| Petitum |
PRIMAIR ;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
- Menghukum Tergugat dan / atau pihak lain mana pun yang atas kuasa darinya membawa, mengasuh atau memelihara anak bernama CANDICE ELLORA XIE berjenis kelamin perempuan, lahir di KARIMUN pada Tanggal 28 Agustus 2024 untuk menyerahkan kepada Penggugat selaku wali yang sah anak tersebut, bila perlu pelaksanaannya dilakukan dengan bantuan aparat yang berwenang.
- Menghukum Tergugat dan / atau pihak lain mana pun yang atas kuasa darinya menyimpan dokumen kependudukan anak bernama CANDICE ELLORA XIE berupa Akta Lahir nomor 1404-LU-30092024-0001 tanggal 30 September 2024 yang diterbitkan oleh Pejabat Pencatatan Sipil Kabupaten Indragiri Hilir; dan Paspor nomor X4794504 tanggal 17 Desember 2004 atas nama CANDICE ELLORA XIE menyerahkan kepada Penggugat selaku wali yang sah anak tersebut, bila perlu pelaksanaannya dilakukan dengan bantuan aparat yang berwenang.
- Menghukum Tergugat membayar nafkah anak bernama CANDICE ELLORA XIE selama 6 (enam) bulan sejak Putusan berkekuatan hukum tetap hingga gugatan diajukan sebesar Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) melalui Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara pada semua tingkat persidangan;
SUBSIDAIR
- Apabila Pengadilan berpendapat lain, maka mohon putusan yang seadil-adilnya
|