Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TEMBILAHAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
73/Pdt.P/2025/PN Tbh ANUAR Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 07 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 73/Pdt.P/2025/PN Tbh
Tanggal Surat Senin, 06 Okt. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1ANUAR
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1MARKONI EFENDI, SHANUAR
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

RIMER :

  1. Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya;
  2. Menetapkan bahwa orang yang bernama ANUAR dan AMRIL adalah satu orang yang sama yakni pemohon, dan nama yang benar yang di pakai sekarang adalah ANUAR Tempat dan Tanggal Lahir Teluk Pantaian, 31 Desember 1960 sesuai yang tertera dalam dokumen KTP, Kartu Keluarga, Akta Kelahiran dan Kutipan Akta Nikah.
  3. Membebankan biaya yang timbul atas permohonan ini kepada PEMOHON;

SUBSIDER :

Atau apabila  Yang Mulia Majelis Hakim  yang memeriksa permohonan ini berpendapat lain mohon Penetapan yang seadil – adilnya  ( Ex Aequo Et Bono ).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak