Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIAK SRI INDRAPURA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
232/Pid.B/2020/PN Sak REVIANA MUTIARA INDAH, SH EFIZAL Alias BAGONG Bin KHAIDIR Alm Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 22 Jul. 2020
Klasifikasi Perkara Penadahan, Penerbitan, dan Pencetakan
Nomor Perkara 232/Pid.B/2020/PN Sak
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 21 Jul. 2020
Nomor Surat Pelimpahan B-2131/L.4.17/Eoh.2/07/2020
Penuntut Umum
NoNama
1REVIANA MUTIARA INDAH, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1EFIZAL Alias BAGONG Bin KHAIDIR Alm[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa ia Terdakwa EFIZAL Alias BAGONG Bin KHAIDIR (Alm)pada hari Minggu tanggal 03 Mei 2020 sekitar Pukul 19.00 WIB atau pada waktu lain dalam tahun 2020 bertempat di Jalan Sukajadi Rt.06 Rw.08 Kp. Mengkapan Kcm.Sungai Apit Kabupaten Siak, atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura yang berwenang memeriksa dan mengadili  “Barangsiapa membeli, menyewa, menukarkan, menerima gadai, menerima hadiah, atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan atau menyembunyikan sesuatu benda, yang diketahui atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan”, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:

Pihak Dipublikasikan Ya