Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TEMBILAHAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
329/Pid.Sus/2024/PN Tbh BAGUS PRANATA, SH RATIH NIRAS NITA Als RATIH Binti KAMRI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 12 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 329/Pid.Sus/2024/PN Tbh
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 12 Des. 2024
Nomor Surat Pelimpahan TAR – 695 / L.4.14 / Enz.2 / 12 / 2024
Penuntut Umum
NoNama
1BAGUS PRANATA, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RATIH NIRAS NITA Als RATIH Binti KAMRI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI RIAU

KEJAKSAAN NEGERI INDRAGIRI HILIR

JL. Prof M. Yamin SH No. 5 Telfon (0768) 215011 Tembilahan 29212 Kab. Indragiri Hilir

Demi Keadilan dan Kebenaran

Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa

                                    P-29

     

                                                                                                           

SURAT DAKWAAN

Nomor Reg Perkara : PDM-307/TMBIL/11/2024

 

  1. TERDAKWA:

Nama lengkap

:

RATIH NIRAS NITA Als RATIH Binti KAMRI

Tempat lahir

:

Panglima Raja

Umur/Tanggal lahir

:

29 Tahun / 10 Juli 1995

Jenis kelamin

:

Perempuan

Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat Tinggal      

:

Pelantar 2, Gg. Nelayan, RT.002, RW.001, Desa Panglima Raja, Kecamatan Concong, Kabupaten Indragiri Hilir, Provinsi Riau.

Agama

:

Islam

Pekerjaan

:

Mengurus Rumah Tangga

Pendidikan

:

SD (Tidak Tamat)

   

  1. PENAHANAN: Jenis Rutan

Penyidik

:

Sejak tanggal 27 September 2024 s/d tanggal 16 Oktober 2024

Diperpanjang PU

:

Sejak tanggal 17 Oktober 2024 s/d tanggal 25 November 2024

Penuntut Umum
Ketua PN

:

:

Sejak tanggal 19 November 2024 s/d tanggal 08 Desember 2024

Sejak tanggal 09 Desember 2024 s/d tanggal 07 Januari 2025.

 

 

  1. DAKWAAN

Pertama

-------- Bahwa terdakwa RATIH NIRAS NITA Als RATIH Binti KAMRI pada hari Sabtu tanggal 21 September 2024 sekira pukul 11.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan September Tahun 2024 atau pada waktu dalam tahun 2024, bertempat di Pelantar 2 Gang Nelayan 2 RT 002 RW 001 Desa Panglima Raja Kecamatan Concong kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya lebih dari 5 (lima) gram, yang dilakukan terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut:------------------

 

  • Bahwa pada hari Jum’at tanggal 20 September 2024 sekitar pukul 14.00 wib Terdakwa menghubungi saudara SURYA (lidik) melalui telephone untuk menanyakan Narkotika jenis Shabu yang akan Terdakwa jual, kemudian saudara SURYA (lidik) menyuruh Terdakwa untuk mengambil bungkusan plastik asoy warna merah yang berisikan narkotika jenis shabu di Speed Boat penumpang PUTRA SINDO dari Kuala Enok menuju ke Tembilahan. Sekitar pukul 17.00 wib Terdakwa langsung menghubungi saksi EDI KURNIAWAN dengan mengatakan “bah tolong ambilkan paket/bungkusan plastik asoy warna merah di speed boat penumpang PUTRA SINDO dan saksi EDI KURNIAWAN menjawab “tak bisa RATIH karena abah baru pulang jualan” kemudian Terdakwa berkata “ada AFIT bah?” dan saksi EDI KURNIAWAN menjawab “ada lah neh”, Terdakwa menjawab “mana AFIT ya bah” dan kemudian Terdakwa ngomong dengan saksi MUHAMMAD AFIT dengan mengatakan “bisa minta tolong ambilkan paket/bungkusan plastik asoy warna merah kakak di speed boat penumpang PUTRA SINDO” dan saksi MUHAMMAD AFIT mengatakan “ialah kak”.
  • Bahwa pada pukul 17.30 wib sesuai dengan perintah Terdakwa, saksi MUHAMMAD AFIT pergi kepelabuhan dan mengambil bungkusan plastik asoy warna merah di Speed Boat PUTRA SINDO, setelah mengambil bungkusan plastik asoy warna merah milik terdakwa di Speed Boat PUTRA SINDO saksi MUHAMMAD AFIT pada pukul 18.00 wib pulang kerumah dan bertemu dengan saksi EDI KURNIAWAN, saksi EDI KURNIAWAN bertanya kepada saksi MUHAMMAD AFIT dengan mengatakan “ini ya bungkusan RATIH yang dikirim dari kuala enok” dan saksi MUHAMMAD AFIT mengatakan “iya bah” kemudian saksi EDI KURNIAWAN kembali bertanya kepada saksi MUHAMMAD AFIT dengan mengatakan “apa isinya”, saksi MUHAMMAD AFIT mengatakan “tak tahu isi bah dan kata kak RATIH tak usah di buka”.
  • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 21 September 2024 sekitar pukul 08.00 wib saksi EDI KURNIAWAN turun dari rumah membawa bungkusan plastik asoy warna merah milik Terdakwa menuju kepelabuhan Speed Boat Concong dan memberikan bungkusan plastik asoy warna merah milik Terdakwa kepada Speed Boat WIKAYA, setelah itu saksi EDI KURNIAWAN kembali pulang kerumah dan pada pukul 10.40 wib speed boat WIKAYA datang dari tembilahan ke concong dan diambil oleh saksi PRABUSANDI Als TRABUS Bin SUKIRAN yang dimana sebelum mengambil bungkusan plastik asoy warna merah milik Terdakwa, Terdakwa menjumpai saksi PRABUSANDI Als TRABUS Bin SUKIRAN di dermaga penyeberangan sambil berkata “pak tolong ambilkan paket/bungkusan plastik asoy warna merah di speed boat tembilahan itu” dan saksi PRABUSANDI Als TRABUS Bin SUKIRAN mengatakan “ialah” dan Terdakwa memberikan uang sebesar Rp. 15.000,- (lima belas ribu) yang dimana uang tersebut saksi PRABUSANDI Als TRABUS Bin SUKIRAN berikan ke supir speed boat, kemudian paket plastik asoy warna merah tersebut dibawa saksi PRABUSANDI Als TRABUS Bin SUKIRAN menuju dermaga Desa Panglima dan diberikan kepada Terdakwa.
  • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 21 September 2024 sekira pukul 06.00 wib anggota polsek concong saksi Asdiyansah Bin H.Asnal.B.A memperoleh informasi dari masyarakat bahwa Terdakwa RATIH NIRAS NITA Als RATIH Binti KAMRI sering menerima paket/bungkusan yang berisikan Narkotika dari speed boat penumpang tembilahan menuju concong. Setelah dilakukan pengembangan, pada pukul 10.40 wib di pelabuhan concong datang speed boat WIKAYA dari tembilahan yang kemudian Saksi Asdiansyah Bin H.Asnal.B.A melihat paket bungkusan plastik asoy warna merah yang berisikan narkotika jenis shabu diambil oleh Terdakwa di Pelantar 2 Gang Nelayan, kemudian Terdakwa diamankan anggota Polsek Concong lalu, dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa yang disaksikan oleh Saksi HARYONO Als MUKTI Bin TJEK LIM, ditemukan ditangan kanan Terdakwa paket plastik asoy warna merah yang dimana didalamnya terdapat 1 (satu) buah kotak yang bertuliskan X Teh Tarik Cincau dan didalam 1 (satu) buah kotak yang bertuliskan X Teh Tarik Cincau terdapat 2 (dua) bungkusan Indomie rasa ayam bawang yang masing-masing bungkusan didalamnya ditemukan 1 (satu) paket Narkotika jenis shabu sehingga di dapat 2 (dua) paket Narkotika jenis shabu kemudian Terdakwa dan barang bukti diamankan ke Polsek Concong.
  • Bahwa Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti (Lampiran Surat No. 133/10297.00/2024) tanggal 23 September 2024 yang ditandatangani oleh pihak PT Pegadaian (Persero): DIAN EKA ASTUTI (Ketua) dan HENGKI FIRMANSYAH (Anggota), dengan kesimpulan:
  • 2 (dua) paket plastik putih bening yang didalamnya berisikan serpihan Kristal warna putih yang diduga narkoba jenis shabu;

Setelah dilakukan penimbangan terhadap barang bukti tersebut diperoleh berat bersih Narkotika sebesar 9,64 (Sembilan koma enam empat) gram.

 

  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Riau dengan No. LAB: 2496/NNF/2024 pada tanggal 26 September 2024, yang dibuat dan ditandatangani oleh Dewi Arni, MM dan Abdillah Adam S, S.Si pemeriksa Forensik pada Pusat Laboratorium Forensik Polda Riau, dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut:

Nomor Barang Bukti

Hasil Pemeriksaan

Uji Pendahuluan

Uji Konfirmasi

3768/2024/NNF

(+) Positip Narkotika

(+) Positip Metamfetamina

 

Kesimpulan:

Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan Nomor: 3768/2024/NNF, berupa kristal putih, tersebut diatas adalah benar mengandung Metamfetamina.

 

Keterangan:

Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

 

  • Bahwa perbuatan Terdakwa menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang mengandung Metamfetamina tersebut tidak ada izin dari pihak yang berwenang dan terdakwa tidak bekerja dalam bidang farmasi atau ilmu kesehatan serta tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas narkotika.

 

--------    Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) UndangUndang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.—------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

Kedua

 

-------- Bahwa terdakwa RATIH NIRAS NITA Als RATIH Binti KAMRI pada hari Sabtu tanggal 21 September 2024 sekira pukul 11.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan September Tahun 2024 atau pada waktu dalam tahun 2024, bertempat di Pelantar 2 Gang Nelayan 2 RT 002 RW 001 Desa Panglima Raja Kecamatan Concong kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya lebih dari 5 (lima) gram, yang dilakukan terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut:------------------

 

  • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 21 September 2024 sekitar pukul 08.00 wib saksi EDI KURNIAWAN turun dari rumah membawa bungkusan plastik asoy warna merah milik Terdakwa menuju kepelabuhan Speed Boat Concong dan memberikan bungkusan plastik asoy warna merah milik Terdakwa kepada Speed Boat WIKAYA, setelah itu saksi EDI KURNIAWAN kembali pulang kerumah dan pada pukul 10.40 wib speed boat WIKAYA datang dari tembilahan ke concong dan diambil oleh saksi PRABUSANDI Als TRABUS Bin SUKIRAN yang dimana sebelum mengambil bungkusan plastik asoy warna merah milik Terdakwa, Terdakwa menjumpai saksi PRABUSANDI Als TRABUS Bin SUKIRAN di dermaga penyeberangan sambil berkata “pak tolong ambilkan paket/bungkusan plastik asoy warna merah di speed boat tembilahan itu” dan saksi PRABUSANDI Als TRABUS Bin SUKIRAN mengatakan “ialah” dan Terdakwa memberikan uang sebesar Rp. 15.000,- (lima belas ribu) yang dimana uang tersebut saksi PRABUSANDI Als TRABUS Bin SUKIRAN berikan ke supir speed boat, kemudian paket plastik asoy warna merah tersebut dibawa saksi PRABUSANDI Als TRABUS Bin SUKIRAN menuju dermaga Desa Panglima dan diberikan kepada Terdakwa.
  • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 21 September 2024 sekira pukul 06.00 wib anggota polsek concong saksi Asdiyansah Bin H.Asnal.B.A memperoleh informasi dari masyarakat bahwa Terdakwa RATIH NIRAS NITA Als RATIH Binti KAMRI sering menerima paket/bungkusan yang berisikan Narkotika dari speed boat penumpang tembilahan menuju concong. Setelah dilakukan pengembangan, pada pukul 10.40 wib di pelabuhan concong datang speed boat WIKAYA dari tembilahan yang kemudian Saksi Asdiansyah Bin H.Asnal.B.A melihat paket bungkusan plastik asoy warna merah yang berisikan narkotika jenis shabu diambil oleh Terdakwa di Pelantar 2 Gang Nelayan, kemudian Terdakwa diamankan anggota Polsek Concong lalu, dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa yang disaksikan oleh Saksi HARYONO Als MUKTI Bin TJEK LIM, ditemukan ditangan kanan Terdakwa paket plastik asoy warna merah yang dimana didalamnya terdapat 1 (satu) buah kotak yang bertuliskan X Teh Tarik Cincau dan didalam 1 (satu) buah kotak yang bertuliskan X Teh Tarik Cincau terdapat 2 (dua) bungkusan Indomie rasa ayam bawang yang masing-masing bungkusan didalamnya ditemukan 1 (satu) paket Narkotika jenis shabu sehingga di dapat 2 (dua) paket Narkotika jenis shabu kemudian Terdakwa dan barang bukti diamankan ke Polsek Concong.
  • Bahwa Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti (Lampiran Surat No. 133/10297.00/2024) tanggal 23 September 2024 yang ditandatangani oleh pihak PT Pegadaian (Persero): DIAN EKA ASTUTI (Ketua) dan HENGKI FIRMANSYAH (Anggota), dengan kesimpulan:
  • 2 (dua) paket plastik putih bening yang didalamnya berisikan serpihan Kristal warna putih yang diduga narkoba jenis shabu;

Setelah dilakukan penimbangan terhadap barang bukti tersebut diperoleh berat bersih Narkotika sebesar 9,64 (Sembilan koma enam empat) gram.

 

  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Riau dengan No. LAB: 2496/NNF/2024 pada tanggal 26 September 2024, yang dibuat dan ditandatangani oleh Dewi Arni, MM dan Abdillah Adam S, S.Si pemeriksa Forensik pada Pusat Laboratorium Forensik Polda Riau, dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut:

Nomor Barang Bukti

Hasil Pemeriksaan

Uji Pendahuluan

Uji Konfirmasi

3768/2024/NNF

(+) Positip Narkotika

(+) Positip Metamfetamina

 

Kesimpulan:

Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan Nomor: 3768/2024/NNF, berupa kristal putih, tersebut diatas adalah benar mengandung Metamfetamina.

 

Keterangan:

Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

 

  • Bahwa perbuatan terdakwa memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang mengandung Metamfetamina tersebut tidak ada izin dari pihak yang berwenang dan terdakwa tidak bekerja dalam bidang farmasi atau ilmu kesehatan serta tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas narkotika.

 

--------    Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (2) UndangUndang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.---------------------

 

Tembilahan, 12 Desember 2024

PENUNTUT UMUM

 

 

 

BAGUS PRANATA, S.H.

Ajun Jaksa Madya NIP. 19940910 202203 1 003

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya