi ADITYA, saksi YOGI dan anggota satresnarkoba Polres Inhil dengan di saksikan oleh saksi NURMINAH dan saksi SUARMA melakukan penggeledahan terhadap terdakwa dan ditemukan barang bukti milik terdakwa berupa 1 (satu) paket plastik putih bening klep les merah yang berisikan narkotika jenis shabu yang ditemukan di kantong celana pendek sebelah kanan yang ada di atas Kasur, 1 (satu) buah kotak plastik yang di balut dengan isolasi warna kuning yang di dalamnya terdapat 5 (lima) lembar plastik putih bening dan 1 (satu) buah sendok yang terbuat dari pipet plastik yang ditemukan di atas tilam tempat tidur, 1 (satu) buah gunting penjepit yang di temukan di atas tilam tempat tidur dan 1 (satu) unit handphone merk Y12s warna hitam dengan nomor simcard dan nomor whatsapp 085215955415 yang ditemukan sedang tercas di sebelah tempat tidur terdakwa, kemudian dilakukan introgasi terhadap terdakwa dan terdakwa mengakui bahwa barang bukti berupa narkotika jenis shabu tersebut adalah milik terdakwa yang sebelumnya terdakwa beli dari sdr.ARIF, kemudian terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Inhil.
  • Bahwa terdakwa membeli narkotika jenis shabu dari sdr.ARIF dengan harga beli sebesar Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah) dengan pembayaran secara cicil yang mana narkotika jenis shabu tersebut terdakwa beli dari sdr.ARIF dengan tujuan untuk terdakwa jual kembali kepada para pembeli dan apabila seluruh narkotika jenis shabu tersebut habis terjual, terdakwa akan mendapatkan keuntungan kurang lebih sebesar Rp.1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah).
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti yang dibuat dan dikeluarkan oleh PT.Pos Indonesia Kantor Cabang Tembilahan 29200 di Tembilahan pada tanggal 30 April 2026 dan ditandatangani oleh IDA DESTRIANI BR MUNTHE selaku Spv. Penjualan Bisnis Ritel dan Kemitraan, dengan kesimpulan:
  • 1 (satu) paket plastik putih bening klep les merah yang berisikan narkotika jenis shabu didapatkan total berat bersih 4,76 (empat koma tujuh enam) gram
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik NO. LAB: 1836/NNF/2026 yang dibuat dan dikeluarkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Riau Bidang Laboratorium Forensik di Pekanbaru pada tanggal 07 Mri 2026 atas nama terdakwa NURLELA Binti AMAT dan ditandatangani oleh pemeriksa atas nama 1. Apt.MUH. FAUZI RAMADHANI,M.H, 2.YOGA RAMADI GUSTI,S.Si, 3.ABDILLAH ADAM S,S.Si dan diketahui oleh Dr. UNGKAP SIAHAAN, S.Si, M.Si selaku Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Riau, dengan kesimpulan:
  • Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor 2818/2026/NNF,- berupa kristal warna putih, tersebut diatas adalah benar mengandung Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa terdakwa tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I.

 

------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114  Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana ----------------------

 

Subsidair:

-------- Bahwa ia Terdakwa NURLELA Binti AMAT, pada hari Senin tanggal 27 April 2026 sekira jam 04.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April 2026 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2026, bertempat di Bekawan Luar RT.007 RW.002 Desa Bekawan Kecamatan Mandah Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, atau setidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut: --------------------------------------------------------------------------

  •  Bahwa Terdakwa NURLELA Binti AMAT pada hari dan tanggal yang sudah tidak di ingat lagi sekira bulan April 2026 sekira jam 13.00 WIB saat terdakwa ingin pulang ke rumah di Bekawan Luar RT.007 RW.002 Desa Bekawan Kecamatan Mandah Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau tepatnya di pelabuhan Lasedap Tembilahan, tiba-tiba terdakwa bertemu dengan sdr.ARIF (dalam lidik), kemudian sdr.ARIF menanyakan “masih jual (narkotika jenis shabu) ya dek?” kepada terdakwa dan sdr.ARIF mengatakan “kalau abang tawarkan mau ya?” kepada terdakwa, kemudian terdakwa mengatakan “tunggu saya berpikir dulu kepada sdr.ARIF, sekira 10 (sepuluh) menit kemudian terdakwa menyetujui tawaran dari sdr.ARIF untuk menerima narkotika jenis shabu dengan tujuan untuk dijual karena terdakwa juga butuh uang untuk berobat terdakwa, lalu sdr.ARIF mengatakan “nanti tunggu aja di Pelabuhan ujung laut (Bekawan) sekira jam 24.00 WIB” kepada terdakwa, kemudian terdakwa mengatakan “iya” kepada sdr.ARIF. selanjutnya terdakwa naik speed pulang ke Bekawan Luar RT.007 RW.002 Desa Bekawan Kecamatan Mandah Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, sedangkan sdr.ARIF pergi meninggalkan terdakwa.
  • Selanjutnya sekira 3 (tiga) jam kemudian terdakwa tiba di Bekawan Luar RT.007 RW.002 Desa Bekawan Kecamatan Mandah Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, lalu terdakwa sekira jam 24.00 WIB pergi ke pelabuhan ujung laut (Bekawan) menunggu sdr.ARIF, sekira jam 00.30 WIB sdr.ARIF datang menggunakan boat kecil dan menghampiri terdakwa, kemudian terdakwa menerima 1 (satu) paket narkotika jenis shabu dari sdr.ARIF dan sdr.ARIF mengatakan “hati-hati aja” kepada terdakwa, kemudian terdakwa mengatakan “yalah bang” kepada sdr.ARIF, kemudian terdakwa menyimpan narkotika jenis shabu tersebut di dalam celana terdakwa dan membawa pulang narkotika jenis shabu tersebut ke rumah terdakwa yang beralamat di Bekawan Luar RT.007 RW.002 Desa Bekawan Kecamatan Mandah Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau.
  • Bahwa saksi ADITYA, saksi YOGI dan anggota satresnarkoba Polres Inhil pada hari Senin tanggal 27 April 2026 sekira jam 04.00 WIB melakukan penangkapan terhadap terdakwa yang sedang berada di rumah yang beralamat di Bekawan Luar RT.007 RW.002 Desa Bekawan Kecamatan Mandah Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, kemudian saksi ADITYA, saksi YOGI dan anggota satresnarkoba Polres Inhil dengan di saksikan oleh saksi NURMINAH dan saksi SUARMA melakukan penggeledahan terhadap terdakwa dan ditemukan barang bukti milik terdakwa berupa 1 (satu) paket plastik putih bening klep les merah yang berisikan narkotika jenis shabu yang ditemukan di kantong celana pendek sebelah kanan yang ada di atas Kasur, 1 (satu) buah kotak plastik yang di balut dengan isolasi warna kuning yang di dalamnya terdapat 5 (lima) lembar plastik putih bening dan 1 (satu) buah sendok yang terbuat dari pipet plastik yang ditemukan di atas tilam tempat tidur, 1 (satu) buah gunting penjepit yang di temukan di atas tilam tempat tidur dan 1 (satu) unit handphone merk Y12s warna hitam dengan nomor simcard dan nomor whatsapp 085215955415 yang ditemukan sedang tercas di sebelah tempat tidur terdakwa, kemudian dilakukan introgasi terhadap terdakwa dan terdakwa mengakui bahwa barang bukti berupa narkotika jenis shabu tersebut adalah milik terdakwa yang sebelumnya terdakwa beli dari sdr.ARIF, kemudian terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Inhil.
  • Bahwa barang bukti berupa 1 (satu) paket plastik putih bening klep les merah yang berisikan narkotika jenis shabu didapatkan total berat bersih 4,76 (empat koma tujuh enam) gram adalah milik terdakwa yang terdakwa simpan di kantong celana pendek sebelah kanan terdakwa dan berada dalam penguasaan terdakwa saat dilakukan penangkapan oleh pihak kepolisian. 
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti yang dibuat dan dikeluarkan oleh PT.Pos Indonesia Kantor Cabang Tembilahan 29200 di Tembilahan pada tanggal 30 April 2026 dan ditandatangani oleh IDA DESTRIANI BR MUNTHE selaku Spv. Penjualan Bisnis Ritel dan Kemitraan, dengan kesimpulan:
  • 1 (satu) paket plastik putih bening klep les merah yang berisikan narkotika jenis shabu didapatkan total berat bersih 4,76 (empat koma tujuh enam) gram
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik NO. LAB: 1836/NNF/2026 yang dibuat dan dikeluarkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Riau Bidang Laboratorium Forensik di Pekanbaru pada tanggal 07 Mri 2026 atas nama terdakwa NURLELA Binti AMAT dan ditandatangani oleh pemeriksa atas nama 1. Apt.MUH. FAUZI RAMADHANI,M.H, 2.YOGA RAMADI GUSTI,S.Si, 3.ABDILLAH ADAM S,S.Si dan diketahui oleh Dr. UNGKAP SIAHAAN, S.Si, M.Si selaku Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Riau, dengan kesimpulan:
  • Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor 2818/2026/NNF,- berupa kristal warna putih, tersebut diatas adalah benar mengandung Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa terdakwa tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I.

 

------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana--------------

Pihak Dipublikasikan Ya