Dakwaan |
![](file:///C:/Users/user/AppData/Local/Temp/msohtmlclip1/01/clip_image002.jpg)
|
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI RIAU
KEJAKSAAN NEGERI INDRAGIRI HILIR
JL. Prof M. Yamin SH No. 5 Telfon (0768) 215011 Tembilahan 29212 Kab. Indragiri Hilir
|
“Demi Keadilan Dan Kebenaran
Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”
|
P-29
P-29
|
|
|
|
SURAT DAKWAAN
No. Reg. Perkara: PDM - 28 /TMBIL/01/2025
- IDENTITAS TERDAKWA
Nama Terdakwa
|
:
|
HERYANTO Bin MUHAMMAD NASIR
|
Tempat lahir
|
:
|
Kotabaru Reteh
|
Umur / Tanggal Lahir
|
:
|
43 Tahun / 01 Januari 1981
|
Jenis Kelamin
|
:
|
Laki-Laki
|
Kebangsaan
|
:
|
Indonesia
|
Tempat Tinggal
|
:
|
Jl.Pesisir Desa Kotabaru Seberida Kec. Keritang Kab. Indragiri Hilir Prov. Riau / Jl. Riau Lr.Ampera RT.002 RW.004 Desa Pulau Kijang Kec. Reteh Kab. Indragiri Hilir Prov. Riau
|
A g a m a
|
:
|
Islam
|
Pekerjaan
|
:
|
Wiraswasta
|
Pendidikan
|
:
|
SD (Tidak Tamat)
|
- PENAHANAN
|
|
|
|
:
|
Rutan sejak tanggal 01 Desember 2024 s/d 20 Desember 2024.
|
|
:
|
Rutan sejak tanggal 21 Desember 2024 s/d 29 Januari 2025.
|
|
:
|
Rutan sejak tanggal 22 Januari 2025 s/d 10 Februari 2025.
|
- DAKWAAN :
Kesatu:
-----------Bahwa Terdakwa HERYANTO Bin MUHAMMAD NASIR pada hari Sabtu tanggal 30 November 2024 sekira jam 14.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan November 2024 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2024, bertempat di Pancang Gudang Kelapa yang beralamat di Parit Mawik Desa Kembang Mekar Sari Kecamatan Keritang Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang itu atau orang lain, atau supaya membuat hutang maupun menghapus piutang, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :------------------------
- Bahwa Terdakwa HERYANTO Bin MUHAMMAD NASIR pada hari Sabtu tanggal 30 November 2024 sekira jam 14.00 WIB dengan sengaja membawa dan menyimpan 1 (satu) bilah senjata tajam jenis badik yang berhulukan kayu dipinggang sebelah kanan terdakwa dan membawa 1 (satu) buah jerigen kosong ukuran kurang lebih sebesar 35 (tiga puluh lima) liter berangkat dari rumah terdakwa menuju ke Pancang Gudang Kelapa yang beralamat di Parit Mawik Desa Kembang Mekar Sari Kecamatan Keritang Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, sesampainya terdakwa dilokasi tersebut terdakwa bertemu dengan saksi MUHAMMAD RIZKI HIDAYAT, lalu terdakwa dengan memaksa meminta minyak solar kepada saksi MUHAMMAD RIZKI HIDAYAT yang mana pada saat itu saksi MUHAMMAD RIZKI HIDAYAT juga melihat terdakwa menyimpan 1 (satu) bilah senjata tajam jenis badik yang berhulukan kayu dipinggang sebelah kanan terdakwa sehingga membuat saksi MUHAMMAD RIZKI HIDAYAT ketakutan dan merasa terancam, karena saksi MUHAMMAD RIZKI HIDAYAT tidak mengenal terdakwa, lalu saksi MUHAMMAD RIZKI HIDAYAT menghubungi saksi AMIR DAUS selaku pemilik pancang kelapa tersebut, setelah saksi MUHAMMAD RIZKI HIDAYAT menelpon saksi AMIR DAUS, kemudian saksi MUHAMMAD RIZKI HIDAYAT menyerahkan handphone kepada terdakwa untuk berbicara dengan saksi AMIR DAUS, lalu terdakwa berbicara dengan saksi AMIR DAUS via telepon yang mana saksi AMIR DAUS mengatakan “kenal gak sama saya” kepada terdakwa, lalu terdakwa mengatakan “tidak kenal rumahpun tidak tau” kepada saksi AMIR DAUS, kemudian saksi AMIR DAUS menyuruh terdakwa untuk datang terlebih dahulu datang ke rumah saksi AMIR DAUS secara baikbaik karena saksi AMIR DAUS tidak ada memberikan izin kepada terdakwa untuk mengambil minyak solar tersebut, kemudian terdakwa tidak merespon ucapan saksi AMIR DAUS dan terdakwa memutus komunikasi via telepon kepada saksi AMIR DAUS, walau terdakwa sudah mengetahui saksi AMIR DAUS tidak memberikan izin kepada terdakwa untuk mengambil minyak solar tersebut, lalu terdakwa dengan cara memaksa memperlihatkan kepada saksi MUHAMMAD RIZKI HIDAYAT 1 (satu) bilah senjata tajam jenis badik yang berhulukan kayu yang di simpan terdakwa di pinggang sebelah kanan sehingga mengakibatkan saksi MUHAMMAD RIZKI HIDAYAT ketakutan, lalu terdakwa dengan tipu muslihat mengatakan “saya sudah memberi tahu kepada pak haji” kepada saksi MUHAMMAD RIZKI HIDAYAT dengan tujuan agar saksi MUHAMMAD RIZKI HIDAYAT memberikan minyak solar kepada terdakwa, karena saksi MUHAMMAD RIZKI HIDAYAT sudah dalam keadaan ketakutan dan terancam karena terdakwa membawa dan menyimpan 1 (satu) bilah senjata tajam jenis badik yang berhulukan kayu di pinggang terdakwa sehingga saksi MUHAMMAD RIZKI HIDAYAT dalam keadaan ketakutan menuruti permintaan dari terdakwa, kemudian saksi MUHAMMAD RIZKI HIDAYAT dengan keadaan terpaksa dan tidak berdaya meminta kepada saksi ALEX CANDRA sebagai penanggung jawab kamar mesin untuk mengambilkan minyak solar yang ada di kamar mesin kapal dan mengisikan solar tersebut dalam jerigen yang sudah dipersiapkan oleh terdakwa, setelah minyak solar tersebut terisi dalam jerigen, lalu saksi MUHAMMAD RIZKI HIDAYAT dengan terpaksa menyerahkan jerigen yang berisikan minyak solar kurang lebih sebanyak 35 (tiga puluh lima) liter kepada terdakwa, kemudian terdakwa langsung pergi meninggalkan pancang kelapa dan membawa jerigen yang berisikan minyak solar kurang lebih sebanyak 35 (tiga puluh lima) liter tersebut.
- Bahwa selanjutnya pada hari yang sama terdakwa membawa jerigen yang berisikan minyak solar kurang lebih sebanyak 35 (tiga puluh lima) liter tersebut kepada saksi SYAMSUL yang beralamat di Dusun Produksi Desa Kembang Mekar sari Kecamatan Keritang Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau dengan tujuan untuk menjual minyak solar kurang lebih sebanyak 35 (tiga puluh lima) liter tersebut kepada saksi SYAMSUL karena saksi SYAMSUL seharihari bekerja sebagai penambang pompong, lalu terdakwa menjual minyak solar kurang lebih sebanyak 35 (tiga puluh lima) liter tersebut dengan harga kurang lebih sebesar Rp.250.000,- (dua ratus ribu rupiah) kepada saksi SYAMSUL.
- Bahwa terdakwa dengan ancaman kekerasan sengaja membawa dan menyimpan 1 (satu) bilah senjata tajam jenis badik yang berhulukan kayu dipinggang sebelah kanan terdakwa dan membawa 1 (satu) buah jerigen kosong ukuran kurang lebih sebesar 35 (tiga puluh lima) liter berangkat dari rumah terdakwa menuju ke Pancang Gudang Kelapa yang beralamat di Parit Mawik Desa Kembang Mekar Sari Kecamatan Keritang Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau dengan tujuan untuk menakutnakuti atau memaksa meminta minyak solar kepada saksi MUHAMMAD RIZKI HIDAYAT yang selanjutnya untuk dijual oleh terdakwa yang mana uang hasil penjualan minyak solar tersebut akan digunakan oleh terdakwa untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari terdakwa.
- Bahwa terdakwa dengan sengaja membawa dan menyimpan 1 (satu) bilah senjata tajam jenis badik yang berhulukan kayu dipinggang sebelah kanan terdakwa saat menuju ke Pancang Gudang Kelapa yang beralamat di Parit Mawik Desa Kembang Mekar Sari Kecamatan Keritang Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau dengan tujuan untuk mempermudah perbuatan terdakwa saat memaksa meminta minyak solar kepada saksi MUHAMMAD RIZKI HIDAYAT.
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa membawa dan menyimpan 1 (satu) bilah senjata tajam jenis badik yang berhulukan kayu dipinggang sebelah kanan terdakwa dan memaksa meminta minyak solar kepada saksi MUHAMMAD RIZKI HIDAYAT, mengakibatkan saksi MUHAMMAD RIZKI HIDAYAT mengalami ketakutan dan terancam akibat perbuatan terdakwa.
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi MUHAMMAD RIZKI HIDAYAT mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp.300.000, (tiga ratus ribu rupiah).
--------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 368 Ayat (1) KUHPidana -------------------------------------------------
ATAU
Kedua:
-----------Bahwa Terdakwa HERYANTO Bin MUHAMMAD NASIR pada hari Sabtu tanggal 30 November 2024 sekira jam 14.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan November 2024 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2024, bertempat di Pancang Gudang Kelapa yang beralamat di Parit Mawik Desa Kembang Mekar Sari Kecamatan Keritang Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagiannya kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, terhadap orang dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian, atau dalam hal tertangkap tangan, untuk memungkinkan melarikan diri sendiri atau peserta lainnya, atau untuk tetap menguasai barang yang dicuri, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :------------------------
- Bahwa Terdakwa HERYANTO Bin MUHAMMAD NASIR pada hari Sabtu tanggal 30 November 2024 sekira jam 14.00 WIB dengan membawa dan menyimpan 1 (satu) bilah senjata tajam jenis badik yang berhulukan kayu dipinggang sebelah kanan terdakwa dan membawa 1 (satu) buah jerigen kosong ukuran kurang lebih sebesar 35 (tiga puluh lima) liter berangkat dari rumah terdakwa menuju ke Pancang Gudang Kelapa yang beralamat di Parit Mawik Desa Kembang Mekar Sari Kecamatan Keritang Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, sesampainya terdakwa dilokasi tersebut terdakwa bertemu dengan saksi MUHAMMAD RIZKI HIDAYAT, lalu terdakwa dengan memaksa meminta minyak solar kepada saksi MUHAMMAD RIZKI HIDAYAT yang mana pada saat itu saksi MUHAMMAD RIZKI HIDAYAT juga melihat terdakwa menyimpan 1 (satu) bilah senjata tajam jenis badik yang berhulukan kayu dipinggang sebelah kanan terdakwa sehingga membuat saksi MUHAMMAD RIZKI HIDAYAT ketakutan dan merasa terancam, karena saksi MUHAMMAD RIZKI HIDAYAT tidak mengenal terdakwa, lalu saksi MUHAMMAD RIZKI HIDAYAT menghubungi saksi AMIR DAUS selaku pemilik pancang kelapa tersebut, setelah saksi MUHAMMAD RIZKI HIDAYAT menelpon saksi AMIR DAUS, kemudian saksi MUHAMMAD RIZKI HIDAYAT menyerahkan handphone kepada terdakwa untuk berbicara dengan saksi AMIR DAUS, lalu terdakwa berbicara dengan saksi AMIR DAUS via telepon yang mana saksi AMIR DAUS mengatakan “kenal gak sama saya” kepada terdakwa, lalu terdakwa mengatakan “tidak kenal rumahpun tidak tau” kepada saksi AMIR DAUS, kemudian saksi AMIR DAUS menyuruh terdakwa untuk datang terlebih dahulu datang ke rumah saksi AMIR DAUS secara baikbaik karena saksi AMIR DAUS tidak ada memberikan izin kepada terdakwa untuk mengambil minyak solar tersebut, kemudian terdakwa tidak merespon ucapan saksi AMIR DAUS dan terdakwa memutus komunikasi via telepon kepada saksi AMIR DAUS, walau terdakwa sudah mengetahui saksi AMIR DAUS tidak memberikan izin kepada terdakwa untuk mengambil minyak solar tersebut, lalu terdakwa dengan cara memaksa memperlihatkan kepada saksi MUHAMMAD RIZKI HIDAYAT 1 (satu) bilah senjata tajam jenis badik yang berhulukan kayu yang di simpan terdakwa di pinggang sebelah kanan dan dengan tipu muslihat mengatakan “saya sudah memberi tahu kepada pak haji” kepada saksi MUHAMMAD RIZKI HIDAYAT dengan tujuan agar saksi MUHAMMAD RIZKI HIDAYAT memberikan minyak solar kepada terdakwa, karena saksi MUHAMMAD RIZKI HIDAYAT sudah dalam keadaan ketakutan dan terancam karena terdakwa membawa dan menyimpan 1 (satu) bilah senjata tajam jenis badik yang berhulukan kayu di pinggang terdakwa, lalu karena saksi MUHAMMAD RIZKI HIDAYAT dalam keadaan ketakutan menuruti permintaan dari terdakwa, kemudian saksi MUHAMMAD RIZKI HIDAYAT dengan keadaan terpaksa dan tidak berdaya meminta kepada saksi ALEX CANDRA sebagai penanggung jawab kamar mesin untuk mengambilkan minyak solar yang ada di kamar mesin kapal dan mengisikan solar tersebut dalam jerigen yang sudah dipersiapkan oleh terdakwa, setelah minyak solar tersebut terisi dalam jerigen, lalu saksi MUHAMMAD RIZKI HIDAYAT dengan terpaksa menyerahkan jerigen yang berisikan minyak solar kurang lebih sebanyak 35 (tiga puluh lima) liter kepada terdakwa, kemudian terdakwa langsung pergi meninggalkan pancang kelapa dan membawa jerigen yang berisikan minyak solar kurang lebih sebanyak 35 (tiga puluh lima) liter tersebut.
- Bahwa selanjutnya pada hari yang sama terdakwa membawa jerigen yang berisikan minyak solar kurang lebih sebanyak 35 (tiga puluh lima) liter tersebut kepada saksi SYAMSUL yang beralamat di Dusun Produksi Desa Kembang Mekar sari Kecamatan Keritang Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau dengan tujuan untuk menjual minyak solar kurang lebih sebanyak 35 (tiga puluh lima) liter tersebut kepada saksi SYAMSUL karena saksi SYAMSUL seharihari bekerja sebagai penambang pompong, lalu terdakwa menjual minyak solar kurang lebih sebanyak 35 (tiga puluh lima) liter tersebut dengan harga kurang lebih sebesar Rp.250.000,- (dua ratus ribu rupiah) kepada saksi SYAMSUL.
- Bahwa terdakwa dengan ancaman kekerasan sengaja membawa dan menyimpan 1 (satu) bilah senjata tajam jenis badik yang berhulukan kayu dipinggang sebelah kanan terdakwa dan membawa 1 (satu) buah jerigen kosong ukuran kurang lebih sebesar 35 (tiga puluh lima) liter berangkat dari rumah terdakwa menuju ke Pancang Gudang Kelapa yang beralamat di Parit Mawik Desa Kembang Mekar Sari Kecamatan Keritang Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau dengan tujuan untuk menakutnakuti atau memaksa meminta minyak solar kepada saksi MUHAMMAD RIZKI HIDAYAT yang selanjutnya untuk dijual oleh terdakwa yang mana uang hasil penjualan minyak solar tersebut akan digunakan oleh terdakwa untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari terdakwa.
- Bahwa terdakwa dengan sengaja membawa dan menyimpan 1 (satu) bilah senjata tajam jenis badik yang berhulukan kayu dipinggang sebelah kanan terdakwa dengan tujuan untuk mempermudah perbuatan terdakwa saat tanpa izin mengambil minyak solar kurang lebih sebanyak 35 (tiga puluh lima) liter dari saksi AMIR DAUS selaku pemilik barang dan untuk mempermudah terdakwa melarikan diri setelah berhasil mengambil minyak solar milik saksi AMIR DAUS.
- Bahwa terdakwa dengan sengaja membawa dan menyimpan 1 (satu) bilah senjata tajam jenis badik yang berhulukan kayu dipinggang sebelah kanan terdakwa saat menuju ke Pancang Gudang Kelapa yang beralamat di Parit Mawik Desa Kembang Mekar Sari Kecamatan Keritang Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau dengan tujuan untuk mempermudah perbuatan terdakwa saat memaksa meminta minyak solar kepada saksi MUHAMMAD RIZKI HIDAYAT.
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa membawa dan menyimpan 1 (satu) bilah senjata tajam jenis badik yang berhulukan kayu dipinggang sebelah kanan terdakwa dan memaksa meminta minyak solar kepada saksi MUHAMMAD RIZKI HIDAYAT, mengakibatkan saksi MUHAMMAD RIZKI HIDAYAT mengalami ketakutan dan terancam akibat perbuatan terdakwa.
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi MUHAMMAD RIZKI HIDAYAT mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp.300.000, (tiga ratus ribu rupiah).
--------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 365 Ayat (1) KUHPidana -------------------------------------------------
ATAU
Ketiga:
-----------Bahwa Terdakwa HERYANTO Bin MUHAMMAD NASIR pada hari Sabtu tanggal 30 November 2024 sekira jam 14.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan November 2024 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2024, bertempat di Pancang Gudang Kelapa yang beralamat di Parit Mawik Desa Kembang Mekar Sari Kecamatan Keritang Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba, memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :------------------------
- Bahwa Terdakwa HERYANTO Bin MUHAMMAD NASIR pada hari Sabtu tanggal 30 November 2024 sekira jam 14.00 WIB dengan membawa dan menyimpan 1 (satu) bilah senjata tajam jenis badik yang berhulukan kayu dipinggang sebelah kanan terdakwa dan membawa 1 (satu) buah jerigen kosong ukuran kurang lebih sebesar 35 (tiga puluh lima) liter berangkat dari rumah terdakwa menuju ke Pancang Gudang Kelapa yang beralamat di Parit Mawik Desa Kembang Mekar Sari Kecamatan Keritang Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, sesampainya terdakwa dilokasi tersebut terdakwa bertemu dengan saksi MUHAMMAD RIZKI HIDAYAT, lalu terdakwa dengan memaksa meminta minyak solar kepada saksi MUHAMMAD RIZKI HIDAYAT yang mana pada saat itu saksi MUHAMMAD RIZKI HIDAYAT juga melihat terdakwa menyimpan 1 (satu) bilah senjata tajam jenis badik yang berhulukan kayu dipinggang sebelah kanan terdakwa sehingga membuat saksi MUHAMMAD RIZKI HIDAYAT ketakutan dan merasa terancam, karena saksi MUHAMMAD RIZKI HIDAYAT tidak mengenal terdakwa, lalu saksi MUHAMMAD RIZKI HIDAYAT menghubungi saksi AMIR DAUS selaku pemilik pancang kelapa tersebut, setelah saksi MUHAMMAD RIZKI HIDAYAT menelpon saksi AMIR DAUS, kemudian saksi MUHAMMAD RIZKI HIDAYAT menyerahkan handphone kepada terdakwa untuk berbicara dengan saksi AMIR DAUS, lalu terdakwa berbicara dengan saksi AMIR DAUS via telepon yang mana saksi AMIR DAUS mengatakan “kenal gak sama saya” kepada terdakwa, lalu terdakwa mengatakan “tidak kenal rumahpun tidak tau” kepada saksi AMIR DAUS, kemudian saksi AMIR DAUS menyuruh terdakwa untuk datang terlebih dahulu datang ke rumah saksi AMIR DAUS secara baikbaik karena saksi AMIR DAUS tidak ada memberikan izin kepada terdakwa untuk mengambil minyak solar tersebut, kemudian terdakwa tidak merespon ucapan saksi AMIR DAUS dan terdakwa memutus komunikasi via telepon kepada saksi AMIR DAUS, walau terdakwa sudah mengetahui saksi AMIR DAUS tidak memberikan izin kepada terdakwa untuk mengambil minyak solar tersebut, lalu terdakwa dengan cara memaksa memperlihatkan kepada saksi MUHAMMAD RIZKI HIDAYAT 1 (satu) bilah senjata tajam jenis badik yang berhulukan kayu yang di simpan terdakwa di pinggang sebelah kanan dan dengan tipu muslihat mengatakan “saya sudah memberi tahu kepada pak haji” kepada saksi MUHAMMAD RIZKI HIDAYAT dengan tujuan agar saksi MUHAMMAD RIZKI HIDAYAT memberikan minyak solar kepada terdakwa, karena saksi MUHAMMAD RIZKI HIDAYAT sudah dalam keadaan ketakutan dan terancam karena terdakwa membawa dan menyimpan 1 (satu) bilah senjata tajam jenis badik yang berhulukan kayu di pinggang terdakwa, lalu karena saksi MUHAMMAD RIZKI HIDAYAT dalam keadaan ketakutan menuruti permintaan dari terdakwa, kemudian saksi MUHAMMAD RIZKI HIDAYAT dengan keadaan terpaksa dan tidak berdaya meminta kepada saksi ALEX CANDRA sebagai penanggung jawab kamar mesin untuk mengambilkan minyak solar yang ada di kamar mesin kapal dan mengisikan solar tersebut dalam jerigen yang sudah dipersiapkan oleh terdakwa, setelah minyak solar tersebut terisi dalam jerigen, lalu saksi MUHAMMAD RIZKI HIDAYAT dengan terpaksa menyerahkan jerigen yang berisikan minyak solar kurang lebih sebanyak 35 (tiga puluh lima) liter kepada terdakwa, kemudian terdakwa langsung pergi meninggalkan pancang kelapa dan membawa jerigen yang berisikan minyak solar kurang lebih sebanyak 35 (tiga puluh lima) liter tersebut.
- Bahwa selanjutnya pada hari yang sama terdakwa membawa jerigen yang berisikan minyak solar kurang lebih sebanyak 35 (tiga puluh lima) liter tersebut kepada saksi SYAMSUL yang beralamat di Dusun Produksi Desa Kembang Mekar sari Kecamatan Keritang Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau dengan tujuan untuk menjual minyak solar kurang lebih sebanyak 35 (tiga puluh lima) liter tersebut kepada saksi SYAMSUL karena saksi SYAMSUL seharihari bekerja sebagai penambang pompong, lalu terdakwa menjual minyak solar kurang lebih sebanyak 35 (tiga puluh lima) liter tersebut dengan harga kurang lebih sebesar Rp.250.000,- (dua ratus ribu rupiah) kepada saksi SYAMSUL.
- Bahwa terdakwa dengan sengaja membawa dan menyimpan 1 (satu) bilah senjata tajam jenis badik yang berhulukan kayu dipinggang sebelah kanan terdakwa saat menuju ke Pancang Gudang Kelapa yang beralamat di Parit Mawik Desa Kembang Mekar Sari Kecamatan Keritang Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau dengan tujuan untuk mempermudah perbuatan terdakwa saat memaksa meminta minyak solar kepada saksi MUHAMMAD RIZKI HIDAYAT.
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa membawa dan menyimpan 1 (satu) bilah senjata tajam jenis badik yang berhulukan kayu dipinggang sebelah kanan terdakwa dan memaksa meminta minyak solar kepada saksi MUHAMMAD RIZKI HIDAYAT, mengakibatkan saksi MUHAMMAD RIZKI HIDAYAT mengalami ketakutan dan terancam akibat perbuatan terdakwa.
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi MUHAMMAD RIZKI HIDAYAT mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp.300.000, (tiga ratus ribu rupiah).
--------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 -------------------------------------------------
ATAU
Keempat:
-----------Bahwa Terdakwa HERYANTO Bin MUHAMMAD NASIR pada hari Sabtu tanggal 30 November 2024 sekira jam 14.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan November 2024 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2024, bertempat di Pancang Gudang Kelapa yang beralamat di Parit Mawik Desa Kembang Mekar Sari Kecamatan Keritang Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, dengan memakai kekerasan, atau dengan memakai ancaman kekerasan, baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :------------------------
- Bahwa Terdakwa HERYANTO Bin MUHAMMAD NASIR pada hari Sabtu tanggal 30 November 2024 sekira jam 14.00 WIB dengan membawa dan menyimpan 1 (satu) bilah senjata tajam jenis badik yang berhulukan kayu dipinggang sebelah kanan terdakwa dan membawa 1 (satu) buah jerigen kosong ukuran kurang lebih sebesar 35 (tiga puluh lima) liter berangkat dari rumah terdakwa menuju ke Pancang Gudang Kelapa yang beralamat di Parit Mawik Desa Kembang Mekar Sari Kecamatan Keritang Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, sesampainya terdakwa dilokasi tersebut terdakwa bertemu dengan saksi MUHAMMAD RIZKI HIDAYAT, lalu terdakwa dengan memaksa meminta minyak solar kepada saksi MUHAMMAD RIZKI HIDAYAT yang mana pada saat itu saksi MUHAMMAD RIZKI HIDAYAT juga melihat terdakwa menyimpan 1 (satu) bilah senjata tajam jenis badik yang berhulukan kayu dipinggang sebelah kanan terdakwa sehingga membuat saksi MUHAMMAD RIZKI HIDAYAT ketakutan dan merasa terancam, karena saksi MUHAMMAD RIZKI HIDAYAT tidak mengenal terdakwa, lalu saksi MUHAMMAD RIZKI HIDAYAT menghubungi saksi AMIR DAUS selaku pemilik pancang kelapa tersebut, setelah saksi MUHAMMAD RIZKI HIDAYAT menelpon saksi AMIR DAUS, kemudian saksi MUHAMMAD RIZKI HIDAYAT menyerahkan handphone kepada terdakwa untuk berbicara dengan saksi AMIR DAUS, lalu terdakwa berbicara dengan saksi AMIR DAUS via telepon yang mana saksi AMIR DAUS mengatakan “kenal gak sama saya” kepada terdakwa, lalu terdakwa mengatakan “tidak kenal rumahpun tidak tau” kepada saksi AMIR DAUS, kemudian saksi AMIR DAUS menyuruh terdakwa untuk datang terlebih dahulu datang ke rumah saksi AMIR DAUS secara baikbaik karena saksi AMIR DAUS tidak ada memberikan izin kepada terdakwa untuk mengambil minyak solar tersebut, kemudian terdakwa tidak merespon ucapan saksi AMIR DAUS dan terdakwa memutus komunikasi via telepon kepada saksi AMIR DAUS, walau terdakwa sudah mengetahui saksi AMIR DAUS tidak memberikan izin kepada terdakwa untuk mengambil minyak solar tersebut, lalu terdakwa dengan cara memaksa memperlihatkan kepada saksi MUHAMMAD RIZKI HIDAYAT 1 (satu) bilah senjata tajam jenis badik yang berhulukan kayu yang di simpan terdakwa di pinggang sebelah kanan dan dengan tipu muslihat mengatakan “saya sudah memberi tahu kepada pak haji” kepada saksi MUHAMMAD RIZKI HIDAYAT dengan tujuan agar saksi MUHAMMAD RIZKI HIDAYAT memberikan minyak solar kepada terdakwa, karena saksi MUHAMMAD RIZKI HIDAYAT sudah dalam keadaan ketakutan dan terancam karena terdakwa membawa dan menyimpan 1 (satu) bilah senjata tajam jenis badik yang berhulukan kayu di pinggang terdakwa, lalu karena saksi MUHAMMAD RIZKI HIDAYAT dalam keadaan ketakutan menuruti permintaan dari terdakwa, kemudian saksi MUHAMMAD RIZKI HIDAYAT dengan keadaan terpaksa dan tidak berdaya meminta kepada saksi ALEX CANDRA sebagai penanggung jawab kamar mesin untuk mengambilkan minyak solar yang ada di kamar mesin kapal dan mengisikan solar tersebut dalam jerigen yang sudah dipersiapkan oleh terdakwa, setelah minyak solar tersebut terisi dalam jerigen, lalu saksi MUHAMMAD RIZKI HIDAYAT dengan terpaksa menyerahkan jerigen yang berisikan minyak solar kurang lebih sebanyak 35 (tiga puluh lima) liter kepada terdakwa, kemudian terdakwa langsung pergi meninggalkan pancang kelapa dan membawa jerigen yang berisikan minyak solar kurang lebih sebanyak 35 (tiga puluh lima) liter tersebut.
- Bahwa selanjutnya pada hari yang sama terdakwa membawa jerigen yang berisikan minyak solar kurang lebih sebanyak 35 (tiga puluh lima) liter tersebut kepada saksi SYAMSUL yang beralamat di Dusun Produksi Desa Kembang Mekar sari Kecamatan Keritang Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau dengan tujuan untuk menjual minyak solar kurang lebih sebanyak 35 (tiga puluh lima) liter tersebut kepada saksi SYAMSUL karena saksi SYAMSUL seharihari bekerja sebagai penambang pompong, lalu terdakwa menjual minyak solar kurang lebih sebanyak 35 (tiga puluh lima) liter tersebut dengan harga kurang lebih sebesar Rp.250.000,- (dua ratus ribu rupiah) kepada saksi SYAMSUL.
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi MUHAMMAD RIZKI HIDAYAT mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp.300.000, (tiga ratus ribu rupiah).
--------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 335 Ayat (1) ke-1 KUHPidana. -------------------------------------------------
Tembilahan, 06 Februari 2025
PENUNTUT UMUM
LUKI ADRIANTONI, S.H.
AJUN JAKSA NIP. 19950501 202012 1 015
|
|
|