Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
232/Pid.B/2020/PN Sak | REVIANA MUTIARA INDAH, SH | EFIZAL Alias BAGONG Bin KHAIDIR Alm | Minutasi |
- Data Umum
- Penetapan
- Jadwal Sidang
- Saksi
- Penuntutan
- Putusan
- Barang Bukti
- Riwayat Perkara
A PHP Error was encountered
Severity: Notice
Message: Undefined variable: penghentian_perkara
Filename: detil_perkara/detil_perkara.php
Line Number: 159
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 22 Jul. 2020 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Penadahan, Penerbitan, dan Pencetakan | ||||||
Nomor Perkara | 232/Pid.B/2020/PN Sak | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 21 Jul. 2020 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-2131/L.4.17/Eoh.2/07/2020 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | Bahwa ia Terdakwa EFIZAL Alias BAGONG Bin KHAIDIR (Alm)pada hari Minggu tanggal 03 Mei 2020 sekitar Pukul 19.00 WIB atau pada waktu lain dalam tahun 2020 bertempat di Jalan Sukajadi Rt.06 Rw.08 Kp. Mengkapan Kcm.Sungai Apit Kabupaten Siak, atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura yang berwenang memeriksa dan mengadili “Barangsiapa membeli, menyewa, menukarkan, menerima gadai, menerima hadiah, atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan atau menyembunyikan sesuatu benda, yang diketahui atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan”, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut: |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |