Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TEMBILAHAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
260/Pid.Sus/2025/PN Tbh 1.ARICO NOVISAPUTRA, S.H.
2.REZA YUSUF AFANDI, SH
RUDI GUNAWAN Als RUDI Bin AGUS ALI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 14 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 260/Pid.Sus/2025/PN Tbh
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 13 Okt. 2025
Nomor Surat Pelimpahan TAR – 596/ L.4.14 / Enz.2 / 10 / 2025
Penuntut Umum
NoNama
1ARICO NOVISAPUTRA, S.H.
2REZA YUSUF AFANDI, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RUDI GUNAWAN Als RUDI Bin AGUS ALI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

-------- Bahwa ia Terdakwa RUDI GUNAWAN Als RUDI Bin AGUS ALI pada hari Jumat tanggal 01 Agustus 2025 sekira jam 15.20 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025, bertempat di kamar No. 01 Wisma Inhil Jl. Gerilya RT.002 RW. 015 Kel. Tembilahan Hulu Kec. Tembilahan Hulu Kab. Inhil – Riau, atau setidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut:--------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

  • Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 30 Juli 2025 sekira pukul 15.00 wib Terdakwa menghubungi saudara WENDI (DPO) melalui aplikasi Whatsapp untuk membeli narkotika jenis Shabu, namun saudara WENDI (DPO) tidak mengangkat telefon dari Terdakwa, selanjutnya Terdakwa langsung menuju ke rumah saudara WENDI (DPO) yang beralamatkan di Jalan Batang Tuaka Kelurahan Pekan Arba, sesampainya Terdakwa dirumah saudara WENDI (DPO) Terdakwa langsung mengetuk pintu rumah saudara WENDI (DPO) lalu saudara WENDI (DPO) sendiri yang membukakan pintu tersebut, Terdakwa pun langsung membeli narkotika jenis Shabu sambil menyerahkan uang sebesar Rp.1.100.000 (satu juta seratus ribu rupiah) kepada saudara WENDI (DPO) sebagai pembayaran pembelian narkotika jenis Shabu tersebut, selanjutnya saudara WENDI masuk kedalam rumah untuk mengambil narkotika jenis Shabu pesanan Terdakwa, selanjutnya ada seseorang yang Terdakwa tidak kenal keluar dari rumah saudara WENDI (DPO) dan menyerahkan narkotika jenis Shabu pesanannya sebanyak 1 (satu) paket SKBD (setengah kantong bagi dua), selanjutnya Terdakwa pun pulang ke Wisma Inhil kamar No. 1 yang beralamatkan di Jl. Gerilya RT.002/015 Kelurahan Tembilahan Hulu Kecamatan Tembilahan Hulu Kabupaten Inhil – Riau, sesampainya Terdakwa dikamar Terdakwa, Terdakwa langsung membuka narkotika jenis Shabu yang baru dibelinya dan langsung mengkonsumsinya sebagian, sekira pukul 23.00 wib Terdakwa langsung memecah / memaketkan narkotika Jenis Shabu yang sebelumnya Terdakwa beli dari saudara WENDI  (DPO) menjadi 8 (delapan) paket dengan paket 200 (dua ratus) sebanyak 2 (dua) paket sedangkan paket 100 (seratus) sebanyak 6 (enam) paket, setelah selesai memaketkan narkotika jenis Shabu tersebut, Terdakwa memasukkan 8 (delapan) paket narkotika jenis Shabu tersebut ke Dompet warna merah motif bunga kemudian Terdakwa simpan dibawah kasur kamar No. 01 wisma Inhil;
  • Bahwa selanjutnya Kamis 31 Juli 2025 sekira pukul 15.00 wib Terdakwa dihubungi oleh seseorang yang ingin membeli narkotika jenis Shabu paket 200 (dua ratus) selanjutnya datanglah seorang laki-laki yang Terdakwa tidak kenal dan langsung masuk kedalam kamar no. 1 Wisma Inhil selanjutnya laki-laki yang Terdakwa tidak kenal menyerahkan uang sebesar Rp.200.000 (dua ratus ribu rupiah) untuk pembayaran narkotika jenis Shabu paket 200 (dua ratus) tersebut, selanjutnya Terdakwa memberikan 1 (satu) paket narkotika jenis Shabu paket 200 (dua ratus ribu)  kepada laki-laki yang Terdakwa tidak kenal tersebut;
  • Bahwa pada hari Jumat 01 Agustus 2025 sekira pukul 09.00 wib saksi YANDI bersama-sama dengan saksi IQBAL mendapatkan informasi bahwa Terdakwa selalu melakukan transaksi narkotika di Wisma Inhil Kamar No.1 yang beralamatkan di Jalan Gerilya RT.002/015 Kelurahan Tembilahan Hulu Kecamatan Tembilahan Hulu Kabupaten Inhil – Riau, selanjutnya saksi YANDI dan saksi IQBAL menyampaikan informasi tersebut ke Kanit Reskrim AIPDA FITRIANTO, S.H, sekira pukul 09.30 wib Kanit Reskrim AIPDA FITRIANTO, S.H melaporkan kepada Kapolsek IPTU HASAN BASRI, S.H., M.H dan Kapolsek langsung memerintahkan kepada Kanit Reskrim AIPDA FITRIANTO, S.H untuk melakukan penyelidikan dan penangkapan informasi tersebut. Selanjutnya saksi YANDI, saksi IQBAL bersama-sama dengan Anggota Polsek Tembilahan Hulu langsung menuju Wisma Inhil yang beralamatkan di Jalan Gerilya RT.002/015 Kelurahan Tembilahan Hulu Kecamatan Tembilahan Hulu Kabupaten Inhil – Riau, sesampainya saksi YANDI, saksi IQBAL dan anggota Polsek Tembilahan Hulu sampai di Wisma Inhil yang beralamatkan di Jalan Gerilya RT.002/015 Kelurahan Tembilahan Hulu Kecamatan Tembilahan Hulu Kabupaten Inhil – Riau, saksi YANDI, saksi IQBAL dan anggota Polsek Tembilahan Hulu bertemu dengan saksi SALAWATI yang sedang berada di dalam Kamar No. 1 dan menanyakan keberadaan Terdakwa, selanjutnya saksi SALAWATI mengatakan bahwa Terdakwa sedang diluar, selanjutnya saksi SALAWATI menghubungi Terdakwa untuk segera pulang, namun Terdakwa tidak mengangkat telefon dari saksi SALAWATI sekira pukul 15.20 wib Terdakwa sampai di Wisma Inhil yang beralamatkan di Jalan Gerilya RT.002/015 Kelurahan Tembilahan Hulu Kecamatan Tembilahan Hulu Kabupaten Inhil – Riau namun ada seorang laki-laki yang memberitahu Terdakwa bahwa ada Polisi di Wisma Inhil Kamar No.1 tersebut, selanjutnya Terdakwa langsung melarikan diri, selanjutnya saksi YANDI, saksi IQBAL dan anggota Polsek Tembilahan Hulu langsung melakukan penggeledahan di kamar tersebut dengan disaksikan oleh saksi SALAWATI dan saksi RIZKY dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) dompet motif bunga warna merah yang berisikan 6 (enam) paket narkotika jenis Shabu yang terletak dibawah kasur, selanjutnya barang bukti tersebut ditanyakan kepada saksi SALAWATI namun saksi SALAWATI tidak mengetahui kepemilikan dari barang bukti tersebut, selanjutnya saksi SALAWATI bersama dengan barang bukti yang ditemukan dibawa oleh saksi YANDI, saksi IQBAL dan anggota Polsek Tembilahan Hulu ke Polsek Tembilahan Hulu untuk dimintai keterangan, selanjutnya sekira pukul 22.00 wib Terdakwa datang ke kantor Polsek Tembilahan Hulu untuk menyerahkan diri, selanjutnya dilakukan penggeledahan badan terhadap Terdakwa dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) unit Handphone merk Samsung Galaxy A04 warna Hitam dengan nomor imei 1 3583206822367982 imei 2 358552592361115 dengan nomor simcard 1 dan whatsapp 082289727815, yang mana saat itu Terdakwa mengakui bahwa 6 (enam) paket Narkotika jenis sabu yang ditemukan dibawah kasur kamar No. 01 wisma Inhil adalah milik Terdakwa yang dibelinya dari Sdr. WENDI (DPO) dan sudah Terdakwa pecah menjadi paket kecil untuk Terdakwa jual kembali;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti yang dibuat dan dikeluarkan oleh PT.Pos Indonesia Kantor Cabang Tembilahan 29200 di Tembilahan pada tanggal 04 Agustus 2025 dan ditandatangi oleh SALSABILA TASYA R. SUWETTY selaku Spv. Penjualan Bisnis Korporat dengan kesimpulan: 6 (enam) paket plastik putih yang didalamnya berisikan serpihan kristal warna putih yang diduga Narkotika jenis Shabu, lalu dilakukan penimbangan sehingga didapatkan berat bersih 0,32 (nol koma tiga dua) gram.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB 2732/NNF/2025 yang dibuat dan dikeluarkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia Daeraha Riau Bidang Laboratorium Forensik di Pekanbaru pada tanggal 08 Agustus 2025 dan ditandatangani oleh Dr. UNGKAP SIAHAAN, S.Si, M.Si (Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Riau), DEWI ARNI, MM (Pemeriksa) dan ABDILLAH ADAM S,S.Si (Pemeriksa)  dengan kesimpulan: bahwa barang bukti dengan nomor 3916/2025/NNF berupa kristal warna putih yang disita dari RUDI GUNAWAN Als RUDI Bin AGUS ALI, tersebut diatas adalah benar mengandung Metafetamina.
  • Bahwa terdakwa tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I.

 

------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114  ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika ------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

KEDUA

-------- Bahwa ia Terdakwa RUDI GUNAWAN Als RUDI Bin AGUS ALI pada hari Jumat tanggal 01 Agustus 2025 sekira jam 15.20 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025, bertempat di kamar No. 01 Wisma Inhil Jl. Gerilya RT.002 RW. 015 Kel. Tembilahan Hulu Kec. Tembilahan Hulu Kab. Inhil – Riau, atau setidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut:------------------------------------------------------------

 

  • Bahwa pada hari Jumat 01 Agustus 2025 sekira pukul 09.00 wib saksi YANDI bersama-sama dengan saksi IQBAL mendapatkan informasi bahwa Terdakwa selalu melakukan transaksi narkotika di Wisma Inhil Kamar No.1 yang beralamatkan di Jalan Gerilya RT.002/015 Kelurahan Tembilahan Hulu Kecamatan Tembilahan Hulu Kabupaten Inhil – Riau, selanjutnya saksi YANDI dan saksi IQBAL menyampaikan informasi tersebut ke Kanit Reskrim AIPDA FITRIANTO, S.H, sekira pukul 09.30 wib Kanit Reskrim AIPDA FITRIANTO, S.H melaporkan kepada Kapolsek IPTU HASAN BASRI, S.H., M.H dan Kapolsek langsung memerintahkan kepada Kanit Reskrim AIPDA FITRIANTO, S.H untuk melakukan penyelidikan dan penangkapan informasi tersebut. Selanjutnya saksi YANDI, saksi IQBAL bersama-sama dengan Anggota Polsek Tembilahan Hulu langsung menuju Wisma Inhil yang beralamatkan di Jalan Gerilya RT.002/015 Kelurahan Tembilahan Hulu Kecamatan Tembilahan Hulu Kabupaten Inhil – Riau, sesampainya saksi YANDI, saksi IQBAL dan anggota Polsek Tembilahan Hulu sampai di Wisma Inhil yang beralamatkan di Jalan Gerilya RT.002/015 Kelurahan Tembilahan Hulu Kecamatan Tembilahan Hulu Kabupaten Inhil – Riau, saksi YANDI, saksi IQBAL dan anggota Polsek Tembilahan Hulu bertemu dengan saksi SALAWATI yang sedang berada di dalam Kamar No. 1 dan menanyakan keberadaan Terdakwa, selanjutnya saksi SALAWATI mengatakan bahwa Terdakwa sedang diluar, selanjutnya saksi SALAWATI menghubungi Terdakwa untuk segera pulang, namun Terdakwa tidak mengangkat telefon dari saksi SALAWATI sekira pukul 15.20 wib Terdakwa sampai di Wisma Inhil yang beralamatkan di Jalan Gerilya RT.002/015 Kelurahan Tembilahan Hulu Kecamatan Tembilahan Hulu Kabupaten Inhil – Riau namun ada seorang laki-laki yang memberitahu Terdakwa bahwa ada Polisi di Wisma Inhil Kamar No.1 tersebut, selanjutnya Terdakwa langsung melarikan diri, selanjutnya saksi YANDI, saksi IQBAL dan anggota Polsek Tembilahan Hulu langsung melakukan penggeledahan di kamar tersebut dengan disaksikan oleh saksi SALAWATI dan saksi RIZKY dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) dompet motif bunga warna merah yang berisikan 6 (enam) paket narkotika jenis Shabu yang terletak dibawah kasur, selanjutnya barang bukti tersebut ditanyakan kepada saksi SALAWATI namun saksi SALAWATI tidak mengetahui kepemilikan dari barang bukti tersebut, selanjutnya saksi SALAWATI bersama dengan barang bukti yang ditemukan dibawa oleh saksi YANDI, saksi IQBAL dan anggota Polsek Tembilahan Hulu ke Polsek Tembilahan Hulu untuk dimintai keterangan, selanjutnya sekira pukul 22.00 wib Terdakwa datang ke kantor Polsek Tembilahan Hulu untuk menyerahkan diri, selanjutnya dilakukan penggeledahan badan terhadap Terdakwa dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) unit Handphone merk Samsung Galaxy A04 warna Hitam dengan nomor imei 1 3583206822367982 imei 2 358552592361115 dengan nomor simcard 1 dan whatsapp 082289727815, yang mana saat itu Terdakwa mengakui bahwa 6 (enam) paket Narkotika jenis sabu yang ditemukan dibawah kasur kamar No. 01 wisma Inhil adalah milik Terdakwa yang dibelinya dari Sdr. WENDI (DPO) dan sudah Terdakwa pecah menjadi paket kecil untuk Terdakwa jual kembali;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti yang dibuat dan dikeluarkan oleh PT.Pos Indonesia Kantor Cabang Tembilahan 29200 di Tembilahan pada tanggal 04 Agustus 2025 dan ditandatangi oleh SALSABILA TASYA R. SUWETTY selaku Spv. Penjualan Bisnis Korporat dengan kesimpulan: 6 (enam) paket plastik putih yang didalamnya berisikan serpihan kristal warna putih yang diduga Narkotika jenis Shabu, lalu dilakukan penimbangan sehingga didapatkan berat bersih 0,32 (nol koma tiga dua) gram.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB 2732/NNF/2025 yang dibuat dan dikeluarkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia Daeraha Riau Bidang Laboratorium Forensik di Pekanbaru pada tanggal 08 Agustus 2025 dan ditandatangani oleh Dr. UNGKAP SIAHAAN, S.Si, M.Si (Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Riau), DEWI ARNI, MM (Pemeriksa) dan ABDILLAH ADAM S,S.Si (Pemeriksa)  dengan kesimpulan: bahwa barang bukti dengan nomor 3916/2025/NNF berupa kristal warna putih yang disita dari RUDI GUNAWAN Als RUDI Bin AGUS ALI, tersebut diatas adalah benar mengandung Metafetamina.
  • Bahwa terdakwa tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman.

 

------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika ----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya