Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TEMBILAHAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
181/Pid.B/2024/PN Tbh 1.LUKI ADRIANTONI, SH
2.SITI AISYAH, SH
AMBO ANGKA Als ANGKA Bin BAHARUDIN. Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 14 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 181/Pid.B/2024/PN Tbh
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 14 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan TAR –348 / L.4.14 / Eoh.2 / 08 / 2024
Penuntut Umum
NoNama
1LUKI ADRIANTONI, SH
2SITI AISYAH, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AMBO ANGKA Als ANGKA Bin BAHARUDIN.[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Kesatu:

-------- Bahwa ia terdakwa AMBO ANGKA Alias ANGKA Bin BAHARUDIN pada sekira kurun waktu bulan Mei 2024 sekira jam 12.00 WIB atau setidaknya masih dalam tahun 2024 bertempat di Parit 6 Sungai Guntung Kelurahan Bandar Sri Gemilang Kecamatan Kateman Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, atau pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencaharian atau karena mendapat upah untuk itu, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:----------------------------------------------------------

  • Bahwa saksi ANTON memiliki usaha jual-beli barang-barang rumah tangga berupa karpet, panci susun, panci kukus dan blender listrik di daerah Parit 6 Kelurahan Bandar Sri Gemilang Kecamatan Kateman Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau. Bahwa saksi ANTON dalam menjalankan usahanya memiliki 2 (dua) orang anak buah yaitu terdakwa AMBO ANGKA Alias ANGKA Bin BAHARUDIN dan saksi SYAMSUL BAHRI. Bahwa terdakwa atas perintah saksi ANTON memiliki tugas untuk menjual barang-barang rumah tangga berupa karpet, panci susun, panci kukus dan blender listrik milik saksi ANTON kepada para pembeli dengan sistem pembayaran secara cicilan atau kredit, sedangkan saksi SYAMSUL BAHRI atas perintah saksi ANTON memiliki tugas untuk melakukan penagihan terhadap seluruh hasil penjualan barang-barang rumah tangga berupa karpet, panci susun, panci kukus dan blender listrik milik saksi ANTON kepada para pembeli yang telah berhasil dijual oleh terdakwa berdasarkan daftar penjualan yang di laporkan oleh terdakwa.  
  • Bahwa terdakwa menerima upah dari saksi ANTON yang mana sistem pembayaran upahnya saksi ANTON akan memberikan upah kurang lebih sebesar Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) kepada terdakwa dari setiap hasil penjualan per item barang-barang rumah tangga milik saksi ANTON yang telah berhasil terdakwa jual kepada pembeli.
  • Bahwa terdakwa pada hari Rabu tanggal 24 Januari 2024 menuju ke gudang barang-barang rumah tangga milik saksi ANTON yang beralamat di Parit 6 Kelurahan Bandar Sri Gemilang Kecamatan Kateman Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau untuk menemui saksi SYAMSUL BAHRI, sesampainya terdakwa di gudang barang tersebut, saksi SYAMSUL BAHRI atas perintah saksi ANTON menyerahkan barang-barang rumah tangga berupa karpet, panci susun, panci kukus dan blender listrik milik saksi ANTON kurang lebih sebanyak 180 (seratus delapan puluh) item kepada terdakwa dengan tujuan untuk dijual oleh terdakwa kepada para pembeli di daerah Desa Bekawan Luar Kecamatan Mandah Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau dengan sistem pembayaran secara cicilan atau kredit. Bahwa adapun barang-barang milik saksi ANTON yang di serahkan oleh saksi SYAMSUL BAHRI kepada terdakwa berupa karpet sebanyak 152 (seratus lima puluh dua) lembar dengan harga jual sebesar Rp.1.400.000,- (satu juta empat ratus ribu rupiah) per item barang, panci susun sebanyak 10 (sepuluh) unit dengan harga jual sebesar Rp.1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah) per item barang, panci kukus sebanyak 8 (delapan) unit dengan harga jual sebesar Rp.1.100.000,- (satu juta seratus ribu rupiah) per item barang dan blender sebanyak 10 (sepuluh) unit dengan harga jual sebesar Rp.1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah) per item barang.
  • Bahwa terdakwa atas perintah saksi ANTON menjual barang-barang rumah tangga milik saksi ANTON berupa karpet, panci susun, panci kukus dan blender listrik dengan sistem pembayaran secara cicilan atau kredit kepada para pembeli yang mana pembeli akan mengangsur pembayaran pembelian barang-barang rumah tangga milik saksi ANTON sebesar Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) per bulan hingga lunas.
  • Bahwa setelah terdakwa menerima kurang lebih sebanyak 180 (seratus delapan puluh) item barang-barang rumah tangga milik saksi ANTON melalui saksi SYAMSUL BAHRI, kemudian terdakwa dengan menggunakan kapal pompong milik saksi TIAR mengangkut kurang lebih sebanyak 180 (seratus delapan puluh) item barang tersebut dari Parit 6 Kelurahan Bandar Sri Gemilang Kecamatan Kateman Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau menuju ke Desa Bekawan Luar Kecamatan Mandah Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, sesampainya terdakwa di Desa Bekawan Luar Kecamatan Mandah Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, kemudian terdakwa memasarkan dan menjual barang-barang rumah tangga milik saksi ANTON kurang lebih sebanyak 180 (seratus delapan puluh) item kepada para pembeli di daerah tersebut, terdakwa telah berhasil menjual kurang lebih sebanyak 90 (sembilan puluh) item barang berupa karpet milik saksi ANTON kepada para pembeli yang mana diantaranya terdakwa sekira akhir bulan Januari 2024 bertempat di rumah kontrakan terdakwa yang beralamat di RT 02 Desa Bekawan Mandah menjual barang-barang rumah tangga milik saksi ANTON berupa karpet dengan harga sebesar Rp.1.400.000,- (satu juta empat ratus ribu rupiah) kepada saksi EMAWATI, saksi MELIANA, saksi YULIANA, saksi SUKMA, saksi SUNARNI, dan saksi HAJRAWATI secara cicilan atau kredit, terdakwa mengatakan kepada saksi EMAWATI, saksi MELIANA, saksi YULIANA, saksi SUKMA, saksi SUNARNI, dan saksi HAJRAWATI agar memberikan uang muka atau uang DP awal sebesar Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) untuk pembelian barang berupa karpet tersebut, dan untuk sisa pembayaran cicilan atau kredit pembelian karpet tersebut kurang lebih sebanyak 13 (tiga belas) kali pembayaran lagi dengan pembayaran sebesar Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) perbulan selanjutnya akan di tagih setiap tanggal 29 setiap bulannya dan yang akan melakukan penagihan adalah saksi SYAMSUL BAHRI, kemudian saksi EMAWATI, saksi MELIANA, saksi YULIANA, saksi SUKMA, saksi SUNARNI, dan saksi HAJRAWATI pun mengerti dan menyetujuinya. Selanjutnya terdakwa melaporkan hasil penjualan tersebut kepada saksi SYAMSUL BAHRI yang mana selanjutnya saksi SYAMSUL BAHRI melaporkan hal tersebut kepada saksi ANTON.
  • Bahwa saksi SYAMSUL BAHRI atas perintah saksi ANTON dalam kurun waktu pada bulan Februari 2024 dan bulan Maret 2024 menuju ke Desa Bekawan Luar Kecamatan Mandah Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau untuk menagih cicilan atau kredit pembelian barang berupa karpet milik saksi ANTON kepada saksi EMAWATI, saksi MELIANA, saksi YULIANA saksi SUKMA, saksi SUNARNI, dan saksi HAJRAWATI. Bahwa saksi SYAMSUL BAHRI telah berhasil melakukan penagihan cicilan kurang lebih sebanyak 2 (dua) kali pada bulan Februari 2024 dan bulan Maret 2024 dengan total penagihan kurang lebih sebesar Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) per orang atau per pelanggan nya untuk periode bulan Februari 2024 dan bulan Maret 2024 kepada saksi EMAWATI, saksi MELIANA, saksi YULIANA saksi SUKMA, saksi SUNARNI, dan saksi HAJRAWATI, selanjutnya saksi SYAMSUL BAHRI menyerahkan uang pembayaran kredit atau cicilan berupa karpet milik saksi ANTON untuk periode bulan Februari 2024 dan bulan Maret 2024 tersebut kepada saksi ANTON. Bahwa saksi SYAMSUL BAHRI pada sekira bulan April 2024 meminta izin kepada saksi ANTON untuk tidak melakukan penagihan cicilan atau kredit karena saksi SYAMSUL BAHRI akan menuju ke Sulawesi Selatan untuk pulang kampung dan akan kembali bekerja sekira akhir bulan Mei 2024, saksi ANTON menyetujuinya.
  • Bahwa terdakwa pada sekira bulan April 2024 mendapatkan informasi bahwa saksi SYAMSUL BAHRI sedang pulang kampung ke Sulawesi Selatan, selanjutnya karena terdakwa sedang membutuhkan uang untuk kehidupan sehari-hari, lalu terdakwa sekira akhir bulan April 2024 hingga sekira pertengahan bulan Mei 2024 tanpa seizin dan sepengetahuan dari saksi SYAMSUL BAHRI dan tanpa seizin dan sepengetahuan saksi ANTON selaku pemilik barang menemui saksi EMAWATI, saksi MELIANA, saksi YULIANA saksi SUKMA, saksi SUNARNI, dan saksi HAJRAWATI untuk melakukan penagihan sisa cicilan atau kredit pembayaran barang berupa karpet milik saksi ANTON.
  • Bahwa terdakwa pada sekira pertengahan bulan Mei 2024 bertempat di Desa Bekawan Luar Kecamatan Mandah Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau menemui dengan saksi EMAWATI, saksi MELIANA, saksi YULIANA, saksi SUKMA, saksi SUNARNI dan saksi HAJRAWATI, kemudian terdakwa tanpa seizin dan sepengetahuan dari saksi SYAMSUL BAHRI dan tanpa seizin dan sepengetahuan saksi ANTON menawarkan kepada saksi EMAWATI, saksi MELIANA, saksi YULIANA, saksi SUKMA, saksi SUNARNI dan saksi HAJRAWATI agar melunasi sisa cicilan atau kredit pembayaran pembelian karpet milik saksi ANTON hanya dengan 1 (satu) kali pembayaran atau 2 (dua) kali pembayaran saja yang mana terdakwa mengatakan agar saksi EMAWATI, saksi MELIANA, saksi YULIANA, saksi SUKMA, saksi SUNARNI dan saksi HAJRAWATI membayar kurang lebih sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) kepada terdakwa jika ingin membayar 1 (satu) kali angsuran saja untuk pelunasan pembayaran pembelian barang berupa karpet atau agar saksi EMAWATI, saksi MELIANA, saksi YULIANA, saksi SUKMA, saksi SUNARNI dan saksi HAJRAWATI membayar sebesar kurang lebih sebesar Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) hingga sebesar Rp.400.000,- (empat ratus ribu rupiah) jika ingin membayar sebanyak 2 (dua) kali angsuran untuk pelunasan pembayaran pembelian barang berupa karpet, selanjutnya saksi EMAWATI, saksi MELIANA, saksi YULIANA, saksi SUKMA, saksi SUNARNI dan saksi HAJRAWATI setuju terhadap tawaran terdakwa, karena saksi EMAWATI, saksi MELIANA, saksi YULIANA, saksi SUKMA, saksi SUNARNI dan saksi HAJRAWATI membayar dengan harga lebih murah dari pada harga pembayaran cicilan atau kredit.
  • Bahwa selanjutnya sekira pada pertengahan bulan Mei 2024 saksi EMAWATI, saksi SUNARNI dan saksi HAJRAWATI memberikan uang sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) kepada terdakwa dengan tujuan untuk pelunasan pembayaran sisa cicilan atau kredit pembelian barang berupa karpet milik saksi ANTON, selanjutnya terdakwa menulis keterangan LUNAS di lembar kertas kartu angsuran catatan pembayaran cicilan atau kredit pembelian barang konsumen serta terdakwa membubuhkan tanda tangan dan menulis nama terdakwa di lembar kertas kartu angsuran catatan pembayaran cicilan atau kredit pembelian barang konsumen saksi EMAWATI, saksi SUNARNI, dan saksi HAJRAWATI pegang, kemudian terdakwa mengatakan bahwa sisa pembayaran cicilan atau kredit yang seharusnya saksi EMAWATI, saksi SUNARNI, dan saksi HAJRAWATI bayar setiap bulannya kepada saksi SYAMSUL BAHRI adalah urusan terdakwa karena terdakwa mengatakan berhubungan keluarga dengan saksi ANTON selaku pemilik barang dan terdakwa mengatakan bahwa saksi SYAMSUL BAHRI tidak ada urusan lagi untuk melakukan penagihan sisa pembayaran cicilan atau kredit pembelian karpet milik saksi ANTON kepada saksi EMAWATI, saksi SUNARNI dan saksi HAJRAWATI karena sudah dianggap lunas.
  • Bahwa selanjutnya sekira pada pertengahan bulan Mei 2024 saksi MELIANA, saksi YULIANA dan saksi SUKMA memberikan uang kurang lebih sebesar Rp.800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) kepada terdakwa sebanyak 2 (dua) kali dengan rincian pembayaran pertama uang kurang lebih sebesar Rp.400.000,- (empat ratus ribu rupiah) dan pembayaran kedua uang kurang lebih sebesar Rp.400.000,- (empat ratus ribu rupiah) dengan tujuan untuk pelunasan pembayaran sisa cicilan atau kredit pembelian barang berupa karpet milik saksi ANTON, selanjutnya terdakwa menulis keterangan LUNAS di lembar kertas kartu angsuran catatan pembayaran cicilan atau kredit pembelian barang konsumen serta terdakwa membubuhkan tanda tangan dan menulis nama terdakwa di lembar kertas kartu angsuran catatan pembayaran cicilan atau kredit pembelian barang konsumen saksi MELIANA, saksi YULIANA dan saksi SUKMA pegang, kemudian terdakwa mengatakan bahwa sisa pembayaran cicilan atau kredit yang seharusnya saksi MELIANA, saksi YULIANA dan saksi SUKMA bayar setiap bulannya kepada saksi SYAMSUL BAHRI adalah urusan terdakwa karena terdakwa mengatakan berhubungan keluarga dengan saksi ANTON selaku pemilik barang dan terdakwa mengatakan bahwa saksi SYAMSUL BAHRI tidak ada urusan lagi untuk melakukan penagihan sisa pembayaran cicilan atau kredit pembelian karpet milik saksi ANTON kepada saksi MELIANA, saksi YULIANA dan saksi SUKMA karena sudah dianggap lunas.  
  • Bahwa setelah terdakwa menerima dan menguasai uang pelunasan pembayaran cicilan atau kredit barang-barang rumah tangga berupa karpet milik saksi ANTON dari saksi EMAWATI, saksi MELIANA, saksi YULIANA, saksi SUKMA, saksi SUNARNI dan saksi HAJRAWATI, terdakwa tidak menyerahkan seluruh uang tersebut kepada saksi ANTON selaku pemilik barang dan sebagai orang yang berhak, terdakwa menggunakan seluruh uang milik saksi ANTON untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari terdakwa dan untuk bermain judi online.  
  • Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa, berdasarkan barang bukti berupa 10 (sepuluh) lembar kertas kartu angsuran catatan pembayaran cicilan atau kredit pembelian barang konsumen, saksi ANTON mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 9.300.000,- (sembilan juta tiga ratus ribu rupiah).

 

------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 374 KUHPidana-----------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

 

Kedua :  

-------- Bahwa ia terdakwa AMBO ANGKA Alias ANGKA Bin BAHARUDIN pada sekira kurun waktu bulan Mei 2024 sekira jam 12.00 WIB atau setidaknya masih dalam tahun 2024 bertempat di Parit 6 Sungai Guntung Kelurahan Bandar Sri Gemilang Kecamatan Kateman Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, atau pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:----------------------------------------------------------

  • Bahwa saksi ANTON memiliki usaha jual-beli barang-barang rumah tangga berupa karpet, panci susun, panci kukus dan blender listrik di daerah Parit 6 Kelurahan Bandar Sri Gemilang Kecamatan Kateman Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau. Bahwa saksi ANTON dalam menjalankan usahanya memiliki 2 (dua) orang anak buah yaitu terdakwa AMBO ANGKA Alias ANGKA Bin BAHARUDIN dan saksi SYAMSUL BAHRI. Bahwa terdakwa atas perintah saksi ANTON memiliki tugas untuk menjual barang-barang rumah tangga berupa karpet, panci susun, panci kukus dan blender listrik milik saksi ANTON kepada para pembeli dengan sistem pembayaran secara cicilan atau kredit, sedangkan saksi SYAMSUL BAHRI atas perintah saksi ANTON memiliki tugas untuk melakukan penagihan terhadap seluruh hasil penjualan barang-barang rumah tangga berupa karpet, panci susun, panci kukus dan blender listrik milik saksi ANTON kepada para pembeli yang telah berhasil dijual oleh terdakwa berdasarkan daftar penjualan yang di laporkan oleh terdakwa.  
  • Bahwa terdakwa menerima upah dari saksi ANTON yang mana sistem pembayaran upahnya saksi ANTON akan memberikan upah kurang lebih sebesar Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) kepada terdakwa dari setiap hasil penjualan per item barang-barang rumah tangga milik saksi ANTON yang telah berhasil terdakwa jual kepada pembeli.
  • Bahwa terdakwa pada hari Rabu tanggal 24 Januari 2024 menuju ke gudang barang-barang rumah tangga milik saksi ANTON yang beralamat di Parit 6 Kelurahan Bandar Sri Gemilang Kecamatan Kateman Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau untuk menemui saksi SYAMSUL BAHRI, sesampainya terdakwa di gudang barang tersebut, saksi SYAMSUL BAHRI atas perintah saksi ANTON menyerahkan barang-barang rumah tangga berupa karpet, panci susun, panci kukus dan blender listrik milik saksi ANTON kurang lebih sebanyak 180 (seratus delapan puluh) item kepada terdakwa dengan tujuan untuk dijual oleh terdakwa kepada para pembeli di daerah Desa Bekawan Luar Kecamatan Mandah Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau dengan sistem pembayaran secara cicilan atau kredit. Bahwa adapun barang-barang milik saksi ANTON yang di serahkan oleh saksi SYAMSUL BAHRI kepada terdakwa berupa karpet sebanyak 152 (seratus lima puluh dua) lembar dengan harga jual sebesar Rp.1.400.000,- (satu juta empat ratus ribu rupiah) per item barang, panci susun sebanyak 10 (sepuluh) unit dengan harga jual sebesar Rp.1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah) per item barang, panci kukus sebanyak 8 (delapan) unit dengan harga jual sebesar Rp.1.100.000,- (satu juta seratus ribu rupiah) per item barang dan blender sebanyak 10 (sepuluh) unit dengan harga jual sebesar Rp.1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah) per item barang.
  • Bahwa terdakwa atas perintah saksi ANTON menjual barang-barang rumah tangga milik saksi ANTON berupa karpet, panci susun, panci kukus dan blender listrik dengan sistem pembayaran secara cicilan atau kredit kepada para pembeli yang mana pembeli akan mengangsur pembayaran pembelian barang-barang rumah tangga milik saksi ANTON sebesar Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) per bulan hingga lunas.
  • Bahwa setelah terdakwa menerima kurang lebih sebanyak 180 (seratus delapan puluh) item barang-barang rumah tangga milik saksi ANTON melalui saksi SYAMSUL BAHRI, kemudian terdakwa dengan menggunakan kapal pompong milik saksi TIAR mengangkut kurang lebih sebanyak 180 (seratus delapan puluh) item barang tersebut dari Parit 6 Kelurahan Bandar Sri Gemilang Kecamatan Kateman Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau menuju ke Desa Bekawan Luar Kecamatan Mandah Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, sesampainya terdakwa di Desa Bekawan Luar Kecamatan Mandah Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, kemudian terdakwa memasarkan dan menjual barang-barang rumah tangga milik saksi ANTON kurang lebih sebanyak 180 (seratus delapan puluh) item kepada para pembeli di daerah tersebut, terdakwa telah berhasil menjual kurang lebih sebanyak 90 (sembilan puluh) item barang berupa karpet milik saksi ANTON kepada para pembeli yang mana diantaranya terdakwa sekira akhir bulan Januari 2024 bertempat di rumah kontrakan terdakwa yang beralamat di RT 02 Desa Bekawan Mandah menjual barang-barang rumah tangga milik saksi ANTON berupa karpet dengan harga sebesar Rp.1.400.000,- (satu juta empat ratus ribu rupiah) kepada saksi EMAWATI, saksi MELIANA, saksi YULIANA, saksi SUKMA, saksi SUNARNI, dan saksi HAJRAWATI secara cicilan atau kredit, terdakwa mengatakan kepada saksi EMAWATI, saksi MELIANA, saksi YULIANA, saksi SUKMA, saksi SUNARNI, dan saksi HAJRAWATI agar memberikan uang muka atau uang DP awal sebesar Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) untuk pembelian barang berupa karpet tersebut, dan untuk sisa pembayaran cicilan atau kredit pembelian karpet tersebut kurang lebih sebanyak 13 (tiga belas) kali pembayaran lagi dengan pembayaran sebesar Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) perbulan selanjutnya akan di tagih setiap tanggal 29 setiap bulannya dan yang akan melakukan penagihan adalah saksi SYAMSUL BAHRI, kemudian saksi EMAWATI, saksi MELIANA, saksi YULIANA, saksi SUKMA, saksi SUNARNI, dan saksi HAJRAWATI pun mengerti dan menyetujuinya. Selanjutnya terdakwa melaporkan hasil penjualan tersebut kepada saksi SYAMSUL BAHRI yang mana selanjutnya saksi SYAMSUL BAHRI melaporkan hal tersebut kepada saksi ANTON.
  • Bahwa saksi SYAMSUL BAHRI atas perintah saksi ANTON dalam kurun waktu pada bulan Februari 2024 dan bulan Maret 2024 menuju ke Desa Bekawan Luar Kecamatan Mandah Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau untuk menagih cicilan atau kredit pembelian barang berupa karpet milik saksi ANTON kepada saksi EMAWATI, saksi MELIANA, saksi YULIANA saksi SUKMA, saksi SUNARNI, dan saksi HAJRAWATI. Bahwa saksi SYAMSUL BAHRI telah berhasil melakukan penagihan cicilan kurang lebih sebanyak 2 (dua) kali pada bulan Februari 2024 dan bulan Maret 2024 dengan total penagihan kurang lebih sebesar Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) per orang atau per pelanggan nya untuk periode bulan Februari 2024 dan bulan Maret 2024 kepada saksi EMAWATI, saksi MELIANA, saksi YULIANA saksi SUKMA, saksi SUNARNI, dan saksi HAJRAWATI, selanjutnya saksi SYAMSUL BAHRI menyerahkan uang pembayaran kredit atau cicilan berupa karpet milik saksi ANTON untuk periode bulan Februari 2024 dan bulan Maret 2024 tersebut kepada saksi ANTON. Bahwa saksi SYAMSUL BAHRI pada sekira bulan April 2024 meminta izin kepada saksi ANTON untuk tidak melakukan penagihan cicilan atau kredit karena saksi SYAMSUL BAHRI akan menuju ke Sulawesi Selatan untuk pulang kampung dan akan kembali bekerja sekira akhir bulan Mei 2024, saksi ANTON menyetujuinya.
  • Bahwa terdakwa pada sekira bulan April 2024 mendapatkan informasi bahwa saksi SYAMSUL BAHRI sedang pulang kampung ke Sulawesi Selatan, selanjutnya karena terdakwa sedang membutuhkan uang untuk kehidupan sehari-hari, lalu terdakwa sekira akhir bulan April 2024 hingga sekira pertengahan bulan Mei 2024 tanpa seizin dan sepengetahuan dari saksi SYAMSUL BAHRI dan tanpa seizin dan sepengetahuan saksi ANTON selaku pemilik barang menemui saksi EMAWATI, saksi MELIANA, saksi YULIANA saksi SUKMA, saksi SUNARNI, dan saksi HAJRAWATI untuk melakukan penagihan sisa cicilan atau kredit pembayaran barang berupa karpet milik saksi ANTON.
  • Bahwa terdakwa pada sekira pertengahan bulan Mei 2024 bertempat di Desa Bekawan Luar Kecamatan Mandah Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau menemui dengan saksi EMAWATI, saksi MELIANA, saksi YULIANA, saksi SUKMA, saksi SUNARNI dan saksi HAJRAWATI, kemudian terdakwa tanpa seizin dan sepengetahuan dari saksi SYAMSUL BAHRI dan tanpa seizin dan sepengetahuan saksi ANTON menawarkan kepada saksi EMAWATI, saksi MELIANA, saksi YULIANA, saksi SUKMA, saksi SUNARNI dan saksi HAJRAWATI agar melunasi sisa cicilan atau kredit pembayaran pembelian karpet milik saksi ANTON hanya dengan 1 (satu) kali pembayaran atau 2 (dua) kali pembayaran saja yang mana terdakwa mengatakan agar saksi EMAWATI, saksi MELIANA, saksi YULIANA, saksi SUKMA, saksi SUNARNI dan saksi HAJRAWATI membayar kurang lebih sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) kepada terdakwa jika ingin membayar 1 (satu) kali angsuran saja untuk pelunasan pembayaran pembelian barang berupa karpet atau agar saksi EMAWATI, saksi MELIANA, saksi YULIANA, saksi SUKMA, saksi SUNARNI dan saksi HAJRAWATI membayar sebesar kurang lebih sebesar Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) hingga sebesar Rp.400.000,- (empat ratus ribu rupiah) jika ingin membayar sebanyak 2 (dua) kali angsuran untuk pelunasan pembayaran pembelian barang berupa karpet, selanjutnya saksi EMAWATI, saksi MELIANA, saksi YULIANA, saksi SUKMA, saksi SUNARNI dan saksi HAJRAWATI setuju terhadap tawaran terdakwa, karena saksi EMAWATI, saksi MELIANA, saksi YULIANA, saksi SUKMA, saksi SUNARNI dan saksi HAJRAWATI membayar dengan harga lebih murah dari pada harga pembayaran cicilan atau kredit.
  • Bahwa selanjutnya sekira pada pertengahan bulan Mei 2024 saksi EMAWATI, saksi SUNARNI dan saksi HAJRAWATI memberikan uang sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) kepada terdakwa dengan tujuan untuk pelunasan pembayaran sisa cicilan atau kredit pembelian barang berupa karpet milik saksi ANTON, selanjutnya terdakwa menulis keterangan LUNAS di lembar kertas kartu angsuran catatan pembayaran cicilan atau kredit pembelian barang konsumen serta terdakwa membubuhkan tanda tangan dan menulis nama terdakwa di lembar kertas kartu angsuran catatan pembayaran cicilan atau kredit pembelian barang konsumen saksi EMAWATI, saksi SUNARNI, dan saksi HAJRAWATI pegang, kemudian terdakwa mengatakan bahwa sisa pembayaran cicilan atau kredit yang seharusnya saksi EMAWATI, saksi SUNARNI, dan saksi HAJRAWATI bayar setiap bulannya kepada saksi SYAMSUL BAHRI adalah urusan terdakwa karena terdakwa mengatakan berhubungan keluarga dengan saksi ANTON selaku pemilik barang dan terdakwa mengatakan bahwa saksi SYAMSUL BAHRI tidak ada urusan lagi untuk melakukan penagihan sisa pembayaran cicilan atau kredit pembelian karpet milik saksi ANTON kepada saksi EMAWATI, saksi SUNARNI dan saksi HAJRAWATI karena sudah dianggap lunas.
  • Bahwa selanjutnya sekira pada pertengahan bulan Mei 2024 saksi MELIANA, saksi YULIANA dan saksi SUKMA memberikan uang kurang lebih sebesar Rp.800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) kepada terdakwa sebanyak 2 (dua) kali dengan rincian pembayaran pertama uang kurang lebih sebesar Rp.400.000,- (empat ratus ribu rupiah) dan pembayaran kedua uang kurang lebih sebesar Rp.400.000,- (empat ratus ribu rupiah) dengan tujuan untuk pelunasan pembayaran sisa cicilan atau kredit pembelian barang berupa karpet milik saksi ANTON, selanjutnya terdakwa menulis keterangan LUNAS di lembar kertas kartu angsuran catatan pembayaran cicilan atau kredit pembelian barang konsumen serta terdakwa membubuhkan tanda tangan dan menulis nama terdakwa di lembar kertas kartu angsuran catatan pembayaran cicilan atau kredit pembelian barang konsumen saksi MELIANA, saksi YULIANA dan saksi SUKMA pegang, kemudian terdakwa mengatakan bahwa sisa pembayaran cicilan atau kredit yang seharusnya saksi MELIANA, saksi YULIANA dan saksi SUKMA bayar setiap bulannya kepada saksi SYAMSUL BAHRI adalah urusan terdakwa karena terdakwa mengatakan berhubungan keluarga dengan saksi ANTON selaku pemilik barang dan terdakwa mengatakan bahwa saksi SYAMSUL BAHRI tidak ada urusan lagi untuk melakukan penagihan sisa pembayaran cicilan atau kredit pembelian karpet milik saksi ANTON kepada saksi MELIANA, saksi YULIANA dan saksi SUKMA karena sudah dianggap lunas. 
  • Bahwa setelah terdakwa menerima dan menguasai uang pelunasan pembayaran cicilan atau kredit barang-barang rumah tangga berupa karpet milik saksi ANTON dari saksi EMAWATI, saksi MELIANA, saksi YULIANA, saksi SUKMA, saksi SUNARNI dan saksi HAJRAWATI, terdakwa tidak menyerahkan seluruh uang tersebut kepada saksi ANTON selaku pemilik barang dan sebagai orang yang berhak, terdakwa menggunakan seluruh uang milik saksi ANTON untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari terdakwa dan untuk bermain judi online.  
  • Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa, berdasarkan barang bukti berupa 10 (sepuluh) lembar kertas kartu angsuran catatan pembayaran cicilan atau kredit pembelian barang konsumen, saksi ANTON mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 9.300.000,- (sembilan juta tiga ratus ribu rupiah).

 

------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHPidana -------------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

 

Ketiga:

-------- Bahwa ia terdakwa AMBO ANGKA Alias ANGKA Bin BAHARUDIN pada sekira kurun waktu bulan Mei 2024 sekira jam 12.00 WIB atau setidaknya masih dalam tahun 2024 bertempat di Parit 6 Sungai Guntung Kelurahan Bandar Sri Gemilang Kecamatan Kateman Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, atau pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:----------------------------------------------------------

  • Bahwa saksi ANTON memiliki usaha jual-beli barang-barang rumah tangga berupa karpet, panci susun, panci kukus dan blender listrik di daerah Parit 6 Kelurahan Bandar Sri Gemilang Kecamatan Kateman Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau. Bahwa saksi ANTON dalam menjalankan usahanya memiliki 2 (dua) orang anak buah yaitu terdakwa AMBO ANGKA Alias ANGKA Bin BAHARUDIN dan saksi SYAMSUL BAHRI. Bahwa terdakwa atas perintah saksi ANTON memiliki tugas untuk menjual barang-barang rumah tangga berupa karpet, panci susun, panci kukus dan blender listrik milik saksi ANTON kepada para pembeli dengan sistem pembayaran secara cicilan atau kredit, sedangkan saksi SYAMSUL BAHRI atas perintah saksi ANTON memiliki tugas untuk melakukan penagihan terhadap seluruh hasil penjualan barang-barang rumah tangga berupa karpet, panci susun, panci kukus dan blender listrik milik saksi ANTON kepada para pembeli yang telah berhasil dijual oleh terdakwa berdasarkan daftar penjualan yang di laporkan oleh terdakwa.  
  • Bahwa terdakwa menerima upah dari saksi ANTON yang mana sistem pembayaran upahnya saksi ANTON akan memberikan upah kurang lebih sebesar Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) kepada terdakwa dari setiap hasil penjualan per item barang-barang rumah tangga milik saksi ANTON yang telah berhasil terdakwa jual kepada pembeli.
  • Bahwa terdakwa pada hari Rabu tanggal 24 Januari 2024 menuju ke gudang barang-barang rumah tangga milik saksi ANTON yang beralamat di Parit 6 Kelurahan Bandar Sri Gemilang Kecamatan Kateman Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau untuk menemui saksi SYAMSUL BAHRI, sesampainya terdakwa di gudang barang tersebut, saksi SYAMSUL BAHRI atas perintah saksi ANTON menyerahkan barang-barang rumah tangga berupa karpet, panci susun, panci kukus dan blender listrik milik saksi ANTON kurang lebih sebanyak 180 (seratus delapan puluh) item kepada terdakwa dengan tujuan untuk dijual oleh terdakwa kepada para pembeli di daerah Desa Bekawan Luar Kecamatan Mandah Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau dengan sistem pembayaran secara cicilan atau kredit. Bahwa adapun barang-barang milik saksi ANTON yang di serahkan oleh saksi SYAMSUL BAHRI kepada terdakwa berupa karpet sebanyak 152 (seratus lima puluh dua) lembar dengan harga jual sebesar Rp.1.400.000,- (satu juta empat ratus ribu rupiah) per item barang, panci susun sebanyak 10 (sepuluh) unit dengan harga jual sebesar Rp.1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah) per item barang, panci kukus sebanyak 8 (delapan) unit dengan harga jual sebesar Rp.1.100.000,- (satu juta seratus ribu rupiah) per item barang dan blender sebanyak 10 (sepuluh) unit dengan harga jual sebesar Rp.1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah) per item barang.
  • Bahwa terdakwa atas perintah saksi ANTON menjual barang-barang rumah tangga milik saksi ANTON berupa karpet, panci susun, panci kukus dan blender listrik dengan sistem pembayaran secara cicilan atau kredit kepada para pembeli yang mana pembeli akan mengangsur pembayaran pembelian barang-barang rumah tangga milik saksi ANTON sebesar Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) per bulan hingga lunas.
  • Bahwa setelah terdakwa menerima kurang lebih sebanyak 180 (seratus delapan puluh) item barang-barang rumah tangga milik saksi ANTON melalui saksi SYAMSUL BAHRI, kemudian terdakwa dengan menggunakan kapal pompong milik saksi TIAR mengangkut kurang lebih sebanyak 180 (seratus delapan puluh) item barang tersebut dari Parit 6 Kelurahan Bandar Sri Gemilang Kecamatan Kateman Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau menuju ke Desa Bekawan Luar Kecamatan Mandah Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, sesampainya terdakwa di Desa Bekawan Luar Kecamatan Mandah Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, kemudian terdakwa memasarkan dan menjual barang-barang rumah tangga milik saksi ANTON kurang lebih sebanyak 180 (seratus delapan puluh) item kepada para pembeli di daerah tersebut, terdakwa telah berhasil menjual kurang lebih sebanyak 90 (sembilan puluh) item barang berupa karpet milik saksi ANTON kepada para pembeli yang mana diantaranya terdakwa sekira akhir bulan Januari 2024 bertempat di rumah kontrakan terdakwa yang beralamat di RT 02 Desa Bekawan Mandah menjual barang-barang rumah tangga milik saksi ANTON berupa karpet dengan harga sebesar Rp.1.400.000,- (satu juta empat ratus ribu rupiah) kepada saksi EMAWATI, saksi MELIANA, saksi YULIANA, saksi SUKMA, saksi SUNARNI, dan saksi HAJRAWATI secara cicilan atau kredit, terdakwa mengatakan kepada saksi EMAWATI, saksi MELIANA, saksi YULIANA, saksi SUKMA, saksi SUNARNI, dan saksi HAJRAWATI agar memberikan uang muka atau uang DP awal sebesar Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) untuk pembelian barang berupa karpet tersebut, dan untuk sisa pembayaran cicilan atau kredit pembelian karpet tersebut kurang lebih sebanyak 13 (tiga belas) kali pembayaran lagi dengan pembayaran sebesar Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) perbulan selanjutnya akan di tagih setiap tanggal 29 setiap bulannya dan yang akan melakukan penagihan adalah saksi SYAMSUL BAHRI, kemudian saksi EMAWATI, saksi MELIANA, saksi YULIANA, saksi SUKMA, saksi SUNARNI, dan saksi HAJRAWATI pun mengerti dan menyetujuinya. Selanjutnya terdakwa melaporkan hasil penjualan tersebut kepada saksi SYAMSUL BAHRI yang mana selanjutnya saksi SYAMSUL BAHRI melaporkan hal tersebut kepada saksi ANTON.
  • Bahwa saksi SYAMSUL BAHRI atas perintah saksi ANTON dalam kurun waktu pada bulan Februari 2024 dan bulan Maret 2024 menuju ke Desa Bekawan Luar Kecamatan Mandah Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau untuk menagih cicilan atau kredit pembelian barang berupa karpet milik saksi ANTON kepada saksi EMAWATI, saksi MELIANA, saksi YULIANA saksi SUKMA, saksi SUNARNI, dan saksi HAJRAWATI. Bahwa saksi SYAMSUL BAHRI telah berhasil melakukan penagihan cicilan kurang lebih sebanyak 2 (dua) kali pada bulan Februari 2024 dan bulan Maret 2024 dengan total penagihan kurang lebih sebesar Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) per orang atau per pelanggan nya untuk periode bulan Februari 2024 dan bulan Maret 2024 kepada saksi EMAWATI, saksi MELIANA, saksi YULIANA saksi SUKMA, saksi SUNARNI, dan saksi HAJRAWATI, selanjutnya saksi SYAMSUL BAHRI menyerahkan uang pembayaran kredit atau cicilan berupa karpet milik saksi ANTON untuk periode bulan Februari 2024 dan bulan Maret 2024 tersebut kepada saksi ANTON. Bahwa saksi SYAMSUL BAHRI pada sekira bulan April 2024 meminta izin kepada saksi ANTON untuk tidak melakukan penagihan cicilan atau kredit karena saksi SYAMSUL BAHRI akan menuju ke Sulawesi Selatan untuk pulang kampung dan akan kembali bekerja sekira akhir bulan Mei 2024, saksi ANTON menyetujuinya.
  • Bahwa terdakwa pada sekira bulan April 2024 mendapatkan informasi bahwa saksi SYAMSUL BAHRI sedang pulang kampung ke Sulawesi Selatan, selanjutnya karena terdakwa sedang membutuhkan uang untuk kehidupan sehari-hari, lalu terdakwa sekira akhir bulan April 2024 hingga sekira pertengahan bulan Mei 2024 tanpa seizin dan sepengetahuan dari saksi SYAMSUL BAHRI dan tanpa seizin dan sepengetahuan saksi ANTON selaku pemilik barang menemui saksi EMAWATI, saksi MELIANA, saksi YULIANA saksi SUKMA, saksi SUNARNI, dan saksi HAJRAWATI untuk melakukan penagihan sisa cicilan atau kredit pembayaran barang berupa karpet milik saksi ANTON.
  • Bahwa terdakwa pada sekira pertengahan bulan Mei 2024 bertempat di Desa Bekawan Luar Kecamatan Mandah Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau menemui dengan saksi EMAWATI, saksi MELIANA, saksi YULIANA, saksi SUKMA, saksi SUNARNI dan saksi HAJRAWATI, kemudian terdakwa tanpa seizin dan sepengetahuan dari saksi SYAMSUL BAHRI dan tanpa seizin dan sepengetahuan saksi ANTON menawarkan kepada saksi EMAWATI, saksi MELIANA, saksi YULIANA, saksi SUKMA, saksi SUNARNI dan saksi HAJRAWATI agar melunasi sisa cicilan atau kredit pembayaran pembelian karpet milik saksi ANTON hanya dengan 1 (satu) kali pembayaran atau 2 (dua) kali pembayaran saja yang mana terdakwa mengatakan agar saksi EMAWATI, saksi MELIANA, saksi YULIANA, saksi SUKMA, saksi SUNARNI dan saksi HAJRAWATI membayar kurang lebih sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) kepada terdakwa jika ingin membayar 1 (satu) kali angsuran saja untuk pelunasan pembayaran pembelian barang berupa karpet atau agar saksi EMAWATI, saksi MELIANA, saksi YULIANA, saksi SUKMA, saksi SUNARNI dan saksi HAJRAWATI membayar sebesar kurang lebih sebesar Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) hingga sebesar Rp.400.000,- (empat ratus ribu rupiah) jika ingin membayar sebanyak 2 (dua) kali angsuran untuk pelunasan pembayaran pembelian barang berupa karpet, selanjutnya saksi EMAWATI, saksi MELIANA, saksi YULIANA, saksi SUKMA, saksi SUNARNI dan saksi HAJRAWATI setuju terhadap tawaran terdakwa, karena saksi EMAWATI, saksi MELIANA, saksi YULIANA, saksi SUKMA, saksi SUNARNI dan saksi HAJRAWATI membayar dengan harga lebih murah dari pada harga pembayaran cicilan atau kredit.
  • Bahwa selanjutnya sekira pada pertengahan bulan Mei 2024 saksi EMAWATI, saksi SUNARNI dan saksi HAJRAWATI memberikan uang sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) kepada terdakwa dengan tujuan untuk pelunasan pembayaran sisa cicilan atau kredit pembelian barang berupa karpet milik saksi ANTON, selanjutnya terdakwa menulis keterangan LUNAS di lembar kertas kartu angsuran catatan pembayaran cicilan atau kredit pembelian barang konsumen serta terdakwa membubuhkan tanda tangan dan menulis nama terdakwa di lembar kertas kartu angsuran catatan pembayaran cicilan atau kredit pembelian barang konsumen saksi EMAWATI, saksi SUNARNI, dan saksi HAJRAWATI pegang, kemudian terdakwa mengatakan bahwa sisa pembayaran cicilan atau kredit yang seharusnya saksi EMAWATI, saksi SUNARNI, dan saksi HAJRAWATI bayar setiap bulannya kepada saksi SYAMSUL BAHRI adalah urusan terdakwa karena terdakwa mengatakan berhubungan keluarga dengan saksi ANTON selaku pemilik barang dan terdakwa mengatakan bahwa saksi SYAMSUL BAHRI tidak ada urusan lagi untuk melakukan penagihan sisa pembayaran cicilan atau kredit pembelian karpet milik saksi ANTON kepada saksi EMAWATI, saksi SUNARNI dan saksi HAJRAWATI karena sudah dianggap lunas.
  • Bahwa selanjutnya sekira pada pertengahan bulan Mei 2024 saksi MELIANA, saksi YULIANA dan saksi SUKMA memberikan uang kurang lebih sebesar Rp.800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) kepada terdakwa sebanyak 2 (dua) kali dengan rincian pembayaran pertama uang kurang lebih sebesar Rp.400.000,- (empat ratus ribu rupiah) dan pembayaran kedua uang kurang lebih sebesar Rp.400.000,- (empat ratus ribu rupiah) dengan tujuan untuk pelunasan pembayaran sisa cicilan atau kredit pembelian barang berupa karpet milik saksi ANTON, selanjutnya terdakwa menulis keterangan LUNAS di lembar kertas kartu angsuran catatan pembayaran cicilan atau kredit pembelian barang konsumen serta terdakwa membubuhkan tanda tangan dan menulis nama terdakwa di lembar kertas kartu angsuran catatan pembayaran cicilan atau kredit pembelian barang konsumen saksi MELIANA, saksi YULIANA dan saksi SUKMA pegang, kemudian terdakwa mengatakan bahwa sisa pembayaran cicilan atau kredit yang seharusnya saksi MELIANA, saksi YULIANA dan saksi SUKMA bayar setiap bulannya kepada saksi SYAMSUL BAHRI adalah urusan terdakwa karena terdakwa mengatakan berhubungan keluarga dengan saksi ANTON selaku pemilik barang dan terdakwa mengatakan bahwa saksi SYAMSUL BAHRI tidak ada urusan lagi untuk melakukan penagihan sisa pembayaran cicilan atau kredit pembelian karpet milik saksi ANTON kepada saksi MELIANA, saksi YULIANA dan saksi SUKMA karena sudah dianggap lunas. 
  • Bahwa setelah terdakwa menerima dan menguasai uang pelunasan pembayaran cicilan atau kredit barang-barang rumah tangga berupa karpet milik saksi ANTON dari saksi EMAWATI, saksi MELIANA, saksi YULIANA, saksi SUKMA, saksi SUNARNI dan saksi HAJRAWATI, terdakwa tidak menyerahkan seluruh uang tersebut kepada saksi ANTON selaku pemilik barang dan sebagai orang yang berhak, terdakwa menggunakan seluruh uang milik saksi ANTON untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari terdakwa dan untuk bermain judi online.  
  • Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa, berdasarkan barang bukti berupa 10 (sepuluh) lembar kertas kartu angsuran catatan pembayaran cicilan atau kredit pembelian barang konsumen, saksi ANTON mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 9.300.000,- (sembilan juta tiga ratus ribu rupiah).

 

------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHPidana -------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya