| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan permohonan dan pemohon untuk seluruhnya.
- Menetapkan sah perubahan nama dan tahun lahir pemohon semula Khoirotun Nisa, 19 juli 2002 menjadi Khoirtun Nisa Rambe, 19 juli 2001 yang dalam kutipan akta kelahiran nomor 1509-LT-03072013-01671 yang dikeluarkan oleh dinas kependudukan dan catatan sipil kota Jambi, tertanggal 4 juli 2013.
- Memerintahkan kepada para pemohon untuk melapor kepada dinas kependudukan dan pencatatan sipil Kabupaten Indragiri Hilir paling lambat ( tiga puluh) hari sejak diterimanya salinan penetapan ini.
- Membebankan biaya menurut hukum ;
|