| Dakwaan |
Kesatu:
-------- Bahwa ia terdakwa FADLI Alias LI Bin SALIMUDDIN bersama-sama dengan saksi HITAM SUSANTO Alias ITAM anak dari LIE TEN KUANG (dilakukan penuntutan secara terpisah), pada hari Jumat tanggal 19 September 2025 sekira jam 10.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan September 2025, atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025, bertempat di Perairan Sungai Indragiri Kecamatan Kuindra Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, atau setidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut: --------------------------------------------------------------------------
- Bahwa Terdakwa FADLI Alias LI Bin SALIMUDDIN selaku nahkoda kapal KM SAKTI JAYA dan saksi HITAM SUSANTO Alias HITAM (dilakukan penuntutan secara terpisah) selaku ABK (Anak Buah Kapal) KM SAKTI JAYA merupakan anggota saksi JUNANDA selaku pemilik CV.SAKTI JAYA MASAGENA yang memiliki kontrak Delivery Order (DO) atau jasa pengangkutan buah kelapa sawit milik PT.IGJA (Indogren Jaya Abadi) sejak bulan Januari 2025 untuk pengangkutan dari Sungai Merusi Kecamatan Kuindra Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau menuju ke Pelabuhan Bongkar PKS PT.SAGM yang terletak di Kelurahan Pangkalan 7 Kecamatan Tempuling Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau yang mana cara kerjasama dengan PT.IGJA yaitu saksi JUNANDA di beri upah membawa buah kelapa sawit dengan menggunakan kapal KM SAKTI JAYA tersebut sebesar Rp.200,- (dua ratus rupiah) / kilo sesuai dengan kesepakatan tertulis, dan untuk terdakwa bersama saksi HITAM yang menggaji adalah saksi JUNANDA.
- Bahwa terdakwa selaku nahkoda KM SAKTI JAYA memilik tugas untuk mengangkut buah kelapa sawit milik PT.IGJA dari Pelabuhan muat PT.IGJA di Sungai Merusi Kecamatan Kuindra menuju Pelabuhan bongkar PT.SAGM di Kecamatan Tempuling dan upah yang diterima dalam menahkodai KM SAKTI JAYA tidak menentu tergantung jumlah sawit yang terdakwa angkut namun berkisar antara Rp.2.300.000,- (dua juta tiga ratus ribu rupiah) sampai dengan Rp.2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) dalam sekali pengangkutan, adapun uang tersebut bukan seluruhnya upah terdakwa karena uang tersebut sudah termasuk biaya operasional seperti pembelian minyak, ransum serta upah AKB sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) / orang sekali trip pengangkutan.
- Bahwa saksi HITAM selaku AKB KM SAKTI JAYA memilik tugas membantu terdakwa selaku nahkoda dalam pelayaran dan memuat serta menjaga muatan buah kelapa sawit dari PT.IGJA ke pelabuhan Sungai Salak (Pelabuhan bongkar PT.SAGM Pangkalan Tujuh Kecamatan Tempuling Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau.
- Bahwa terdakwa bersama saksi HITAM pada tanggal 19 September 2025 sekira jam 10.00 WIB dengan menggunakan kapal motor SAKTI JAYA menuju ke Pelabuhan muat PT.IGJA yang terletak di Sungai Merusi Kecamatan Kuindra Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, sesampainya dilokasi tersebut, lalu buruh PT.IGJA memuat sawit TBS ke timbangan, selanjutnya sawit TBS yang sudah di timbang di letak di dalam KM SAKTI JAYA hingga kapal tersebut penuh dengan berat terkumpul kurang lebih 28.000 kg (dua puluh delapan ribu kilogram), kemudian terdakwa menandatangani SPB, kemudian terdakwa mengatakan “PAK ITAM, KITA JUAL NANTI BUAH INI YA” kepada saksi HITAM, lalu saksi HITAM mengatakan “IYALAH” kepada terdakwa, setelah terdakwa dan saksi HITAM sepakat untuk menjual TBS buah sawit milik PT.IGJA, kemudian terdakwa mengirim pesan chat whatsapp kepada sdr.ALDI mengatakan bahwa terdakwa akan menjual TBS buah sawit milik PT.IGJA kepada sdr.ALDI, lalu terjadi kesepakatan harga serta lokasi penjemputan yang mana sdr.ALDI mengatakan akan menjemput TBS buah sawit milik PT.IGJA di perairan sapat dengan dua orang anggotanya menggunakan pompong, lalu terdakwa bersama saksi HITAM membawa TBS sebanyak 28.000 kg (dua puluh delapan ribu kilogram) tersebut menuju ke Pelabuhan Bongkar PKS PT.SAGM yang terletak di Kelurahan Pangkalan 7 Kecamatan Tempuling Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau yang mana setiba di pelabuhan Bongkar PKS PT.SAGM, TBS buah sawit tersebut akan di bongkar dan di timbang, di tengah perjalanan sebelum sampai di Pelabuhan Bongkar PKS PT.SAGM yang terletak di Kelurahan Pangkalan 7 Kecamatan Tempuling Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, saat melintas di sekitar perairan sapat sungai Indragiri Kecamatan Kuindra, terdakwa bersama saksi HITAM mengurangi kecepatan kapal dan di saat bersamaan pompong sdr.ALDI (DPO/belum tertangkap) merapat dan mendekat ke kapal KM SAKTI JAYA, kemudian terdakwa dan saksi HITAM menjual buah TBS milik PT.IGJA kepada sdr.ALDI dengan cara saat pembeli atas nama sdr.ALDI mendekati KM SAKTI JAYA dan memepet ke samping kapal KM SAKTI JAYA, kemudian saat bergerak beriringan awak pompong (anggota sdr.ALDI) dan sdr.ALDI selaku pembeli naik ke kapal KM SAKTI JAYA, kemudian awak pompong pembeli memindahkan beberapa buah kelapa sawit milik PT.IGJA yang ada di atas KM SAKTI JAYA ke pompong pembeli sehingga kurang lebih tersisa 24.580 kg (dua puluh empat ribu lima ratus delapan puluh kilogram) di atas KM SAKTI JAYA, lalu terdakwa mengatakan “sudah cukup”, kemudian awak pompong pembeli berhenti memindahkan buah kelapa sawit dan kembali ke pompong, kemudian pompong pembelipun menjauh dari KM SAKTI JAYA menuju ke Desa Lajau dan pergi berlawanan arah dari arah KM SAKTI JAYA, sedangkan terdakwa bersama saksi HITAM melanjutkan perjalanan hingga sampai di Pelabuhan Bongkar PKS PT.SAGM yang terletak di Kelurahan Pangkalan 7 Kecamatan Tempuling Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, setibanya di lokasi tersebut, saat dilakukan penimbangan ulang ternyata TBS buah sawit milik PT.IGJA yang sebelumnya di angkut oleh terdakwa bersama saksi HITAM berkurang sehingga yang sampai di Pelabuhan Bongkar PKS PT.SAGM yang terletak di Kelurahan Pangkalan 7 Kecamatan Tempuling Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau hanya sebanyak 24.580 kg (dua puluh empat ribu lima ratus delapan puluh kilogram).
- Bahwa selanjutnya terdakwa bersama saksi HITAM pada tanggal 03 Oktober 2025 sekira jam 06.00 WIB dengan menggunakan kapal motor SAKTI JAYA menuju ke Pelabuhan muat PT.IGJA yang terletak di Sungai Merusi Kecamatan Kuindra Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, sesampainya dilokasi tersebut, lalu buruh PT.IGJA memuat sawit TBS ke timbangan selanjutnya TBS yang sudah di timbang di letak di dalam kapal motor SAKTI JAYA hingga kapal tersebut penuh dengan berat terkumpul kurang lebih 30.000 kg (tiga puluh ribu kilogram), kemudian terdakwa menandatangani SPB, lalu terdakwa bersama saksi HITAM membawa TBS sebanyak 30.000 kg (tiga puluh ribu kilogram) tersebut menuju ke Pelabuhan Bongkar PKS PT.SAGM yang terletak di Kelurahan Pangkalan 7 Kecamatan Tempuling Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau yang mana setiap di pelabuhan Bongkar PKS PT.SAGM, TBS tersebut akan di bongkar dan di timbang, di tengah perjalanan sebelum sampai di Pelabuhan Bongkar PKS PT.SAGM yang terletak di Kelurahan Pangkalan 7 Kecamatan Tempuling Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, saat melintas di sekitar perairan sapat sungai Indragiri Kecamatan Kuindra, terdakwa bersama saksi HITAM mengurangi kecepatan kapal hingga kemudian pompong pembeli atas nama sdr.ALDI (DPO/belum tertangkap) mendekati KM SAKTI JAYA dan memepet ke samping kapal KM SAKTI JAYA, kemudian saat bergerak beriringan awak pompong pembeli naik ke kapal KM SAKTI JAYA, kemudian awak pompong pembeli memindahkan beberapa buah kelapa sawit milik PT.IGJA yang ada di atas KM SAKTI JAYA ke pompong pembeli hingga tersisa kurang lebih sebanyak 26.300 kg (dua puluh enam ribu tiga ratus kilogram) di atas KM SAKTI JAYA, lalu awak pompong pembeli berhenti memindahkan buah kelapa sawit lalu kembali ke pompong, kemudian pompong pembelipun menjauh dari KM SAKTI JAYA dan pergi berlawanan arah dari arah KM SAKTI JAYA, sedangkan terdakwa bersama saksi HITAM melanjutkan perjalanan hingga sampai di Pelabuhan Bongkar PKS PT.SAGM yang terletak di Kelurahan Pangkalan 7 Kecamatan Tempuling Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, setibanya di lokasi tersebut, saat dilakukan penimbangan ulang ternyata TBS buah sawit yang sebelumnya di angkut oleh terdakwa bersama saksi HITAM berkurang sehingga yang sampai di Pelabuhan Bongkar PKS PT.SAGM yang terletak di Kelurahan Pangkalan 7 Kecamatan Tempuling Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau hanya sebanyak 26.300 kg (dua puluh enam ribu tiga ratus kilogram).
- Bahwa TBS buah sawit milik PT.IGJA tidak diperbolehkan di bongkar atau diturunkan di tempat lain selain di Pelabuhan bongkar PKS PT.SAGM yang terletak di Kelurahan Pangkalan 7 Kecamatan Tempuling Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau.
- Bahwa terdakwa bersama saksi HITAM mendapatkan keuntungan kurang lebih sebesar Rp.3.200.000,- (tiga juta dua ratus ribu rupiah) pada tanggal 19 September 2025 dan mendapatkan keuntungan kurang lebih sebesar Rp.3.424.000,- (tiga juta empat ratus dua puluh empat ribu rupiah) pada tanggal 03 Oktober 2025.
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa bersama-sama dengan saksi HITAM, PT.IGJA total mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. Rp.13.504.000,- (tiga belas juta lima ratus empat ribu rupiah).
------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 374 KUHPidana Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana ----------------------
ATAU
Kedua:
-------- Bahwa ia terdakwa FADLI Alias LI Bin SALIMUDDIN bersama-sama dengan saksi HITAM SUSANTO Alias ITAM anak dari LIE TEN KUANG (dilakukan penuntutan secara terpisah), pada hari Jumat tanggal 19 September 2025 sekira jam 10.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan September 2025, atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025, bertempat di Perairan Sungai Indragiri Kecamatan Kuindra Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, atau setidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut: --------------------------------------------------------------------------
- Bahwa Terdakwa FADLI Alias LI Bin SALIMUDDIN selaku nahkoda kapal KM SAKTI JAYA dan saksi HITAM SUSANTO Alias HITAM (dilakukan penuntutan secara terpisah) selaku ABK (Anak Buah Kapal) KM SAKTI JAYA merupakan anggota saksi JUNANDA selaku pemilik CV.SAKTI JAYA MASAGENA yang memiliki kontrak Delivery Order (DO) atau jasa pengangkutan buah kelapa sawit milik PT.IGJA (Indogren Jaya Abadi) sejak bulan Januari 2025 untuk pengangkutan dari Sungai Merusi Kecamatan Kuindra Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau menuju ke Pelabuhan Bongkar PKS PT.SAGM yang terletak di Kelurahan Pangkalan 7 Kecamatan Tempuling Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau yang mana cara kerjasama dengan PT.IGJA yaitu saksi JUNANDA di beri upah membawa buah kelapa sawit dengan menggunakan kapal KM SAKTI JAYA tersebut sebesar Rp.200,- (dua ratus rupiah) / kilo sesuai dengan kesepakatan tertulis, dan untuk terdakwa bersama saksi HITAM yang menggaji adalah saksi JUNANDA.
- Bahwa terdakwa bersama saksi HITAM pada tanggal 19 September 2025 sekira jam 10.00 WIB dengan menggunakan kapal motor SAKTI JAYA menuju ke Pelabuhan muat PT.IGJA yang terletak di Sungai Merusi Kecamatan Kuindra Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, sesampainya dilokasi tersebut, lalu buruh PT.IGJA memuat sawit TBS ke timbangan, selanjutnya sawit TBS yang sudah di timbang di letak di dalam KM SAKTI JAYA hingga kapal tersebut penuh dengan berat terkumpul kurang lebih 28.000 kg (dua puluh delapan ribu kilogram), kemudian terdakwa menandatangani SPB, kemudian terdakwa mengatakan “PAK ITAM, KITA JUAL NANTI BUAH INI YA” kepada saksi HITAM, lalu saksi HITAM mengatakan “IYALAH” kepada terdakwa, setelah terdakwa dan saksi HITAM sepakat untuk menjual TBS buah sawit milik PT.IGJA, kemudian terdakwa mengirim pesan chat whatsapp kepada sdr.ALDI mengatakan bahwa terdakwa akan menjual TBS buah sawit milik PT.IGJA kepada sdr.ALDI, lalu terjadi kesepakatan harga serta lokasi penjemputan yang mana sdr.ALDI mengatakan akan menjemput TBS buah sawit milik PT.IGJA di perairan sapat dengan dua orang anggotanya menggunakan pompong, lalu terdakwa bersama saksi HITAM membawa TBS sebanyak 28.000 kg (dua puluh delapan ribu kilogram) tersebut menuju ke Pelabuhan Bongkar PKS PT.SAGM yang terletak di Kelurahan Pangkalan 7 Kecamatan Tempuling Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau yang mana setiba di pelabuhan Bongkar PKS PT.SAGM, TBS buah sawit tersebut akan di bongkar dan di timbang, di tengah perjalanan sebelum sampai di Pelabuhan Bongkar PKS PT.SAGM yang terletak di Kelurahan Pangkalan 7 Kecamatan Tempuling Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, saat melintas di sekitar perairan sapat sungai Indragiri Kecamatan Kuindra, terdakwa bersama saksi HITAM mengurangi kecepatan kapal dan di saat bersamaan pompong sdr.ALDI (DPO/belum tertangkap) merapat dan mendekat ke kapal KM SAKTI JAYA, kemudian terdakwa dan saksi HITAM menjual buah TBS milik PT.IGJA kepada sdr.ALDI dengan cara saat pembeli atas nama sdr.ALDI mendekati KM SAKTI JAYA dan memepet ke samping kapal KM SAKTI JAYA, kemudian saat bergerak beriringan awak pompong (anggota sdr.ALDI) dan sdr.ALDI selaku pembeli naik ke kapal KM SAKTI JAYA, kemudian awak pompong pembeli memindahkan beberapa buah kelapa sawit milik PT.IGJA yang ada di atas KM SAKTI JAYA ke pompong pembeli sehingga kurang lebih tersisa 24.580 kg (dua puluh empat ribu lima ratus delapan puluh kilogram) di atas KM SAKTI JAYA, lalu terdakwa mengatakan “sudah cukup”, kemudian awak pompong pembeli berhenti memindahkan buah kelapa sawit dan kembali ke pompong, kemudian pompong pembelipun menjauh dari KM SAKTI JAYA menuju ke Desa Lajau dan pergi berlawanan arah dari arah KM SAKTI JAYA, sedangkan terdakwa bersama saksi HITAM melanjutkan perjalanan hingga sampai di Pelabuhan Bongkar PKS PT.SAGM yang terletak di Kelurahan Pangkalan 7 Kecamatan Tempuling Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, setibanya di lokasi tersebut, saat dilakukan penimbangan ulang ternyata TBS buah sawit milik PT.IGJA yang sebelumnya di angkut oleh terdakwa bersama saksi HITAM berkurang sehingga yang sampai di Pelabuhan Bongkar PKS PT.SAGM yang terletak di Kelurahan Pangkalan 7 Kecamatan Tempuling Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau hanya sebanyak 24.580 kg (dua puluh empat ribu lima ratus delapan puluh kilogram).
- Bahwa selanjutnya terdakwa bersama saksi HITAM pada tanggal 03 Oktober 2025 sekira jam 06.00 WIB dengan menggunakan kapal motor SAKTI JAYA menuju ke Pelabuhan muat PT.IGJA yang terletak di Sungai Merusi Kecamatan Kuindra Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, sesampainya dilokasi tersebut, lalu buruh PT.IGJA memuat sawit TBS ke timbangan selanjutnya TBS yang sudah di timbang di letak di dalam kapal motor SAKTI JAYA hingga kapal tersebut penuh dengan berat terkumpul kurang lebih 30.000 kg (tiga puluh ribu kilogram), kemudian terdakwa menandatangani SPB, lalu terdakwa bersama saksi HITAM membawa TBS sebanyak 30.000 kg (tiga puluh ribu kilogram) tersebut menuju ke Pelabuhan Bongkar PKS PT.SAGM yang terletak di Kelurahan Pangkalan 7 Kecamatan Tempuling Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau yang mana setiap di pelabuhan Bongkar PKS PT.SAGM, TBS tersebut akan di bongkar dan di timbang, di tengah perjalanan sebelum sampai di Pelabuhan Bongkar PKS PT.SAGM yang terletak di Kelurahan Pangkalan 7 Kecamatan Tempuling Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, saat melintas di sekitar perairan sapat sungai Indragiri Kecamatan Kuindra, terdakwa bersama saksi HITAM mengurangi kecepatan kapal hingga kemudian pompong pembeli atas nama sdr.ALDI (DPO/belum tertangkap) mendekati KM SAKTI JAYA dan memepet ke samping kapal KM SAKTI JAYA, kemudian saat bergerak beriringan awak pompong pembeli naik ke kapal KM SAKTI JAYA, kemudian awak pompong pembeli memindahkan beberapa buah kelapa sawit milik PT.IGJA yang ada di atas KM SAKTI JAYA ke pompong pembeli hingga tersisa kurang lebih sebanyak 26.300 kg (dua puluh enam ribu tiga ratus kilogram) di atas KM SAKTI JAYA, lalu awak pompong pembeli berhenti memindahkan buah kelapa sawit lalu kembali ke pompong, kemudian pompong pembelipun menjauh dari KM SAKTI JAYA dan pergi berlawanan arah dari arah KM SAKTI JAYA, sedangkan terdakwa bersama saksi HITAM melanjutkan perjalanan hingga sampai di Pelabuhan Bongkar PKS PT.SAGM yang terletak di Kelurahan Pangkalan 7 Kecamatan Tempuling Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, setibanya di lokasi tersebut, saat dilakukan penimbangan ulang ternyata TBS buah sawit yang sebelumnya di angkut oleh terdakwa bersama saksi HITAM berkurang sehingga yang sampai di Pelabuhan Bongkar PKS PT.SAGM yang terletak di Kelurahan Pangkalan 7 Kecamatan Tempuling Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau hanya sebanyak 26.300 kg (dua puluh enam ribu tiga ratus kilogram).
- Bahwa TBS buah sawit milik PT.IGJA tidak diperbolehkan di bongkar atau diturunkan di tempat lain selain di Pelabuhan bongkar PKS PT.SAGM yang terletak di Kelurahan Pangkalan 7 Kecamatan Tempuling Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau.
- Bahwa terdakwa bersama saksi HITAM mendapatkan keuntungan kurang lebih sebesar Rp.3.200.000,- (tiga juta dua ratus ribu rupiah) pada tanggal 19 September 2025 dan mendapatkan keuntungan kurang lebih sebesar Rp.3.424.000,- (tiga juta empat ratus dua puluh empat ribu rupiah) pada tanggal 03 Oktober 2025.
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa bersama-sama dengan saksi HITAM, PT.IGJA total mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. Rp.13.504.000,- (tiga belas juta lima ratus empat ribu rupiah).
------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHPidana Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana ----------------------
ATAU
Ketiga:
-------- Bahwa ia terdakwa FADLI Alias LI Bin SALIMUDDIN bersama-sama dengan saksi HITAM SUSANTO Alias ITAM anak dari LIE TEN KUANG (dilakukan penuntutan secara terpisah), pada hari Jumat tanggal 19 September 2025 sekira jam 10.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan September 2025, atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025, bertempat di Perairan Sungai Indragiri Kecamatan Kuindra Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, atau setidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk di miliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut: --------------------------------------------------------------------------
- Bahwa Terdakwa FADLI Alias LI Bin SALIMUDDIN selaku nahkoda kapal KM SAKTI JAYA dan saksi HITAM SUSANTO Alias HITAM (dilakukan penuntutan secara terpisah) selaku ABK (Anak Buah Kapal) KM SAKTI JAYA merupakan anggota saksi JUNANDA selaku pemilik CV.SAKTI JAYA MASAGENA yang memiliki kontrak Delivery Order (DO) atau jasa pengangkutan buah kelapa sawit milik PT.IGJA (Indogren Jaya Abadi) sejak bulan Januari 2025 untuk pengangkutan dari Sungai Merusi Kecamatan Kuindra Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau menuju ke Pelabuhan Bongkar PKS PT.SAGM yang terletak di Kelurahan Pangkalan 7 Kecamatan Tempuling Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau yang mana cara kerjasama dengan PT.IGJA yaitu saksi JUNANDA di beri upah membawa buah kelapa sawit dengan menggunakan kapal KM SAKTI JAYA tersebut sebesar Rp.200,- (dua ratus rupiah) / kilo sesuai dengan kesepakatan tertulis, dan untuk terdakwa bersama saksi HITAM yang menggaji adalah saksi JUNANDA.
- Bahwa terdakwa bersama saksi HITAM pada tanggal 19 September 2025 sekira jam 10.00 WIB dengan menggunakan kapal motor SAKTI JAYA menuju ke Pelabuhan muat PT.IGJA yang terletak di Sungai Merusi Kecamatan Kuindra Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, sesampainya dilokasi tersebut, lalu buruh PT.IGJA memuat sawit TBS ke timbangan, selanjutnya sawit TBS yang sudah di timbang di letak di dalam KM SAKTI JAYA hingga kapal tersebut penuh dengan berat terkumpul kurang lebih 28.000 kg (dua puluh delapan ribu kilogram), kemudian terdakwa menandatangani SPB, kemudian terdakwa mengatakan “PAK ITAM, KITA JUAL NANTI BUAH INI YA” kepada saksi HITAM, lalu saksi HITAM mengatakan “IYALAH” kepada terdakwa, setelah terdakwa dan saksi HITAM sepakat untuk menjual TBS buah sawit milik PT.IGJA, kemudian terdakwa mengirim pesan chat whatsapp kepada sdr.ALDI mengatakan bahwa terdakwa akan menjual TBS buah sawit milik PT.IGJA kepada sdr.ALDI, lalu terjadi kesepakatan harga serta lokasi penjemputan yang mana sdr.ALDI mengatakan akan menjemput TBS buah sawit milik PT.IGJA di perairan sapat dengan dua orang anggotanya menggunakan pompong, lalu terdakwa bersama saksi HITAM membawa TBS sebanyak 28.000 kg (dua puluh delapan ribu kilogram) tersebut menuju ke Pelabuhan Bongkar PKS PT.SAGM yang terletak di Kelurahan Pangkalan 7 Kecamatan Tempuling Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau yang mana setiba di pelabuhan Bongkar PKS PT.SAGM, TBS buah sawit tersebut akan di bongkar dan di timbang, di tengah perjalanan sebelum sampai di Pelabuhan Bongkar PKS PT.SAGM yang terletak di Kelurahan Pangkalan 7 Kecamatan Tempuling Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, saat melintas di sekitar perairan sapat sungai Indragiri Kecamatan Kuindra, terdakwa bersama saksi HITAM mengurangi kecepatan kapal dan di saat bersamaan pompong sdr.ALDI (DPO/belum tertangkap) merapat dan mendekat ke kapal KM SAKTI JAYA, kemudian terdakwa dan saksi HITAM tanpa izin menjual buah TBS milik PT.IGJA kepada sdr.ALDI dengan cara saat pembeli atas nama sdr.ALDI mendekati KM SAKTI JAYA dan memepet ke samping kapal KM SAKTI JAYA, kemudian saat bergerak beriringan awak pompong (anggota sdr.ALDI) dan sdr.ALDI selaku pembeli naik ke kapal KM SAKTI JAYA, kemudian awak pompong pembeli memindahkan beberapa buah kelapa sawit milik PT.IGJA yang ada di atas KM SAKTI JAYA ke pompong pembeli sehingga kurang lebih tersisa 24.580 kg (dua puluh empat ribu lima ratus delapan puluh kilogram) di atas KM SAKTI JAYA, lalu terdakwa mengatakan “sudah cukup”, kemudian awak pompong pembeli berhenti memindahkan buah kelapa sawit dan kembali ke pompong, kemudian pompong pembelipun menjauh dari KM SAKTI JAYA menuju ke Desa Lajau dan pergi berlawanan arah dari arah KM SAKTI JAYA, sedangkan terdakwa bersama saksi HITAM melanjutkan perjalanan hingga sampai di Pelabuhan Bongkar PKS PT.SAGM yang terletak di Kelurahan Pangkalan 7 Kecamatan Tempuling Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, setibanya di lokasi tersebut, saat dilakukan penimbangan ulang ternyata TBS buah sawit milik PT.IGJA yang sebelumnya di angkut oleh terdakwa bersama saksi HITAM berkurang sehingga yang sampai di Pelabuhan Bongkar PKS PT.SAGM yang terletak di Kelurahan Pangkalan 7 Kecamatan Tempuling Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau hanya sebanyak 24.580 kg (dua puluh empat ribu lima ratus delapan puluh kilogram).
- Bahwa selanjutnya terdakwa bersama saksi HITAM pada tanggal 03 Oktober 2025 sekira jam 06.00 WIB dengan menggunakan kapal motor SAKTI JAYA menuju ke Pelabuhan muat PT.IGJA yang terletak di Sungai Merusi Kecamatan Kuindra Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, sesampainya dilokasi tersebut, lalu buruh PT.IGJA memuat sawit TBS ke timbangan selanjutnya TBS yang sudah di timbang di letak di dalam kapal motor SAKTI JAYA hingga kapal tersebut penuh dengan berat terkumpul kurang lebih 30.000 kg (tiga puluh ribu kilogram), kemudian terdakwa menandatangani SPB, lalu terdakwa bersama saksi HITAM membawa TBS sebanyak 30.000 kg (tiga puluh ribu kilogram) tersebut menuju ke Pelabuhan Bongkar PKS PT.SAGM yang terletak di Kelurahan Pangkalan 7 Kecamatan Tempuling Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau yang mana setiap di pelabuhan Bongkar PKS PT.SAGM, TBS tersebut akan di bongkar dan di timbang, di tengah perjalanan sebelum sampai di Pelabuhan Bongkar PKS PT.SAGM yang terletak di Kelurahan Pangkalan 7 Kecamatan Tempuling Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, saat melintas di sekitar perairan sapat sungai Indragiri Kecamatan Kuindra, terdakwa bersama saksi HITAM mengurangi kecepatan kapal hingga kemudian pompong pembeli atas nama sdr.ALDI (DPO/belum tertangkap) mendekati KM SAKTI JAYA dan memepet ke samping kapal KM SAKTI JAYA, kemudian saat bergerak beriringan awak pompong pembeli naik ke kapal KM SAKTI JAYA, kemudian awak pompong pembeli memindahkan beberapa buah kelapa sawit milik PT.IGJA yang ada di atas KM SAKTI JAYA ke pompong pembeli hingga tersisa kurang lebih sebanyak 26.300 kg (dua puluh enam ribu tiga ratus kilogram) di atas KM SAKTI JAYA, lalu awak pompong pembeli berhenti memindahkan buah kelapa sawit lalu kembali ke pompong, kemudian pompong pembelipun menjauh dari KM SAKTI JAYA dan pergi berlawanan arah dari arah KM SAKTI JAYA, sedangkan terdakwa bersama saksi HITAM melanjutkan perjalanan hingga sampai di Pelabuhan Bongkar PKS PT.SAGM yang terletak di Kelurahan Pangkalan 7 Kecamatan Tempuling Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, setibanya di lokasi tersebut, saat dilakukan penimbangan ulang ternyata TBS buah sawit yang sebelumnya di angkut oleh terdakwa bersama saksi HITAM berkurang sehingga yang sampai di Pelabuhan Bongkar PKS PT.SAGM yang terletak di Kelurahan Pangkalan 7 Kecamatan Tempuling Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau hanya sebanyak 26.300 kg (dua puluh enam ribu tiga ratus kilogram).
- Bahwa terdakwa bersama saksi HITAM mendapatkan keuntungan kurang lebih sebesar Rp.3.200.000,- (tiga juta dua ratus ribu rupiah) pada tanggal 19 September 2025 dan mendapatkan keuntungan kurang lebih sebesar Rp.3.424.000,- (tiga juta empat ratus dua puluh empat ribu rupiah) pada tanggal 03 Oktober 2025.
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa bersama-sama dengan saksi HITAM, PT.IGJA total mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. Rp.13.504.000,- (tiga belas juta lima ratus empat ribu rupiah).
------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-4 KUHPidana ---------------------- |