Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TEMBILAHAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
34/Pdt.G/2025/PN Tbh M. ALI 1.PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Kantor Cabang Tembilahan
2.Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Pekanbaru
3.MARIANI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 11 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 34/Pdt.G/2025/PN Tbh
Tanggal Surat Kamis, 11 Des. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1M. ALI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1HERMANTO AMBARITA, S.H.,M.HM. ALI
Tergugat
NoNama
1PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Kantor Cabang Tembilahan
2Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Pekanbaru
3MARIANI
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Kantor Notaris & PPAT Yunusul Khairi, S.H.,M.Kn
2Kantor Pertanahan Kabupaten Indragiri Hilir
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

DALAM PROVISI

 

  1. Melarang Tergugat I dan Tergugat III untuk menguasai tanah beserta bangunan dan segala sesuatunya yang tertanam dan berdiri diatasnya (sesuai Sertifikat Hak Milik Nomor 249 terdaftar atas nama M. ALI yang telah diikat dengan hak tanggungan yang menjadi permasalahan dalam perkara a quo) baik penguasaan secara fisik maupun melakukan proses balik nama sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
  2. Melarang Turut Tergugat I maupun Turut Tergugat II untuk memproses permohonan dari Tergugat I maupun dari Tergugat III dalam bentuk apapun khususnya terhadap proses proses permohonan balik nama atas Sertifikat Hak Milik Nomor 249 terdaftar atas nama M. ALI (in casu: Penggugat) yang telah diikat dengan hak tanggungan yang menjadi permasalahan dalam perkara a quo

     

DALAM POKOK PERKARA

  1. Menerima dan Mengabulkan Gugatan Penggugat seluruhnya ;
  2. Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II melakukan Perbuatan Melawan Hukum dalam proses penjualan secara lelang sebidang tanah seluas 9993 m?2; berikut bangunan dan segala sesuatu yang berdiri/tertanam diatasnya terletak di Jl. Propinsi, Desa/Kelurahan Teluk Jira, Kecamatan Tempuling, Kabupaten Indragigi Hilir, Provinsi Riau sesuai Sertifikat Hak Milik Nomor 249 terdaftar atas nama M. ALI (in casu : Penggugat) yang sebelumnya telah diikat dengan Sertifikat Hak Tanggungan Nomor 00426/2020 sebagaimana Risalah Lelang No. 177/03.03/2025-01 tanggal 26 Juni 2025.
  3. Menyatakan cacat hukum penjualan secara lelang sebidang tanah seluas 9993 m?2; berikut bangunan dan segala sesuatu yang berdiri/tertanam diatasnya terletak di Jl. Propinsi, Desa/Kelurahan Teluk Jira, Kecamatan Tempuling, Kabupaten Indragigi Hilir, Provinsi Riau sesuai Sertifikat Hak Milik Nomor 249 terdaftar atas nama M. ALI (in casu : Penggugat) yang sebelumnya telah diikat dengan Sertifikat Hak Tanggungan Nomor 00426/2020 sebagaimana Risalah Lelang No. 177/03.03/2025-01 tanggal 26 Juni 2025.
  4. Menyatakan batal dan tidak sah serta tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat Risalah Lelang No. 177/03.03/2025-01 tanggal 26 Juni 2025 ;
  5. Menyatakan Tergugat III (MARIANI) adalah pembeli dan Pemenang Lelang yang tidak sah dan batal atas sebidang tanah seluas 9993 M?2; terletak di Jl. Propinsi, Desa/Kelurahan Teluk Jira, Kecamatan Tempuling, Kabupaten Indragigi Hilir, Provinsi Riau sesuai Sertifikat Hak Milik Nomor 249 Atas Nama M. ALI (in casu : Penggugat) yang sebelumnya telah diikat dengan Sertifikat Hak Tanggungan Nomor 00426/2020 sebagaimana Risalah Lelang No. 177/03.03/2025-01 tanggal 26 Juni 2025.
  6. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan atas sebidang tanah seluas 9993 M?2; terletak di Jl. Propinsi, Desa/Kelurahan Teluk Jira, Kecamatan Tempuling, Kabupaten Indragigi Hilir, Provinsi Riau sesuai Sertifikat Hak Milik Nomor 249 Atas Nama M. ALI.
  7. Menghukum masing-masing Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II membayar uang paksa sebesar Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah) untuk setiap harinya kepada Penggugat apabila ternyata Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II tidak mau melaksanakan atau lalai untuk memenuhi isi keputusan hukum yang berkekuatan hukum tetap dalam perkara ini.
  8. Menyatakan putusan yang dijatuhkan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada bantahan (verzet), upaya hukum banding maupun kasasi (uit voerbaar bij voorraad)
  9. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II membayar seluruh biaya perkara yang timbul sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

SUBSIDER :

Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tembilahan yang memeriksa perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak