Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TEMBILAHAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
86/Pid.Sus/2026/PN Tbh 1.LUKI ADRIANTONI, SH
2.Dones Bahtera S.H
RITA DESTIANA Binti IBRAHIM LUBIS Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 21 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 86/Pid.Sus/2026/PN Tbh
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 21 Apr. 2026
Nomor Surat Pelimpahan TAR – 166/ L.4.14 / Enz.2 / 04 / 2026
Penuntut Umum
NoNama
1LUKI ADRIANTONI, SH
2Dones Bahtera S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RITA DESTIANA Binti IBRAHIM LUBIS[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Kesatu  

-------- Bahwa ia terdakwa RITA DESTIANA Binti IBRAHIM, pada hari Senin tanggal 08 Desember 2025 sekira jam 15.10 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025, bertempat di pinggir Jalan Trimas Kelurahan Tembilahan Kota Kecamatan Tembilahan Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, atau setidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut: ----------------------

  • Bahwa Terdakwa RITA DESTIANA Binti IBRAHIM pada hari Senin tanggal 01 Desember 2025 sekira jam 17.00 WIB menghubungi sdr.RAHIM (DPO/belum tertangkap), kemudian terdakwa mengatakan “bang ada bahan (narkotika jenis shabu) 1 kantong, kalau ada berapa harganya maulah aku” kepada sdr.RAAHIM, lalu sdr.RAHIM mengatakan “ada, tapi besok ya, harganya 4 jt” kepada terdakwa, kemudian terdakwa mengatakan “iyalah”. Selanjutnya terdakwa pada hari Selasa tanggal 02 Desember 2025 sekira jam 12.00 WIB kembali di hubungi sdr.RAHIM mengatakan akan mengantarkan narkotika jenis shabu pesanan terdakwa sebelumnya, kemudian terdakwa menyuruh sdr.RAHIM mengantarkan narkotika jenis shabu tersebut langsung ke rumah terdakwa yang beralamat di Jalan Tanjung Harapan Gang Tanjung Mutiara Kelurahan Sungai Beringin Kecamatan Tembilahan Kota Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, setibanya sdr.RAHIM dirumah terdakwa, lalu terdakwa menerima 1 (satu) paket narkotika jenis shabu dengan berat kurang lebih sebanyak 4,8 (empat koma delapan) gram dari sdr.RAHIM di saat bersamaan terdakwa menyerahkan uang pembayaran sebesar Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah) kepada sdr.RAHIM, sedangkan sisanya akan terdakwa lunasi jika seluruh narkotika jenis shabu tersebut habis terjual kepada pembeli, lalu sdr.RAHIM pergi meninggalkan rumah terdakwa. Selanjutnya terdakwa memaket-maketkan narkotika jenis shabu tersebut menjadi 6 (enam) paket yang mana 2 (dua) paket sudah terdakwa jual kepada para pembeli.
  • Bawha terdakwa pada hari Kamis tanggal 04 Desember 2025 sekira jam 17.00 WIB di datangi oleh sdr.BETRO (DPO/belum tertangkap) di rumah terdakwa, kemudian terdakwa di tawari narkotika jenis pil ekstasi oleh sdr.BETRO, karena saat itu terdakwa tidak memiliki uang, terdakwa menawarkan kepada sdr.BETRO untuk menukarkan narkotika jenis shabu yang terdakwa miliki dengan narkotika jenis pil ekstasi yang di miliki oleh sdr.BETRO, kemudian terdakwa menyerahkan 1 (satu) paket narkotika jenis shabu kepada sdr.BETRO, dan terdakwa menerima 1 (satu) butir narkotika jenis pil ekstasi warna kuning dan 1 (satu) butir narkotika jenis pil ekstasi warna merah.
  • Bahwa saksi YOGI, saksi ADITYA dan anggota satresnarkoba Polres Inhil pada hari Senin tanggal 08 Desember 2025 sekira jam 15.10 WIB melakukan penangkapan terhadap terdakwa di pinggir Jalan trimas Kelurahan Tembilahan Kota Kecamatan Tembilahan Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, kemudian saksi YOGI, saksi ADITYA dan anggota satresnarkoba Polres Inhil dengan disaksikan oleh saksi YUZWAR dan saksi AULIA RAHMAN melakukan penggeledahan terhadap terdakwa dan ditemukan barang bukti milik terdakwa berupa 2 (dua) paket plastik putih bening klep les merah yang di dalamnya berisikan narkotika jenis shabu, 1 (satu) paket plastik putih bening klep les merah yang didalamnya berisikan 1 (satu) butir pil ekstasi warna kuning dan 1 (satu) paket plastik putih bening klep les merah yang di dalamnya berisikan 1 (satu) butir pil ekstasi warna merah yang dibalut tisu warna putih yang ditemukan di dalam saku depan sebelah kanan terdakwa, 1 (satu) unit handphone merk realme c35 warna hijau dengan nomor simcard 083141888350 yang ditemukan di dalam saku depan sebelah kanan terdakwa, 1 (satu) unit handphone merk vivo y21a warna biru dengan nomor simcard 1 dan whatsapp : 085365816699, simcard 2 : 08216006772 nomor whatsapp bussines 085184371883 yang ditemukan di dalam saku depan sebelah kanan terdakwa, 1 (satu) unit sepeda motor honda scoopy warna merah dengan nomor polisi BM 5075 GAS yang terdakwa kendarai serta uang tunai sebesar Rp.1.150.000,- (satu juta seratus lima puluh ribu rupiah) yang ditemukan di dalam saku depan sebelah kiri celana terdakwa, kemudian terdakwa mengakui masih menyimpan narkotika jenis shabu di rumah terdakwa yang beralamat di Jalan Tanjung Harapan Gang Tanjung Mutiara Kelurahan Sungai Beringin Kecamatan Tembilahan Kota Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, lalu saksi YOGI, saksi ADITYA dan anggota satresnarkoba Polres Inhil dengan di saksikan oleh saksi DUFLI dan saksi ILFERI melakukan penggeledahan terhadap terdakwa dan ditemukan barang bukti milik terdakwa berupa 1 (satu) paket plastik putih bening klep les merah yang berisikan narkotika jenis shabu yang dibalut tisu warna putih yang ditemukan di dalam lemari di dalam kamar terdakwa, 1 (satu) unit timbangan digital yang ditemukan di dalam lemari di dalam kamar terdakwa, 1 (satu) bungkus plastik putih bening klep les merah yang berisikan 10 (sepuluh) plastik putih bening klep les merah yang ditemukan di dalam lemari di dalam kamar terdakwa dan 1 (satu) buah sendok yang terbuat dari pipet plastik warna hitam yang ditemukan di dalam lemari di dalam kamar terdakwa, kemudian terdakwa beserta seluruh barang bukti di bawah ke Mapolres Inhil.    
  • Bahwa terdakwa akan mendapatkan keuntungan kurang ,ebih sebesar Rp.1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) apabila seluruh narkotika jenis shabu tersebut laku terjual kepada para pembeli.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti yang dibuat dan dikeluarkan oleh PT.Pos Indonesia Kantor Cabang Tembilahan 29200 di Tembilahan pada tanggal 10 Desember 2025 dan ditandatangani oleh SALSABILA TASYA R. SUWETTY selaku Spv. Penjualan Bisnis Korporat dengan kesimpulan:
  • 2 (dua) paket plastik putih bening klep les merah yang didalamnya berisikan serpihan kristal warna putih narkotika jenis shabu lalu setelah dilakukan penimbangan sehingga didapatkan total berat bersih 1,24 (satu koma dua empat) gram;
  • 1 (satu) butir pil warna kuning narkotika jenis Extacy lalu setelah dilakukan penimbangan sehingga didapatkan total berat bersih 0,38 (nol koma tiga delapan) gram;
  • 1 (satu) butir pil warna merah narkotika jenis Extacy lalu setelah dilakukan penimbangan sehingga didapatkan total berat bersih 0,33 (nol koma tiga tiga) gram;
  • 1 (satu) paket plastik putih bening klep les merah yang didalamnya berisikan serpihan kristal warna putih narkotika jenis shabu lalu setelah dilakukan penimbangan sehingga didapatkan total berat bersih 1,51 (satu koma lima satu) gram.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik NO. LAB: 4377/NNF/2025 yang dibuat dan dikeluarkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Riau Bidang Laboratorium Forensik di Pekanbaru pada tanggal 17 Desember 2025 atas nama terdakwa RITA DESTIANA Binti IBRAHMIM LUBIS dan ditandatangani oleh pemeriksa atas nama 1.DEWI ARNI, MM, 2.Apt.MUH. FAUZI RAMADHANI, M.H, 3.YOGA RAMADI GUSTI, S.Si, dan diketahui oleh Dr. UNGKAP SIAHAAN, S.Si, M.Si selaku Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Riau, dengan kesimpulan:
  • Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor 6457/2025/NNF,- berupa kristal warna putih, tersebut diatas adalah benar mengandung Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor 6458/2025/NNF,- berupa tablet warna merah, tersebut diatas adalah benar mengandung MDMA, terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 37 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor 6459/2025/NNF,- berupa tablet warna kuning, tersebut diatas adalah benar mengandung MDMA, terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 37 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa terdakwa tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I.

 

------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114  ayat (1)  Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009  Tentang Narkotika Jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana ----------------------

 

ATAU

 

Kedua

-------- Bahwa ia terdakwa RITA DESTIANA Binti IBRAHIM, pada hari Senin tanggal 08 Desember 2025 sekira jam 15.10 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025, bertempat di pinggir Jalan Trimas Kelurahan Tembilahan Kota Kecamatan Tembilahan Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, atau setidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut: --------------------------------------------------------------------------

  •  Bahwa Terdakwa RITA DESTIANA Binti IBRAHIM pada hari Senin tanggal 01 Desember 2025 sekira jam 17.00 WIB menghubungi sdr.RAHIM (DPO/belum tertangkap), kemudian terdakwa mengatakan “bang ada bahan (narkotika jenis shabu) 1 kantong, kalau ada berapa harganya maulah aku” kepada sdr.RAAHIM, lalu sdr.RAHIM mengatakan “ada, tapi besok ya, harganya 4 jt” kepada terdakwa, kemudian terdakwa mengatakan “iyalah”. Selanjutnya terdakwa pada hari Selasa tanggal 02 Desember 2025 sekira jam 12.00 WIB kembali di hubungi sdr.RAHIM mengatakan akan mengantarkan narkotika jenis shabu pesanan terdakwa sebelumnya, kemudian terdakwa menyuruh sdr.RAHIM mengantarkan narkotika jenis shabu tersebut langsung ke rumah terdakwa yang beralamat di Jalan Tanjung Harapan Gang Tanjung Mutiara Kelurahan Sungai Beringin Kecamatan Tembilahan Kota Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, setibanya sdr.RAHIM dirumah terdakwa, lalu terdakwa menerima 1 (satu) paket narkotika jenis shabu dengan berat kurang lebih sebanyak 4,8 (empat koma delapan) gram dari sdr.RAHIM di saat bersamaan terdakwa menyerahkan uang pembayaran sebesar Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah) kepada sdr.RAHIM, sedangkan sisanya akan terdakwa lunasi jika seluruh narkotika jenis shabu tersebut habis terjual kepada pembeli, lalu sdr.RAHIM pergi meninggalkan rumah terdakwa. Selanjutnya terdakwa memaket-maketkan narkotika jenis shabu tersebut menjadi 6 (enam) paket yang mana 2 (dua) paket sudah terdakwa jual kepada para pembeli.
  • Bawha terdakwa pada hari Kamis tanggal 04 Desember 2025 sekira jam 17.00 WIB di datangi oleh sdr.BETRO (DPO/belum tertangkap) di rumah terdakwa, kemudian terdakwa di tawari narkotika jenis pil ekstasi oleh sdr.BETRO, karena saat itu terdakwa tidak memiliki uang, terdakwa menawarkan kepada sdr.BETRO untuk menukarkan narkotika jenis shabu yang terdakwa miliki dengan narkotika jenis pil ekstasi yang di miliki oleh sdr.BETRO, kemudian terdakwa menyerahkan 1 (satu) paket narkotika jenis shabu kepada sdr.BETRO, dan terdakwa menerima 1 (satu) butir narkotika jenis pil ekstasi warna kuning dan 1 (satu) butir narkotika jenis pil ekstasi warna merah.
  • Bahwa saksi YOGI, saksi ADITYA dan anggota satresnarkoba Polres Inhil pada hari Senin tanggal 08 Desember 2025 sekira jam 15.10 WIB melakukan penangkapan terhadap terdakwa di pinggir Jalan trimas Kelurahan Tembilahan Kota Kecamatan Tembilahan Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, kemudian saksi YOGI, saksi ADITYA dan anggota satresnarkoba Polres Inhil dengan disaksikan oleh saksi YUZWAR dan saksi AULIA RAHMAN melakukan penggeledahan terhadap terdakwa dan ditemukan barang bukti milik terdakwa berupa 2 (dua) paket plastik putih bening klep les merah yang di dalamnya berisikan narkotika jenis shabu, 1 (satu) paket plastik putih bening klep les merah yang didalamnya berisikan 1 (satu) butir pil ekstasi warna kuning dan 1 (satu) paket plastik putih bening klep les merah yang di dalamnya berisikan 1 (satu) butir pil ekstasi warna merah yang dibalut tisu warna putih yang ditemukan di dalam saku depan sebelah kanan terdakwa, 1 (satu) unit handphone merk realme c35 warna hijau dengan nomor simcard 083141888350 yang ditemukan di dalam saku depan sebelah kanan terdakwa, 1 (satu) unit handphone merk vivo y21a warna biru dengan nomor simcard 1 dan whatsapp : 085365816699, simcard 2 : 08216006772 nomor whatsapp bussines 085184371883 yang ditemukan di dalam saku depan sebelah kanan terdakwa, 1 (satu) unit sepeda motor honda scoopy warna merah dengan nomor polisi BM 5075 GAS yang terdakwa kendarai serta uang tunai sebesar Rp.1.150.000,- (satu juta seratus lima puluh ribu rupiah) yang ditemukan di dalam saku depan sebelah kiri celana terdakwa, kemudian terdakwa mengakui masih menyimpan narkotika jenis shabu di rumah terdakwa yang beralamat di Jalan Tanjung Harapan Gang Tanjung Mutiara Kelurahan Sungai Beringin Kecamatan Tembilahan Kota Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, lalu saksi YOGI, saksi ADITYA dan anggota satresnarkoba Polres Inhil dengan di saksikan oleh saksi DUFLI dan saksi ILFERI melakukan penggeledahan terhadap terdakwa dan ditemukan barang bukti milik terdakwa berupa 1 (satu) paket plastik putih bening klep les merah yang berisikan narkotika jenis shabu yang dibalut tisu warna putih yang ditemukan di dalam lemari di dalam kamar terdakwa, 1 (satu) unit timbangan digital yang ditemukan di dalam lemari di dalam kamar terdakwa, 1 (satu) bungkus plastik putih bening klep les merah yang berisikan 10 (sepuluh) plastik putih bening klep les merah yang ditemukan di dalam lemari di dalam kamar terdakwa dan 1 (satu) buah sendok yang terbuat dari pipet plastik warna hitam yang ditemukan di dalam lemari di dalam kamar terdakwa, kemudian terdakwa beserta seluruh barang bukti di bawah ke Mapolres Inhil.    
  • Bahwa barang bukti berupa 2 (dua) paket plastik putih bening klep les merah yang didalamnya berisikan serpihan kristal warna putih narkotika jenis shabu lalu setelah dilakukan penimbangan sehingga didapatkan total berat bersih 1,24 (satu koma dua empat) gram, 1 (satu) butir pil warna kuning narkotika jenis Extacy lalu setelah dilakukan penimbangan sehingga didapatkan total berat bersih 0,38 (nol koma tiga delapan) gram, 1 (satu) butir pil warna merah narkotika jenis Extacy lalu setelah dilakukan penimbangan sehingga didapatkan total berat bersih 0,33 (nol koma tiga tiga) gram dan 1 (satu) paket plastik putih bening klep les merah yang didalamnya berisikan serpihan kristal warna putih narkotika jenis shabu lalu setelah dilakukan penimbangan sehingga didapatkan total berat bersih 1,51 (satu koma lima satu) gram adalah barang bukti milik terdakwa dan berada dalam penguasaan terdakwa saat dilakukan penangkapan oleh pihak kepolisian.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti yang dibuat dan dikeluarkan oleh PT.Pos Indonesia Kantor Cabang Tembilahan 29200 di Tembilahan pada tanggal 10 Desember 2025 dan ditandatangani oleh SALSABILA TASYA R. SUWETTY selaku Spv. Penjualan Bisnis Korporat dengan kesimpulan:
  • 2 (dua) paket plastik putih bening klep les merah yang didalamnya berisikan serpihan kristal warna putih narkotika jenis shabu lalu setelah dilakukan penimbangan sehingga didapatkan total berat bersih 1,24 (satu koma dua empat) gram;
  • 1 (satu) butir pil warna kuning narkotika jenis Extacy lalu setelah dilakukan penimbangan sehingga didapatkan total berat bersih 0,38 (nol koma tiga delapan) gram;
  • 1 (satu) butir pil warna merah narkotika jenis Extacy lalu setelah dilakukan penimbangan sehingga didapatkan total berat bersih 0,33 (nol koma tiga tiga) gram;
  • 1 (satu) paket plastik putih bening klep les merah yang didalamnya berisikan serpihan kristal warna putih narkotika jenis shabu lalu setelah dilakukan penimbangan sehingga didapatkan total berat bersih 1,51 (satu koma lima satu) gram.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik NO. LAB: 4377/NNF/2025 yang dibuat dan dikeluarkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Riau Bidang Laboratorium Forensik di Pekanbaru pada tanggal 17 Desember 2025 atas nama terdakwa RITA DESTIANA Binti IBRAHMIM LUBIS dan ditandatangani oleh pemeriksa atas nama 1.DEWI ARNI, MM, 2.Apt.MUH. FAUZI RAMADHANI, M.H, 3.YOGA RAMADI GUSTI, S.Si, dan diketahui oleh Dr. UNGKAP SIAHAAN, S.Si, M.Si selaku Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Riau, dengan kesimpulan:
  • Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor 6457/2025/NNF,- berupa kristal warna putih, tersebut diatas adalah benar mengandung Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor 6458/2025/NNF,- berupa tablet warna merah, tersebut diatas adalah benar mengandung MDMA, terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 37 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor 6459/2025/NNF,- berupa tablet warna kuning, tersebut diatas adalah benar mengandung MDMA, terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 37 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa terdakwa tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I.

 

------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana--------------

Pihak Dipublikasikan Ya