Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TEMBILAHAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
18/Pdt.G/2026/PN Tbh MELLI 1.TONI
2.ALI RACHMAN
3.YENNI ANDRIYANI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 04 Agu. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 18/Pdt.G/2026/PN Tbh
Tanggal Surat Senin, 03 Agu. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1MELLI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Dadang Nugroho,SHMELLI
Tergugat
NoNama
1TONI
2ALI RACHMAN
3YENNI ANDRIYANI
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMAIR;

1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;

2. Menyatakan Tergugat I, Tergugat II, dan Tergugat III telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;

3. Menghukum Tergugat I, Tergugat II, dan Tergugat III secara tanggung renteng segera menyerahkan anak bernama CANDICE ELLORA XIE berjenis kelamin perempuan, lahir di KARIMUN pada Tanggal 28 Agustus 2024 kepada Penggugat selaku wali yang sah anak tersebut.

4. Menghukum Tergugat I, Tergugat II, dan Tergugat III secara tanggung renteng menyerahkan dokumen kependudukan anak bernama CANDICE ELLORA XIE berupa Akta Lahir nomor 1404-LU-30092024-0001 tanggal 30 September 2024 yang diterbitkan oleh Pejabat Pencatatan Sipil Kabupaten Indragiri Hilir; dan Paspor nomor X4794504 tanggal 17 Desember 2004 atas nama CANDICE ELLORA XIE kepada Penggugat selaku wali yang sah anak tersebut.

5. Menghukum Tergugat I, Tergugat II, dan Tergugat III secara tanggung renteng untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 10.000.000 / Sepuluh Juta Rupiah kepada Penggugat atas setiap hari keterlambatan Tergugat I, Tergugat II, dan Tergugat III melaksanakan putusan.

6. Menyatakan Putusan berlaku secara serta merta (uitvoerbaar bij voorraad).

7. Menghukum Tergugat I, Tergugat II, dan Tergugat III secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara pada semua tingkat persidangan;

 

SUBSIDAIR

  • Apabila Ketua Pengadilan Negeri Tembilahan melalui Majelis Hakim berpendapat lain, maka mohon putusan yang seadil-adilnya
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak