| Dakwaan |
Primair
-------- Bahwa ia terdakwa RADIT Alias MOHD.RIDWAN Alias IWAN TANJUNG Bin BASTUN, pada hari Minggu tanggal 14 September 2025 sekira jam 20.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan September 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025, bertempat di rumah saksi WAHYUDA ZULIAN SAPUTRA Bin ZULKIFLI yang beralamat di Jalan SKB Kelurahan Sungai Beringin Kecamatan Tembilahan Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, atau setidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I, dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut: --------------------------------------------------------------------------
- Bahwa terdakwa RADIT Alias MOHD.RIDWAN Alias IWAN TANJUNG Bin BASTUN pada hari Minggu tanggal 14 September 2025 sekira jam 16.57 WIB di hubungi saksi WAHYUDA ZULIAN SAPUTRA Bin ZULKIFLI (dilakukan penuntutan secara terpisah) mengatakan “bang ada buah (narkotika jenis shabu) ya?” kepada terdakwa, lalu terdakwa mengatakan “ada, berapa duit mu?” kepada saksi WAHYUDA, lalu saksi WAHYUDA mengatakan “ada duit Rp.4.000.000,- (empat juta rupiah) bang”, lalu terdakwa mengatakan “tunggu sebentar”. Selanjutnya terdakwa sekira jam 17.00 WIB menghubungi sdr.LEO (dalam lidik) memesan narkotika jenis shabu dengan berat kurang lebih ¼ (seperempat) ons atau kurang lebih 25 (dua puluh lima) gram dengan harga beli sebesar Rp.15.000.000,- (lima belas juta rupiah), lalu sdr.LEO mengatakan “tunggu bentar” kepada terdakwa, kemudian komunikasipun terputus.
- Selanjutnya sekira jam 17.15 WIB terdakwa kembali di hubungi sdr.LEO via whatsapp mengatakan “jemput buah tu di jalan Pendidikan di depan rumah pagar kuning di dalam kotak rokok ovo bold” sambil mengirimkan foto letak posisi kotak rokok tersebut kepada terdakwa. Selanjutnya terdakwa sekira 15 (lima belas) menit kemudian mengabari saksi WAHYUDA mengatakan “datang aja langsung ke rumah yud”, lalu saksi WAHYUDA menuju ke rumah terdakwa, sesampainya di rumah terdakwa, lalu terdakwa mengatakan bahwa narkotika jenis shabu pesanan saksi WAHYUDA belum ada, namun terdakwa meminta tolong kepada saksi WAHYUDA untuk mengambil narkotika jenis shabu tersebut di Jalan Pendidikan tepatnya di depan rumah yang berwarna kuning, barang tersebut berupa sebuah kotak rokok merk ovo bold warna hitam yang di dalamnya berisikan narkotika jenis shabu, lalu saksi WAHYUDA menuju ke lokasi tersebut dan langsung mengambil sebuah kotak rokok merk ovo bold warna hitam yang di dalamnya berisikan narkotika jenis shabu, kemudian saksi WAHYUDA membawa sebuah kotak rokok merk ovo bold warna hitam yang di dalamnya berisikan narkotika jenis shabu menuju kembali ke rumah terdakwa, kemudian terdakwa memberikan 1 (satu) paket narkotika jenis shabu dengan berat kurang lebih sebesar 4,8 (empat koma delapan) gram dengan harga jual sebesar Rp.4.000.000,- (empat juta rupiah) kepada saksi WAHYUDA, lalu saksi WAHYUDA menyerahkan uang sebesar Rp.4.000.000,- (empat juta rupiah) kepada terdakwa, kemudian saksi WAHYUDA langsung pergi meninggalkan rumah terdakwa, lalu saksi WAHYUDA memaketkan narkotika jenis shabu tersebut menjadi beberapa paket.
- Selanjutnya terdakwa sekira jam 18.00 WIB mendatangi rumah saksi WAHYUDA yang beralamat di Jalan SKB Kelurahan Sungai Beringin Kecamatan Tembilahan Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, kemudian terdakwa langsung menitipkan narkotika jenis shabu sebanyak 1 (satu) paket plastic putih bening klep les merah yang di dalamnya terdapat 2 (dua) paket yang berisikan narkotika jenis shabu kepada saksi WAHYUDA, lalu terdakwa pergi meninggalkan rumah saksi WAHYUDA, kemudian saksi WAHYUDA menyimpan 1 (satu) paket plastic putih bening klep les merah yang di dalamnya terdapat 2 (dua) paket yang berisikan narkotika jenis shabu milik terdakwa di dinding dapur rumah saksi WAHYUDA.
- Bahwa saksi GIDEON dan saksi PANGESTU yang merupakan anggota satresnarkoba Polres Inhil dan anggota satresnarkoba Polres Inhil pada hari Minggu tanggal 14 September 20265 sekira jam 20.00 WIB melakukan penangkapan terhadap saksi WAHYUDA di rumah saksi WAHYUDA yang beralamat di jalan SKB Kelurahan Sungai Beringin Kecamatan Tembilahan Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, kemudian saksi GIDEON, saksi PANGESTU dengan di saksikan oleh masyarakat umum melakukan penggeledahan terhadap saksi WAHYUDA dan ditemukan barang bukti berupa 2 (dua) buah paket plastic putih bening klep les merah yang berisikan narkotika jenis shabu, 4 (empat) paket plastic putih bening yang berisikan narkotika jenis shabu, 1 (satu) buah wadah plastic berwarna merah muda yang di dalamnya terdapat 1 (satu) paket plastic putih bening klep les merah yang berisikan narkotika jenis shabu, 1 (satu) buah kotak alumunium berwarna hitam yang di dalamnya terdapat 10 (sepuluh) lembar plastic putih bening, 1 (satu) buah sendok yang terbuat dari pipet plastic berwarna hitam, 1 (satu) buah timbangan digital, 1 (satu) buah gunting penjepit yang ditemukan di lantai kamar saksi WAHYUDA, uang tunai sebesar Rp.700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) yang ditemukan di dalam dompet saksi WAHYUDA, 1 (satu) unit handphone merk redmi a5 warna hitam dengan nomor simcard dan nomor whatsapp business 085363223303 dan nomor whatsapp 089530060719 yang saksi WAHYUDA serahkan kepada pihak kepolisian dan 1 (satu) paket plastic putih bening klep les merah yang di dalamnya terdapat 2 (dua) paket plastic putih bening klep les merah yang berisikan narkotika jenis shabu yang ditemukan di dinding dapur, kemudian dilakukan introgasi terhadap saksi WAHYUDA dan saksi WAHYUDA mengakui bahwa barang bukti berupa 2 (dua) buah paket plastic putih bening klep les merah yang berisikan narkotika jenis shabu, 4 (empat) paket plastic putih bening yang berisikan narkotika jenis shabu, 1 (satu) buah wadah plastic berwarna merah muda yang di dalamnya terdapat 1 (satu) paket plastic putih bening klep les merah yang berisikan narkotika jenis shabu, 1 (satu) buah kotak alumunium berwarna hitam yang di dalamnya terdapat 10 (sepuluh) lembar plastic putih bening, 1 (satu) buah sendok yang terbuat dari pipet plastic berwarna hitam, 1 (satu) buah timbangan digital yang ditemukan di lantai kamar saksi WAHYUDA, 1 (satu) buah gunting penjepit, uang tunai sebesar Rp.700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) yang ditemukan di dalam dompet saksi WAHYUDA, 1 (satu) unit handphone merk redmi a5 warna hitam dengan nomor simcard dan nomor whatsapp business 085363223303 dan nomor whatsapp 089530060719 yang saksi WAHYUDA serahkan kepada pihak kepolisian adalah milik saksi WAHYUDA yang mana narkotika jenis shabu tersebut saksi WAHYUDA beli sebelumnya dari terdakwa dan 1 (satu) paket plastic putih bening klep les merah yang di dalamnya terdapat 2 (dua) paket plastic putih bening klep les merah yang berisikan narkotika jenis shabu yang ditemukan di dinding dapur merupakan milik terdakwa yang terdakwa titipkan kepada saksi WAHYUDA, kemudian terdakwa melarikan diri ke kota Batam Provinsi Kepulauan Riau.
- Bahwa selanjutnya Polres Indragiri Hilir menerbitkan Surat Daftar Pencarian Orang dengan Nomor : DPO/26/X/REES.4.2./2025/Narkoba atas nama terdakwa MOHD.RIDWAN Alias IWAN TANJUNG Bin BASTUN yang di buat dan di keluarkan di Tembilahan tanggal 08 Oktober 2025 dan di tandatangani oleh GERRY AGNAR TIMUR, S.Tr.K.,S.I.K. an.Kepala Kepolisian Resor Indragiri Hilir PS Kasat Narkoba Selaku Penyidik.
- Selanjutnya saksi GIDEON, saksi PANGESTU dan anggota satresnarkoba Polres Inhil pada hari Jumat tanggal 19 Desember 2025 mendapatkan informasi bahwa terdakwa sedang berada di Batam, kemudian saksi GIDEON, saksi PANGESTU dan anggota satresnarkoba Polres Inhil menuju ke Batam dan sekira jam 23.00 WIB melakukan penangkapan terhadap terdakwa yang sedang berada di belakang rumah kosong yang beralamat di Kelurahan Sungai Jodoh Kecamatan Batu Ampar Kota Batam Kepulauan Riau yang mana saat dilakukan penangkapan terdakwa berlari ke belakang rumah kosong tersebut karena mendengar suara tembakan dan suara dobrakan pintu dari anggota satresnarkoba Polres Inhil, kemudian setelah terdakwa di tangkap, dilakukan introgasi terhadap terdakwa dan terdakwa mengakui bahwa telah menjual dan menitip narkotika jenis shabu kepada saksi WAHYUDA.
- Bahwa terdakwa akan mendapatkan keuntungan berupa uang kurang lebih sebesar Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) jika berhasil menjual seluruh narkotika jenis shabu tersebut kepada para pembeli.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti yang dikeluarkan oleh PT.POS INDONESIA (Persero) Kantor cabang Tembilahan 29200 dan ditandatangani oleh atas nama SALSABILA TASYA R . SUWETTY (Spv Penjualan Bisnis dan Korporat) tertanggal 16 September 2025 di Tembilahan, dengan kesimpulan:
- 3 (tiga) paket plastik putih bening klep les merah yang didalamnya berisikan serpihan kristal warna putih yang diduga narkotika jenis Shabu lalu setelah dilakukan penimbangan sehingga didapatkan total berat bersih 3,33 (tiga koma tiga tiga) gram
- 4 (empat) paket plastik putih bening yang didalamnya berisikan serpihan kristal warna putih yang diduga narkotika jenis Shabu lalu setelah dilakukan penimbangan sehingga didapatkan total berat bersih 0,2 (nol koma dua) gram
- 2 (dua) paket plastik putih bening klep les merah yang didalamnya berisikan serpihan kristal warna putih yang diduga narkotika jenis Shabu lalu setelah dilakukan penimbangan sehingga didapatkan total berat bersih 5,6 (lima koma enam) gram
sehingga total diperoleh berat bersih 9,13 (sembilan koma satu tiga) gram;
- Bahwa berdasarkan Berita acara Hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Riau Bidang Laboratorium Forensik No. LAB: 3307/NNF/2025 tanggal 29 September 2025 yang ditandatangani oleh pemeriksa 1. DEWI ARNI, MM. 2.YOGA RAMADI GUSTI, S.Si, 3.ABDILLAH ADAM S, S.Si dan diketahui oleh KABIDLABFOR Polda Riau Dr.UNGKAP SIAHAAN, S.Si, M.Si dengan kesimpulan:
Barang bukti dengan nomor barang bukti 4852/2025/NNF berupa kristal warna putih adalah benar mengandung Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang RI. No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika
- Bahwa terdakwa tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I.
------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana ----------------------
Subsidair
-------- Bahwa ia terdakwa RADIT Alias MOHD.RIDWAN Alias IWAN TANJUNG Bin BASTUN, pada hari Minggu tanggal 14 September 2025 sekira jam 20.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan September 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025, bertempat di rumah saksi WAHYUDA ZULIAN SAPUTRA Bin ZULKIFLI yang beralamat di Jalan SKB Kelurahan Sungai Beringin Kecamatan Tembilahan Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, atau setidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, percobaan atau pemufakatan jahat yang tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut: --------------------------------------------------------------------------
- Bahwa saksi GIDEON dan saksi PANGESTU yang merupakan anggota satresnarkoba Polres Inhil dan anggota satresnarkoba Polres Inhil pada hari Minggu tanggal 14 September 20265 sekira jam 20.00 WIB melakukan penangkapan terhadap saksi WAHYUDA di rumah saksi WAHYUDA ZULIAN SAPUTRA Bin ZULKFILI (dilakukan penuntutan secara terpisah) yang beralamat di jalan SKB Kelurahan Sungai Beringin Kecamatan Tembilahan Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, kemudian saksi GIDEON, saksi PANGESTU dengan di saksikan oleh masyarakat umum melakukan penggeledahan terhadap saksi WAHYUDA dan ditemukan barang bukti berupa 2 (dua) buah paket plastic putih bening klep les merah yang berisikan narkotika jenis shabu, 4 (empat) paket plastic putih bening yang berisikan narkotika jenis shabu, 1 (satu) buah wadah plastic berwarna merah muda yang di dalamnya terdapat 1 (satu) paket plastic putih bening klep les merah yang berisikan narkotika jenis shabu, 1 (satu) buah kotak alumunium berwarna hitam yang di dalamnya terdapat 10 (sepuluh) lembar plastic putih bening, 1 (satu) buah sendok yang terbuat dari pipet plastic berwarna hitam, 1 (satu) buah timbangan digital, 1 (satu) buah gunting penjepit yang ditemukan di lantai kamar saksi WAHYUDA, uang tunai sebesar Rp.700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) yang ditemukan di dalam dompet saksi WAHYUDA, 1 (satu) unit handphone merk redmi a5 warna hitam dengan nomor simcard dan nomor whatsapp business 085363223303 dan nomor whatsapp 089530060719 yang saksi WAHYUDA serahkan kepada pihak kepolisian dan 1 (satu) paket plastic putih bening klep les merah yang di dalamnya terdapat 2 (dua) paket plastic putih bening klep les merah yang berisikan narkotika jenis shabu yang ditemukan di dinding dapur, kemudian dilakukan introgasi terhadap saksi WAHYUDA dan saksi WAHYUDA mengakui bahwa barang bukti berupa 2 (dua) buah paket plastic putih bening klep les merah yang berisikan narkotika jenis shabu, 4 (empat) paket plastic putih bening yang berisikan narkotika jenis shabu, 1 (satu) buah wadah plastic berwarna merah muda yang di dalamnya terdapat 1 (satu) paket plastic putih bening klep les merah yang berisikan narkotika jenis shabu, 1 (satu) buah kotak alumunium berwarna hitam yang di dalamnya terdapat 10 (sepuluh) lembar plastic putih bening, 1 (satu) buah sendok yang terbuat dari pipet plastic berwarna hitam, 1 (satu) buah timbangan digital yang ditemukan di lantai kamar saksi WAHYUDA, 1 (satu) buah gunting penjepit, uang tunai sebesar Rp.700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) yang ditemukan di dalam dompet saksi WAHYUDA, 1 (satu) unit handphone merk redmi a5 warna hitam dengan nomor simcard dan nomor whatsapp business 085363223303 dan nomor whatsapp 089530060719 yang saksi WAHYUDA serahkan kepada pihak kepolisian adalah milik saksi WAHYUDA yang mana narkotika jenis shabu tersebut saksi WAHYUDA beli sebelumnya dari terdakwa RADIT Alias MOHD.RIDWAN Alias IWAN TANJUNG Bin BASTUN dan 1 (satu) paket plastic putih bening klep les merah yang di dalamnya terdapat 2 (dua) paket plastic putih bening klep les merah yang berisikan narkotika jenis shabu yang ditemukan di dinding dapur merupakan milik terdakwa yang terdakwa titipkan kepada saksi WAHYUDA, kemudian terdakwa melarikan diri ke kota Batam Provinsi Kepulauan Riau.
- Bahwa selanjutnya Polres Indragiri Hilir menerbitkan Surat Daftar Pencarian Orang dengan Nomor : DPO/26/X/REES.4.2./2025/Narkoba atas nama terdakwa MOHD.RIDWAN Alias IWAN TANJUNG Bin BASTUN yang di buat dan di keluarkan di Tembilahan tanggal 08 Oktober 2025 dan di tandatangani oleh GERRY AGNAR TIMUR, S.Tr.K.,S.I.K. an.Kepala Kepolisian Resor Indragiri Hilir PS Kasat Narkoba Selaku Penyidik.
- Selanjutnya saksi GIDEON, saksi PANGESTU dan anggota satresnarkoba Polres Inhil pada hari Jumat tanggal 19 Desember 2025 mendapatkan informasi bahwa terdakwa sedang berada di Batam, kemudian saksi GIDEON, saksi PANGESTU dan anggota satresnarkoba Polres Inhil menuju ke Batam dan sekira jam 23.00 WIB melakukan penangkapan terhadap terdakwa yang sedang berada di belakang rumah kosong yang beralamat di Kelurahan Sungai Jodoh Kecamatan Batu Ampar Kota Batam Kepulauan Riau yang mana saat dilakukan penangkapan terdakwa berlari ke belakang rumah kosong tersebut karena mendengar suara tembakan dan suara dobrakan pintu dari anggota satresnarkoba Polres Inhil, kemudian setelah terdakwa di tangkap, dilakukan introgasi terhadap terdakwa dan terdakwa mengakui bahwa telah menjual dan menitip narkotika jenis shabu kepada saksi WAHYUDA.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti yang dikeluarkan oleh PT.POS INDONESIA (Persero) Kantor cabang Tembilahan 29200 dan ditandatangani oleh atas nama SALSABILA TASYA R . SUWETTY (Spv Penjualan Bisnis dan Korporat) tertanggal 16 September 2025 di Tembilahan, dengan kesimpulan:
- 3 (tiga) paket plastik putih bening klep les merah yang didalamnya berisikan serpihan kristal warna putih yang diduga narkotika jenis Shabu lalu setelah dilakukan penimbangan sehingga didapatkan total berat bersih 3,33 (tiga koma tiga tiga) gram
- 4 (empat) paket plastik putih bening yang didalamnya berisikan serpihan kristal warna putih yang diduga narkotika jenis Shabu lalu setelah dilakukan penimbangan sehingga didapatkan total berat bersih 0,2 (nol koma dua) gram
- 2 (dua) paket plastik putih bening klep les merah yang didalamnya berisikan serpihan kristal warna putih yang diduga narkotika jenis Shabu lalu setelah dilakukan penimbangan sehingga didapatkan total berat bersih 5,6 (lima koma enam) gram
sehingga total diperoleh berat bersih 9,13 (sembilan koma satu tiga) gram;
- Bahwa berdasarkan Berita acara Hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Riau Bidang Laboratorium Forensik No. LAB: 3307/NNF/2025 tanggal 29 September 2025 yang ditandatangani oleh pemeriksa 1. DEWI ARNI, MM. 2.YOGA RAMADI GUSTI, S.Si, 3.ABDILLAH ADAM S, S.Si dan diketahui oleh KABIDLABFOR Polda Riau Dr.UNGKAP SIAHAAN, S.Si, M.Si dengan kesimpulan:
- Barang bukti dengan nomor barang bukti 4852/2025/NNF berupa kristal warna putih adalah benar mengandung Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang RI. No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika
- Bahwa terdakwa tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I.
------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 Ayat (2) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika -------------- |