| Dakwaan |
PRIMAIR
----- Bahwa Terdakwa ANDI AZMAN Als MAN Bin SUDING (Alm) bersama-sama dengan Saudara ROY alias HENDY dan Saudara MAMAN (kedua masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO)) pada hari Kamis tanggal 14 Agustus 2025 sekira pukul 10.05 Wib atau pada suatu waktu dalam Bulan Agustus Tahun 2025 bertempat di Pelabuhan Masyarakat, Desa Tagaraja, Kecamatan Kateman, Kabupaten Indragiri Hilir, Provinsi Riau pada posisi koordinat 00°17’31.3" N dan 103°36'20.9" E atau pada suatu tempat yang masih dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Indragiri Hilir, yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan turut serta melakukan perbuatan menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual Barang Kena Cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya, yaitu rokok yang tidak dilekati dengan pita cukai sebanyak 21 (dua puluh satu) karton rokok yang berisikan 217.000 (dua ratus tujuh belas ribu) batang jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) dan Sigaret Putih Mesin (SPM) merk OFO BOLD, RAV3 BOLD, MAXXIS EXCLUSIVE, MANCHESTER SAPPHIRE BLUE, dan MANCHESTER ROYAL RED yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------
- Berawal pada hari Rabu tanggal 13 Agustus 2025 sekira pukul 10.00 WIB, Terdakwa memesan rokok ilegal atau rokok yang tidak dilekati dengan pita cukai merk OFO BOLD, RAV3 BOLD, MAXXIS, MANCHESTER SAPPHIRE BLUE, dan MANCHESTER ROYAL RED dari seseorang bernama ROY alias HENDY yang berada di Batam, Kepulauan Riau melalui WhatsApp di nomor +60 14 7431726.
- Selanjutnya pada hari Kamis tanggal 14 Agustus 2025, sekira pukul 07.00 WIB, Terdakwa meminta daftar rokok yang akan dikirim oleh Saudara ROY alias HENDY dan Saudara ROY alias HENDY mengirimkan daftar rokok beserta jumlahnya melalui WhatsApp. Kemudian Terdakwa menemui Saudara MAMAN untuk meminta bantuan agar menemaninya menjemput rokok ilegal atau rokok yang tidak dilekati dengan pita cukai tersebut di perairan Pulau Burung Laut dengan menggunakan speed boat bermesin 40 PK milik Saudara MAMAN. Namun, karena saat itu air laut surut, Saudara MAMAN menyarankan agar pembongkaran dilakukan di tepi Sungai Guntung, tepatnya di rumah pondok yang berada di Jalan Gajah Mada, Kelurahan Tagaraja, Kecamatan Kateman, Kabupaten Indragiri Hilir. Kemudian, pada pukul 09.00 WIB anak buah dari Saudara ROY alias HENDY yang akan mengantarkan rokok menghubungi Terdakwa dan mengabarkan bahwa setengah jam lagi akan sampai di sekitar perairan Pulau Burung Laut. Setelah Terdakwa mendapat informasi dari anak buah dari Saudara ROY alias HENDY yang akan mengantarkan rokok tersebut, Terdakwa dan Saudara MAMAN langsung berangkat dengan menggunakan speed boat milik Saudara MAMAN menuju perairan Pulau Burung Laut. Sesampai di perairan Pulau Burung Laut tersebut, tidak lama kemudian datang 1 (satu) unit speed boat dengan 2 (dua) orang awak kapal yang membawa rokok ilegal atau rokok yang tidak dilekati dengan pita cukai pesanan Terdakwa dari Kota Batam. Kemudian, rokok-rokok tersebut langsung dipindahkan ke speed boat milik Saudara MAMAN oleh Terdakwa. Setelah semua rokok dipindahkan, Terdakwa langsung menuju ke lokasi bongkar yaitu di Pelabuhan Masyarakat, Desa Tagaraja, Kecamatan Kateman, Kabupaten Indragiri Hilir, Provinsi Riau. Kemudian, rokok-rokok tersebut dibongkar oleh Terdakwa di rumah pondok yang berada di Jalan Gajah Mada, Kelurahan Tagaraja, Kecamatan Kateman, Kabupaten Indragiri Hilir yang tidak jauh dari pelabuhan. Setelah rokok-rokok tersebut selesai dibongkar, rencananya rokok-rokok tersebut akan dibawa oleh Terdakwa ke rumahnya dan ada yang langsung akan diantar ke warung/toko di sekitar daerah Sei Guntung.
- Bahwa pada hari Kamis tanggal 14 Agustus 2025 sekira pukul 09.30 WIB, pada saat saksi HERIYANTO SIANIPAR sedang melaksanakan patroli rutin di seputaran perairan Sei Guntung, saksi HERIYANTO SIANIPAR mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya speed boat yang membawa rokok ilegal atau rokok yang tidak dilekati dengan pita cukai menuju Sei Guntung. Menindaklanjuti informasi tersebut, saksi HERIYANTO SIANIPAR segera melakukan pencarian terhadap speed boat yang dimaksud di sekitar Perairan Sei Guntung. Kemudian, guna memaksimalkan pencarian, saksi HERIYANTO SIANIPAR menghubungi saksi DEDY DORES yang sedang standby di pos Mamit untuk ikut melakukan pencarian melalui daratan. Kemudian, sekira pukul 09.40 WIB, saksi DEDY DORES melakukan pencarian dan pengecekan di setiap pelabuhan masyarakat menggunakan sepeda motor. Setelah itu, sekira pukul 10.05 WIB, saksi DEDY DORES kembali menghubungi saksi HERIYANTO SIANIPAR dan mengatakan bahwa melihat adanya kegiatan bongkar muat barang rokok ilegal atau rokok yang tidak dilekati dengan pita cukai dari sebuah pondok yang berada di pelabuhan rakyat ke pinggir jalan. Kemudian, saksi HERIYANTO SIANIPAR langsung menyandarkan speed boat patroli dan menuju pelabuhan masyarakat Desa Tagaraja, Kecamatan Kateman, Kabupaten Indragiri Hilir, Provinsi Riau. Setelah sampai di pelabuhan masyarakat Desa Tagaraja, Kecamatan Kateman Kabupaten Indragiri Hilir, Provinsi Riau, saksi HERIYANTO SIANIPAR melihat Terdakwa dan 21 (dua puluh satu) kardus rokok ilegal atau rokok yang tidak dilekati dengan pita cukai telah diamankan oleh saksi DEDY DORES. Kemudian, saksi HERIYANTO SIANIPAR bersama-sama dengan saksi DEDY DORES mengamankan Terdakwa beserta barang bukti 21 (dua puluh satu) kardus rokok menuju Mamit Sei Guntung, Kabupaten Indragiri Hilir, Provinsi Riau. Sesampainya di Pos Mamit Sei Guntung, saksi HERIYANTO SIANIPAR bersama-sama dengan saksi DEDY DORES melakukan pengecekan terhadap 21 (dua puluh satu) kardus rokok ilegal atau rokok yang tidak dilekati dengan pita cukai tersebut dengan disaksikan oleh Terdakwa. Dari hasil pengecekan tersebut, didapati rokok merk OFO BOLD, MAXXIS EXCLUSIVE, RAV3 BOLD, MANCHESTER SAPPHIRE BLUE dan MANCHESTER ROYAL RED dengan rincian sebagai sebagai berikut :
- 12 (dua belas) kardus berisi rokok merk OFO BOLD dengan rincian 720 (tujuh ratus dua puluh) slop atau 7.200 (tujuh ribu dua ratus) bungkus atau 144.000 (seratus empat puluh empat ribu) batang;
- 1 (satu) kardus berisi rokok merk RAV3 BOLD dengan rincian 25 (dua puluh lima) slop atau 250 (dua ratus lima puluh) bungkus atau 5.000 (lima ribu) batang;
- 4 (empat) kardus berisi rokok merk MAXXIS EXCLUSIVE dengan rincian 240 (dua ratus empat puluh) slop atau 2.400 (dua ribu empat ratus) bungkus atau 48.000 (empat puluh delapan ribu) batang;
- 2 (dua) kardus berisi rokok merk MANCHESTER SAPPHIRE BLUE dengan rincian 50 (lima puluh) slop atau 500 (lima ratus) Bungkus atau 10.000 (sepuluh ribu) batang;
- 2 (dua) kardus rokok merk MANCHESTER ROYAL RED dengan rincian 50 (lima puluh) slop atau 500 (lima ratus) bungkus atau 10.000 (sepuluh ribu) batang.
Kemudian, Terdakwa dan barang bukti dibawa menuju Mako Ditpolairud Polda Riau guna pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa harga rokok yang dibeli oleh Terdakwa dari Saudara ROY alias HENDY adalah sebagai berikut :
- Rokok merk OFO BOLD sebanyak 720 slop, dengan harga Rp. 154.000 / slop, sehingga total pembelian adalah sebesar Rp. 110.880.000 (seratus sepuluh juta delapan ratus delapan puluh ribu rupiah);
- Rokok merk RAV3 BOLD sebanyak 250 slop, dengan harga Rp. 70.000 / slop, sehingga total pembelian adalah sebesar Rp. 1.750.000 (satu juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah);
- Rokok merk MAXXIS EXCLUSIVE sebanyak 240 slop, dengan harga Rp. 130.000 / slop, sehingga total pembelian adalah sebesar Rp. 31.200.000 (tiga puluh satu juta dua ratus ribu rupiah);
- Rokok merk MANCHESTER SAPPHIRE BLUE sebanyak 50 slop, dengan harga sebesar Rp. 66.000 / slop, sehingga total pembelian adalah sebesar Rp. 3.300.000 (tiga juta tiga ratus ribu rupiah); dan
- Rokok merk MANCHESTER ROYAL RED, sebanyak 50 slop, dengan harga dengan harga sebesar Rp. 66.000 / slop, sehingga total pembelian adalah sebesar Rp. 3.300.000 (tiga juta tiga ratus ribu rupiah).
Sehingga jumlah keseluruhan yang akan dibayarkan oleh Terdakwa ANDI AZMAN Als MAN Bin SUDING (Alm) kepada Saudara ROY alias HENDY adalah sebesar Rp. 150.430.000 (seratus lima puluh juta empat ratus tiga puluh ribu rupiah).
- Bahwa pembayaran atas pembelian rokok ilegal atau rokok yang tidak dilekati dengan pita cukai merk OFO BOLD, RAV3 BOLD, MAXXIS EXCLUSIVE, MANCHESTER SAPPHIRE BLUE, dan MANCHESTER ROYAL RED tersebut akan dilakukan oleh Terdakwa kepada Saudara ROY alias HENDY setelah rokok-rokok tersebut laku terjual.
- Bahwa rokok ilegal atau rokok yang tidak dilekati dengan pita cukai merk OFO BOLD, RAV3 BOLD, MAXXIS EXCLUSIVE, MANCHESTER SAPPHIRE BLUE, dan MANCHESTER ROYAL RED tersebut rencananya akan dijual Terdakwa ke warung / toko yang ada di daerah Sei Guntung.
- Bahwa keuntungan yang diperoleh Terdakwa dari penjualan berbagai merk rokok ilegal atau rokok yang tidak dilekati dengan pita cukai tersebut adalah sebesar Rp. 4.000 (empat ribu rupiah) sampai dengan Rp. 5.000 (lima ribu rupiah) per slop.
- Bahwa Terdakwa telah 4 (empat) kali memesan rokok dari Saudara ROY alias HENDY. Untuk pemesanan yang sebelumnya, Terdakwa telah melakukan pembayaran kepada Saudara ROY alias HENDY dengan cara transfer ke rekening BCA a.n HENDY dengan nomor rekening 3262 3981 85.
- Bahwa Terdakwa mengenal dengan Saudara ROY alias HENDY, tetapi tidak pernah bertemu langsung, karena setiap pemesanan rokok selalu berkomunikasi melalui WhatsApp.
- Bahwa potensi kerugian negara di bidang cukai adalah sebesar Rp162.842.000,00 (seratus enam puluh dua juta delapan ratus empat puluh dua ribu rupiah). Sedangkan, total potensi kerugian negara (nilai cukai + PPN HT + pajak rokok) sebesar Rp211.186.855,00 (dua ratus sebelas juta seratus delapan puluh enam ribu delapan ratus lima puluh lima rupiah). Dengan banyaknya rokok polos yang tidak dilekati pita cukai atau dengan pita cukai palsu beredar di pasaran akan berpengaruh pada industri rokok legal yang telah membayar pungutan negara dalam hal cukai.
------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 54 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan Jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana ----------------
SUBSIDAIR
----- Bahwa Terdakwa ANDI AZMAN Als MAN Bin SUDING (Alm) bersama-sama dengan Saudara ROY alias HENDY dan Saudara MAMAN (kedua masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO)) pada hari Kamis tanggal 14 Agustus 2025 sekira pukul 10.05 Wib atau pada suatu waktu dalam Bulan Agustus Tahun 2025 bertempat di Pelabuhan Masyarakat, Desa Tagaraja, Kecamatan Kateman, Kabupaten Indragiri Hilir, Provinsi Riau pada posisi koordinat 00°17’31.3" N dan 103°36'20.9" E atau pada suatu tempat yang masih dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Indragiri Hilir, yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan turut serta melakukan perbuatan menimbun, menyimpan,· memiliki, menjual, menukar, memperoleh, atau memberikan Barang Kena Cukai yang berasal dari tindak pidana, yaitu rokok yang tidak dilekati dengan pita cukai sebanyak 21 (dua puluh satu) karton rokok yang berisikan 217.000 (dua ratus tujuh belas ribu) batang jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) dan Sigaret Putih Mesin (SPM) merk OFO BOLD, RAV3 BOLD, MAXXIS EXCLUSIVE, MANCHESTER SAPPHIRE BLUE, dan MANCHESTER ROYAL RED yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------
- Berawal pada hari Rabu tanggal 13 Agustus 2025 sekira pukul 10.00 WIB, Terdakwa memesan rokok ilegal atau rokok yang tidak dilekati dengan pita cukai merk OFO BOLD, RAV3 BOLD, MAXXIS, MANCHESTER SAPPHIRE BLUE, dan MANCHESTER ROYAL RED dari seseorang bernama ROY alias HENDY yang berada di Batam, Kepulauan Riau melalui WhatsApp di nomor +60 14 7431726.
- Selanjutnya pada hari Kamis tanggal 14 Agustus 2025, sekira pukul 07.00 WIB, Terdakwa meminta daftar rokok yang akan dikirim oleh Saudara ROY alias HENDY dan Saudara ROY alias HENDY mengirimkan daftar rokok beserta jumlahnya melalui WhatsApp. Kemudian Terdakwa menemui Saudara MAMAN untuk meminta bantuan agar menemaninya menjemput rokok ilegal atau rokok yang tidak dilekati dengan pita cukai tersebut di perairan Pulau Burung Laut dengan menggunakan speed boat bermesin 40 PK milik Saudara MAMAN. Namun, karena saat itu air laut surut, Saudara MAMAN menyarankan agar pembongkaran dilakukan di tepi Sungai Guntung, tepatnya di rumah pondok yang berada di Jalan Gajah Mada, Kelurahan Tagaraja, Kecamatan Kateman, Kabupaten Indragiri Hilir. Kemudian, pada pukul 09.00 WIB anak buah dari Saudara ROY alias HENDY yang akan mengantarkan rokok menghubungi Terdakwa dan mengabarkan bahwa setengah jam lagi akan sampai di sekitar perairan Pulau Burung Laut. Setelah Terdakwa mendapat informasi dari anak buah dari Saudara ROY alias HENDY yang akan mengantarkan rokok tersebut, Terdakwa dan Saudara MAMAN langsung berangkat dengan menggunakan speed boat milik Saudara MAMAN menuju perairan Pulau Burung Laut. Sesampai di perairan Pulau Burung Laut tersebut, tidak lama kemudian datang 1 (satu) unit speed boat dengan 2 (dua) orang awak kapal yang membawa rokok ilegal atau rokok yang tidak dilekati dengan pita cukai pesanan Terdakwa dari Kota Batam. Kemudian, rokok-rokok tersebut langsung dipindahkan ke speed boat milik Saudara MAMAN oleh Terdakwa. Setelah semua rokok dipindahkan, Terdakwa langsung menuju ke lokasi bongkar yaitu di Pelabuhan Masyarakat, Desa Tagaraja, Kecamatan Kateman, Kabupaten Indragiri Hilir, Provinsi Riau. Kemudian, rokok-rokok tersebut dibongkar oleh Terdakwa di rumah pondok yang berada di Jalan Gajah Mada, Kelurahan Tagaraja, Kecamatan Kateman, Kabupaten Indragiri Hilir yang tidak jauh dari pelabuhan. Setelah rokok-rokok tersebut selesai dibongkar, rencananya rokok-rokok tersebut akan dibawa oleh Terdakwa ke rumahnya dan ada yang langsung akan diantar ke warung/toko di sekitar daerah Sei Guntung.
- Bahwa pada hari Kamis tanggal 14 Agustus 2025 sekira pukul 09.30 WIB, pada saat saksi HERIYANTO SIANIPAR sedang melaksanakan patroli rutin di seputaran perairan Sei Guntung, saksi HERIYANTO SIANIPAR mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya speed boat yang membawa rokok ilegal atau rokok yang tidak dilekati dengan pita cukai menuju Sei Guntung. Menindaklanjuti informasi tersebut, saksi HERIYANTO SIANIPAR segera melakukan pencarian terhadap speed boat yang dimaksud di sekitar Perairan Sei Guntung. Kemudian, guna memaksimalkan pencarian, saksi HERIYANTO SIANIPAR menghubungi saksi DEDY DORES yang sedang standby di pos Mamit untuk ikut melakukan pencarian melalui daratan. Kemudian, sekira pukul 09.40 WIB, saksi DEDY DORES melakukan pencarian dan pengecekan di setiap pelabuhan masyarakat menggunakan sepeda motor. Setelah itu, sekira pukul 10.05 WIB, saksi DEDY DORES kembali menghubungi saksi HERIYANTO SIANIPAR dan mengatakan bahwa melihat adanya kegiatan bongkar muat barang rokok ilegal atau rokok yang tidak dilekati dengan pita cukai dari sebuah pondok yang berada di pelabuhan rakyat ke pinggir jalan. Kemudian, saksi HERIYANTO SIANIPAR langsung menyandarkan speed boat patroli dan menuju pelabuhan masyarakat Desa Tagaraja, Kecamatan Kateman, Kabupaten Indragiri Hilir, Provinsi Riau. Setelah sampai di pelabuhan masyarakat Desa Tagaraja, Kecamatan Kateman Kabupaten Indragiri Hilir, Provinsi Riau, saksi HERIYANTO SIANIPAR melihat Terdakwa dan 21 (dua puluh satu) kardus rokok ilegal atau rokok yang tidak dilekati dengan pita cukai telah diamankan oleh saksi DEDY DORES. Kemudian, saksi HERIYANTO SIANIPAR bersama-sama dengan saksi DEDY DORES mengamankan Terdakwa beserta barang bukti 21 (dua puluh satu) kardus rokok menuju Mamit Sei Guntung, Kabupaten Indragiri Hilir, Provinsi Riau. Sesampainya di Pos Mamit Sei Guntung, saksi HERIYANTO SIANIPAR bersama-sama dengan saksi DEDY DORES melakukan pengecekan terhadap 21 (dua puluh satu) kardus rokok ilegal atau rokok yang tidak dilekati dengan pita cukai tersebut dengan disaksikan oleh Terdakwa. Dari hasil pengecekan tersebut, didapati rokok merk OFO BOLD, MAXXIS EXCLUSIVE, RAV3 BOLD, MANCHESTER SAPPHIRE BLUE dan MANCHESTER ROYAL RED dengan rincian sebagai sebagai berikut :
- 12 (dua belas) kardus berisi rokok merk OFO BOLD dengan rincian 720 (tujuh ratus dua puluh) slop atau 7.200 (tujuh ribu dua ratus) bungkus atau 144.000 (seratus empat puluh empat ribu) batang;
- 1 (satu) kardus berisi rokok merk RAV3 BOLD dengan rincian 25 (dua puluh lima) slop atau 250 (dua ratus lima puluh) bungkus atau 5.000 (lima ribu) batang;
- 4 (empat) kardus berisi rokok merk MAXXIS EXCLUSIVE dengan rincian 240 (dua ratus empat puluh) slop atau 2.400 (dua ribu empat ratus) bungkus atau 48.000 (empat puluh delapan ribu) batang;
- 2 (dua) kardus berisi rokok merk MANCHESTER SAPPHIRE BLUE dengan rincian 50 (lima puluh) slop atau 500 (lima ratus) Bungkus atau 10.000 (sepuluh ribu) batang;
- 2 (dua) kardus rokok merk MANCHESTER ROYAL RED dengan rincian 50 (lima puluh) slop atau 500 (lima ratus) bungkus atau 10.000 (sepuluh ribu) batang.
Kemudian, Terdakwa dan barang bukti dibawa menuju Mako Ditpolairud Polda Riau guna pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa harga rokok yang dibeli oleh Terdakwa dari Saudara ROY alias HENDY adalah sebagai berikut :
- Rokok merk OFO BOLD sebanyak 720 slop, dengan harga Rp. 154.000 / slop, sehingga total pembelian adalah sebesar Rp. 110.880.000 (seratus sepuluh juta delapan ratus delapan puluh ribu rupiah);
- Rokok merk RAV3 BOLD sebanyak 250 slop, dengan harga Rp. 70.000 / slop, sehingga total pembelian adalah sebesar Rp. 1.750.000 (satu juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah);
- Rokok merk MAXXIS EXCLUSIVE sebanyak 240 slop, dengan harga Rp. 130.000 / slop, sehingga total pembelian adalah sebesar Rp. 31.200.000 (tiga puluh satu juta dua ratus ribu rupiah);
- Rokok merk MANCHESTER SAPPHIRE BLUE sebanyak 50 slop, dengan harga sebesar Rp. 66.000 / slop, sehingga total pembelian adalah sebesar Rp. 3.300.000 (tiga juta tiga ratus ribu rupiah); dan
- Rokok merk MANCHESTER ROYAL RED, sebanyak 50 slop, dengan harga dengan harga sebesar Rp. 66.000 / slop, sehingga total pembelian adalah sebesar Rp. 3.300.000 (tiga juta tiga ratus ribu rupiah).
Sehingga jumlah keseluruhan yang akan dibayarkan oleh Terdakwa ANDI AZMAN Als MAN Bin SUDING (Alm) kepada Saudara ROY alias HENDY adalah sebesar Rp. 150.430.000 (seratus lima puluh juta empat ratus tiga puluh ribu rupiah).
- Bahwa pembayaran atas pembelian rokok ilegal atau rokok yang tidak dilekati dengan pita cukai merk OFO BOLD, RAV3 BOLD, MAXXIS EXCLUSIVE, MANCHESTER SAPPHIRE BLUE, dan MANCHESTER ROYAL RED tersebut akan dilakukan oleh Terdakwa kepada Saudara ROY alias HENDY setelah rokok-rokok tersebut laku terjual.
- Bahwa rokok ilegal atau rokok yang tidak dilekati dengan pita cukai merk OFO BOLD, RAV3 BOLD, MAXXIS EXCLUSIVE, MANCHESTER SAPPHIRE BLUE, dan MANCHESTER ROYAL RED tersebut rencananya akan dijual Terdakwa ke warung / toko yang ada di daerah Sei Guntung.
- Bahwa keuntungan yang diperoleh Terdakwa dari penjualan berbagai merk rokok ilegal atau rokok yang tidak dilekati dengan pita cukai tersebut adalah sebesar Rp. 4.000 (empat ribu rupiah) sampai dengan Rp. 5.000 (lima ribu rupiah) per slop.
- Bahwa Terdakwa telah 4 (empat) kali memesan rokok dari Saudara ROY alias HENDY. Untuk pemesanan yang sebelumnya, Terdakwa telah melakukan pembayaran kepada Saudara ROY alias HENDY dengan cara transfer ke rekening BCA a.n HENDY dengan nomor rekening 3262 3981 85.
- Bahwa Terdakwa mengenal dengan Saudara ROY alias HENDY, tetapi tidak pernah bertemu langsung, karena setiap pemesanan rokok selalu berkomunikasi melalui WhatsApp.
- Bahwa potensi kerugian negara di bidang cukai adalah sebesar Rp162.842.000,00 (seratus enam puluh dua juta delapan ratus empat puluh dua ribu rupiah). Sedangkan, total potensi kerugian negara (nilai cukai + PPN HT + pajak rokok) sebesar Rp211.186.855,00 (dua ratus sebelas juta seratus delapan puluh enam ribu delapan ratus lima puluh lima rupiah). Dengan banyaknya rokok polos yang tidak dilekati pita cukai atau dengan pita cukai palsu beredar di pasaran akan berpengaruh pada industri rokok legal yang telah membayar pungutan negara dalam hal cukai.
------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 56 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana ---------------- |