Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TEMBILAHAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
29/Pid.B/2026/PN Tbh 1.ARICO NOVISAPUTRA, S.H.
2.LUKI ADRIANTONI, SH
3.REZA YUSUF AFANDI, SH
ADE PURWANTO Bin SUWARDI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 06 Feb. 2026
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 29/Pid.B/2026/PN Tbh
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 05 Feb. 2026
Nomor Surat Pelimpahan TAR – 054 / L.4.14 / Eoh.2 / 01 / 2026
Penuntut Umum
NoNama
1ARICO NOVISAPUTRA, S.H.
2LUKI ADRIANTONI, SH
3REZA YUSUF AFANDI, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ADE PURWANTO Bin SUWARDI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Kesatu

------------ Bahwa ia Terdakwa ADE PURWANTO Bin SUWARDI, bersama-sama dengan saksi ARIEF IRYADI ZAINUDDIN Bin (Alm.) MUHAMMAD ZAINUDDIN (dilakukan penuntutan secara terpisah), pada waktu antara tanggal 05 Maret 2025 sampai dengan tanggal 19 September 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu antara bulan Maret 2025 sampai dengan bulan September 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam tahun 2025, bertempat di CV. Batama Group, Jl. Penunjang RT.002 RW.001 Kelurahan Selensen, Kecamatan Kemuning, Kabupaten Indragiri Hilir, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Tembilahan, berwenang  untuk  memeriksa  dan  mengadili perkara tersebut, melakukan tindak pidana, turut serta melakukan tindak pidana, secara melawan hukum memiliki suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena tindak pidana, yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang tersebut karena ada hubungan kerja, karena profesinya, atau karena mendapat upah untuk penguasaan barang tersebut, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : ----------

 

  • Berawal pada tanggal 04 Desember 2023 adanya kerjasama antara Terdakwa ADE PURWANTO Bin SUWARDI selaku Direktur PT. Batama Group dengan PT. Bara Prima Pratama (PT.BPP), yang mana Terdakwa melakukan pekerjaan Pengangkutan Batu bara milik PT. BPP dengan rute pengangkutan dari Stockpile ROM PT.BPP yang berada di Desa Selensen/Batu Ampar dengan tujuan ke Port KBS/Integra/Jetty BPP Jambi.

 

  • Bahwa dikarenakan Terdakwa tidak mempunyai cukup modal dalam pekerjaan Pengangkutan Batu bara tersebut, selanjutnya Terdakwa mengajak saksi LANCAR KETAREN dan Terdakwa menawarkan kepada saksi LANCAR KETAREN sebagai Pemodal dalam pekerjaan pengangkutan batu bara itu, akhirnya pada tanggal 21 Agustus 2024 saksi LANCAR KETAREN menyetujui tawaran Terdakwa itu, sebagai berikut :

 

  • Untuk seluruh pembiayaan dalam kegiatan transfortasi / angkutan batu bara itu ditanggung oleh saksi LANCAR KETAREN.
  • Untuk seluruh dana hasil transfortasi / angkutan batu bara akan ditempatkan pada rekening penampung an. ADE PURWANTO pada Bank Mandiri Cabang Kerintang dengan Nomor Rekening 1080026564543, dan Terdakwa memberikan “kuasa Direksi” kepada saksi LANCAR KETAREN, sehingga saksi LANCAR KETAREN yang sepenuhnya untuk mengelola dana hasil transfortasi / angkutan batu bara tersebut.
  • Bahwa saksi LANCAR KETAREN akan memberikan fee/keuntungan kepada Terdakwa sebesar Rp.12.000 / MT untuk angkutan Batu bara tujuan PT. RAPP Kerinci dan Rp. 5.000.- / MT untuk tujuan Pelabuhan Integra ataupun Pelabuhan KBS .
  • Bahwa Terdakwa berhak memperoleh biaya operasional mobil truk gabungan dari saksi LANCAR KETAREN sebesar Rp. 500.000.000.- (lima ratus juta rupiah) disaat memulai adanya angkutan Batubara dimuat ditambang (Stockpile) PT.BPP, dan Terdakwa mendapatkan ongkos angkut dari saksi LANCAR KETAREN sebesar Rp. 169 / Kg. (seratus enam puluh sembilan per kilogram).

 

  • Bahwa cara/mekanisme dalam pengangkutan batu bara tersebut dengan menggunakan mobil truk milik saksi LANCAR KETAREN dan mobil truk gabungan yang disediakan oleh Terdakwa, adalah awalnya supir mobil truk / truk gabungan yang dalam keadaan kosong datang ke tambang (Stockpile) PT.BPP di Batu Ampar dan didaerah Selensen lalu ditimbang, kemudian setelah mobil truk / truk gabungan memuat batu bara ditimbang kembali dan kepada supir diberikan DO (Delivery Order) sebanyak 4 (empat) rangkap oleh PT.BPP, selanjutnya mobil truk / truk gabungan berangkat mengangkut batu bara ke tempat tujuan. Setelah sampai dan dibongkar maka petugas timbangan akan mengisi data timbang, sehingga DO sebanyak 4 rangkap tadi diserahkan 1 (satu) lembar saja (DO yang berwarna merah) kepada supir mobil truk / truk gabungan.

 

  • Bahwa 1 (satu) lembar DO yang berwarna merah yang diterima oleh supir mobil truk / truk gabungan tadi dikumpulkan oleh saksi ANDI JUPIYAL selaku staff dari saksi LANCAR KETAREN, lalu DO diserahkan ke saksi GERRY ADRYAN selaku Pengawas dan Pengecekan Invoice CV.Batama Group kemudian saksi GERRY ADRYAN menyerahkan DO itu kepada Terdakwa untuk peneribitan Invoice (penagihan). Dan untuk pembuatan Invoice tersebut dilakukan oleh saksi NIKA NOVIANTI selaku Karyawan CV. Batama Group, dan setelah Invoice selesai dibuat maka saksi NIKA NOVIANTI mengirimkannya kepada PT.BPP (ada juga melalui saksi GERRY ADRYAN), dan bukti pengirimannya dikirimkan kepada saksi LANCAR KETAREN.

 

  • Bahwa didalam Invoice yang dibuat oleh saksi NIKA NOVIANTI tersebut, salah satunya memuat “pembayaran mohon ditransfer ke : Bank Mandiri, A/C : 1080026564543 an. ADE PURWANTO”, yang maksudnya agar PT. BPP melakukan pembayaran ke CV. Batama Group tersebut sesuai dengan sebagaimana yang tercantum dalam Invoice itu.

 

  • Bahwa selama pekerjaan pengangkutan batu bara yang dilakukan oleh Terdakwa sejak bulan Agustus 2024 tersebut, terhadap pembayaran jasa angkutnya oleh PT.BPP selalu dibayarkan ke rekening Bank Mandiri, dengan nomor rekening  1080026564543 an. ADE PURWANTO.

 

  • Bahwa pada tanggal 11 Pebruari 2025 ketika saksi NIKA NOVIANTI mengirim Invoice ke PT.BPP yaitu Invoice No. 05/II/CV.BATAMA GROUP/2025 tanggal 11 Pebruari 2025 senilai Rp. 1.426.550.720.- (satu miliar empat ratus dua puluh enam juta lima ratus lima puluh ribu tujuh ratus dua puluh rupiah) dengan memuat “pembayaran mohon ditransfer ke : Bank Mandiri, A/C : 1080026564543 an. ADE PURWANTO”, NPWP : 99.213.494.0-213.000.”

 

  • Bahwa setelah Invoice tersebut diterima oleh saksi ARIEF IRYADI ZAINUDDIN Bin (Alm.) MUHAMMAD ZAINUDDIN (dilakukan penuntutan secara terpisah) selaku Staf Marketing PT.BPP, kemudian saksi ARIEF IRYADI ZAINUDDIN Bin (Alm.) MUHAMMAD ZAINUDDIN menghubungi Terdakwa agar Terdakwa merevisi Invoice tersebut dengan mengganti Nomor Rekening dan nama pemilik rekening menjadi an. CV. Batama Group dengan alasan karena berkaitan dengan pajak. Selanjutnya Terdakwa tanpa sepengetahuan saksi LANCAR KETAREN ataupun pihak CV. Batama Group lainnya, meminta kepada saksi ARIEF IRYADI ZAINUDDIN Bin (Alm.) MUHAMMAD ZAINUDDIN agar Invoice tersebut diganti ke rekening an. CV. Batama Group dan saksi ARIEF IRYADI ZAINUDDIN Bin (Alm.) MUHAMMAD ZAINUDDIN menyetujuinya. Selanjutnya Terdakwa memberikan Nomor Rekening Bank Mandiri yang baru yaitu Nomor : 1080519898986 an. CV.Batama Group.

 

  • Bahwa setelah saksi ARIEF IRYADI ZAINUDDIN Bin (Alm.) MUHAMMAD ZAINUDDIN mendapat nomor rekening bank yang baru tersebut lalu saksi ARIEF IRYADI ZAINUDDIN Bin (Alm.) MUHAMMAD ZAINUDDIN membuat Invoice baru dan mengganti rekening yang lama, semula tertera Rekening Bank Mandiri dengan Nomor Rekening 1080026564543 an. ADE PURWANTO menjadi Rekening Bank Mandiri Nomor Rekening : 1080519898986 an. CV.Batama Group, sedangkan terhadap NPWP nya tidak diganti dan masih tetap menggunakan NPWP yang tertera pada Invoice yang lama. Dan terhadap pergantian itu saksi ARIEF IRYADI ZAINUDDIN Bin (Alm.) MUHAMMAD ZAINUDDIN memberitahukan kepada Terdakwa. Setelah itu Invoice yang sudah diganti tersebut diajukan ke Bagian Keuangan PT.BPP sedangkan Invoice yang lama disimpan oleh saksi ARIEF IRYADI ZAINUDDIN Bin (Alm.) MUHAMMAD ZAINUDDIN sebagai arsip saja.

 

  • Bahwa oleh karena Invoice telah berganti dengan Invoice yang baru, maka sejak tanggal 05 Maret 2025, PT.BPP membayarkan jasa angkutan batu bara tersebut ke rekening yang terdapat didalam Invoice baru  dibuat oleh saksi ARIEF IRYADI ZAINUDDIN Bin (Alm.) MUHAMMAD ZAINUDDIN tersebut yaitu Rekening Bank Mandiri Nomor Rekening : 1080519898986 an. CV.Batama Group, yang dipegang oleh Terdakwa.

 

  • Bahwa hal yang sama juga telah dilakukan oleh Terdakwa bersama-sama dengan saksi ARIEF IRYADI ZAINUDDIN Bin (Alm.) MUHAMMAD ZAINUDDIN terhadap 15 (lima belas) Invoice lainnya yang dikirim oleh saksi NIKA NOVIANTI, yaitu sebagai berikut :

 

  1. Invoice nomor : 07/CV.BATAMA GROUP/III/2025, tanggal 01 Maret 2025 dengan Rekening Bank Mandiri a.n. ADE PURWANTO dengan nomor rekening 1080026564543, senilai Rp. 309.099.899.-
  2. Invoice nomor : 08/CV.BATAMA GROUP/III/2025, tanggal 03 Maret 2025 dengan Rekening Bank Mandiri a.n. ADE PURWANTO dengan nomor rekening 1080026564543, senilai Rp. 296.829.750.-
  3. Invoice nomor : 09/CV.BATAMA GROUP/III/2025, tanggal 04 Maret 2025 dengan Rekening Bank Mandiri a.n. ADE PURWANTO dengan nomor rekening 1080026564543, senilai Rp. 480.987.306.-
  4. Invoice nomor : 10/CV.BATAMA GROUP/III/2025, tanggal 05 Maret 2025 dengan Rekening Bank Mandiri a.n. ADE PURWANTO dengan nomor rekening 1080026564543, senilai Rp. 383.702.928.-
  5. Invoice nomor : 011/CV.BATAMA GROUP/III/2025, tanggal 08 Maret 2025 dengan Rekening Bank Mandiri a.n. ADE PURWANTO dengan nomor rekening 1080026564543, senilai Rp. 463.588.804.-
  6. Invoice nomor : 012/CV.BATAMA GROUP/III/2025, tanggal 10 Maret 2025 dengan Rekening Bank Mandiri a.n. ADE PURWANTO dengan nomor rekening 1080026564543, senilai Rp. 532.881.223.-
  7. Invoice nomor : 013/CV.BATAMA GROUP/III/2025, tanggal 11 Maret 2025 dengan Rekening Bank Mandiri a.n. ADE PURWANTO dengan nomor rekening 1080026564543, senilai Rp. 528.686.431.-
  8. Invoice nomor : 014/CV.BATAMA GROUP/III/2025, tanggal 16 Maret 2025 dengan Rekening Bank Mandiri a.n. ADE PURWANTO dengan nomor rekening 1080026564543, senilai Rp. 555.138.933.-
  9. Invoice nomor : 015/CV.BATAMA GROUP/III/2025, tanggal 17 Maret 2025 dengan Rekening Bank Mandiri a.n. ADE PURWANTO dengan nomor rekening 1080026564543, senilai Rp. 556.147.452.-
  10. Invoice nomor : 16/CV.BATAMA GROUP/III/2025, tanggal 18 Maret 2025 dengan Rekening Bank Mandiri a.n. ADE PURWANTO dengan nomor rekening 1080026564543, senilai Rp. 386.417.871.-
  11. Invoice nomor : 17/CV.BATAMA GROUP/III/2025, tanggal 27 Maret 2025 dengan Rekening Bank Mandiri a.n. ADE PURWANTO dengan nomor rekening 1080026564543, senilai Rp. 536.428.176.-
  12. Invoice nomor : 01/CV.BATAMA GROUP/III/2025, tanggal 25 Maret 2025 dengan Rekening Bank Mandiri a.n. ADE PURWANTO dengan nomor rekening 1080026564543, senilai Rp. 1.675.417.114.-
  13. Invoice nomor : 02/CV.BATAMA GROUP/III/2025, tanggal 26 Maret 2025 dengan Rekening Bank Mandiri a.n. ADE PURWANTO dengan nomor rekening 1080026564543, senilai Rp. 796.741.803.-
  14. Invoice nomor : 03 J/CV.BATAMA GROUP/IV/2025, tanggal 10 April 2025 dengan Rekening Bank Mandiri a.n. ADE PURWANTO dengan nomor rekening 1080026564543, senilai Rp. 640.715.611.-
  15. Invoice nomor : 04 I/CV.BATAMA GROUP/III/2025, tanggal 17 April 2025 dengan Rekening Bank Mandiri a.n. ADE PURWANTO dengan nomor rekening 1080026564543, senilai Rp. 475.863.500.-

 

Yang semula Rekening Bank Mandiri dengan nomor rekening 1080026564543 an. ADE PURWANTO, menjadi Rekening Bank Mandiri dengan nomor rekening 1080519898986 an. CV.Batama Group.

 

  • Bahwa Total uang dari 16 (enam belas) Invoice tersebut adalah senilai Rp. 10.045.188.521.- (sepuluh miliar empat puluh lima juta seratus delapan puluh delapan ribu lima ratus dua puluh satu rupiah) dan telah seluruhnya dibayarkan oleh PT.BPP. namun PT. BPP melakukan pembayaran sebesar Rp. 9.728.609.410.- (sembilan miliar tujuh ratus dua puluh delapan juta enam tarus sembilan ribu empat ratus sepuluh rupiah) ke rekening baru yang dibuat oleh Terdakwa bersama-sama dengan saksi ARIEF IRYADI ZAINUDDIN Bin (Alm.) MUHAMMAD ZAINUDDIN yaitu Rekening Bank Mandiri dengan nomor rekening 1080519898986 an. CV.Batama Group, sedangkan sisanya sebesar Rp. 316.579.111.- dibayarkan oleh PT. BPP ke rekening yang lama yaitu Rekening Bank Mandiri dengan nomor rekening 1080026564543 an. ADE PURWANTO.

 

  • Bahwa uang sebesar Rp. 9.728.609.410.- (sembilan miliar tujuh ratus dua puluh delapan juta enam tarus sembilan ribu empat ratus sepuluh rupiah) tersebut,  ditransfer oleh PT.BPP ke rekening Bank Mandiri dengan nomor rekening 1080519898986 an. CV.Batama Group yang dipegang oleh Terdakwa, kemudian Terdakwa mengalihkan uang tersebut ke rekening Bank Mandiri, nomor 1080027299453 an. NOVA RIANTI (istri Terdakwa), lalu dialihkan lagi rekening Bank Mandiri dengan nomor 1330030112650 an. SRI SULASTRI (Istri saksi ARIEF IRYADI ZAINUDDIN) dan rekening Bank BCA dengan nomor 5520716787 an. ARIEF IRYADI ZAINUDDIN atas permintaan dari saksi ARIEF IRYADI ZAINUDDIN, sedangkan sisanya disimpan ke rekening Bank Mandiri dengan nomor 1080020021664 an. NOVA RIANTI.

Selanjutnya Terdakwa hanya sebagian saja menyerahkan uang tersebut kepada saksi LANCAR KETAREN yaitu melalui transfer dari rekening milik saksi SRI SULASTRI ke rekening Bank Mandiri dengan nomor rekening 1080026564543 an. ADE PURWANTO sebesar Rp. 1.150.000.000.- (satu miliar seratus lima puluh juta rupiah). Sehingga sisanya setelah dikurangi fee/keuntungan Terdakwa dan pembayaran mobil truk gabungan Terdakwa menjadi sebesar Rp. 7.161.984.856.- (tujuh miliar seratus enam puluh satu juta sembilan ratus delapan puluh empat ribu delapan ratus lima puluh enam rupiah), tidak diterima oleh saksi LANCAR KETAREN dan digunakan oleh Terdakwa bersama-sama dengan saksi ARIEF IRYADI ZAINUDDIN Bin (Alm.) MUHAMMAD ZAINUDDIN untuk kepentingan masing-masing pribadinya.

 

  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa selaku Direktur PT.Batama Group dengan PT. Bara Prima Pratama (PT.BPP) bersama-sama dengan saksi ARIEF IRYADI ZAINUDDIN Bin (Alm.) MUHAMMAD ZAINUDDIN selaku staf marketing PT.BPP pada waktu antara tanggal 05 Maret 2025 sampai dengan tanggal 19 September 2025 yang menguasai uang milik saksi LANCAR KETAREN karena adanya hubungan kerja tersebut, maka saksi LANCAR KETAREN mengalami kerugian Rp. 7.161.984.856.-, (tujuh miliar seratus enam puluh satu juta sembilan ratus delapan puluh empat ribu delapan ratus lima puluh enam rupiah), atau setidak-tidaknya lebih dari Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah), selanjutnya pada tanggal 19 September 2025,  saksi LANCAR KETAREN melaporkannya ke Kantor Polda Riau.

 

----------  Perbuatan Terdakwa  sebagaimana  diatur  dan  diancam  pidana  dalam Pasal 488 Jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

 

ATAU

 

Kedua

------------ Bahwa ia Terdakwa ADE PURWANTO Bin SUWARDI, bersama-sama dengan saksi ARIEF IRYADI ZAINUDDIN Bin (Alm.) MUHAMMAD ZAINUDDIN (dilakukan penuntutan secara terpisah), pada waktu antara tanggal 05 Maret 2025 sampai dengan tanggal 19 September 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu antara bulan Maret 2025 sampai dengan bulan September 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam tahun 2025, bertempat di CV. Batama Group, Jl. Penunjang RT.002 RW.001 Kelurahan Selensen, Kecamatan Kemuning, Kabupaten Indragiri Hilir, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Tembilahan, berwenang  untuk  memeriksa  dan  mengadili perkara tersebut, melakukan tindak pidana, turut serta melakukan tindak pidana, secara melawan hukum memiliki suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena tindak pidana, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : ----------

 

  • Berawal pada tanggal 04 Desember 2023 adanya kerjasama antara Terdakwa ADE PURWANTO Bin SUWARDI selaku Direktur PT. Batama Group dengan PT. Bara Prima Pratama (PT.BPP), yang mana Terdakwa melakukan pekerjaan Pengangkutan Batu bara milik PT. BPP dengan rute pengangkutan dari Stockpile ROM PT.BPP yang berada di Desa Selensen/Batu Ampar dengan tujuan ke Port KBS/Integra/Jetty BPP Jambi.

 

  • Bahwa dikarenakan Terdakwa tidak mempunyai cukup modal dalam pekerjaan Pengangkutan Batu bara tersebut, selanjutnya Terdakwa mengajak saksi LANCAR KETAREN dan Terdakwa menawarkan kepada saksi LANCAR KETAREN sebagai Pemodal dalam pekerjaan pengangkutan batu bara itu, akhirnya pada tanggal 21 Agustus 2024 saksi LANCAR KETAREN menyetujui tawaran Terdakwa itu, sebagai berikut :

 

  • Untuk seluruh pembiayaan dalam kegiatan transfortasi / angkutan batu bara itu ditanggung oleh saksi LANCAR KETAREN.
  • Untuk seluruh dana hasil transfortasi / angkutan batu bara akan ditempatkan pada rekening penampung an. ADE PURWANTO pada Bank Mandiri Cabang Kerintang dengan Nomor Rekening 1080026564543, dan Terdakwa memberikan “kuasa Direksi” kepada saksi LANCAR KETAREN, sehingga saksi LANCAR KETAREN yang sepenuhnya untuk mengelola dana hasil transfortasi / angkutan batu bara tersebut.
  • Bahwa saksi LANCAR KETAREN akan memberikan fee/keuntungan kepada Terdakwa sebesar Rp.12.000 / MT untuk angkutan Batu bara tujuan PT. RAPP Kerinci dan Rp. 5.000.- / MT untuk tujuan Pelabuhan Integra ataupun Pelabuhan KBS .
  • Bahwa Terdakwa berhak memperoleh biaya operasional mobil truk gabungan dari saksi LANCAR KETAREN sebesar Rp. 500.000.000.- (lima ratus juta rupiah) disaat memulai adanya angkutan Batubara dimuat ditambang (Stockpile) PT.BPP, dan Terdakwa mendapatkan ongkos angkut dari saksi LANCAR KETAREN sebesar Rp. 169 / Kg. (seratus enam puluh sembilan per kilogram).

 

  • Bahwa cara/mekanisme dalam pengangkutan batu bara tersebut dengan menggunakan mobil truk milik saksi LANCAR KETAREN dan mobil truk gabungan yang disediakan oleh Terdakwa, adalah awalnya supir mobil truk / truk gabungan yang dalam keadaan kosong datang ke tambang (Stockpile) PT.BPP di Batu Ampar dan didaerah Selensen lalu ditimbang, kemudian setelah mobil truk / truk gabungan memuat batu bara ditimbang kembali dan kepada supir diberikan DO (Delivery Order) sebanyak 4 (empat) rangkap oleh PT.BPP, selanjutnya mobil truk / truk gabungan berangkat mengangkut batu bara ke tempat tujuan. Setelah sampai dan dibongkar maka petugas timbangan akan mengisi data timbang, sehingga DO sebanyak 4 rangkap tadi diserahkan 1 (satu) lembar saja (DO yang berwarna merah) kepada supir mobil truk / truk gabungan.

 

  • Bahwa 1 (satu) lembar DO yang berwarna merah yang diterima oleh supir mobil truk / truk gabungan tadi dikumpulkan oleh saksi ANDI JUPIYAL selaku staff dari saksi LANCAR KETAREN, lalu DO diserahkan ke saksi GERRY ADRYAN selaku Pengawas dan Pengecekan Invoice CV.Batama Group kemudian saksi GERRY ADRYAN menyerahkan DO itu kepada Terdakwa untuk peneribitan Invoice (penagihan). Dan untuk pembuatan Invoice tersebut dilakukan oleh saksi NIKA NOVIANTI selaku Karyawan CV. Batama Group, dan setelah Invoice selesai dibuat maka saksi NIKA NOVIANTI mengirimkannya kepada PT.BPP (ada juga melalui saksi GERRY ADRYAN), dan bukti pengirimannya dikirimkan kepada saksi LANCAR KETAREN.

 

  • Bahwa didalam Invoice yang dibuat oleh saksi NIKA NOVIANTI tersebut, salah satunya memuat “pembayaran mohon ditransfer ke : Bank Mandiri, A/C : 1080026564543 an. ADE PURWANTO”, yang maksudnya agar PT. BPP melakukan pembayaran ke CV. Batama Group tersebut sesuai dengan sebagaimana yang tercantum dalam Invoice itu.

 

  • Bahwa selama pekerjaan pengangkutan batu bara yang dilakukan oleh Terdakwa sejak bulan Agustus 2024 tersebut, terhadap pembayaran jasa angkutnya oleh PT.BPP selalu dibayarkan ke rekening Bank Mandiri, dengan nomor rekening  1080026564543 an. ADE PURWANTO.

 

  • Bahwa pada tanggal 11 Pebruari 2025 ketika saksi NIKA NOVIANTI mengirim Invoice ke PT.BPP yaitu Invoice No. 05/II/CV.BATAMA GROUP/2025 tanggal 11 Pebruari 2025 senilai Rp. 1.426.550.720.- (satu miliar empat ratus dua puluh enam juta lima ratus lima puluh ribu tujuh ratus dua puluh rupiah) dengan memuat “pembayaran mohon ditransfer ke : Bank Mandiri, A/C : 1080026564543 an. ADE PURWANTO”, NPWP : 99.213.494.0-213.000.”

 

  • Bahwa setelah Invoice tersebut diterima oleh saksi ARIEF IRYADI ZAINUDDIN Bin (Alm.) MUHAMMAD ZAINUDDIN (dilakukan penuntutan secara terpisah) selaku Staf Marketing PT.BPP, kemudian saksi ARIEF IRYADI ZAINUDDIN Bin (Alm.) MUHAMMAD ZAINUDDIN menghubungi Terdakwa agar Terdakwa merevisi Invoice tersebut dengan mengganti Nomor Rekening dan nama pemilik rekening menjadi an. CV. Batama Group dengan alasan karena berkaitan dengan pajak. Selanjutnya Terdakwa tanpa sepengetahuan saksi LANCAR KETAREN ataupun pihak CV. Batama Group lainnya, meminta kepada saksi ARIEF IRYADI ZAINUDDIN Bin (Alm.) MUHAMMAD ZAINUDDIN agar Invoice tersebut diganti ke rekening an. CV. Batama Group dan saksi ARIEF IRYADI ZAINUDDIN Bin (Alm.) MUHAMMAD ZAINUDDIN menyetujuinya. Selanjutnya Terdakwa memberikan Nomor Rekening Bank Mandiri yang baru yaitu Nomor : 1080519898986 an. CV.Batama Group.

 

  • Bahwa setelah saksi ARIEF IRYADI ZAINUDDIN Bin (Alm.) MUHAMMAD ZAINUDDIN mendapat nomor rekening bank yang baru tersebut lalu saksi ARIEF IRYADI ZAINUDDIN Bin (Alm.) MUHAMMAD ZAINUDDIN membuat Invoice baru dan mengganti rekening yang lama, semula tertera Rekening Bank Mandiri dengan Nomor Rekening 1080026564543 an. ADE PURWANTO menjadi Rekening Bank Mandiri Nomor Rekening : 1080519898986 an. CV.Batama Group, sedangkan terhadap NPWP nya tidak diganti dan masih tetap menggunakan NPWP yang tertera pada Invoice yang lama. Dan terhadap pergantian itu saksi ARIEF IRYADI ZAINUDDIN Bin (Alm.) MUHAMMAD ZAINUDDIN memberitahukan kepada Terdakwa. Setelah itu Invoice yang sudah diganti tersebut diajukan ke Bagian Keuangan PT.BPP sedangkan Invoice yang lama disimpan oleh saksi ARIEF IRYADI ZAINUDDIN Bin (Alm.) MUHAMMAD ZAINUDDIN sebagai arsip saja.

 

  • Bahwa oleh karena Invoice telah berganti dengan Invoice yang baru, maka sejak tanggal 05 Maret 2025, PT.BPP membayarkan jasa angkutan batu bara tersebut ke rekening yang terdapat didalam Invoice baru  dibuat oleh saksi ARIEF IRYADI ZAINUDDIN Bin (Alm.) MUHAMMAD ZAINUDDIN tersebut yaitu Rekening Bank Mandiri Nomor Rekening : 1080519898986 an. CV.Batama Group, yang dipegang oleh Terdakwa.

 

  • Bahwa hal yang sama juga telah dilakukan oleh Terdakwa bersama-sama dengan saksi ARIEF IRYADI ZAINUDDIN Bin (Alm.) MUHAMMAD ZAINUDDIN terhadap 15 (lima belas) Invoice lainnya yang dikirim oleh saksi NIKA NOVIANTI, yaitu sebagai berikut :

 

  1. Invoice nomor : 07/CV.BATAMA GROUP/III/2025, tanggal 01 Maret 2025 dengan Rekening Bank Mandiri a.n. ADE PURWANTO dengan nomor rekening 1080026564543, senilai Rp. 309.099.899.-
  2. Invoice nomor : 08/CV.BATAMA GROUP/III/2025, tanggal 03 Maret 2025 dengan Rekening Bank Mandiri a.n. ADE PURWANTO dengan nomor rekening 1080026564543, senilai Rp. 296.829.750.-
  3. Invoice nomor : 09/CV.BATAMA GROUP/III/2025, tanggal 04 Maret 2025 dengan Rekening Bank Mandiri a.n. ADE PURWANTO dengan nomor rekening 1080026564543, senilai Rp. 480.987.306.-
  4. Invoice nomor : 10/CV.BATAMA GROUP/III/2025, tanggal 05 Maret 2025 dengan Rekening Bank Mandiri a.n. ADE PURWANTO dengan nomor rekening 1080026564543, senilai Rp. 383.702.928.-
  5. Invoice nomor : 011/CV.BATAMA GROUP/III/2025, tanggal 08 Maret 2025 dengan Rekening Bank Mandiri a.n. ADE PURWANTO dengan nomor rekening 1080026564543, senilai Rp. 463.588.804.-
  6. Invoice nomor : 012/CV.BATAMA GROUP/III/2025, tanggal 10 Maret 2025 dengan Rekening Bank Mandiri a.n. ADE PURWANTO dengan nomor rekening 1080026564543, senilai Rp. 532.881.223.-
  7. Invoice nomor : 013/CV.BATAMA GROUP/III/2025, tanggal 11 Maret 2025 dengan Rekening Bank Mandiri a.n. ADE PURWANTO dengan nomor rekening 1080026564543, senilai Rp. 528.686.431.-
  8. Invoice nomor : 014/CV.BATAMA GROUP/III/2025, tanggal 16 Maret 2025 dengan Rekening Bank Mandiri a.n. ADE PURWANTO dengan nomor rekening 1080026564543, senilai Rp. 555.138.933.-
  9. Invoice nomor : 015/CV.BATAMA GROUP/III/2025, tanggal 17 Maret 2025 dengan Rekening Bank Mandiri a.n. ADE PURWANTO dengan nomor rekening 1080026564543, senilai Rp. 556.147.452.-
  10. Invoice nomor : 16/CV.BATAMA GROUP/III/2025, tanggal 18 Maret 2025 dengan Rekening Bank Mandiri a.n. ADE PURWANTO dengan nomor rekening 1080026564543, senilai Rp. 386.417.871.-
  11. Invoice nomor : 17/CV.BATAMA GROUP/III/2025, tanggal 27 Maret 2025 dengan Rekening Bank Mandiri a.n. ADE PURWANTO dengan nomor rekening 1080026564543, senilai Rp. 536.428.176.-
  12. Invoice nomor : 01/CV.BATAMA GROUP/III/2025, tanggal 25 Maret 2025 dengan Rekening Bank Mandiri a.n. ADE PURWANTO dengan nomor rekening 1080026564543, senilai Rp. 1.675.417.114.-
  13. Invoice nomor : 02/CV.BATAMA GROUP/III/2025, tanggal 26 Maret 2025 dengan Rekening Bank Mandiri a.n. ADE PURWANTO dengan nomor rekening 1080026564543, senilai Rp. 796.741.803.-
  14. Invoice nomor : 03 J/CV.BATAMA GROUP/IV/2025, tanggal 10 April 2025 dengan Rekening Bank Mandiri a.n. ADE PURWANTO dengan nomor rekening 1080026564543, senilai Rp. 640.715.611.-
  15. Invoice nomor : 04 I/CV.BATAMA GROUP/III/2025, tanggal 17 April 2025 dengan Rekening Bank Mandiri a.n. ADE PURWANTO dengan nomor rekening 1080026564543, senilai Rp. 475.863.500.-

 

Yang semula Rekening Bank Mandiri dengan nomor rekening 1080026564543 an. ADE PURWANTO, menjadi Rekening Bank Mandiri dengan nomor rekening 1080519898986 an. CV.Batama Group.

 

  • Bahwa Total uang dari 16 (enam belas) Invoice tersebut adalah senilai Rp. 10.045.188.521.- (sepuluh miliar empat puluh lima juta seratus delapan puluh delapan ribu lima ratus dua puluh satu rupiah) dan telah seluruhnya dibayarkan oleh PT.BPP. namun PT. BPP melakukan pembayaran sebesar Rp. 9.728.609.410.- (sembilan miliar tujuh ratus dua puluh delapan juta enam tarus sembilan ribu empat ratus sepuluh rupiah) ke rekening baru yang dibuat oleh Terdakwa bersama-sama dengan saksi ARIEF IRYADI ZAINUDDIN Bin (Alm.) MUHAMMAD ZAINUDDIN yaitu Rekening Bank Mandiri dengan nomor rekening 1080519898986 an. CV.Batama Group, sedangkan sisanya sebesar Rp. 316.579.111.- dibayarkan oleh PT. BPP ke rekening yang lama yaitu Rekening Bank Mandiri dengan nomor rekening 1080026564543 an. ADE PURWANTO.

 

  • Bahwa uang sebesar Rp. 9.728.609.410.- (sembilan miliar tujuh ratus dua puluh delapan juta enam tarus sembilan ribu empat ratus sepuluh rupiah) tersebut,  ditransfer oleh PT.BPP ke rekening Bank Mandiri dengan nomor rekening 1080519898986 an. CV.Batama Group yang dipegang oleh Terdakwa, kemudian Terdakwa mengalihkan uang tersebut ke rekening Bank Mandiri, nomor 1080027299453 an. NOVA RIANTI (istri Terdakwa), lalu dialihkan lagi rekening Bank Mandiri dengan nomor 1330030112650 an. SRI SULASTRI (Istri saksi ARIEF IRYADI ZAINUDDIN) dan rekening Bank BCA dengan nomor 5520716787 an. ARIEF IRYADI ZAINUDDIN atas permintaan dari saksi ARIEF IRYADI ZAINUDDIN, sedangkan sisanya disimpan ke rekening Bank Mandiri dengan nomor 1080020021664 an. NOVA RIANTI.

Selanjutnya Terdakwa hanya sebagian saja menyerahkan uang tersebut kepada saksi LANCAR KETAREN yaitu melalui transfer dari rekening milik saksi SRI SULASTRI ke rekening Bank Mandiri dengan nomor rekening 1080026564543 an. ADE PURWANTO sebesar Rp. 1.150.000.000.- (satu miliar seratus lima puluh juta rupiah). Sehingga sisanya setelah dikurangi fee/keuntungan Terdakwa dan pembayaran mobil truk gabungan Terdakwa menjadi sebesar Rp. 7.161.984.856.- (tujuh miliar seratus enam puluh satu juta sembilan ratus delapan puluh empat ribu delapan ratus lima puluh enam rupiah), tidak diterima oleh saksi LANCAR KETAREN dan digunakan oleh Terdakwa bersama-sama dengan saksi ARIEF IRYADI ZAINUDDIN Bin (Alm.) MUHAMMAD ZAINUDDIN untuk kepentingan masing-masing pribadinya.

 

  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa bersama-sama dengan saksi ARIEF IRYADI ZAINUDDIN Bin (Alm.) MUHAMMAD ZAINUDDIN tersebut, maka saksi LANCAR KETAREN mengalami kerugian Rp. 7.161.984.856.-, (tujuh miliar seratus enam puluh satu juta sembilan ratus delapan puluh empat ribu delapan ratus lima puluh enam rupiah), atau setidak-tidaknya lebih dari Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah), selanjutnya pada tanggal 19 September 2025,  saksi LANCAR KETAREN melaporkannya ke Kantor Polda Riau.

 

----------  Perbuatan Terdakwa  sebagaimana  diatur  dan  diancam  pidana  dalam Pasal 486 Jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Pihak Dipublikasikan Ya