Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TEMBILAHAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
161/Pid.B/2026/PN Tbh 1.LUKI ADRIANTONI, SH
2.BAGUS PRANATA, SH
3.Dones Bahtera S.H
SURYA DINATA Bin M. ARSAD Hasil Pengakuan Bersalah
Tanggal Pendaftaran Jumat, 17 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 161/Pid.B/2026/PN Tbh
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 17 Jul. 2026
Nomor Surat Pelimpahan TAR – 352/L.4.14 / Eoh.2 / 07 / 2026
Penuntut Umum
NoNama
1LUKI ADRIANTONI, SH
2BAGUS PRANATA, SH
3Dones Bahtera S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SURYA DINATA Bin M. ARSAD[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

 

Kesatu:

Bahwa ia Terdakwa SURYA DINATA Bin M.ARSAD bersama-sama dengan saksi ASMAWI Alias UJANG Bin YUNUS (dilakukan penuntutan secara terpisah), pada hari Jumat tanggal 20 Februari 2025  sekira Pukul 16.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari 2025, atau setidak-tidaknya dalam tahun 2025, bertempat di PT.RSUP Pulau Burung, Kecamatan Pulau Burung, Kabupaten Indragiri Hilir ,Provinsi Riau, atau setidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang secara melawan hukum turut serta memiliki suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena Tindak Pidana, dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang tersebut karena ada hubungan kerja, karena profesinya, atau karena mendapat upah untuk penguasaan Barang tersebut, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut: --------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada Tahun 2024 yang tanggal dan bulannya sudah tidak diingat lagi oleh saksi ASMAWI Alias UJANG Bin YUNUS (dilakukan penuntutan secara terpisah), bertempat di Gudang Departemen Kelistrikan PT. RSUP Pulau Burung, Kecamatan Pulau Burung, Kabupaten Indragiri Hilir, Provinsi Riau Saksi UJANG yang menjabat sebagai Kepala Seksi Gudang Departemen Kelistrikan melakukan pengecekan stok barang sisa proyek yang masih tersimpan di gudang tersebut Departemen Kelistrikan.
  • Bahwa barang-barang sisa proyek tersebut berada dalam penguasaan Saksi UJANG karena jabatan dan tugasnya sebagai Kepala Seksi Gudang Departemen Kelistrikan PT. RSUP Pulau Burung, Kecamatan Pulau Burung, Kabupaten Indragiri Hilir, Provinsi Riau sehingga memiliki akases untuk melakukan pendataan, penyimpanan, serta pengawasan terhadap barang-barang digudang dalam pelaksanaan pekerjaannya.
  • Bahwa ketika melakukan pengecekan, Saksi UJANG mengetahui masih terdapat sejumlah barang sisa proyek yang belum digunakan, antara lain berupa lampu LED anti air, lampu Mibang, dan lampu UFO 150 Watt. Selanjutnya timbul niat Saksi UJANG untuk menguasai dan menjual barang-barang tersebut tanpa hak dan tanpa izin dari PT. RSUP Pulau Burung guna memperoleh keuntungan pribadi.
  • Bahwa Saksi UJANG kemudian bersepakat dengan Terdakwa SURYA DINATA Bin M.ARSAD selaku Wakil Kepala Departemen CST (Central Store) PT. RSUP Pulau Burung untuk menjual barang-barang sisa proyek tersebut secara tidak sah. Kesepakatan tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh terdakwa dengan menghubungi saksi ZAIPUL (penuntutan dilakukan dalam berkas perkara terpisah) selaku pihak CV. Faris Jaya yang selama ini sebagai supplier PT. RSUP Pulau Burung.
  • Bahwa selanjutnya antara terdakwa dan saksi ZAIPUL terjadi kesepakatan harga untuk memanfaatkan pengadaan barang yang dilakukan PT. RSUP Pulau Burung kepada CV. Faris Jaya, dengan cara menjual yaitu memasukkan barang-barang sisa proyek milik PT. RSUP Pulau Burung ke dalam pemenuhan pesanan barang (Purchase Order/PO), sehingga secara administrasi seolah-olah barang tersebut merupakan bagian dari barang yang dipasok oleh CV. Faris Jaya.
  • Bahwa pada tanggal 20 Februari 2025, saksi ZAIPUL memberitahukan kepada terdakwa bahwa PT. RSUP Pulau Burung telah mengirimkan Purchase Order (PO) sebanyak 26 (dua puluh enam) koli barang kepada CV. Faris Jaya, disertai daftar barang yang dipesan. Mengetahui hal tersebut, Saksi UJANG bersama dengan terdakwa bersepakat untuk memanfaatkan PO tersebut dengan cara memasukkan barang-barang sisa proyek milik milik PT. RSUP Pulau Burung ke dalam pemenuhan pesanan tersebut.
  • Bahwa selanjutnya Saksi UJANG melakukan pendataan terhadap barang-barang sisa proyek yang berada di bawah penguasaanya antara lain lampu LED anti air, lampu Mibang, dan lampu UFO 150 Watt, yang kemudian disampaikan kepada terdakwa dan diteruskan kepada saksi ZAIPUL. Dari hasil kesepakatan tersebut, ditentukan bahwa sebagian barang sebanyak 5 (lima) koli barang akan dipenuhi menggunakan barang sisa proyek milik PT. RSUP Pulau Burung, sedangkan dalam dokumen pengiriman tetap dicatat sebanyak 26 (dua puluh enam) koli seolah-olah seluruhnya telah dikirimkan oleh CV. Faris Jaya.
  • Bahwa pada tanggal 22 Februari 2025 sekitar pukul 10.00 WIB, barang dari CV. Faris Jaya tiba di PT. RSUP Pulau Burung sebanyak 21 (dua puluh satu) koli. Selanjutnya, untuk menutupi kekurangan sebanyak 5 (lima) koli, Saksi UJANG atas kesepakatan dari terdakwa menyiapkan barang-barang sisa proyek milik PT. RSUP Pulau Burung dan meletakkannya di area Departemen CST serta menutupinya dengan terpal, sehingga barang tersebut diperlakukan seolah-olah merupakan bagian dari barang yang dikirim oleh CV. Faris Jaya. Setelah barang-barang tersebut berhasil dikeluarkan dan dipergunakan dalam pemenuhan pesanan, saksi ZAIPUL melakukan pembayaran kepada terdakwa melalui rekening pribadi terdakwa. Selanjutnya uang hasil penjualan barang-barang milik PT. RSUP Pulau Burung tersebut dibagikan kepada Saksi UJANG, terdakwa, dan saksi ZAIPUL sesuai kesepakatan mereka melalui rekening masing-masing.
  • Bahwa selanjutnya pada tanggal 28 Agustus 2025 Saksi UJANG, terdakwa, saksi ZAIPUL kembali bersepakat untuk melakukan perbuatan yang sama dengan memanfaatkan Purchase Order (PO) sebanyak 30 (tiga puluh) koli yang diterbitkan PT. RSUP Pulau Burung kepada CV. Faris Jaya.
  • Bahwa untuk melaksanakan kesepatakan tersebut, Saksi UJANG kembali melakukan pendataan terhadap barang-barang sisa proyek yang berada dalam penguasaannya di gudang Departemen Kelistrikan, dan ditemukan barang-barang berupa lampu LED anti air, lampu Mibang, dan lampu UFO 150 Watt yang sesuai dengan dalam Purchase Order (PO) tersebut. Barang-barang tersebut kemudian disepakati digunakan sebagai selisih pengiriman dengan cara memasukkanannya ke dalam barang pesanan manipulasi isi koli, sehingga secara administratif dinyatakan lengkap, namun secara fisik sebagian isi diganti atau ditambahkan dari barang sisa proyek.
  • Bahwa pada tanggal 30 Agustus 2025 sekitar pukul 16.00 WIB, barang pesanan tiba di PT. RSUP Pulau Burung sebanyak 30 (tiga puluh) koli. Selanjutnya di area gudang CST pada titik yang tidak terpantau CCTV, terdakwa memasukkan barang-barang sisa proyek yang telah disiapkan oleh Saksi UJANG ke dalam barang pesanan tersebut, sehingga seolah-olah seluruh barang berasal dari CV. Faris Jaya sesuai dengan pesanan dan dokumen pengiriman.
  • Bahwa atas perbuatan tersebut, saksi ZAIPUL kembali melakukan pembayaran kepada terdakwa melalui rekening pribadinya, yang kemudian dibagikan kepada Saksi UJANG, terdakwa, dan saksi ZAIPUL sebagai keuntungan dari penjualan barang-barang milik PT. RSUP Pulau Burung yang dilakukan tanpa hak dan tanpa izin.
  • Bahwa akibat perbuatan Saksi UJANG bersama-sama dengan terdakwa dan saksi ZAIPUL tersebut, PT. RSUP Pulau Burung mengalami kerugian sebesar kurang lebih Rp45.435.000,- (empat puluh lima juta empat ratus tiga puluh lima ribu rupiah).

 

 

--------------------------------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 488 Jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ------------------------------------------------------

 

ATAU

 

Kedua:

Bahwa ia Terdakwa SURYA DINATA Bin M.ARSAD bersama-sama dengan saksi ASMAWI Alias UJANG Bin YUNUS (dilakukan penuntutan secara terpisah), pada hari Jumat tanggal 20 Februari 2025  sekira Pukul 16.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari 2025, atau setidak-tidaknya dalam tahun 2025, bertempat di PT.RSUP Pulau Burung, Kecamatan Pulau Burung, Kabupaten Indragiri Hilir ,Provinsi Riau, atau setidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang secara melawan hukum turut serta memiliki suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena Tindak Pidana, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut: --------------------------------------------------------------------------

  •  Bahwa pada suatu waktu dalam Tahun 2024 yang tanggal dan bulannya sudah tidak diingat lagi oleh saksi ASMAWI Alias UJANG Bin YUNUS (dilakukan penuntutan secara terpisah), Saksi UJANG mengetahui terdapat sejumlah barang sisa proyek milik PT. RSUP Pulau Burung yang masih tersimpan di lingkungan PT. RSUP Pulau Burung dan berada dalam penguasaan Saksi UJANG untuk kepentingan operasional perusahaan.
  • Bahwa setelah mengetahui keberadaan barang-barang tersebut,Saksi UJANG bersepakat dengan Terdakwa SURYA DINATA Bin M.ARSAD untuk menjual barang-barang tersebut tanpa seizin dan sepengetahuan PT. RSUP Pulau Burung. Selanjutnya, terdakwa menghubungi saksi ZAIPUL (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) selaku pihak CV. Faris Jaya, untuk menawarkan pembelian barang-barang sisa proyek tersebut.
  • Bahwa kemudian terdakwa dan saksi ZAIPUL menyepakati harga jual barang, dengan cara pengeluarannya dengan memanfaatkan pengiriman berang berdasarkan Purchase Order PT. RSUP Pulau Burung kepada CV. Faris Jaya sehingga barang milik PT. RSUP Pulau Burung tersebut seolah-olah merupakan bagian dari barang yang dikirim oleh CV. Faris Jaya.
  • Bahwa pada tanggal 20 Februari 2025, setelah menerima informasi mengenai Purchase Order (PO) sebanyak 26 (dua puluh enam) koli, Saksi UJANG bersama terdakwa bersepakat memasukkan sebagian barang milik milik PT. RSUP Pulau Burung ke dalam pemenuhan Purchase Order tersebut.
  • Bahwa Selanjutnya Saksi UJANG melakukan pendataan terhadap barang-barang sisa proyek yang akan dikeluarkan berupa antara lain lampu LED anti air, lampu Mibang, dan lampu UFO 150 Watt, dan menyerahkannya kepada terdakwa untuk diteruskan kepada saksi ZAIPUL.
  • Bahwa pada tanggal 22 Februari 2025 sekitar pukul 10.00 WIB, setelah barang dari CV. Faris Jaya tiba di PT. RSUP Pulau Burung sebanyak 21 (dua puluh satu) koli.
  • Bahwa Saksi UJANG menyiapkan sekitar 5 (lima) koli barang-barang sisa proyek milik PT. RSUP Pulau Burung untuk melengkapi jumlah barang sesuai Purchase Order, kemudian barang tersebut diperlakukan seolah-olah merupakan bagian dari barang kiriman resmi dari CV. Faris Jaya. Selanjutnya pembayaran atas barang yang sebenarnya milik PT. RSUP Pulau Burung tersebut dilakukan oleh CV. Faris Jaya melalui transfer ke rekening pribadi terdakwa, yang kemudian dibagi kepada Saksi UJANG dan saksi ZAIPUL melalui transfer dari rekening terdakwa ke rekening pribadi masing-masing sesuai kesepakatan diantara mereka.
  • Bahwa pada tanggal 28 Agustus 2025, Saksi UJANG bersama terdakwa dan saksi ZAIPUL kembali melakukan perbuatan yang sama dengan memanfaatkan Purchase Order (PO) sebanyak 30 (tiga puluh) koli dari PT. RSUP Pulau Burung kepada CV. Faris Jaya. Saksi UJANG kembali melakukan pendataan dan menyiapkan barang-barang berupa lampu LED anti air, lampu Mibang, dan lampu UFO 150 Watt milik PT. RSUP Pulau Burung yang sesuai dengan daftar permintaan PT. RSUP untuk dijadikan bagian dari pengiriman tersebut sehingga barang milik PT. RSUP Pulau Burung tersebut seolah-olah berasal dari CV. Faris Jaya.
  • Bahwa pada tanggal 30 Agustus 2025 sekitar pukul 16.00 WIB, setelah barang pesanan tiba di PT. RSUP Pulau Burung, dilakukan pengaturan ulang terhadap barang-barang tersebut sehingga barang barang milik PT. RSUP Pulau Burung dimasukkan ke dalam barang kiriman dan selanjutnya diperlakukan sebagai barang milik CV. Faris Jaya.
  • Bahwa atas penjualan barang-barang milik PT. RSUP Pulau Burung tersebut, pembayaran kembali dilakukan oleh CV. Faris Jaya ke rekening pribadi terdakwa, yang selanjutnya dibagikan kepada Saksi UJANG dan saksi ZAIPUL sesuai dengan kesepakatan yang telah dibuat sebelumnya.
  • Bahwa akibat perbuatan Saksi UJANG bersama-sama dengan terdakwa dan saksi ZAIPUL tersebut telah secara melawan hukum menguasai dan memperlakukan barang-barang milik PT. RSUP Pulau Burung sebagai milik mereka sendiri untuk memperoleh keuntungan, sehingga PT. RSUP Pulau Burung mengalami kerugian sebesar kurang lebih Rp. 45.435.000,- (empat puluh lima juta empat ratus tiga puluh lima ribu rupiah).

 

----------------------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 486 Jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ------------------------------------------------------------------–--

Pihak Dipublikasikan Ya