| Dakwaan |
Kesatu
-------- Bahwa ia terdakwa SUHADA Alias AJONG Bin SAMSI, pada hari Senin tanggal 20 Oktober 2025 sekira jam 10.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025, bertempat di depan konter Maya yang beralamat di Jalan Merdeka RT.012 RW.006 Dusun Merdeka Desa Pulau Palas Kecamatan Tembilahan Hulu Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, atau setidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan, yang tanpa hak memasukkan ke wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan, memiliki, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia senjata pemukul, penikam, atau penusuk, berupa 1 (satu) bilah badik yang bergagangkan kayu dan bersarungkan kayu, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut: ---------------------------------------------------------------------------
- Bahwa terdakwa SUHADA Alias AJONG Bin SAMSI pada hari Senin tanggal 20 Oktober 2025 sekira jam 08.00 WIB sedang berada di Pasar Desa Pulau palas dan melihat pekerja sedang ingin mengerjakan kayu bakau yang dipesan oleh saksi SAMIDI kepada terdakwa, lalu saksi SAMIDI menghampiri terdakwa dan komplain kepada terdakwa dengan mengatakan “kayu nya kecil kurang masuk tak cukup tak sesuai permintaan” kepada terdakwa, lalu terdakwa emosi dan mengatakan “iyalah kayu ku ambil lagi, uang ku balekkan” kepada saksi SAMIDI, lalu saksi SAMIDI pergi meninggalkan terdakwa. Selanjutnya terdakwa kembali ke rumah, sesampainya dirumah, kemudian terdakwa mengambil 1 (satu) bilah badik yang bergagangkan kayu dan bersarungkan kayu, kemudian terdakwa dengan membawa 1 (satu) bilah badik yang bergagangkan kayu dan bersarungkan kayu keluar rumah dan bertemu dengan saksi SAMIDI di pasar pulau palas, lalu terdakwa memanggil saksi SAMIDI tepatnya di depan konter maya yang beralamat di Jalan Merdeka Dusun Merdeka Desa Pulau Palas Kecamatan Tembilahan Hulu Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, kemudian terdakwa menghampiri saksi SAMIDI mengatakan “berapa kerugian tidak kerja 1 (satu) hari” kepada saksi SAMIDI, lalu saksi SAMIDI mengatakan “Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) per hari dan kami kerja 2 (dua) orang”, kemudian terdakwa dalam keadaan emosi dengan menggunakan tangan kanan langsung memukul saksi SAMIDI sebanyak 2 (dua) kali pada bagian ulu hati saksi SAMIDI hingga saksi SAMIDI jatuh terduduk, kemudian terdakwa mengeluarkan 1 (satu) bilah badik yang bergagangkan kayu dan bersarungkan kayu dari pinggang sebelah kiri dan menarik keluar dari ganggangnya dan terdakwa mengacungkan 1 (satu) bilah badik yang bergagangkan kayu dan bersarungkan kayu ke arah saksi SAMIDI yang hanya berjarak kurang lebih 1 (satu) meter dan terdakwa dengan menggunakan 1 (satu) bilah badik tersebut langsung mengejar saksi SAMIDI, lalu saksi SAMIDI ketakutan dan pergi melarikan diri dari kejaran terdakwa.
- Bahwa terdakwa tidak ada memiliki izin untuk menguasai, membawa, memiliki, menyimpan, mengangkut, mempergunakan dan mengeluarkan suatu senjata penikam berupa 1 (satu) bilah badik yang bergagangkan kayu dan bersarungkan kayu.
------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 307 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana ----------------------------------------------------
Atau
Kedua
-------- Bahwa ia terdakwa SUHADA Alias AJONG Bin SAMSI, pada hari Senin tanggal 20 Oktober 2025 sekira jam 10.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025, bertempat di depan konter Maya yang beralamat di Jalan Merdeka RT.012 RW.006 Dusun Merdeka Desa Pulau Palas Kecamatan Tembilahan Hulu Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, atau setidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan, yang melakukan penganiayaan, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut: --------------------------------------------------------------
- Bahwa terdakwa SUHADA Alias AJONG Bin SAMSI pada hari Senin tanggal 20 Oktober 2025 sekira jam 08.00 WIB sedang berada di Pasar Desa Pulau palas dan melihat pekerja sedang ingin mengerjakan kayu bakau yang dipesan oleh saksi SAMIDI kepada terdakwa, lalu saksi SAMIDI menghampiri terdakwa dan komplain kepada terdakwa dengan mengatakan “kayu nya kecil kurang masuk tak cukup tak sesuai permintaan” kepada terdakwa, lalu terdakwa emosi dan mengatakan “iyalah kayu ku ambil lagi, uang ku balekkan” kepada saksi SAMIDI, lalu saksi SAMIDI pergi meninggalkan terdakwa. Selanjutnya terdakwa kembali ke rumah, sesampainya dirumah, kemudian terdakwa mengambil 1 (satu) bilah badik yang bergagangkan kayu dan bersarungkan kayu, kemudian terdakwa dengan membawa 1 (satu) bilah badik yang bergagangkan kayu dan bersarungkan kayu keluar rumah dan bertemu dengan saksi SAMIDI di pasar pulau palas, lalu terdakwa memanggil saksi SAMIDI tepatnya di depan konter maya yang beralamat di Jalan Merdeka Dusun Merdeka Desa Pulau Palas Kecamatan Tembilahan Hulu Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, kemudian terdakwa menghampiri saksi SAMIDI mengatakan “berapa kerugian tidak kerja 1 (satu) hari” kepada saksi SAMIDI, lalu saksi SAMIDI mengatakan “Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) per hari dan kami kerja 2 (dua) orang”, kemudian terdakwa dalam keadaan emosi dengan menggunakan tangan kanan langsung memukul saksi SAMIDI sebanyak 2 (dua) kali pada bagian ulu hati saksi SAMIDI hingga saksi SAMIDI jatuh terduduk, kemudian terdakwa mengeluarkan 1 (satu) bilah badik yang bergagangkan kayu dan bersarungkan kayu dari pinggang sebelah kiri dan menarik keluar dari ganggangnya dan terdakwa mengacungkan 1 (satu) bilah badik yang bergagangkan kayu dan bersarungkan kayu ke arah saksi SAMIDI yang hanya berjarak kurang lebih 1 (satu) meter dan terdakwa dengan menggunakan 1 (satu) bilah badik tersebut langsung mengejar saksi SAMIDI, lalu saksi SAMIDI ketakutan dan pergi melarikan diri dari kejaran terdakwa.
- Berdasarkan Visum et Repertum Nomor 440/RM/412 tanggal 22 Oktober 2025 atas nama korban yaitu saksi SAMIDI Als UNDAL Bin ARBAIN yang dibuat dan dikeluarkan dari Rumah Sakit Umum Daerah Puri Husada Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau dan ditandatangani oleh dr.GEBBY PUSPITA A selaku Dokter Rumah Sakit Umum Daerah Puri Husada Tembilahan, dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut:
- Terdapat luka memar berwarna biru keunguan pada perut 10 cm diatas pusat dengan ukuran 10 cm x 5 cm
Kesimpulan Pemeriksaan:
Pada pemeriksaan ditemukan luka memar berwarna keunguan pada perut yang diduga akibat trauma tumpul.
------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 466 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana ---------------------------------------------------- |