Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TEMBILAHAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
252/Pid.B/2025/PN Tbh 1.LUKI ADRIANTONI, SH
2.REZA YUSUF AFANDI, SH
RONI CANDRA Als BAJANG Bin NORMAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 02 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 252/Pid.B/2025/PN Tbh
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 02 Okt. 2025
Nomor Surat Pelimpahan TAR – 57/ L.4.14 / Eoh.2 / 10 / 2025
Penuntut Umum
NoNama
1LUKI ADRIANTONI, SH
2REZA YUSUF AFANDI, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RONI CANDRA Als BAJANG Bin NORMAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU:

-------- Bahwa ia terdakwa RONI CANDRA Alias BAJANG Bin NORMAN pada hari Sabtu tanggal 26 Juli 2025 sekira jam 21.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025, bertempat di Jalan Pangeran Hidayat Kelurahan Tembilahan Hilir Kecamatan Tembilahan Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, atau setidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang melakukan penganiayaan yang mengakibatkan luka-luka berat, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut: --------------------------------------

  • Bahwa Terdakwa RONI CANDRA Alias BAJANG Bin NORMAN pada hari Sabtu tanggal 26 Juli 2025 sekira jam 21.00 WIB sedang bekerja menjaga parkir di RSUD Puri Husada yang beralamat di Jalan Pangeran Hidayat Kelurahan Tembilahan Hilir Kecamatan Tembilahan Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, saat terdakwa hendak keluar gerbang RSUD, terdakwa melihat di depan gerbang ada saksi M.RISKY IRWANSYAH yang sedang duduk di atas sepeda motor, kemudian terdakwa langsung emosi melihat saksi M.RISKY IRWANSYAH karena sebelumnya terdakwa pernah mendengar informasi bahwa saksi M.RISKY IRWANSYAH memberitahu kepada pihak kepolisian bahwa terdakwa berkelahi dengan seseorang sebulan yang lalu, lalu terdakwa dengan keadaan emosi berlari ke arah saksi M.RISKY IRWANSYAH dan terdakwa langsung dengan menggunakan tangan sebelah kanan meninju bahu saksi M.RISKY IRWANSYAH sebanyak 1 (satu) kali, lalu terdakwa dengan menggunakan tangan sebelah kanan meninju bagian pipi sebelah kiri saksi M.RISKY IRWANSYAH sebanyak 2 (dua) kali serta terdakwa menarik baju saksi M.RISKY IRWANSYAH sehingga mengakibatkan saksi M.RISKY IRWANSYAH terjatuh dan tersandar pada gerobak buah yang berada di tepi jalan, kemudian terdakwa dengan menggunakan sepeda motor meninggalkan saksi M.RISKY IRWANSYAH dan berkeliling, tidak lama kemudian kurang lebih setelah 2 (dua) menit terdakwa kembali ke depan gerbang RSUD dan masih melihat saksi M.RISKY IRWANSYAH, lalu terdakwa turun dari sepeda motor dan terdakwa kembali dengan menggunakan tangan kanan meninju wajah bagian hidung saksi M.RISKY IRWANSYAH sebanyak 1 (satu) kali yang mengakibatkan saksi M.RISKY IRWANSYAH terjatuh ke tanah dalam posisi terlentang dan hidung saksi M.RISKY IRWANSYAH mengeluarkan darah, kemudian terdakwa pergi meninggalkan tempat kejadian.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi M.RISKY IRWANSYAH mengalami luka memar pada bagian di bawah mata kiri dan kelopak mata kiri yang diduga akibat trauma tumpul.
  • Bahwa terhadap saksi M.RISKY IRWANSYAH berdasarkan hasil Visum Et Repertum Nomor : 440/RM/1423 tanggal 30 Juli 2025 yang dibuat dan dikeluarkan dari Rumah Sakit Umum Daerah Puri Husada Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir dan ditandatangani oleh dr.Billy Hartomi dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut:
  • Pada wajah 0,5 cm di bawah mata kiri terdapat luka memar berwarna merah keunguan berukuran 2 cm x 0,5 cm berbatas tegas
  • Pada kelopak mata kiri pada sisi dalam terdapat luka memar berwarna merah keunguan berukuran 1 cm x 0,2 cm berbatas tidak tegas

Kesimpulan:

Telah dilakukan pemeriksaan terhadap saksi M.RISKY IRWANSYAH, yang menurut surat permintaan visum berumur delapan belas tahun. Pada pemeriksaan ditemukan luka memar pada bagian di bawah mata kiri dan kelopak mata kiri yang diduga akibat trauma tumpul.

 

------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (2) KUHPidana --------------------------------------------------

 

ATAU

 

KEDUA

-------- Bahwa ia terdakwa RONI CANDRA Alias BAJANG Bin NORMAN pada hari Sabtu tanggal 26 Juli 2025 sekira jam 21.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025, bertempat di Jalan Pangeran Hidayat Kelurahan Tembilahan Hilir Kecamatan Tembilahan Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, atau setidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang melakukan penganiayaan, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut: ----------

  • Bahwa Terdakwa RONI CANDRA Alias BAJANG Bin NORMAN pada hari Sabtu tanggal 26 Juli 2025 sekira jam 21.00 WIB sedang bekerja menjaga parkir di RSUD Puri Husada yang beralamat di Jalan Pangeran Hidayat Kelurahan Tembilahan Hilir Kecamatan Tembilahan Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, saat terdakwa hendak keluar gerbang RSUD, terdakwa melihat di depan gerbang ada saksi M.RISKY IRWANSYAH yang sedang duduk di atas sepeda motor, kemudian terdakwa langsung emosi melihat saksi M.RISKY IRWANSYAH karena sebelumnya terdakwa pernah mendengar informasi bahwa saksi M.RISKY IRWANSYAH memberitahu kepada pihak kepolisian bahwa terdakwa berkelahi dengan seseorang sebulan yang lalu, lalu terdakwa dengan keadaan emosi berlari ke arah saksi M.RISKY IRWANSYAH dan terdakwa langsung dengan menggunakan tangan sebelah kanan meninju bahu saksi M.RISKY IRWANSYAH sebanyak 1 (satu) kali, lalu terdakwa dengan menggunakan tangan sebelah kanan meninju bagian pipi sebelah kiri saksi M.RISKY IRWANSYAH sebanyak 2 (dua) kali serta terdakwa menarik baju saksi M.RISKY IRWANSYAH sehingga mengakibatkan saksi M.RISKY IRWANSYAH terjatuh dan tersandar pada gerobak buah yang berada di tepi jalan, kemudian terdakwa dengan menggunakan sepeda motor meninggalkan saksi M.RISKY IRWANSYAH dan berkeliling, tidak lama kemudian kurang lebih setelah 2 (dua) menit terdakwa kembali ke depan gerbang RSUD dan masih melihat saksi M.RISKY IRWANSYAH, lalu terdakwa turun dari sepeda motor dan terdakwa kembali dengan menggunakan tangan kanan meninju wajah bagian hidung saksi M.RISKY IRWANSYAH sebanyak 1 (satu) kali yang mengakibatkan saksi M.RISKY IRWANSYAH terjatuh ke tanah dalam posisi terlentang dan hidung saksi M.RISKY IRWANSYAH mengeluarkan darah, kemudian terdakwa pergi meninggalkan tempat kejadian.
  • Bahwa terhadap saksi M.RISKY IRWANSYAH berdasarkan hasil Visum Et Repertum Nomor : 440/RM/1423 tanggal 30 Juli 2025 yang dibuat dan dikeluarkan dari Rumah Sakit Umum Daerah Puri Husada Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir dan ditandatangani oleh dr.Billy Hartomi dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut:
  • Pada wajah 0,5 cm di bawah mata kiri terdapat luka memar berwarna merah keunguan berukuran 2 cm x 0,5 cm berbatas tegas
  • Pada kelopak mata kiri pada sisi dalam terdapat luka memar berwarna merah keunguan berukuran 1 cm x 0,2 cm berbatas tidak tegas

Kesimpulan:

Telah dilakukan pemeriksaan terhadap saksi M.RISKY IRWANSYAH, yang menurut surat permintaan visum berumur delapan belas tahun. Pada pemeriksaan ditemukan luka memar pada bagian di bawah mata kiri dan kelopak mata kiri yang diduga akibat trauma tumpul.

 

------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana. --------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya