Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TEMBILAHAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
30/Pdt.Bth/2025/PN Tbh 1.ZULKIFLI
2.IRA VITRIA
1.KC BANK BRI TEMBILAHAN - Kantor Cabang Kab. Indragiri Hilir, Riau
2.DIREKTORAT JENDRAL KEKAYAAN NEGARA Cq KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG (KPKNL) Pekanbaru
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 30 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 30/Pdt.Bth/2025/PN Tbh
Tanggal Surat Rabu, 29 Okt. 2025
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1ZULKIFLI
2IRA VITRIA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1UJANG KOSASIHZULKIFLI
2UJANG KOSASIHIRA VITRIA
Tergugat
NoNama
1KC BANK BRI TEMBILAHAN - Kantor Cabang Kab. Indragiri Hilir, Riau
2DIREKTORAT JENDRAL KEKAYAAN NEGARA Cq KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG (KPKNL) Pekanbaru
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMAIR:

1. Menyatakan PERLAWANAN Pelawan dapat diterima seluruhnya.

2. Menyatakan PERLAWANAN Pelawan adalah tepat dan beralasan;

3. Menyatakan Para Pelawan adalah Pelawan yang jujur dan ber itikat baik;

4. Menghukum Para Terlawan membayar ganti rugi kerugian MATERIIL kepada Para Pelawan Terhadap Perbuatan Melawan Hukum sebesar Rp. 2.100.000.000,- ( Dua Milyar Seratus Juta Rupiah ) seketika setelah putusan berkekuatan hukum tetap;

5. Menghukum Para Terlawan untuk membayar kerugian Imateriil sebesar Rp. 2.000.000.000,- (Dua milliar rupiah)

6. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan ( Conservatoir Beslag ) atas sebidang tanah dan bangunan yang didirikan atas sebagian dari Sertifikat Hak Milik No.1606, yang terletak di Jln, Gunung Daek Kel. Tembilahan Kota, Kec. Tembilahan, Indagiri Hilir, LT : 269 M2, (Dua ratus enam puluh Sembilan meter persegi ) LB : 640 M2 ( Enam ratus empat puluh meter persegi. tercatat atas nama (ZULKIFLI), Dan Sertifikat Hak Milik No.2489, yang terletak di Jln, Gunung Daek Kel. Tembilahan Kota, Kec. Tembilahan, Indagiri Hilir, LT : 310 M2, (Tiga ratus sepuluh meter persegi ) LB : 200 M2 ( dua ratus meter persegi ). tercatat atas nama (ZULKIFLI),

7. Menyatakan Para PELAWAN adalah pemilik yang Sah atas  sebidang tanah dan bangunan yang didirikan atas sebagian dari Sertifikat Hak Milik No.1606, yang terletak di Jln, Gunung Daek Kel. Tembilahan Kota, Kec. Tembilahan, Indagiri Hilir, LT : 269 M2, (Dua ratus enam puluh Sembilan meter persegi ) LB : 640 M2 ( Enam ratus empat puluh meter persegi. tercatat atas nama (ZULKIFLI), Dan Sertifikat Hak Milik No.2489, yang terletak di Jln, Gunung Daek Kel. Tembilahan Kota, Kec. Tembilahan, Indagiri Hilir, LT : 310 M2, (Tiga ratus sepuluh meter persegi ) LB : 200 M2 ( dua ratus meter persegi ). tercatat atas nama (ZULKIFLI),

8. Memerintahkan Kepada Terlawan-II untuk membatalkan pelelangan atas sebidang tanah dan bangunan yang didirikan atas sebagian dari Sertifikat Hak Milik No.1606, yang terletak di Jln, Gunung Daek Kel. Tembilahan Kota, Kec. Tembilahan, Indagiri Hilir, LT : 269 M2, (Dua ratus enam puluh Sembilan meter persegi ) LB : 640 M2 ( Enam ratus empat puluh meter persegi. tercatat atas nama (ZULKIFLI), Dan Sertifikat Hak Milik No.2489, yang terletak di Jln, Gunung Daek Kel. Tembilahan Kota, Kec. Tembilahan, Indagiri Hilir, LT : 310 M2, (Tiga ratus sepuluh meter persegi ) LB : 200 M2 ( dua ratus meter persegi ). tercatat atas nama (ZULKIFLI),tanpa fiat Ketua Pengadilan setempat sepanjang mengenai sebidang tanah yang tercantum dalam petitum diatas;

9. Menghukum Para Terlawan secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara ini;

Atau :

Apabila Pengadilan Negeri Tembilahan berpendapat lain, maka Dalam peradilan yang baik, mohon keadilan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak