Dakwaan |
Kesatu
-------- Bahwa ia terdakwa AZHARI HASAN Als BUJANG Bin HASAN pada hari Senin tanggal 16 Juni 2025 sekira jam 06.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025, bertempat di Jalan tepi Laut Kuala Patah Parang Desa Kuala Patah Parang Kecamatan Sungai Batang Kabupaten Inhil - Riau, atau setidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja merampas nyawa orang lain, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut: -----------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa sebelumnya Terdakwa dengan korban KAMARIZAMAN sudah mempunyai masalah, selanjutnya Terdakwa pada hari Senin tanggal 16 Juni 2025 sekira jam 06.30 WIB menghampiri korban KAMARIZAMAN yang sedang sarapan bersama saksi HERLINA di warung milik saksi MUHAMMAD AKIL, selanjutnya Terdakwa mengatakan “INI JUMPA KITA KALO NAK BELANTAK SEKARANG AJA” sambil menghentakkan parang ke atas meja kosong pada warung tersebut, lalu korban KAMARIZAMAN berkata “KAU NI APA JANG” lalu terdakwa mengatakan “KAU NI MANUSIA TAK TAU DIRI, KALAU TAK ADA AKU KAU TAK JADI APA APA”, karena korban KAMARIZAMAN tidak melawan, lalu Terdakwa meninggalkan korban KAMARIZAMAN dan saksi HERLINA, selanjutnya saat Terdakwa berjalan meninggalkan korban KAMARIZAMAN dan saksi HERLINA, korban KAMARIZAMAN menghampiri Terdakwa dengan membawa kayu dan terjadi perkelahian diantara mereka, lalu Terdakwa menggunakan parang dengan panjang ± 1 meter berhulu plastik berwarna biru yang berada di tangan kanan nya mengayunkan parang tersebut ke arah korban KAMARIZAMAN namun berhasil ditangkis oleh korban KAMARIZAMAN menggunakan kayu yang sedang dipegang nya oleh korban KAMARIZAMAN namun Terdakwa masih terus mengayunkan parangnya berulang kali hingga korban KAMARIZAMAN terjatuh, lalu saat korban KAMARIZAMAN sudah terjatuh, Terdakwa masih terus mengayunkan parangnya hingga mengenai punggung ibu jari tangan bagian kanan dan kepala bagian kiri dari korban KAMARIZAMAN, saat Terdakwa terus mengayunkan parangnya, saksi HERLINA datang dan memukul punggung Terdakwa menggunakan kayu hingga Terdakwa terjatuh, melihat Terdakwa terjatuh selanjutnya saksi HERLINA membawa korban KAMARIZAMAN ke salah satu rumah warga untuk meminta pertolongan.
- Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa mengakibatkan korban KAMARIZAMAN mengalami luka berta yang mana berdasarkan Visum et Repertum Nomor:440/RM/322 tanggal 18 Juni 2025 yang ditangan tangani oleh Dokter pemeriksa dr. Andi Ridho Azmi, yang pokoknya menerangkan pada tanggal 16 Juni 2025 pukul 08.43 wib bertempat di Rumah Sakit Umum Daerah Puri Husada Tembilahan, telah melakukan pemeriksaan terhadap KAMARIZAMAN, 52 Tahun, laki-laki, dengan hasil pemeriksaan pada kepala terdapat luka terbuka tepi rata pada kepala sisi kiri dengan ukuran 20 cm x 15 cm, kulit kepala lepas, tulang tengkorak terbuka seluas 10 cm x 10 cm, perdarahan aktif, dasar luka tulang tengkorak dan selaput pembungkus otak, pada anggota gerak atas terdapat luka robek pada punggung ibu jari tangan kanan dengan ukuran 4 cm x 2 cm, dasar jaringan bawah kulit, perdarahan aktif. Kesimpulan pemeriksaan ditemukan luka terbuka pada kepala sisi kiri dan luka robek pada punggung ibu jari tangan kanan yang diduga akibat trauma tajam. Dan berdasarkan surat keterangan kematian nomor 883/RSUD-RM/5612 tanggal 19 Juni 2025 menerangkan bahwa KAMARIZAMAN. 52 tahun, telah dirawat di RSUD Puri Husada Tembilahan tanggal masuk 16 Juni 2025 dan meninggal dunia pada hari Kamis tanggal 19 Juni 2025 pukul 04.29 WIB;
------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 338 KUHPidana -------------------------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
Kedua
-------- Bahwa ia terdakwa AZHARI HASAN Als BUJANG Bin HASAN pada hari Senin tanggal 16 Juni 2025 sekira jam 06.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025, bertempat di Jalan tepi Laut Kuala Patah Parang Desa Kuala Patah Parang Kecamatan Sungai Batang Kecamatan Sungai Batang Kabupaten Inhil - Riau, atau setidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, sengaja melukai berat orang lain yang mengakibatkan kematian, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut: --------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa sebelumnya Terdakwa dengan korban KAMARIZAMAN sudah mempunyai masalah, selanjutnya Terdakwa pada hari Senin tanggal 16 Juni 2025 sekira jam 06.30 WIB menghampiri korban KAMARIZAMAN yang sedang sarapan bersama saksi HERLINA di warung milik saksi MUHAMMAD AKIL, selanjutnya Terdakwa mengatakan “INI JUMPA KITA KALO NAK BELANTAK SEKARANG AJA” sambil menghentakkan parang ke atas meja kosong pada warung tersebut, lalu korban KAMARIZAMAN berkata “KAU NI APA JANG” lalu terdakwa mengatakan “KAU NI MANUSIA TAK TAU DIRI, KALAU TAK ADA AKU KAU TAK JADI APA APA”, karena korban KAMARIZAMAN tidak melawan, lalu Terdakwa meninggalkan korban KAMARIZAMAN dan saksi HERLINA, selanjutnya saat Terdakwa berjalan meninggalkan korban KAMARIZAMAN dan saksi HERLINA, korban KAMARIZAMAN menghampiri Terdakwa dengan membawa kayu dan terjadi perkelahian diantara mereka, lalu Terdakwa menggunakan parang dengan panjang ± 1 meter berhulu plastik berwarna biru yang berada di tangan kanan nya mengayunkan parang tersebut ke arah korban KAMARIZAMAN namun berhasil ditangkis oleh korban KAMARIZAMAN menggunakan kayu yang sedang dipegang nya oleh korban KAMARIZAMAN namun Terdakwa masih terus mengayunkan parangnya berulang kali hingga korban KAMARIZAMAN terjatuh, lalu saat korban KAMARIZAMAN sudah terjatuh, Terdakwa masih terus mengayunkan parangnya hingga mengenai punggung ibu jari tangan bagian kanan dan kepala bagian kiri dari korban KAMARIZAMAN, saat Terdakwa terus mengayunkan parangnya, saksi HERLINA datang dan memukul punggung Terdakwa menggunakan kayu hingga Terdakwa terjatuh, melihat Terdakwa terjatuh selanjutnya saksi HERLINA membawa korban KAMARIZAMAN ke salah satu rumah warga untuk meminta pertolongan.
- Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa mengakibatkan korban KAMARIZAMAN mengalami luka berta yang mana berdasarkan Visum et Repertum Nomor:440/RM/322 tanggal 18 Juni 2025 yang ditangan tangani oleh Dokter pemeriksa dr. Andi Ridho Azmi, yang pokoknya menerangkan pada tanggal 16 Juni 2025 pukul 08.43 wib bertempat di Rumah Sakit Umum Daerah Puri Husada Tembilahan, telah melakukan pemeriksaan terhadap KAMARIZAMAN, 52 Tahun, laki-laki, dengan hasil pemeriksaan pada kepala terdapat luka terbuka tepi rata pada kepala sisi kiri dengan ukuran 20 cm x 15 cm, kulit kepala lepas, tulang tengkorak terbuka seluas 10 cm x 10 cm, perdarahan aktif, dasar luka tulang tengkorak dan selaput pembungkus otak, pada anggota gerak atas terdapat luka robek pada punggung ibu jari tangan kanan dengan ukuran 4 cm x 2 cm, dasar jaringan bawah kulit, perdarahan aktif. Kesimpulan pemeriksaan ditemukan luka terbuka pada kepala sisi kiri dan luka robek pada punggung ibu jari tangan kanan yang diduga akibat trauma tajam. Dan berdasarkan surat keterangan kematian nomor 883/RSUD-RM/5612 tanggal 19 Juni 2025 menerangkan bahwa KAMARIZAMAN. 52 tahun, telah dirawat di RSUD Puri Husada Tembilahan tanggal masuk 16 Juni 2025 dan meninggal dunia pada hari Kamis tanggal 19 Juni 2025 pukul 04.29 WIB;
--------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 354 ayat (2) KUHPidana ------------------------------------------------------------------------------------------- |