| Dakwaan |
Primair:
--------Bahwa ia Terdakwa ANDRI HENDRA SAPUTRA Alias ANDRE Bin ANWAR, pada hari Jumat, tanggal 08 Mei 2026 sekira jam 03.50 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei 2026 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2026, bertempat di Parit Sungai Teruk RT.002 RW.004 Desa Kuala Patah Parang Kecamatan Sungai Batang Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, atau setidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, percobaan atau permufakatan jahat yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut: --------------------------------------------------------------------------
- Bahwa Terdakwa ANDRI HENDRA SAPUTRA Alias ANDRE Bin ANWAR pada hari Rabu tanggal 06 Mei 2026 sekira jam 01.00 WIB menghubungi sdr.ROKI membeli narkotika jenis shabu sebanyak setengah kantong, lalu sdr.ROKI mengatakan “oke nyebranglah” kepada terdakwa, kemudian terdakwa langsung menuju ke arah Pelabuhan yang terletak di kampung Baru Kecamatan Tanah Merah Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau dengan menggunakan pompong, lalu terdakwa bertemu dengan sdr.ROKI, lalu terdakwa menyerahkan uang sebesar Rp.1.750.000,- (satu juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) untuk pembelian narkotika jenis shabu kepada sdr.ROKI, dan terdakwa menerima narkotika jenis shabu dari sdr.ROKI, kemudian terdakwa menyimpan narkotika jenis shabu tersebut di dalam kotak rokok dan terdakwa simpan di dalam kantong celana sebelah kiri terdakwa, lalu terdakwa kembali ke rumah terdakwa yang beralamat di Parit Sungai Teruk RT.002 RW.004 Desa Kuala Patah Parang Kecamatan Sungai Batang Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau.
- Selanjutnya terdakwa pada hari Kamis tanggal 07 Mei 2026 sekira jam 10.30 WIB menghubungi saksi SUDIRMAN Alias TOMI Bin TASIDI (dilakukan penuntutan secara terpisah) menanyakan “bahan (narkotika jenis shabu) kemarin habis ya dah?” kepada saksi TOMI, lalu saksi TOMI mengatakan “udah”, kemudian terdakwa menyuruh saksi TOMI untuk menyetorkan uang hasil penjualan narkotika jenis shabu sebelumnya kepada terdakwa, sembari menunggu kedatangan saksi TOMI, terdakwa memecah narkotika jenis shabu yang sebelumnya dibeli dari sdr.ROKI menjadi 1 jie dan 2 jie yang mana narkotika jenis shabu sebanyak 1 jie terdakwa simpan, sedangkan narkotika jenis shabu sebanyak 2 jie akan terdakwa serahkan kepada saksi TOMI dengan tujuan untuk dijual. Selanjutnya saksi TOMI kembali menghubungi terdakwa mengatakan “bang, aku sudah sampai disimpang jalan masuk rumah abang” kepada terdakwa, kemudian terdakwa dengan membawa narkotika jenis shabu menuju ke tempat saksi TOMI yang sedang menunggu di simpang jalan masuk rumah terdakwa, setelah terdakwa bertemu dengan saksi TOMI, kemudian terdakwa menerima uang sebesar Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah) dari saksi TOMI yang merupakan uang hasil penjualan narkotika jenis shabu milik terdakwa sebelumnya, lalu terdakwa menyerahkan narkotika jenis shabu sebanyak 2 jie kepada saksi TOMI dengan tujuan untuk dijual kembali kepada para pembeli, setelah saksi TOMI menerima narkotika jenis shabu sebanyak 2 jie dari terdakwa, kemudian saksi TOMI pergi meninggalkan terdakwa menuju ke rumah saksi TOMI yang beralamat di Teluk Kompas RT.007 RW.002 Desa Sungai Nyiur Kecamatan Tanah Merah Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, sesampainya saksi TOMI dirumah, kemudian saksi TOMI memaket-maketkan narkotika jenis shabu yang sebelumnya saksi TOMI dari terdakwa menjadi 12 (dua belas) paket kecil dengan tujuan untuk dijual kepada para pembeli. Selanjutnya terdakwa menghubungi saksi TOMI mengatakan bahwa sdr.IMIS mau membeli narkotika jenis shabu seharga Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah), kemudian saksi TOMI mengatakan “bilang aja tak usah kerumah aku, bilang aja aku tunggu di jembatan” kepada terdakwa, lalu saksi TOMI dengan membawa 1 (satu) paket narkotika jenis shabu menuju kea rah jembatan yang tidak jauh dari lokasi rumah saksi TOMI, kemudian saksi TOMI bertemu dengan sdr.IMIS, kemudian sdr.IMIS langsung menyerahkan uang sebesar Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) kepada saksi TOMI dan sdr.IMIS mengatakan “BILANG SAMA ANDRE YA 50 NYA HUTANG DULU” kepada saksi TOMI, lalu saksi TOMI menyerahkan 1 (satu) paket narkotika jenis shabu kepada sdr.IMIS, kemudian saksi TOMI kembali pulang menuju ke rumah saksi TOMI.
- Bahwa saksi KHALID, saksi RIAN dan anggota Polsek Enok pada hari Kamis tanggal 07 Mei 2026 sekira jam 23.50 WIB menuju ke rumah saksi TOMI yang beralamat di Teluk Kempas RT.007 RW.002 Desa Sungai Nyiur Kecamatan Tanah Merah Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau dan melakukan penangkapan terhadap saksi TOMI, lalu saksi KHALID, saksi RIAN dan anggota Polsek Enok menemukan barang bukti milik saksi TOMI beberapa di antaranya yaitu 11 (sebelas) paket plastik putih bening yang di dalamnya berisikan serpihan kristal warna putih narkotika jenis shabu, kemudian dilakukan introgasi terhadap saksi TOMI dan saksi TOMI mengakui bahwa barang bukti berupa 11 (sebelas) paket plastik putih bening yang di dalamnya berisikan serpihan kristal warna putih narkotika jenis shabu adalah barang bukti milik terdakwa yang terdakwa titipkan kepada saksi TOMI dengan tujuan untuk dijual oleh saksi TOMI kepada para pembeli, kemudian terhadap informasi tersebut dilakukan pengembangan penyelidikan.
- Selanjutnya saksi KHALID, saksi RIAN dan anggota Polsek Enok bersama saksi TOMI menuju ke rumah terdakwa, dan saksi KHALID, saksi RIAN dan anggota Polsek Enok menyuruh saksi TOMI untuk berpura-pura ingin mengantarkan uang hasil penjualan narkotika jenis shabu kepada terdakwa, lalu terdakwa menyuruh saksi TOMI untuk menunggu terdakwa di pinggir jalan masuk ke arah rumah terdakwa, kemudian saksi KHALID, saksi RIAN dan anggota Polsek Enok bersama saksi TOMI pada hari Jumat tanggal 08 Mei 2026 sekira jam 03.20 WIB menuju ke lokasi yang ditentukan oleh terdakwa dan menunggu kedatangan terdakwa, saat terdakwa sudah berada di lokasi tersebut, saksi KHALID, saksi RIAN dan anggota Polsek Enok sekira jam 03.50 WIB langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa bertempat di pinggir jalan yang tidak jauh dari rumah terdakwa yang beralamat di Parit Sungai Teruk RT.002 RW.004 Desa Kuala Patah Parang Kecamatan Sungai Batang Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, kemudian saksi KHALID, saksi RIAN dan anggota Polsek Enok dengan disaksikan oleh saksi AMBOK DALLE dan saksi A.TANG melakukan penggeledahan terhadap terdakwa dan ditemukan barang bukti milik terdakwa berupa 1 (satu) bungkus plastik putih bening yang di dalamnya berisikan serpihan kristal warna putih narkotika jenis shabu yang ditemukan di dalam bengkel milik terdakwa, 1 (satu) buah tas merk eiger warna hitam yang didalamnya terdapat 1 (satu) buah dompet warna hitam yang berisikan uang tunai hasil penjualan narkotika jenis shabu sebesar Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah) yang ditemukan di pinggang terdakwa, 2 (dua) buah gunting penjepit, 1 (satu) buah pinset penjepit, 2 (dua) buah gunting pemotong, 5 (lima) plastik putih bening, 2 (dua) buah mancis gas yang ditemuka di dalam bengkel terdakwa dan 1 (satu) unit handphone merk redmi 13X warna hitam yang berada dalam genggaman tangan kanan terdakwa, kemudian dilakukan introgasi terhadap terdakwa dan terdakwa mengakui seluruh barang bukti narkotika jenis shabu tersebut adalah milik terdakwa yang sebelumnya terdakwa beli dari sdr.ROKI, dan juga terdakwa mengakui seluruh narkotika jenis shabu yang ditemukan saat penangkapan terhadap saksi TOMI adalah milik terdakwa yang terdakwa titip sebelumnya dengan tujuan untuk dijual oleh saksi TOMI, kemudian terdakwa beserta seluruh barang bukti dibawa ke Mapolsek Enok.
- Bahwa terdakwa akan mendapatkan keuntungan kurang lebih sebesar Rp.1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) apabila seluruh narkotika jenis shabu tersebut habis terjual kepada para pembeli.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti yang dibuat dan dikeluarkan oleh PT.Pos Indonesia Kantor Cabang Tembilahan 29200 di Tembilahan pada tanggal 09 Mei 2026 dan ditandatangani oleh SALSABILA TASYA R. SUWETTY selaku Spv. Penjualan Bisnis Korporat dengan kesimpulan:
- 1 (satu) paket plastik putih bening yang di dalamnya berisikan serpihan kristal warna putih narkotika jenis shabu diperoleh berat bersih 0,09 (nol koma nol Sembilan) gram
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik NO. LAB: 2035/NNF/2026 yang dibuat dan dikeluarkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Riau Bidang Laboratorium Forensik di Pekanbaru pada tanggal 14 Mei 2026 atas nama terdakwa ANDRI HENDRA SAPUTRA Alias ANDRE Bin ANWAR dan ditandatangani oleh pemeriksa atas nama 1.Apt.MUH. FAUZI RAMADHANI, M.H, 2.YOGA RAMADI GUSTI, S.Si, 3.ABDILLAH ADAM, S,S.Si dan diketahui oleh Dr. UNGKAP SIAHAAN, S.Si, M.Si selaku Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Riau, dengan kesimpulan:
- Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor 3171/2026/NNF,- berupa kristal warna putih, tersebut diatas adalah benar mengandung Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti yang dibuat dan dikeluarkan oleh PT.Pos Indonesia Kantor Cabang Tembilahan 29200 di Tembilahan pada tanggal 09 Mei 2026 dan ditandatangani oleh saksi SUDIRMAN Alias TOMI Bin TASIDI dan SALSABILA TASYA R. SUWETTY selaku Spv. Penjualan Bisnis Korporat dengan kesimpulan:
- 11 (sebelas) paket plastik putih bening yang di dalamnya berisikan serpihan kristal warna putih narkotika jenis shabu setelah dilakukan penimbangan sehingga di dapatkan total berat bersih 0,94 (nol koma Sembilan empat) gram
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik NO. LAB: 2036/NNF/2026 yang dibuat dan dikeluarkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Riau Bidang Laboratorium Forensik di Pekanbaru pada tanggal 18 Mei 2026 atas nama saksi SUDIRMAN Alias TOMI Bin TASIDI dan ditandatangani oleh pemeriksa atas nama 1.Apt.MUH. FAUZI RAMADHANI, M.H, 2.YOGA RAMADI GUSTI, S.Si, 3.ABDILLAH ADAM, S,S.Si dan diketahui oleh Dr. UNGKAP SIAHAAN, S.Si, M.Si selaku Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Riau, dengan kesimpulan:
- Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor 3172/2026/NNF,- berupa kristal warna putih, tersebut diatas adalah benar mengandung Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa terdakwa tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I.
------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana ----------------------
Subsidair:
-------- Bahwa ia Terdakwa ANDRI HENDRA SAPUTRA Alias ANDRE Bin ANWAR, pada hari Jumat, tanggal 08 Mei 2026 sekira jam 03.50 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei 2026 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2026, bertempat di Parit Sungai Teruk RT.002 RW.004 Desa Kuala Patah Parang Kecamatan Sungai Batang Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, atau setidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut: --------------------------------------------------------------------------
- Bahwa Terdakwa ANDRI HENDRA SAPUTRA Alias ANDRE Bin ANWAR pada hari Rabu tanggal 06 Mei 2026 sekira jam 01.00 WIB menghubungi sdr.ROKI membeli narkotika jenis shabu sebanyak setengah kantong, lalu sdr.ROKI mengatakan “oke nyebranglah” kepada terdakwa, kemudian terdakwa langsung menuju ke arah Pelabuhan yang terletak di kampung Baru Kecamatan Tanah Merah Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau dengan menggunakan pompong, lalu terdakwa bertemu dengan sdr.ROKI, lalu terdakwa menyerahkan uang sebesar Rp.1.750.000,- (satu juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) untuk pembelian narkotika jenis shabu kepada sdr.ROKI, dan terdakwa menerima narkotika jenis shabu dari sdr.ROKI, kemudian terdakwa menyimpan narkotika jenis shabu tersebut di dalam kotak rokok dan terdakwa simpan di dalam kantong celana sebelah kiri terdakwa, lalu terdakwa kembali ke rumah terdakwa yang beralamat di Parit Sungai Teruk RT.002 RW.004 Desa Kuala Patah Parang Kecamatan Sungai Batang Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau.
- Selanjutnya terdakwa pada hari Kamis tanggal 07 Mei 2026 sekira jam 10.30 WIB menghubungi saksi SUDIRMAN Alias TOMI Bin TASIDI (dilakukan penuntutan secara terpisah) menanyakan “bahan (narkotika jenis shabu) kemarin habis ya dah?” kepada saksi TOMI, lalu saksi TOMI mengatakan “udah”, kemudian terdakwa menyuruh saksi TOMI untuk menyetorkan uang hasil penjualan narkotika jenis shabu sebelumnya kepada terdakwa, sembari menunggu kedatangan saksi TOMI, terdakwa memecah narkotika jenis shabu yang sebelumnya dibeli dari sdr.ROKI menjadi 1 jie dan 2 jie yang mana narkotika jenis shabu sebanyak 1 jie terdakwa simpan, sedangkan narkotika jenis shabu sebanyak 2 jie akan terdakwa serahkan kepada saksi TOMI dengan tujuan untuk dijual. Selanjutnya saksi TOMI kembali menghubungi terdakwa mengatakan “bang, aku sudah sampai disimpang jalan masuk rumah abang” kepada terdakwa, kemudian terdakwa dengan membawa narkotika jenis shabu menuju ke tempat saksi TOMI yang sedang menunggu di simpang jalan masuk rumah terdakwa, setelah terdakwa bertemu dengan saksi TOMI, kemudian terdakwa menerima uang sebesar Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah) dari saksi TOMI yang merupakan uang hasil penjualan narkotika jenis shabu milik terdakwa sebelumnya, lalu terdakwa menyerahkan narkotika jenis shabu sebanyak 2 jie kepada saksi TOMI dengan tujuan untuk dijual kembali kepada para pembeli, setelah saksi TOMI menerima narkotika jenis shabu sebanyak 2 jie dari terdakwa, kemudian saksi TOMI pergi meninggalkan terdakwa menuju ke rumah saksi TOMI yang beralamat di Teluk Kompas RT.007 RW.002 Desa Sungai Nyiur Kecamatan Tanah Merah Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau.
- Selanjutnya saksi KHALID, saksi RIAN dan anggota Polsek Enok bersama saksi TOMI pada hari Jumat tanggal 08 Mei 2026 sekira jam 03.50 WIB melakukan penangkapan terhadap terdakwa bertempat di pinggir jalan yang tidak jauh dari rumah terdakwa yang beralamat di Parit Sungai Teruk RT.002 RW.004 Desa Kuala Patah Parang Kecamatan Sungai Batang Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, kemudian saksi KHALID, saksi RIAN dan anggota Polsek Enok dengan disaksikan oleh saksi AMBOK DALLE dan saksi A.TANG melakukan penggeledahan terhadap terdakwa dan ditemukan barang bukti milik terdakwa berupa 1 (satu) bungkus plastik putih bening yang di dalamnya berisikan serpihan kristal warna putih narkotika jenis shabu yang ditemukan di dalam bengkel milik terdakwa, 1 (satu) buah tas merk eiger warna hitam yang didalamnya terdapat 1 (satu) buah dompet warna hitam yang berisikan uang tunai hasil penjualan narkotika jenis shabu sebesar Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah) yang ditemukan di pinggang terdakwa, 2 (dua) buah gunting penjepit, 1 (satu) buah pinset penjepit, 2 (dua) buah gunting pemotong, 5 (lima) plastik putih bening, 2 (dua) buah mancis gas yang ditemuka di dalam bengkel terdakwa dan 1 (satu) unit handphone merk redmi 13X warna hitam yang berada dalam genggaman tangan kanan terdakwa, kemudian dilakukan introgasi terhadap terdakwa dan terdakwa mengakui seluruh barang bukti narkotika jenis shabu tersebut adalah milik terdakwa yang sebelumnya terdakwa beli dari sdr.ROKI, dan juga terdakwa mengakui seluruh narkotika jenis shabu yang ditemukan saat penangkapan terhadap saksi TOMI adalah milik terdakwa yang terdakwa titip sebelumnya dengan tujuan untuk dijual oleh saksi TOMI, kemudian terdakwa beserta seluruh barang bukti dibawa ke Mapolsek Enok.
- Bahwa barang bukti berupa 1 (satu) paket plastik putih bening yang di dalamnya berisikan serpihan kristal warna putih narkotika jenis shabu diperoleh berat bersih 0,09 (nol koma nol Sembilan) gram adalah barang bukti milik terdakwa yang terdakwa simpan di bengkel milik terdakwa dan berada dalam penguasaan terdakwa saat dilakukan penangkapan oleh pihak kepolisian.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti yang dibuat dan dikeluarkan oleh PT.Pos Indonesia Kantor Cabang Tembilahan 29200 di Tembilahan pada tanggal 09 Mei 2026 dan ditandatangani oleh SALSABILA TASYA R. SUWETTY selaku Spv. Penjualan Bisnis Korporat dengan kesimpulan:
- 1 (satu) paket plastik putih bening yang di dalamnya berisikan serpihan kristal warna putih narkotika jenis shabu diperoleh berat bersih 0,09 (nol koma nol Sembilan) gram
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik NO. LAB: 2035/NNF/2026 yang dibuat dan dikeluarkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Riau Bidang Laboratorium Forensik di Pekanbaru pada tanggal 14 Mei 2026 atas nama terdakwa ANDRI HENDRA SAPUTRA Alias ANDRE Bin ANWAR dan ditandatangani oleh pemeriksa atas nama 1.Apt.MUH. FAUZI RAMADHANI, M.H, 2.YOGA RAMADI GUSTI, S.Si, 3.ABDILLAH ADAM, S,S.Si dan diketahui oleh Dr. UNGKAP SIAHAAN, S.Si, M.Si selaku Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Riau, dengan kesimpulan:
- Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor 3171/2026/NNF,- berupa kristal warna putih, tersebut diatas adalah benar mengandung Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa terdakwa tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I.
------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana -------------- |