Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TEMBILAHAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
242/Pid.Sus/2025/PN Tbh 1.LUKI ADRIANTONI, SH
2.REZA YUSUF AFANDI, SH
HENDRA Bin DG.MALUSE Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 23 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Senjata Api atau Benda Tajam
Nomor Perkara 242/Pid.Sus/2025/PN Tbh
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 23 Sep. 2025
Nomor Surat Pelimpahan TAR – 569 / L.4.14 / Eoh.2 / 09/ 2025
Penuntut Umum
NoNama
1LUKI ADRIANTONI, SH
2REZA YUSUF AFANDI, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HENDRA Bin DG.MALUSE[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa ia terdakwa HENDRA Bin DG.MALUSE pada hari Kamis tanggal 07 Agustus 2025 sekira jam 02.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025, bertempat di rumah saksi DG.PATANGNGA Alias TANENG Bin DG MENGIRI yang beralamat di Parit 03 Desa Pancur Kecamatan Keritang Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, atau setidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan, yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba, memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk, berupa 1 (satu) bilah badik bergagang kayu warna alami dan bersarung kayu warna coklat kayu berukuran panjang kurang lebih 19,5 cm, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut: --------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa Terdakwa HENDRA Bin DG.MALUSE pada hari Rabu tanggal 06 Agustus 2025 sekira jam 21.00 WIB membawa dan menyimpan 1 (satu) bilah badik bergagang kayu warna alami dan bersarung kayu warna coklat kayu berukuran panjang kurang lebih 19,5 (sembilan belas koma lima) cm di pinggang sebelah kiri terdakwa dengan tujuan untuk menjaga-jaga diri terdakwa berangkat dari rumah terdakwa yang beralamat di Parit 4 Kanan RT.000 RW.000 Desa pengalihan Kecamatan Keritang Kabupaten Indragiri Hilir menuju ke rumah tante terdakwa yang tidak jauh dari rumah terdakwa, sekira jam 21.30 WIB terdakwa dengan membawa dan menyimpan 1 (satu) bilah badik tersebut di pinggang sebelah kiri terdakwa menuju ke rumah saksi DG.PATANGNGA yang beralamat di Parit 03 Desa Pancur Kecamatan Keritang Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau untuk berkumpul, sesampainya terdakwa di rumah saksi DG.PATANGNGA, terdakwa bertemu dengan saksi DG.PATANGNGA, saksi ZUL PADLI, sdr.HARDIMANSA dan sdr.DENI yang sedang duduk di kursi ruangan tamu, lalu terdakwa masuk ke dalam rumah saksi DG.PATANGNGA.
  • Bahwa saksi GIDEON dan saksi KARNO yang merupakan anggota Polsek Keritang pada hari Kamis tanggal 07 Agustus 2025 mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa telah terjadi aktivitas jual beli narkotika jenis shabu di rumah saksi DG.PATANGNGA, lalu terhadap informasi tersebut dilakukan penyelidikan. Selanjutnya saksi GIDEON, saksi KARNO dan anggota Polsek Keritang sekira jam 02.00 WIB menuju ke rumah saksi DG.PATANGNGA, sesampainya dirumah saksi DG.PATANGNGA, saksi GIDEON, saksi KARNO dan anggota Polsek Keritang melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap sdr.DENI dan sdr.HARDIMANSA karena di temukan narkotika jenis shabu terhadap sdr.DENI dan sdr.HARDIMANSA, selanjutnya saksi GIDEON, saksi KARNO dan anggota Polsek Keritang juga melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap terdakwa dan ditemukan barang bukti milik terdakwa berupa 1 (satu) bilah badik bergagang kayu warna alami dan bersarung kayu warna coklat kayu berukuran panjang kurang lebih 19,5 cm yang terdakwa simpan di pinggang sebelah kiri terdakwa, kemudian pihak kepolisian melakukan introgasi terhadap terdakwa, dan terdakwa mengakui bahwa barang bukti berupa 1 (satu) bilah badik bergagang kayu warna alami dan bersarung kayu warna coklat kayu berukuran panjang kurang lebih 19,5 cm adalah milik terdakwa yang sengaja terdakwa bawa dan simpan di pinggang terdakwa dengan tujuan untuk menjaga diri terdakwa dan terdakwa mengakui bahwa 1 (satu) bilah badik bergagang kayu warna alami dan bersarung kayu warna coklat kayu berukuran panjang kurang lebih 19,5 cm tidak ada memiliki izin untuk menguasai, membawa dan menyimpan sesuatu senjata penikam berupa 1 (satu) bilah badik bergagang kayu warna alami dan bersarung kayu warna coklat kayu berukuran panjang kurang lebih 19,5 cm tersebut.
  • Bahwa terdakwa tidak ada memiliki izin untuk menguasai, membawa dan menyimpan sesuatu senjata penikam berupa 1 (satu) bilah badik bergagang kayu warna alami dan bersarung kayu warna coklat kayu berukuran panjang kurang lebih 19,5 cm.

 

------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951. ------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya