Tanggal Pendaftaran |
Rabu, 17 Sep. 2025 |
Klasifikasi Perkara |
Hal-hal yang mengakibatkan kerusakan dan pencemaran lingkungan |
Nomor Perkara |
24/Pdt.Sus-LH/2025/PN Tbh |
Tanggal Surat |
Senin, 15 Sep. 2025 |
Nomor Surat |
|
Penggugat |
No | Nama | 1 | Aliansi Jurnalis Penyelamat Lingkungan Hidup |
|
Kuasa Hukum Penggugat |
|
Tergugat |
No | Nama | 1 | PT.Samudra Inti Pasifik (SIP) |
|
Kuasa Hukum Tergugat |
|
Turut Tergugat |
No | Nama | 1 | PT.Gelobal Energi Lestari (GEL) | 2 | Kepala Dinas DPMPTSP Provinsi Riau | 3 | Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Riau | 4 | Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Riau | 5 | Bupati Indragiri Hilir c/q Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Indragiri Hilir | 6 | Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup |
|
Kuasa Hukum Turut Tergugat |
-
|
Nilai Sengketa(Rp) |
0,00 |
Petitum |
DALAM PROVISI
Menghukum TERGUGAT supaya menghentikan seluruh kegiatan di atas OBJEK SENGKETAmeskipun perkara a quo Belum Berkekuatan Hukum Tetap (BHT);
- Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
- Menyatakan bahwa perbuatan TERGUGAT adalah merupakan Perbuatan Melawan Hukum (onrechmatige daad);
- Menghukum TERGUGAT untuk menggunakan membran pada lapisan bawah tanah dan diatas stockpile untuk mencegah kontaminasi tanah dan debu berterbangan ke pemukiman masyarakat di atas OBJEK SENGKETA ;
- Menghukum TERGUGAT untuk menukar tranportasi pengangkutan material batu bara yang awalnya menggunakan truk tronton berkapasitas 25 s/d 30 ton ke truk berkapasias 10 s/d 15 ton;
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) setiap harinya, apabila TERGUGAT lalai melaksanakan putusan ini;
- Menghukum PARA TURUT TERGUGAT untuk tunduk dan patuh pada putusan ini;
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara.
Apabila Majelis Hakim yang memeriksa Perkara aquo berpendapat lain, Mohon putusan seadil- adilnya (ex aequo et bono). |
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
Prodeo |
Tidak |