| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 18/Pdt.G/2026/PN Tbh | MELLI | 1.TONI 2.ALI RACHMAN 3.YENNI ANDRIYANI |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 04 Agu. 2026 | ||||||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||
| Nomor Perkara | 18/Pdt.G/2026/PN Tbh | ||||||||
| Tanggal Surat | Senin, 03 Agu. 2026 | ||||||||
| Nomor Surat | |||||||||
| Penggugat |
|
||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||
| Tergugat |
|
||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||
| Turut Tergugat | - | ||||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||
| Petitum | PRIMAIR; 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Tergugat I, Tergugat II, dan Tergugat III telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum; 3. Menghukum Tergugat I, Tergugat II, dan Tergugat III secara tanggung renteng segera menyerahkan anak bernama CANDICE ELLORA XIE berjenis kelamin perempuan, lahir di KARIMUN pada Tanggal 28 Agustus 2024 kepada Penggugat selaku wali yang sah anak tersebut. 4. Menghukum Tergugat I, Tergugat II, dan Tergugat III secara tanggung renteng menyerahkan dokumen kependudukan anak bernama CANDICE ELLORA XIE berupa Akta Lahir nomor 1404-LU-30092024-0001 tanggal 30 September 2024 yang diterbitkan oleh Pejabat Pencatatan Sipil Kabupaten Indragiri Hilir; dan Paspor nomor X4794504 tanggal 17 Desember 2004 atas nama CANDICE ELLORA XIE kepada Penggugat selaku wali yang sah anak tersebut. 5. Menghukum Tergugat I, Tergugat II, dan Tergugat III secara tanggung renteng untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 10.000.000 / Sepuluh Juta Rupiah kepada Penggugat atas setiap hari keterlambatan Tergugat I, Tergugat II, dan Tergugat III melaksanakan putusan. 6. Menyatakan Putusan berlaku secara serta merta (uitvoerbaar bij voorraad). 7. Menghukum Tergugat I, Tergugat II, dan Tergugat III secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara pada semua tingkat persidangan;
SUBSIDAIR
|
||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||
| Prodeo | Tidak |
