| Petitum |
PRIMER :
- Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Menyatakan bahwa INDRA MULYADI telah meninggal dunia di tanggal 4 Oktober 2004 di Ala Kaciak Nagari Kubang Putiah, Kecamatan Banuhampu, Kabupaten Agam, Provinsi Sumatera Barat, sesuai dengan Surat Keterangan Kematian yang dikeluarkan oleh Walinagari Nagari Kubang Putiah Kecamatan Banuhampu Kabupaten Agam Provinsi Sumatera Barat;
- Memberikan izin dan/atau penetapan kepada Pemohon untuk mencatatkan kematian tersebut pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau;
- Membebankan biaya permohonan kepada Pemohon.
SUBSIDER :
Atau apabila Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa permohonan ini berpendapat lain mohon Penetapan yang seadil – adilnya ( Ex Aequo Et Bono ). |