Petitum |
RIMER :
- Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya;
- Menetapkan bahwa orang yang bernama ANUAR dan AMRIL adalah satu orang yang sama yakni pemohon, dan nama yang benar yang di pakai sekarang adalah ANUAR Tempat dan Tanggal Lahir Teluk Pantaian, 31 Desember 1960 sesuai yang tertera dalam dokumen KTP, Kartu Keluarga, Akta Kelahiran dan Kutipan Akta Nikah.
- Membebankan biaya yang timbul atas permohonan ini kepada PEMOHON;
SUBSIDER :
Atau apabila Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa permohonan ini berpendapat lain mohon Penetapan yang seadil – adilnya ( Ex Aequo Et Bono ). |