Dakwaan |
Kesatu
-------- Bahwa ia terdakwa BUSTAMIN Alias IBUS Bin ABDUL GANI, pada hari Jumat tanggal 23 Mei 2025 sekira jam 04.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025, bertempat di Jalan Abdul Manaf Kelurahan Tembilahan Kota Kecamatan Tembilahan Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, atau setidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut: --------------------------------------------------------------------------
- Bahwa terdakwa BUSTAMIN Alias IBUS Bin ABDUL GANI pada hari Jumat tanggal 23 Mei 2025 sekira jam 00.30 WIB bertempat di rumah terdakwa yang beralamat di Jalan Baharudin Yusuf Kelurahan Tembilahan Kota Kecamatan Tembilahan Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau menghubungi sdr.DESA (DPO/belum tertangkap) membeli narkotika jenis shabu sebanyak 1 (satu) paket dengan berat kurang lebih sebanyak 15 (lima belas) gram dengan harga beli sebesar Rp.14.000.000,- (empat belas juta rupiah), lalu sdr.DESA menyetujuinya, tidak lama kemudian terdakwa di suruh sdr.DESA mengambil narkotika jenis shabu tersebut di Pinggir Jalan Suhada Kelurahan Tembilahan Hulu Kecamatan Tembilahan Hulu Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, setelah terdakwa berhasil mengambil 1 (satu) paket dengan berat kurang lebih sebanyak 15 (lima belas) gram, lalu terdakwa membawa narkotika jenis shabu tersebut menuju ke rumah. Selanjutnya terdakwa sekira jam 00.52 WIB di datangi oleh saksi MARSOLI (dilakukan penuntutan secara terpisah), lalu terdakwa menawarkan menjual narkotika jenis shabu kurang lebih sebanyak ¼ (seperempat) ons kepada saksi MARSOLI dengan harga jual sebesar Rp.15.000.000,- (lima belas juta rupiah), lalu saksi MARSOLI setuju untuk membeli narkotika jenis shabu kepada terdakwa, kemudian terdakwa menerima uang sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dari saksi MARSOLI untuk pembayaran pembelian narkotika jenis shabu dengan rincian uang tunai sebesar Rp.9.000.000,- (sembilan juta rupiah) dan uang yang di kirim ke akun dana milik terdakwa sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah), sedangkan sisa nya akan di bayar kembali oleh saksi MARSOLI jika narkotika jenis shabu tersebut laku terjual, lalu saksi MARSOLI pergi meninggalkan rumah terdakwa. Selanjutnya sekira jam 01.30 WIB terdakwa dengan membawa 1 (satu) paket plastik putih bening klep les merah yang di balut plastik warna hitam dan lakban warna coklat yang di dalamnya berisikan narkotika jenis shabu menuju ke rumah saksi MARSOLI yang beralamat di Jalan Sapta Marga Lorong samarinda I Kelurahan Tembilahan Hulu Kecamatan Tembilahan Hulu Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, lalu terdakwa menyerahkan 1 (satu) paket plastik putih bening klep les merah yang di balut plastik warna hitam dan lakban warna coklat yang di dalamnya berisikan narkotika jenis shabu kepada saksi MARSOLI yang sebelumnya di pesan kepada terdakwa, lalu terhadap narkotika jenis shabu tersebut, saksi MARSOLI menyuruh terdakwa untuk mengambil sedikit narkotika jenis shabu tersebut menjadi 1 (satu) paket kecil sedangkan sisanya 1 (satu) paket plastik putih bening klep les merah yang didalamnya berisikan serpihan kristal warna putih Narkotika jenis shabu diperoleh berat bersih sebesar 16.15 (enam belas koma lima belas) gram di simpan oleh saksi MARSOLI, lalu terdakwa membuat 1 (satu) paket kecil narkotika jenis shabu dan untuk dikonsumsi bersama antara terdakwa dan saksi MARSOLI, terhadap 1 (satu) paket kecil narkotika jenis shabu tersebut masih ada bersisa, lalu saksi MARSOLI memberikan sisa dari 1 (satu) paket kecil narkotika jenis shabu tersebut kepada terdakwa dengan tujuan untuk dijual kembali oleh terdakwa. Selanjutnya terdakwa dengan membawa sisa dari 1 (satu) paket kecil narkotika jenis shabu tersebut bersama saksi MARSOLI menuju ke Jalan Abdul Manaf Kelurahan Tembilahan Kota Kecamatan Tembilahan Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau. Selanjutnya saksi MUHAMMAD ADITYA, saksi JOI NALDO SITOMPUL dan anggota sat res narkoba Polres Inhil pada saat yang bersamaan mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa terdakwa sedang berada di depan hotel Grand Tembilahan yang beralamat di Jalan Abdul Manaf Kelurahan Tembilahan Kota Kecamatan Tembilahan Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, lalu saksi MUHAMMAD ADITYA, saksi JOI NALDO SITOMPUL dan anggota sat res narkoba Polres Inhil menuju ke lokasi keberadaan terdakwa, sesampainya dilokasi tersebut, lalu saksi MUHAMMAD ADITYA, saksi JOI NALDO SITOMPUL dan anggota sat res narkoba Polres Inhil melakukan penangkapan terhadap terdakwa yang mana saksi MUHAMMAD ADITYA, saksi JOI NALDO SITOMPUL dan anggota sat res narkoba Polres Inhil melihat terdakwa sempat membuang 1 (satu) paket plastik putih bening klep les merah yang berisikan narkotika jenis shabu ke atas tanah di dekat terdakwa berdiri, kemudian saksi MUHAMMAD ADITYA, saksi JOI NALDO SITOMPUL dan anggota sat res narkoba Polres Inhil dengan disaksikan oleh saksi ABDUL HAKIM dan saksi JUHENDRI melakukan penggeledahan badan terhadap terdakwa dan ditemukan barang bukti milik terdakwa berupa 1 (satu) paket plastik putih bening klep les merah yang berisikan serpihan kristal warna putih narkotika jenis shabu yang merupakan narkotika jenis shabu yang sebelumnya terdakwa jual kepada saksi MARSOLI dan 1 (satu) unit handphone merk REALME C17 warna biru dengan nomor simcard dan whatsapp business 085265650631, kemudian dilakukan introgasi terhadap terdakwa, lalu terdakwa mengakui bahwa barang bukti berupa 1 (satu) paket plastik putih bening klep les merah yang berisikan serpihan kristal warna putih narkotika jenis shabu adalah milik terdakwa yang merupakan sisa dari yang diberikan oleh saksi MARSOLI sebelumnya yang mana 1 (satu) paket plastik putih bening klep les merah yang didalamnya berisikan serpihan kristal warna putih Narkotika jenis shabu diperoleh berat bersih sebesar 16.15 (enam belas koma lima belas) gram lagi di simpan saksi MARSOLI.
- Bahwa terdakwa tanpa hak atau melawan hukum membeli narkotika jenis shabu sebanyak 15 (lima belas) gram dari sdr.DESA dengan harga beli sebesar Rp.14.000.000,- (empat belas juta rupiah) dan menjual narkotika jenis shabu tersebut kepada saksi MARSOLI dengan harga jual sebesar Rp.15.000.000,- (lima belas juta rupiah).
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti tanggal 24 Mei 2025 yang di tandatangani oleh PT.Pos Indonesia (Persero) Kantor Cabang Tembilahan 29200, PAHMI BATUBARA selaku AM. Penjualan Korporat, berupa :
- 1 (satu) paket plastic putih bening klep les merah yang di dalamnya berisikan serpihan kristal warna putih narkotika jenis shabu diperoleh berat bersih 0,06 (nol koma nol enam) gram
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Riau Bidang Laboratorium Forensik No. LAB: 1782/NNF/2025 tanggal 03 Juni 2025 atas nama terdakwa BUSTAMIN Alias IBUS Bin ABDUL GANI yang ditandatangani oleh pemeriksa 1. DEWI ARNI, 2.YOGA RAMADI GUSTI, S.Si, 3. ABDILLAH ADAM, S.S.Si dan diketahui oleh Ps. KABIDLABFOR Polda Riau ERIK REZAKOLA, S.T, M.T, M.Eng dengan kesimpulan:
- Barang bukti dengan nomor barang bukti 2444/2025/NNF berupa kristal warna putih adalah benar mengandung Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang RI. No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti tanggal 24 Mei 2025 yang di tandatangani oleh PT.Pos Indonesia (Persero) Kantor Cabang Tembilahan 29200, PAHMI BATUBARA selaku AM. Penjualan Korporat, berupa :
- 1 (satu) paket plastik putih bening klep les merah yang didalamnya berisikan serpihan kristal warna putih Narkotika jenis shabu diperoleh berat bersih sebesar 16.15 (enam belas koma lima belas) gram
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Riau Bidang Laboratorium Forensik No. LAB: 1781/NNF/2025 tanggal 03 Juni 2025 atas nama terdakwa MARSOLI Alias DOLI Bin BAHTIAR yang ditandatangani oleh pemeriksa 1. DEWI ARNI, 2.YOGA RAMADI GUSTI, S.Si, 3. ABDILLAH ADAM, S.S.Si dan diketahui oleh Ps. KABIDLABFOR Polda Riau ERIK REZAKOLA, S.T, M.T, M.Eng dengan kesimpulan:
- Barang bukti dengan nomor barang bukti 2443/2025/NNF berupa kristal warna putih adalah benar mengandung Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang RI. No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa terdakwa tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I.
------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika ----------------------
ATAU
Kedua
-------- Bahwa ia terdakwa BUSTAMIN Alias IBUS Bin ABDUL GANI, pada hari Jumat tanggal 23 Mei 2025 sekira jam 04.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025, bertempat di Jalan Abdul Manaf Kelurahan Tembilahan Kota Kecamatan Tembilahan Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, atau setidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut: --------------------------------------------------------------------------
- Bahwa saksi MUHAMMAD ADITYA dan saksi JOI NALDO SITOMPUL yang merupakan anggota sat res narkoba Polres Inhil pada hari Selasa tanggal 20 Mei 2025 mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa terdakwa BUSTAMIN Alias IBUS Bin ABDUL GANI sering melakukan transaksi jual beli narkotika jenis shabu di Jalan Abdul Manaf Kelurahan Tembilahan Kota Kecamatan Tembilahan Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, kemudian terhadap informasi tersebut dilakukan penyelidikan.
- Bahwa terdakwa pada hari Jumat tanggal 23 Mei 2025 sekira jam 00.30 WIB bertempat di rumah terdakwa yang beralamat di Jalan Baharudin Yusuf Kelurahan Tembilahan Kota Kecamatan Tembilahan Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau menghubungi sdr.DESA (dalam lidik) membeli narkotika jenis shabu sebanyak 1 (satu) paket dengan berat kurang lebih sebanyak 15 (lima belas) gram dengan harga beli sebesar Rp.14.000.000,- (empat belas juta rupiah), lalu sdr.DESA menyetujuinya, tidak lama kemudian terdakwa di suruh sdr.DESA mengambil narkotika jenis shabu tersebut di Pinggir Jalan Suhada Kelurahan Tembilahan Hulu Kecamatan Tembilahan Hulu Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, setelah terdakwa berhasil mengambil 1 (satu) paket dengan berat kurang lebih sebanyak 15 (lima belas) gram, lalu terdakwa membawa narkotika jenis shabu tersebut menuju ke rumah. Selanjutnya terdakwa sekira jam 00.52 WIB di datangi oleh saksi MARSOLI (dilakukan penuntutan secara terpisah), lalu terdakwa menawarkan menjual narkotika jenis shabu kurang lebih sebanyak ¼ (seperempat) ons kepada saksi MARSOLI dengan harga jual sebesar Rp.15.000.000,- (lima belas juta rupiah), lalu saksi MARSOLI setuju untuk membeli narkotika jenis shabu kepada terdakwa, kemudian terdakwa menerima uang sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dari saksi MARSOLI untuk pembayaran pembelian narkotika jenis shabu dengan rincian uang tunai sebesar Rp.9.000.000,- (sembilan juta rupiah) dan uang yang di kirim ke akun dana milik terdakwa sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah), sedangkan sisa nya akan di bayar kembali oleh saksi MARSOLI jika narkotika jenis shabu tersebut laku terjual, lalu saksi MARSOLI pergi meninggalkan rumah terdakwa. Selanjutnya sekira jam 01.30 WIB terdakwa dengan membawa 1 (satu) paket plastik putih bening klep les merah yang di balut plastik warna hitam dan lakban warna coklat yang di dalamnya berisikan narkotika jenis shabu menuju ke rumah saksi MARSOLI yang beralamat di Jalan Sapta Marga Lorong samarinda I Kelurahan Tembilahan Hulu Kecamatan Tembilahan Hulu Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, lalu terdakwa menyerahkan 1 (satu) paket plastik putih bening klep les merah yang di balut plastik warna hitam dan lakban warna coklat yang di dalamnya berisikan narkotika jenis shabu kepada saksi MARSOLI yang sebelumnya di pesan kepada terdakwa, lalu terhadap narkotika jenis shabu tersebut, saksi MARSOLI menyuruh terdakwa untuk mengambil sedikit narkotika jenis shabu tersebut menjadi 1 (satu) paket kecil, lalu terdakwa membuat 1 (satu) paket kecil narkotika jenis shabu dan untuk dikonsumsi bersama antara terdakwa dan saksi MARSOLI, terhadap 1 (satu) paket kecil narkotika jenis shabu tersebut masih ada bersisa, lalu saksi MARSOLI memberikan sisa dari 1 (satu) paket kecil narkotika jenis shabu tersebut kepada terdakwa dengan tujuan untuk dijual kembali oleh terdakwa. Selanjutnya terdakwa dengan membawa sisa dari 1 (satu) paket kecil narkotika jenis shabu tersebut bersama saksi MARSOLI menuju ke Jalan Abdul Manaf Kelurahan Tembilahan Kota Kecamatan Tembilahan Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau. Selanjutnya saksi MUHAMMAD ADITYA, saksi JOI NALDO SITOMPUL dan anggota sat res narkoba Polres Inhil pada saat yang bersamaan mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa terdakwa sedang berada di depan hotel Grand Tembilahan yang beralamat di Jalan Abdul Manaf Kelurahan Tembilahan Kota Kecamatan Tembilahan Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, lalu saksi MUHAMMAD ADITYA, saksi JOI NALDO SITOMPUL dan anggota sat res narkoba Polres Inhil menuju ke lokasi keberadaan terdakwa, sesampainya dilokasi tersebut, lalu saksi MUHAMMAD ADITYA, saksi JOI NALDO SITOMPUL dan anggota sat res narkoba Polres Inhil melakukan penangkapan terhadap terdakwa yang mana saksi MUHAMMAD ADITYA, saksi JOI NALDO SITOMPUL dan anggota sat res narkoba Polres Inhil melihat terdakwa sempat membuang 1 (satu) paket plastik putih bening klep les merah yang berisikan narkotika jenis shabu ke atas tanah di dekat terdakwa berdiri, kemudian saksi MUHAMMAD ADITYA, saksi JOI NALDO SITOMPUL dan anggota sat res narkoba Polres Inhil dengan disaksikan oleh saksi ABDUL HAKIM dan saksi JUHENDRI melakukan penggeledahan badan terhadap terdakwa dan ditemukan barang bukti milik terdakwa berupa 1 (satu) paket plastik putih bening klep les merah yang berisikan serpihan kristal warna putih narkotika jenis shabu yang merupakan narkotika jenis shabu yang sebelumnya terdakwa jual kepada saksi MARSOLI dan 1 (satu) unit handphone merk REALME C17 warna biru dengan nomor simcard dan whatsapp business 085265650631, kemudian dilakukan introgasi terhadap terdakwa, lalu terdakwa mengakui bahwa barang bukti berupa 1 (satu) paket plastik putih bening klep les merah yang berisikan serpihan kristal warna putih narkotika jenis shabu adalah milik terdakwa yang merupakan sisa dari yang diberikan oleh saksi MARSOLI sebelumnya.
- Bahwa terdakwa tanpa hak atau melawan hukum membeli narkotika jenis shabu sebanyak 15 (lima belas) gram dari sdr.DESA dengan harga beli sebesar Rp.14.000.000,- (empat belas juta rupiah) dan menjual narkotika jenis shabu tersebut kepada saksi MARSOLI dengan harga jual sebesar Rp.15.000.000,- (lima belas juta rupiah).
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti tanggal 24 Mei 2025 yang di tandatangani oleh PT.Pos Indonesia (Persero) Kantor Cabang Tembilahan 29200, PAHMI BATUBARA selaku AM. Penjualan Korporat, berupa :
- 1 (satu) paket plastic putih bening klep les merah yang di dalamnya berisikan serpihan kristal warna putih narkotika jenis shabu diperoleh berat bersih 0,06 (nol koma nol enam) gram
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Riau Bidang Laboratorium Forensik No. LAB: 1782/NNF/2025 tanggal 03 Juni 2025 atas nama terdakwa BUSTAMIN Alias IBUS Bin ABDUL GANI yang ditandatangani oleh pemeriksa 1. DEWI ARNI, 2.YOGA RAMADI GUSTI, S.Si, 3. ABDILLAH ADAM, S.S.Si dan diketahui oleh Ps. KABIDLABFOR Polda Riau ERIK REZAKOLA, S.T, M.T, M.Eng dengan kesimpulan:
- Barang bukti dengan nomor barang bukti 2444/2025/NNF berupa kristal warna putih adalah benar mengandung Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang RI. No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa terdakwa tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I.
------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika ----------------------
ATAU
Ketiga
-------- Bahwa ia terdakwa BUSTAMIN Alias IBUS Bin ABDUL GANI, pada hari Jumat tanggal 23 Mei 2025 sekira jam 04.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025, bertempat di Jalan Abdul Manaf Kelurahan Tembilahan Kota Kecamatan Tembilahan Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, atau setidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut: --------------------------------------------------------------------------
- Bahwa saksi MUHAMMAD ADITYA dan saksi JOI NALDO SITOMPUL yang merupakan anggota sat res narkoba Polres Inhil pada hari Selasa tanggal 20 Mei 2025 mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa terdakwa BUSTAMIN Alias IBUS Bin ABDUL GANI sering melakukan transaksi jual beli narkotika jenis shabu di Jalan Abdul Manaf Kelurahan Tembilahan Kota Kecamatan Tembilahan Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, kemudian terhadap informasi tersebut dilakukan penyelidikan.
- Selanjutnya saksi MUHAMMAD ADITYA, saksi JOI NALDO SITOMPUL dan anggota sat res narkoba Polres Inhil pada hari Jumat tanggal 23 mei 2025 sekira jam 04.30 WIB mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa terdakwa sedang berada di depan hotel Grand Tembilahan yang beralamat di Jalan Abdul Manaf Kelurahan Tembilahan Kota Kecamatan Tembilahan Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, lalu saksi MUHAMMAD ADITYA, saksi JOI NALDO SITOMPUL dan anggota sat res narkoba Polres Inhil menuju ke lokasi keberadaan terdakwa, sesampainya dilokasi tersebut, lalu saksi MUHAMMAD ADITYA, saksi JOI NALDO SITOMPUL dan anggota sat res narkoba Polres Inhil melakukan penangkapan terhadap terdakwa yang mana saksi MUHAMMAD ADITYA, saksi JOI NALDO SITOMPUL dan anggota sat res narkoba Polres Inhil melihat terdakwa sempat membuang 1 (satu) paket plastik putih bening klep les merah yang berisikan narkotika jenis shabu ke atas tanah di dekat terdakwa berdiri, kemudian saksi MUHAMMAD ADITYA, saksi JOI NALDO SITOMPUL dan anggota sat res narkoba Polres Inhil dengan disaksikan oleh saksi ABDUL HAKIM dan saksi JUHENDRI melakukan penggeledahan badan terhadap terdakwa dan ditemukan barang bukti milik terdakwa berupa 1 (satu) paket plastik putih bening klep les merah yang berisikan serpihan kristal warna putih narkotika jenis shabu yang merupakan narkotika jenis shabu yang sebelumnya terdakwa jual kepada saksi MARSOLI dan 1 (satu) unit handphone merk REALME C17 warna biru dengan nomor simcard dan whatsapp business 085265650631, kemudian dilakukan introgasi terhadap terdakwa, lalu terdakwa mengakui bahwa barang bukti berupa 1 (satu) paket plastik putih bening klep les merah yang berisikan serpihan kristal warna putih narkotika jenis shabu adalah milik terdakwa yang merupakan sisa dari yang diberikan oleh saksi MARSOLI sebelumnya.
- Bahwa barang bukti berupa 1 (satu) paket plastik putih bening klep les merah yang berisikan serpihan kristal warna putih narkotika jenis shabu adalah barang bukti milik terdakwa dengan tujuan untuk dijual kepada pembeli dan narkotika jenis shabu tersebut berada dalam penguasaan terdakwa sebelum dilakukan penangkapan oleh pihak kepolisian.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti tanggal 24 Mei 2025 yang di tandatangani oleh PT.Pos Indonesia (Persero) Kantor Cabang Tembilahan 29200, PAHMI BATUBARA selaku AM. Penjualan Korporat, berupa :
- 1 (satu) paket plastic putih bening klep les merah yang di dalamnya berisikan serpihan kristal warna putih narkotika jenis shabu diperoleh berat bersih 0,06 (nol koma nol enam) gram
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Riau Bidang Laboratorium Forensik No. LAB: 1782/NNF/2025 tanggal 03 Juni 2025 atas nama terdakwa BUSTAMIN Alias IBUS Bin ABDUL GANI yang ditandatangani oleh pemeriksa 1. DEWI ARNI, 2.YOGA RAMADI GUSTI, S.Si, 3. ABDILLAH ADAM, S.S.Si dan diketahui oleh Ps. KABIDLABFOR Polda Riau ERIK REZAKOLA, S.T, M.T, M.Eng dengan kesimpulan:
- Barang bukti dengan nomor barang bukti 2444/2025/NNF berupa kristal warna putih adalah benar mengandung Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang RI. No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa terdakwa tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I.
------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika -------------- |