| Dakwaan |
KESATU :
----- Bahwa ia Terdakwa WAGIRAN Alias LEK RAN Bin ISMAIL, pada hari Selasa tanggal 12 Mei 2026 sekira pukul 13.30 wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Bulan Mei 2026, atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu tertentu, masih pada tahun 2026, bertempat di dalam Kawasan Hutan Taman Nasional Bukit Tiga Puluh, daerah Sungai Sebayan Desa Batu Ampar, Kecamatan Kemuning Kabupaten Indragiri Hilir, Propinsi Riau tepatnya pada titik koordinat 0.98422683 S, 102.64936019 E atau setidak tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk di dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana, “melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan fungsi kawasan pelestarian alam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (2) huruf e,”. Perbuatan tersebut Terdakwa lakukan, dengan cara-cara sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa Taman Nasional Bukit Tiga Puluh (TNBT) merupakan kawasan hutan yang ditetapkan sebagai salah satu Kawasan Pelestarian Alam (KPA) memiliki potensi keanekaragaman yang tinggi, Ekosistem Asli dikelola dengan sistem zonasi yang dimanfaatkan untuk tujuan penelitian, ilmu pengetahuan, pendidikan, menunjang budidaya, pariwisata dan rekreasi, dengan luas kawasan dengan penetapan terakhir seluas 144.223 Ha (seratus empat puluh empat ribu dua ratus dua puluh tiga hektar), berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor : 6407/Kpts-II/2002 tanggal 21 Juni 2002 Tentang Penetapan Kelompok Hutan Taman Nasional Bukit Tiga Puluh Seluas 144.223 (seratus empat puluh empat ribu dua ratus dua puluh tiga) Hektar yang terletak di Kabupaten Indragiri Hulu, Kabupaten Indragiri Hilir, Propinsi Riau dan Kabupaten Tanjung Jabung, Kabupaten Bungo Tebo Propinsi Jambi Sebagai Taman Nasional dengan nama Taman Nasional Bukit Tiga Puluh. Dan Kawasan Hutan Taman Nasional Bukit Tiga Puluh telah dilakukan tata batas secara definitif berdasarkan Berita Acara Tata Batas yang disahkan oleh Direktur Jenderal Inventarisasi dan Tata Guna Hutan atas nama Menteri Kehutanan.
- Bahwa dalam rangka melindungi Kawasan Hutan Taman Nasional Bukit Tiga Puluh tersebut, maka pihak Balai Taman Nasional Bukit Tiga Puluh telah memasang plang-plang peringatan larangan membuka lahan dan larangan membakar lahan, selain itu Balai Taman Nasional Bukit Tiga Puluh juga telah mensosialisasikan kepada warga masyarakat, sehingga dengan terdapat plang-plang peringatan dan sosialisasi terhadap warga masyarakat tersebut Balai Taman Nasional Bukit Tiga Puluh sudah menginformasikan kepada warga masyarakat kawasan di maksud merupakan kawasan hutan.
- Bahwa terhadap keberadaan pohon-pohon atau kayu hutan yang berada di Taman Nasional Bukit Tiga Puluh tersebut, masih banyak dilakukan penebangan-penebangan secara Illegal dan pada bulan Mei 2026, Terdakwa WAGIRAN Alias LEK RAN Bin ISMAIL diminta oleh temannya dengan panggilan JEMETRA Als JEMET (belum ditemukan) untuk membawa atau mengangkut kayu hutan yang berada di Taman Nasional Bukit Tiga Puluh tersebut yang sudah diolah menjadi kayu olahan /gergajian yang berbentuk papan oleh JEMETRA Als JEMET. Saat itu JEMETRA Als JEMET menyatakan “kalau lelek (maksudnya Terdakwa) mau narik kayu tempat awak, awak kasih upah Rp. 600.000.- per kubik sampai bisa jalan mobil di jalan PT. Gelap” dijawab Terdakwa “iyalah, kalau pas tidak ada kerjaan”.
- Bahwa atas permintaan itu, pada hari Selasa tanggal 12 Mei 2026 sekira pukul 09.00 Wib Terdakwa berangkat dengan menggunakan sepeda motor merk Honda tanpa nomor polisi milik Terdakwa dan membawa alat-alat lainnya menuju Kawasan Hutan Taman Nasional Bukit Tiga Puluh. Setelah sampai di Kawasan Hutan Taman Nasional Bukit Tiga Puluh, daerah Desa Batu Ampar, Kecamatan Kemuning Kabupaten Indragiri Hilir, Terdakwa memarkirkan sepeda motornya disitu, kemudian Terdakwa berjalan kaki menuju tempat kayu olahan/gergajian milik JEMETRA Als JEMET. Setelah sampai di Kawasan Hutan Taman Nasional Bukit Tiga Puluh, daerah Desa Batu Ampar, Kecamatan Kemuning Kabupaten Indragiri Hilir, Terdakwa memarkirkan sepeda motornya disitu, kemudian Terdakwa berjalan kaki menuju tempat kayu olahan/gergajian milik JEMETRA Als JEMET. Setelah Terdakwa sampai di tujuan tepatnya didaerah Sungai Sebayan Desa Batu Ampar, Kecamatan Kemuning Kabupaten Indragiri Hilir masih didalam Kawasan Hutan Taman Nasional Bukit Tiga Puluh
tersebut, selanjutnya Terdakwa mengambil kayu olahan milik JEMETRA Als JEMET tersebut, lalu Terdakwa mengangkut kayu olahan tersebut sebanyak 8 (delapan) keping ke dalam Sungai, kemudian Terdakwa dengan menggunakan tali yang sudah Terdakwa siapkan terlebih dahulu lalu merakit kayu-kayu olahan itu sehingga kayu-kayu itu menjadi satu kesatuan. Selanjutnya Terdakwa mengalirkan kayu-kayu olahan itu menyusuri Sungai, sampai di tempat sepeda motor yang diletakkan sebelumnya dan dengan menggunakan sepeda kotor tersebut Terdakwa kemudian Terdakwa mengangkut kayu tersebut ke rumahnya.
- Bahwa disisi lain, pada hari Selasa tanggal 12 Mei 2026, pada saat anggota Tim Polisi Kehutanan (Polhut) Balai Taman Nasional Bukit Tiga Puluh melaksanakan Patroli Rutin didalam Kawasan Hutan Taman Nasional Bukit Tiga Puluh mendapat informasi adanya kegiatan Ilegal Loging. Atas informasi itu Anggota Tim diantaranya saksi MB IRHASY ROMULU SIREGAR, Saksi POLTAK ALIMADAN HARAHAN dan Saksi AL IKROMUL HANAFI beserta Anggota Tim lainnya melakukan patroli menuju daerah yang dimaksud, setelah Tim sampai di daerah Sungai Sebayan Desa Batu Ampar, Kecamatan Kemuning Kabupaten Indragiri Hilir tersebut dengan titik koordinat 0.98422683 S, 102.64936019 E, sekira pukul sekira pukul 13.30 wib, anggota Tim menemukan Terdakwa sedang melakukan kegiatan pengangkutan kayu hutan Taman Nasional Bukit Tiga Puluh menjadi kayu olahan/gergajian dengan tujuan untuk dibawa kerumahnya. Oleh karena kegiatan Terdakwa lakukan tersebut tidak sesuai sebagaimana dengan fungsi kawasan pelestarian alam itu sendiri dan tanpa adanya izin dari pejabat yang berwenang maka Tim membawa Terdakwa beserta barang bukti ke Kantor Balai Taman Nasional Bukit Tiga Puluh untuk diserahkan ke Kantor Balai Gakkum Kehutanan Seksi Wilayah II di Pekanbaru.
- Berdasarkan Berita Acara Pengukuran Pemeriksaan Kayu Gergajian, tanggal 20 Mei 2026, yang di lakukan oleh Ahli Pengukuran dan Tata Usaha Kayu SYAMSUL RIZAL, S.Sos ; bahwa Barang bukti kayu olahan yang dibawa oleh Terdakwa tersebut adalah Jeni Kruing yang masuk dalam Kelompok Jenis kayu Meranti sebanyak 8 (delapan) keping, dengan volume 0,1600 M3 (nol koma seribu enam ratus meter kubik).
- Bahwa menurut HISAN, SP., M.Si selaku ahli Pengambilan Titik Koordinat dan Pengelolaan Kawasan Taman Nasional Bukti Tiga Puluh, telah mendatangi Tempat Kejadian Pekara pada tanggal 21 Mei 2026, kemudian melakukan pengambilan titik koordinat di lokasi TKP tersebut, sebagai berikut :
|
No
|
Koordinat
|
Keterangan
|
|
Bujur Timur
|
Lintang Selatan
|
|
1.
|
102,649694 E
|
0,984305 S
|
TKP tertangkap tangan pelaku an. WAGIRAN Alias LEK RAN Bin ISMAIL di dalam Kawasan Taman Nasional Bukit Tiga Puluh (TNBT)
|
|
2.
|
102,649382 E
|
0,984520 S
|
Lokasi barang bukti kayu gergajian berbentuk papan sebanyak 8 (delapan) keping yang dirakit oleh tersangka untuk diangkut keluar dari dalam kawasan Taman Nasional Bukit Tiga Puluh (TNBT)
|
|
3.
|
102,649240 E
|
0,984459 S
|
Lokasi kayu hasil penebangan liar yang diduga milik Sdr. Jemet yang dirakit di dalam Kawasan Taman Nasional Bukit Tiga Puluh (TNBT)
|
|
4.
|
102,649466 E
|
0,984993 S
|
Lokasi TKP Tumpukan kayu hasil penebangan liar yang diduga milik Sdr. Jemet di dalam Kawasan Taman Nasional Bukit Tiga Puluh (TNBT)
|
|
5.
|
102,648494 E
|
0,986227 S
|
Pondok Kerja Illegal Logging milik Sdr. Jemet berdasarkan pengakuan tersangka yang juga berada di dalam Kawasan Taman Nasional Bukit Tiga Puluh (TNBT) Resor Keritang, Sungai Bebayan, Desa Batu Ampar, Kecamatan Kemuning, Kabupaten Indragiri Hilir, Provinsi Riau
|
|
6.
|
102,652484 E
|
0,980165 S
|
Pada akses jalan masuk menuju TKP ditemukan terpasang plang penanda Kawasan Taman Nasional Bukit Tiga Puluh (TNBT) yang diduga sebagai akses jalan yang dilalui pelaku untuk menuju TKP
|
|
7.
|
102,652301 E
|
0,980034 S
|
TKP diamankannya barang bukti 1 (satu) unit sepeda motor tersangka a.n. WAGIRAN Alias LEK RAN Bin ISMAIL
|
Selanjutnya berdasarkan titik koordinat yang diperoleh dari pengecekan tersebut kemudian memplotingkan ke-7 Titik Koordinat tersebut kepada Peta Kawasan Hutan, diketahui berada pada Kawasan Hutan Taman Nasional Bukit Tiga Puluh dengan SK Menteri Kehutanan Nomor : 6407/KPTS-II/2002 tanggal 21 Juni 2002 Tentang Penetapan Kelompok Hutan Taman Nasional Bukit Tiga Puluh Seluas 144.223 hektar di Kabupaten Indragiri Hulu, Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau dan Kabupaten Tanjung Jabung, Kabupaten Bungo Tebo Propinsi Jambi sebagai Taman Nasional dengan nama Taman Nasional Bukit Tiga Puluh.
- Bahwa perbuatan Terdakwa yang melakukan kegiatan Terdakwa tidak sesuai sebagaimana dengan fungsi Kawasan Hutan Taman Nasional Bukit Tiga Puluh sebagai Kawasan Pelestarian Alam itu sendiri dan tanpa adanya izin dari pejabat yang berwenang, sehingga menimbulkan potensi kerugian Negara tidak hanya atas PSDH sebesar Rp. 10.736,00,-, DR sebesar US $ 2,18.- dan Ganti Rugi Tegakan (GRT) sebesar Rp. 107.364.- dapat juga berpotensi berdampak atas lingkungannya diantaranya ; berubahnya tutupan hutan dari semula, hilangnya potensi hutan berupa tumbuhan dan satwa, rusaknya habitat satwa liar dan terganggunya/hilangnya fungsi hutan sebagai penyangga kehidupan.
----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 40B ayat (1) huruf e Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumberdaya Alam Hayati dan Ekosistemnya.----------------------------------------------------------------------------------------------------
------------------------- A T A U -------------------------
KEDUA :
----- Bahwa ia Terdakwa WAGIRAN Alias LEK RAN Bin ISMAIL, pada hari Selasa tanggal 12 Mei 2026 sekira pukul 13.30 wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Bulan Mei 2026, atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu tertentu, masih pada tahun 2026, bertempat di dalam Kawasan Hutan Taman Nasional Bukit Tiga Puluh, daerah Sungai Sebayan Desa Batu Ampar, Kecamatan Kemuning Kabupaten Indragiri Hilir, Propinsi Riau tepatnya pada titik koordinat 0.98422683 S, 102.64936019 E atau setidak tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk di dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana, “dengan sengaja mengangkut, menguasai atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi secara bersama surat keterangan sahnya hasil hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf e yakni (mengangkut, menguasai, atau memiliki Hasil hutan Kayu yang tidak dilengkapi secara bersama Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan)”. Perbuatan tersebut Terdakwa lakukan, dengan cara-cara sebagai berikut : --
- Bemula pada bulan Mei 2026, Terdakwa WAGIRAN Alias LEK RAN Bin ISMAIL diminta oleh teman Terdakwa dengan panggilan JEMETRA Als JEMET (belum ditemukan) untuk membawa atau mengangkut kayu hasil hutan berupa kayu olahan/gergajian tanpa tidak disertai dokumen yang sah yakni Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan. Terdakwa diminta JEMETRA Als JEMET untuk membawa dan mengangkut kayu olahan/gergajian tersebut yang berada di Kawasan Hutan Taman Nasional Bukit Tiga Puluh. Saat itu JEMETRA Als JEMET menyatakan “kalau lelek (maksudnya Terdakwa) mau narik kayu tempat awak, awak kasih upah Rp. 600.000.- per kubik sampai bisa jalan mobil di jalan PT. Gelap” dijawab Terdakwa “iyalah, kalau pas tidak ada kerjaan”.
- Selanjutnya pada hari Selasa tanggal 12 Mei 2026 sekira pukul 09.00 Wib Terdakwa berangkat dengan menggunakan sepeda motor merk Honda tanpa nomor polisi milik Terdakwa menuju Kawasan Hutan Taman Nasional Bukit Tiga Puluh. Setelah sampai di Kawasan Hutan Taman Nasional Bukit Tiga Puluh, daerah Desa Batu Ampar, Kecamatan Kemuning Kabupaten Indragiri Hilir, Terdakwa meletakkan sepeda motornya disitu, kemudian Terdakwa berjalan kaki menuju tempat kayu olahan/gergajian milik JEMETRA Als JEMET. Setelah Terdakwa sampai di tujuan tepatnya didaerah Sungai Sebayan Desa Batu Ampar, Kecamatan Kemuning Kabupaten Indragiri Hilir masih didalam Kawasan Hutan Taman Nasional Bukit Tiga Puluh tersebut, Terdakwa melihat pohon kayu hutan yang sudah menjadi kayu olahan/gergajian milik JEMETRA Als JEMET tersebut. Setelah itu Terdakwa membawa kayu olahan/gergajian tersebut sebanyak 8 (delapan) keping ke dalam Sungai kemudian Terdakwa merakit kayu-kayu olahan itu dengan menggunakan tali sehingga kayu-kayu itu menjadi satu kesatuan. Selanjutnya Terdakwa mengalirkan kayu-kayu olahan itu menyusuri Sungai, sampai di tempat sepeda motor yang diletakkan sebelumnya dan dengan menggunakan sepeda motor tersebut Terdakwa bawa untuk diserahkan kepada pemiliknya.
- Bahwa di tempat lain, pada hari Selasa tanggal 12 Mei 2026, pada saat anggota Tim Polisi Kehutanan (Polhut) Balai Taman Nasional Bukit Tiga Puluh melaksanakan Patroli Rutin didalam Kawasan Hutan Taman Nasional Bukit Tiga Puluh mendapat informasi adanya kegiatan Ilegal Loging. Atas informasi itu Anggota Tim diantaranya saksi MB IRHASY ROMULU SIREGAR, Saksi POLTAK ALIMADAN HARAHAN dan Saksi AL IKROMUL HANAFI beserta Anggota Tim lainnya melakukan patroli menuju daerah yang dimaksud, setelah Tim sampai didalam Kawasan Hutan Taman Nasional Bukit Tiga Puluh tepatnya di daerah Sungai Sebayan Desa Batu Ampar, Kecamatan Kemuning Kabupaten Indragiri Hilir tersebut dengan titik koordinat 0.98422683 S, 102.64936019 E, sekira pukul sekira pukul 13.30 wib, anggota Tim melihat Terdakwa yang gerak geriknya mencurigakan kemudian Tim mengamankan Terdakwa. Ternyata tidak jauh dari posisi Terdakwa tersebut sekitar 30 meter ditemukan kayu olahan/gergajian sebanyak 8 (delapan) keping yang telah dirakit Terdakwa. Selanjutnya ditanyakan kepada Terdakwa dan Terdakwa mengakui bahwa kayu olahan tersebut merupakan kayu yang dirakit olehnya yang akan dihilirkan melalui Sungai kemudian kayu olahan dibawa lagi dengan menggunakan sepeda motor milik Terdakwa. Oleh karena perbuatan tersebut Terdakwa lakukan tanpa izin dari Pejabat yang berwenang atau tanpa memiliki dokumen resmi berupa Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan, maka Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Kantor Balai Taman Nasional Bukit Tiga Puluh untuk diserahkan ke Kantor balai Gakkum Kehutanan Seksi Wilayah II di Pekanbaru.
- Berdasarkan Berita Acara Pengukuran Pemeriksaan Kayu Gergajian, tanggal 20 Mei 2026, yang di lakukan oleh Ahli Pengukuran dan Tata Usaha Kayu SYAMSUL RIZAL, S.Sos ; bahwa Barang bukti kayu olahan yang dibawa oleh Terdakwa tersebut adalah Jeni Kruing yang masuk dalam Kelompok Jenis kayu Meranti sebanyak 8 (delapan) keping, dengan volume 0,1600 M3 (nol koma seribu enam ratus meter kubik). Dan kayu olahan itu merupakan kayu hasil hutan.
- Bahwa menurut HISAN, SP., M.Si selaku ahli Pengambilan Titik Koordinat dan Pengelolaan Kawasan Taman Nasional Bukti Tiga Puluh, telah mendatangi Tempat Kejadian Pekara pada tanggal 21 Mei 2026, kemudian melakukan pengambilan titik koordinat di lokasi TKP tersebut, sebagai berikut :
|
No
|
Koordinat
|
Keterangan
|
|
Bujur Timur
|
Lintang Selatan
|
|
1.
|
102,649694 E
|
0,984305 S
|
TKP tertangkap tangan pelaku an. WAGIRAN Alias LEK RAN Bin ISMAIL di dalam Kawasan Taman Nasional Bukit Tiga Puluh (TNBT)
|
|
2.
|
102,649382 E
|
0,984520 S
|
Lokasi barang bukti kayu gergajian berbentuk papan sebanyak 8 (delapan) keping yang dirakit oleh tersangka untuk diangkut keluar dari dalam kawasan Taman Nasional Bukit Tiga Puluh (TNBT)
|
|
3.
|
102,649240 E
|
0,984459 S
|
Lokasi kayu hasil penebangan liar yang diduga milik Sdr. Jemet yang dirakit di dalam Kawasan Taman Nasional Bukit Tiga Puluh (TNBT)
|
|
4.
|
102,649466 E
|
0,984993 S
|
Lokasi TKP Tumpukan kayu hasil penebangan liar yang diduga milik Sdr. Jemet di dalam Kawasan Taman Nasional Bukit Tiga Puluh (TNBT)
|
|
5.
|
102,648494 E
|
0,986227 S
|
Pondok Kerja Illegal Logging milik Sdr. Jemet berdasarkan pengakuan tersangka yang juga berada di dalam Kawasan Taman Nasional Bukit Tiga Puluh (TNBT) Resor Keritang, Sungai Bebayan, Desa Batu Ampar, Kecamatan Kemuning, Kabupaten Indragiri Hilir, Provinsi Riau
|
|
6.
|
102,652484 E
|
0,980165 S
|
Pada akses jalan masuk menuju TKP ditemukan terpasang plang penanda Kawasan Taman Nasional Bukit Tiga Puluh (TNBT) yang diduga sebagai akses jalan yang dilalui pelaku untuk menuju TKP
|
|
7.
|
102,652301 E
|
0,980034 S
|
TKP diamankannya barang bukti 1 (satu) unit sepeda motor tersangka a.n. WAGIRAN Alias LEK RAN Bin ISMAIL
|
- Selanjutnya berdasarkan titik koordinat yang diperoleh dari pengecekan tersebut kemudian memplotingkan ke-7 Titik Koordinat tersebut kepada Peta Kawasan Hutan, diketahui berada pada Kawasan Hutan Taman Nasional Bukit Tiga Puluh dengan SK Menteri Kehutanan Nomor : 6407/KPTS-II/2002 tanggal 21 Juni 2002 Tentang Penetapan Kelompok Hutan Taman Nasional Bukit Tiga Puluh Seluas 144.223 hektar di Kabupaten Indragiri Hulu, Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau dan Kabupaten Tanjung Jabung, Kabupaten Bungo Tebo Propinsi Jambi sebagai Taman Nasional dengan nama Taman Nasional Bukit Tiga Puluh.
- Bahwa perbuatan Terdakwa yang mengangkut, menguasai atau memiliki hasil hutan kayu olahan tersebut tanpa dilengkapi secara bersama surat keterangan sahnya hasil hutan, sehingga menimbulkan potensi kerugian Negara atas PSDH sebesar Rp. 10.736,00,-, DR sebesar US $ 2,18.- dan Ganti Rugi Tegakan (GRT) sebesar Rp. 107.364.-
----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 83 Ayat (1) huruf b UU RI Nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah diubah dengan Pasal 37 angka 13 jo Pasal 83 ayat (1) huruf b jo Pasal 12 huruf e Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja sebagaimana telah ditetapkan dengan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
------------------------- A T A U -------------------------
KETIGA :
----- Bahwa ia Terdakwa WAGIRAN Alias LEK RAN Bin ISMAIL, pada hari Selasa tanggal 12 Mei 2026 sekira pukul 13.30 wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Bulan Mei 2026, atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu tertentu, masih pada tahun 2026, bertempat di dalam Kawasan Hutan Taman Nasional Bukit Tiga Puluh, daerah Sungai Sebayan Desa Batu Ampar, Kecamatan Kemuning Kabupaten Indragiri Hilir, Propinsi Riau tepatnya pada titik koordinat 0.98422683 S, 102.64936019 E atau setidak tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk di dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana, “dengan sengaja melakukan pengangkutan kayu hasil hutan tanpa memiliki dokumen yang merupakan surat keterangan sahnya hasil hutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 yakni (Setiap orang yang melakukan pengangkutan kayu hasil hutan wajib memiliki dokumen yang merupakan surat keterangan sahnya hasil hutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan)”. Perbuatan tersebut Terdakwa lakukan, dengan cara-cara sebagai berikut : -----------------------
- Berawal pada bulan Mei 2026, adanya permintaan kepada Terdakwa WAGIRAN Alias LEK RAN Bin ISMAIL dari teman Terdakwa dengan panggilan JEMETRA Als JEMET (belum ditemukan) untuk membawa atau mengangkut kayu hasil hutan berupa kayu olahan/gergajian tanpa tidak disertai dokumen yang sah yakni Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan. Terdakwa diminta JEMETRA Als JEMET untuk membawa dan mengangkut kayu olahan/gergajian tersebut yang berada di Kawasan Hutan Taman Nasional Bukit Tiga Puluh. Saat itu JEMETRA Als JEMET menyatakan “kalau lelek (maksudnya Terdakwa) mau narik kayu tempat awak, awak kasih upah Rp. 600.000.- per kubik sampai bisa jalan mobil di jalan PT. Gelap” dijawab Terdakwa “iyalah, kalau pas tidak ada kerjaan”.
- Bahwa atas permintaan itu, pada hari Selasa tanggal 12 Mei 2026 sekira pukul 09.00 Wib Terdakwa mempersiapkan untuk melakukan pengangkutan kayu olahan tersebut, dengan proses atau cara ; pertama-tama Terdakwa dengan menggunakan sepeda motor merk Honda tanpa nomor polisi milik Terdakwa sebagai salah satu alat angkut, dan alat-alat lainnya pergi menuju Kawasan Hutan Taman Nasional Bukit Tiga Puluh. Setelah sampai di Kawasan Hutan Taman Nasional Bukit Tiga Puluh, daerah Desa Batu Ampar, Kecamatan Kemuning Kabupaten Indragiri Hilir, Terdakwa memarkirkan sepeda motornya disitu, kemudian Terdakwa berjalan kaki menuju tempat kayu olahan/gergajian milik JEMETRA Als JEMET. Setelah Terdakwa sampai di tujuan tepatnya didaerah Sungai Sebayan Desa Batu Ampar, Kecamatan Kemuning Kabupaten Indragiri Hilir masih didalam Kawasan Hutan Taman Nasional Bukit Tiga Puluh tersebut, Terdakwa melihat pohon kayu hutan yang sudah menjadi kayu olahan/gergajian milik JEMETRA Als JEMET tersebut. Setelah itu Terdakwa mengangkut kayu olahan/gergajian tersebut sebanyak 8 (delapan) keping ke dalam Sungai kemudian Terdakwa dengan menggunakan tali yang sudah Terdakwa siapkan terlebih dahulu lalu merakit kayu-kayu olahan itu sehingga kayu-kayu itu menjadi satu kesatuan. Selanjutnya Terdakwa mengalirkan kayu-kayu olahan itu menyusuri Sungai, sampai di tempat sepeda motor yang diletakkan sebelumnya dan dengan menggunakan sepeda kotor tersebut Terdakwa kemudian Terdakwa mengangkut kayu tersebut untuk diserahkan kepada pemiliknya.
- Bahwa disisi lain, pada hari Selasa tanggal 12 Mei 2026, pada saat anggota Tim Polisi Kehutanan (Polhut) Balai Taman Nasional Bukit Tiga Puluh melaksanakan Patroli Rutin didalam Kawasan Hutan Taman Nasional Bukit Tiga Puluh mendapat informasi adanya kegiatan Ilegal Loging. Atas informasi itu Anggota Tim diantaranya saksi MB IRHASY ROMULU SIREGAR, Saksi POLTAK ALIMADAN HARAHAN dan Saksi AL IKROMUL HANAFI beserta Anggota Tim lainnya melakukan patroli menuju daerah yang dimaksud, setelah Tim sampai di daerah Sungai Sebayan Desa Batu Ampar, Kecamatan Kemuning Kabupaten Indragiri Hilir tersebut dengan titik koordinat 0.98422683 S, 102.64936019 E, sekira pukul sekira pukul 13.30 wib, anggota Tim melihat Terdakwa yang gerak geriknya mencurigakan kemudian Tim mengamankan Terdakwa, sedang menghilirkan kayu olahan/gergajian di Sungai sebanyak 8 (delapan) keping yang telah dirakit Terdakwa tanpa memiliki dokumen resmi berupa Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan. Selanjutnya Tim menanyakan kepada Terdakwa dan Terdakwa mengakui bahwa kayu olahan tersebut merupakan kayu yang dirakit olehnya yang diangkut Terdakwa untuk tujuan akan diserahkan kepada pemiliknya yaitu JEMETRA Als JEMET, tanpa izin dari Pejabat yang berwenang atau tanpa memiliki dokumen resmi berupa Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan, maka Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Kantor Balai Taman Nasional Bukit Tiga Puluh untuk diserahkan ke Kantor Balai Gakkum Kehutanan Seksi Wilayah II di Pekanbaru.
- Berdasarkan Berita Acara Pengukuran Pemeriksaan Kayu Gergajian, tanggal 20 Mei 2026, yang di lakukan oleh Ahli Pengukuran dan Tata Usaha Kayu SYAMSUL RIZAL, S.Sos ; bahwa Barang bukti kayu olahan yang dibawa oleh Terdakwa tersebut adalah Jeni Kruing yang masuk dalam Kelompok Jenis kayu Meranti sebanyak 8 (delapan) keping, dengan volume 0,1600 M3 (nol koma seribu enam ratus meter kubik). Dan kayu olahan itu merupakan kayu hasil hutan.
- Bahwa perbuatan Terdakwa yang melakukan pengangkutan kayu hasil hutan Taman Nasional Bukit Tiga Puluh tanpa dilengkapi secara bersama surat keterangan sahnya hasil hutan, sehingga menimbulkan potensi kerugian Negara atas PSDH sebesar Rp. 10.736,00,-, DR sebesar US $ 2,18.- dan Ganti Rugi Tegakan (GRT) sebesar Rp. 107.364.-
----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 88 Ayat (1) huruf a UU RI Nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah diubah dengan Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja sebagaimana telah ditetapkan dengan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
|