| Dakwaan |
Kesatu
-------- Bahwa ia terdakwa M.DANIL NOPRIANDRA Als AGIL Bin EDY WIJAYA, pada hari Kamis tanggal 21 Agustus 2025 sekira jam 16.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025, bertempat di Pasar Kuala Selat RT.002 RW.001 Desa Kuala Selat Kecamatan Kateman Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, atau setidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut: --------------------------------------------------------------------------
- Bahwa Terdakwa M M.DANIL NOPRIANDRA Als AGIL Bin EDY WIJAYA pada hari Minggu tanggal 17 Agustus 2025 sekira jam 20.00 WIB menghubungi sdr.BAPAK (DPO/belum tertangkap) memesan narkotika jenis shabu kurang lebih sebanyak ½ (setengah) kantong dengan berat kurang lebih sebesar 2,5 (dua koma lima) gram dengan harga beli sebesar Rp.2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) karena narkotika jenis shabu milik terdakwa sudah mau habis, lalu sdr.BAPAK menyetujuinya. Selanjutnya terdakwa pada hari Senin tanggal 18 Agustus 2025 sekira jam 08.00 WIB dengan menggunakan boat tambang menuju ke Pulau Sambu untuk mengambil narkotika jenis shabu pesanan terdakwa sebelumnya kepada sdr.BAPAK, sesampainya terdakwa di Pelabuhan karyawan pulau sambu, lalu terdakwa menerima 1 (satu) buah kotak rokok merk sampoerna yang didalamnya berisikan narkotika jenis shabu berbungkus plastik putih bening dari orang suruhan sdr.BAPAK, selanjutnya terdakwa dengan membawa narkotika jenis shabu tersebut kembali ke rumah terdakwa, sesampainya di rumah, lalu terdakwa memaket-maketkan narkotika jenis shabu tersebut menjadi 25 (dua puluh lima) paket dengan harga jual perpaketnya Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah), besok harinya terdakwa memaket-maketkan kembali narkotika jenis shabu tersebut menjadi 15 (lima belas) paket, kemudian besok harinya terdakwa kembali memaket-maketkan narkotika jenis shabu tersebut menjadi 10 (sepuluh) paket, dan pada hari Kamis tanggal 21 Agustus 2025 terdakwa memaket-maketkan kembali narkotika jenis shabu tersebut menjadi 5 (lima) paket kecil dan 2 (dua) paket sedang sehingga total 57 (lima puluh tujuh) paket dengan tujuan untuk dijual kepada para pembeli, kemudian terdakwa telah berhasil menjual kurang lebih sebanyak 50 (lima puluh) paket narkotika jenis shabu kepada para pembeli di sekitar Desa Kuala Selat sehingga tersisa 2 (dua) bungkus plastik putih bening berukuran sedang yang berisikan serpihan kristal bening narkotika jenis shabu dan 5 (lima) bungkus plastik putih bening ukuran kecil yang berukuran kristal bening narkotika jenis shabu sebelum dilakukan penangkapan oleh pihak kepolisian.
- Bahwa saksi VIDI dan saksi ADITIA yang merupakan anggota Polsek Kateman pada hari Kamis tanggal 21 Agustus 2025 sekira jam 08.00 WIB mendapatkan informasi dari masyakarat bahwa terdakwa sering melakukan transaksi jual beli narkotika jenis shabu di rumah yang beralamat di Dusun 1 RT 002 RW 001 Desa Kuala Selat Kecamatan Kateman Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, kemudian terhadap informasi tersebut dilakukan penyelidikan. Selanjutnya saksi VIDI, saksi ADITIA dan anggota Polsek Kateman sekira jam 16.00 WIB mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa terdakwa sedang berada di rumah terdakwa, lalu saksi VIDI, saksi ADITIA dan anggota Polsek Kateman menuju ke rumah terdakwa dan melakukan penangkapan terhadap terdakwa, kemudian saksi VIDI, saksi ADITIA dengan disaksikan oleh saksi SAMSURI dan saksi BAKHTIAR melakukan penggeledahn dan ditemukan barang bukti milik terdakwa berupa 2 (dua) bungkus sedang plastik putih bening yang didalamnya berisikan serpihan kristal warna putih narkotika jenis shabu yang mana 1 (satu) paket ditemukan di atas Kasur dan 1 (satu) paket lagi yang di dalam kotak plastik bening berbentuk kepala boneka di samping tempat tidur terdakwa, 5 (lima) bungkus kecil plastik putih bening yang didalamnya berisikan narkotika jenis shabu, 2 (dua) buah gunting press plastik shabu yang terbuat dari besi, 1 (satu) buah gunting pemotong berwarna hitam, 1 (satu) buah timbangan digital warna hitam merk pocket scale, 1 (satu) buah kotak plastik bening berbentuk kepala boneka, 57 (lima puluh tujuh) plastik putih bening pembungkus shabu, 1 (satu) buah sendok shabu yang terbuat dari pipet, 1 (satu) unit handphone merk vivo Y19s warna navy dengan nomor simcard 085182365520, 1 (satu) buah dompet kulit warna cokelat, 1 (satu) buah kotak sepatu dengan merk SOVELLA, dan uang tunai sebesar Rp.2.687.000,- (dua juta enam ratus delapan puluh tujuh ribu rupiah) hasil jual beli narkotika jenis shabu yang ditemukan di tempat tidur terdakwa, kemudian dilakukan introgasi terhadap terdakwa dan terdakwa mengakui bahwa 2 (dua) bungkus sedang plastik putih bening yang didalamnya berisikan serpihan kristal warna putih narkotika jenis shabu yang mana 1 (satu) paket ditemukan di atas Kasur dan 1 (satu) paket lagi yang di dalam kotak plastik bening berbentuk kepala boneka di samping tempat tidur terdakwa, 5 (lima) bungkus kecil plastik putih bening yang didalamnya berisikan narkotika jenis shabu adalah milik terdakwa yang sebelumnya terdakwa beli dari sdr.BAPAK.
- Bahwa terdakwa membeli narkotika jenis shabu dari sdr.BAPAK dengan harga beli sebesar Rp.2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) dengan tujuan untuk dijual oleh terdakwa dan terdakwa akan mendapatkan keuntungan kurang lebih sebesar Rp.850.000,- (delapan ratus lima puluh ribu rupiah) jika berhasil menjual seluruh narkotika jenis shabu tersebut.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti (lampiran surat No. 108/10297/2025 tanggal 22 Agustus 2025) yang ditandatangani oleh pihak PT Pegadaian (Persero): DIAN EKA ASTUTI (Ketua) dan HENGKI FIRMANSYAH (Anggota), dengan kesimpulan:
- 2 (dua) bungkus plastik putih bening berukuran sedang yang berisikan serpihan kristal bening narkotika jenis shabu dan 5 (lima) bungkus plastik putih bening ukuran kecil yang berukuran kristal bening narkotika jenis shabu diperoleh berat bersih sebesar 0,44 (nol empat empat) gram.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Riau Bidang Laboratorium Forensik No. LAB: 2965/NNF/2025 tanggal 29 Agustus 2025 atas nama terdakwa M.DANIL NOPRIANDRA Als AGIL Bin EDY WIJAYA yang ditandatangani oleh pemeriksa 1. DEWI ARNI, MM. 2.YOGA RAMADI GUSTI, S.Si, 3.ABDILLAH ADAM, S.S.Si dan diketahui oleh KABIDLABFOR Polda Riau Dr.UNGKAP SIAHAAN, S.Si, M.Si dengan kesimpulan:
- Barang bukti dengan nomor barang bukti 4354/2025/NNF berupa kristal warna putih adalah benar mengandung Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang RI. No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa terdakwa tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I.
------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika ----------------------
ATAU
Kedua
-------- Bahwa ia terdakwa M.DANIL NOPRIANDRA Als AGIL Bin EDY WIJAYA, pada hari Kamis tanggal 21 Agustus 2025 sekira jam 16.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025, bertempat di Pasar Kuala Selat RT.002 RW.001 Desa Kuala Selat Kecamatan Kateman Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, atau setidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut: --------------------------------------------------------------------------
- Bahwa saksi VIDI dan saksi ADITIA yang merupakan anggota Polsek Kateman pada hari Kamis tanggal 21 Agustus 2025 sekira jam 08.00 WIB mendapatkan informasi dari masyakarat bahwa terdakwa M.DANIL NOPRIANDRA Als AGIL Bin EDY WIJAYA sering melakukan transaksi jual beli narkotika jenis shabu di rumah yang beralamat di Dusun 1 RT 002 RW 001 Desa Kuala Selat Kecamatan Kateman Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, kemudian terhadap informasi tersebut dilakukan penyelidikan. Selanjutnya saksi VIDI, saksi ADITIA dan anggota Polsek Kateman sekira jam 16.00 WIB mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa terdakwa sedang berada di rumah terdakwa, lalu saksi VIDI, saksi ADITIA dan anggota Polsek Kateman menuju ke rumah terdakwa dan melakukan penangkapan terhadap terdakwa, kemudian saksi VIDI, saksi ADITIA dengan disaksikan oleh saksi SAMSURI dan saksi BAKHTIAR melakukan penggeledahn dan ditemukan barang bukti milik terdakwa berupa 2 (dua) bungkus sedang plastik putih bening yang didalamnya berisikan serpihan kristal warna putih narkotika jenis shabu yang mana 1 (satu) paket ditemukan di atas Kasur dan 1 (satu) paket lagi yang di dalam kotak plastik bening berbentuk kepala boneka di samping tempat tidur terdakwa, 5 (lima) bungkus kecil plastik putih bening yang didalamnya berisikan narkotika jenis shabu, 2 (dua) buah gunting press plastik shabu yang terbuat dari besi, 1 (satu) buah gunting pemotong berwarna hitam, 1 (satu) buah timbangan digital warna hitam merk pocket scale, 1 (satu) buah kotak plastik bening berbentuk kepala boneka, 57 (lima puluh tujuh) plastik putih bening pembungkus shabu, 1 (satu) buah sendok shabu yang terbuat dari pipet, 1 (satu) unit handphone merk vivo Y19s warna navy dengan nomor simcard 085182365520, 1 (satu) buah dompet kulit warna cokelat, 1 (satu) buah kotak sepatu dengan merk SOVELLA, dan uang tunai sebesar Rp.2.687.000,- (dua juta enam ratus delapan puluh tujuh ribu rupiah) hasil jual beli narkotika jenis shabu yang ditemukan di tempat tidur terdakwa, kemudian dilakukan introgasi terhadap terdakwa dan terdakwa mengakui bahwa 2 (dua) bungkus sedang plastik putih bening yang didalamnya berisikan serpihan kristal warna putih narkotika jenis shabu yang mana 1 (satu) paket ditemukan di atas Kasur dan 1 (satu) paket lagi yang di dalam kotak plastik bening berbentuk kepala boneka di samping tempat tidur terdakwa, 5 (lima) bungkus kecil plastik putih bening yang didalamnya berisikan narkotika jenis shabu adalah milik terdakwa yang sebelumnya terdakwa beli dari sdr.BAPAK.
- Bahwa barang bukti berupa 2 (dua) bungkus plastik putih bening berukuran sedang yang berisikan serpihan kristal bening narkotika jenis shabu dan 5 (lima) bungkus plastik putih bening ukuran kecil yang berukuran kristal bening narkotika jenis shabu adalah barang bukti milik terdakwa dan terdakwa simpan di dalam rumah terdakwa dan berada dalam penguasaan terdakwa sebelum dilakukan penangkapan oleh pihak kepolisian.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti (lampiran surat No. 108/10297/2025 tanggal 22 Agustus 2025) yang ditandatangani oleh pihak PT Pegadaian (Persero): DIAN EKA ASTUTI (Ketua) dan HENGKI FIRMANSYAH (Anggota), dengan kesimpulan:
- 2 (dua) bungkus plastik putih bening berukuran sedang yang berisikan serpihan kristal bening narkotika jenis shabu dan 5 (lima) bungkus plastik putih bening ukuran kecil yang berukuran kristal bening narkotika jenis shabu diperoleh berat bersih sebesar 0,44 (nol empat empat) gram.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Riau Bidang Laboratorium Forensik No. LAB: 2965/NNF/2025 tanggal 29 Agustus 2025 atas nama M.DANIL NOPRIANDRA Als AGIL Bin EDY WIJAYA yang ditandatangani oleh pemeriksa 1. DEWI ARNI, MM. 2.YOGA RAMADI GUSTI, S.Si, 3.ABDILLAH ADAM, S.S.Si dan diketahui oleh KABIDLABFOR Polda Riau Dr.UNGKAP SIAHAAN, S.Si, M.Si dengan kesimpulan:
- Barang bukti dengan nomor barang bukti 4354/2025/NNF berupa kristal warna putih adalah benar mengandung Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang RI. No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa terdakwa tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I.
------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika -------------- |