Dakwaan |
Kesatu
------- Bahwa terdakwa PIRISMAN NDURU anak dari ULU JATULO bersama-sama dengan terdakwa PARDIANGA NDRURU anak dari BUDINDURU dan saksi UMBU ZATULO NDURU (dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari Sabtu tanggal 12 Oktober 2024 sekira jam 22.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Bulan Oktober tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024 bertempat di TPK (Tempat Penumpukan Kayu) 7 PT. SRL (Sumatra Riang Lestari) yang terletak di Desa Pekan Tua Kecamatan Kempas Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud dimiliki secara melawan hukum diwaktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang untuk masuk ketempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang pada barang yang diambil dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, yang dilakukan oleh para terdakwa dengan cara sebagai berikut:--------------------------
-
- Bahwa saksi UMBU ZATULO (dilakukan penuntutan secara terpisah) pada sekira awal bulan Oktober 2024 mendapatkan tawaran dari saksi TINUARO LAIA Alias AMA PUTRA untuk mencari mesin chain shaw dengan tujuan untuk di beli oleh saksi TINUARO LAIA Alias AMA PUTRA, kemudian saksi UMBU ZATULO menyetujuinya. Selanjutnya terdakwa PIRISMAN pada hari Rabu tanggal 09 Oktober 2024 bertempat di camp TPK 8 (Tempat Penumpukan Kayu 8) di jumpai oleh saksi UMBU ZATULO, lalu saksi UMBU ZATULO menyuruh terdakwa PIRISMAN untuk mencari mesin chain shaw karena saksi TINUARO LAIA Alias AMA PUTRA bersedia membeli dan membayar 1 (satu) unit mesin chain shaw tersebut dengan harga kurang lebih sebesar Rp.750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah), lalu terdakwa PIRISMAN mengatakan “ok, biar saya cari dulu” kepada saksi UMBU ZATULO.
- Bahwa selanjutnya terdakwa PIRISMAN pada hari Sabtu tanggal 12 Oktober 2024 bertempat di TPK 7 (Tempat Penumpukan Kayu 7) menemui terdakwa PARDIANGA NDRURU, kemudian terdakwa PIRISMAN mengajak terdakwa PARDIANGA untuk tanpa izin mengambil 4 (empat) mesin chain shaw merk STIHL MS 382 milik PT. RPM (Rimba Prima Mas) yang terletak di pinggir kanal TPK (Tempat Penumpukan Kayu) 7 PT. SRL (Sumatra Riang Lestari) Desa Pekan Tua Kecamatan Kempas Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau karena nanti ada yang mau membeli mesin chain shaw tersebut, lalu terdakwa PARDIANGA menyetujuinya. Selanjutnya terdakwa PIRISMAN bersama-sama dengan terdakwa PARDIANGA sekira jam 22.00 WIB menuju ke pinggir kanal TPK (Tempat Penumpukan Kayu) 7 PT. SRL (Sumatra Riang Lestari) Desa Pekan Tua Kecamatan Kempas Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau dengan cara menyeberangi kanal tersebut dengan menggunakan kayu lapuk sebagai pelampung, sesampainya terdakwa PIRISMAN bersama terdakwa PARDIANGA di pinggir kanal TPK 7 tersebut, lalu terdakwa PIRISMAN bersama-sama dengan terdakwa PARDIANGA tanpa izin mengambil 4 (empat) mesin chain shaw merk STIHL MS 382 milik PT. RPM (Rimba Prima Mas) dan membawa 4 (empat) mesin chain shaw merk STIHL MS 382 milik PT. RPM (Rimba Prima Mas) menyeberangi kanal tersebut dengan menggunakan kayu lapuk sebagai pelampung, lalu terdakwa PIRISMAN bersama-sama dengan terdakwa PARDIANGA membawa 4 (empat) mesin chain shaw merk STIHL MS 382 milik PT. RPM (Rimba Prima Mas) ke arah TPK 8 (Tempat Penumpukan Kayu 8), selanjutnya terdakwa PIRISMAN bersama terdakwa PARDIANGA menyimpan 4 (empat) mesin chain shaw merk STIHL MS 382 milik PT. RPM (Rimba Prima Mas) ke dalam semak-semak di sekitar TPK 8 (Tempat Penumpukan Kayu 8) tersebut.
- Selanjutnya terdakwa PIRISMAN bersama terdakwa PARDIANGA pada hari Senin tanggal 14 Oktober 2024 sekira jam 20.00 WIB menemui saksi UMBU ZATULO di camp TPK 8 (Tempat Penumpukan Kayu 8), lalu terdakwa PIRISMAN mengatakan bahwa 4 (empat) mesin chain shaw merk STIHL MS 382 milik PT. RPM (Rimba Prima Mas) sudah ada dan di sembunyikan di TPK 8, lalu saksi UMBU ZATULO menelpon saksi TINUARO LAIA Alias AMA PUTRA mengatakan “put, sudah ada ni barangnya di tpk 8, kita janjian di tpk 8 dekat damp”, lalu saksi TINUARO LAIA Alias AMA PUTRA mengatakan “ok” kepada saksi UMBU ZATULO, lalu saksi UMBU ZATULO memerintahkan terdakwa PIRISMAN bersama terdakwa PARDIANGA memindahkan dan menyimpan 4 (empat) mesin chain shaw merk STIHL MS 382 milik PT. RPM (Rimba Prima Mas) dari posisi semula ke posisi damp TPK 8 yang kurang lebih berjarak 3 Km (tiga kilometer) dari posisi semula, lalu saksi UMBU ZATULO menelpon saksi TINUARO LAIA Alias AMA PUTRA mengatakan bahwa 4 (empat) mesin chain shaw merk STIHL MS 382 milik PT. RPM (Rimba Prima Mas) sudah ada di damp TPK 8 (Tempat Penumpukan Kayu 8), tidak lama kemudian terdakwa PARDIANGA bersama saksi UMBU ZATULO menuju ke damp TPK 8, sesampainya terdakwa PARDIANGA bersama saksi UMBU ZATULO di damp TPK 8, saksi UMBU ZATULO melihat 4 (empat) mesin chain shaw merk STIHL MS 382 milik PT. RPM (Rimba Prima Mas) terbungkus pakai karung putih yang berada di semak-semak, di saat hampir bersamaan saksi TINUARO LAIA Alias AMA PUTRA juga tiba di camp TPK 8 (Tempat Penumpukan Kayu 8), lalu saksi TINUARO LAIA Alias AMA PUTRA mengatakan “buka dulu isi karung nya saya cek dulu” kepada terdakwa PARDIANGA dan saksi UMBU ZATULO, lalu terdakwa PARDIANGA bersama saksi UMBU ZATULO membuka karung tersebut yang mana terdakwa PARDIANGA bersama-sama dengan saksi UMBU ZATULO dan saksi TINUARO LAIA Alias AMA PUTRA melihat di dalam karung tersebut berisi 4 (empat) mesin chain shaw merk STIHL MS 382 milik PT. RPM (Rimba Prima Mas), kemudian saksi TINUARO LAIA Alias AMA PUTRA setuju untuk membeli 4 (empat) mesin chain shaw merk STIHL MS 382 milik PT. RPM (Rimba Prima Mas) dengan mengatakan “bayarnya besok ya” kepada terdakwa PARDIANGA dan saksi UMBU ZATULO, kemudian saksi TINUARO LAIA Alias AMA PUTRA mengangkut dan membawa 4 (empat) mesin chain shaw merk STIHL MS 382 milik PT. RPM (Rimba Prima Mas) terbungkus pakai karung putih pergi dari lokasi tersebut, sedangkan terdakwa PARDIANGA bersama saksi UMBU ZATULO Kembali pulang menuju camp TPK 8 (Tempat Penumpukan Kayu 8).
- Bahwa selanjutnya saksi TINUARO LAIA Alias AMA PUTRA pada hari Selasa tanggal 15 Oktober 2024 sekira jam 11.00 WIB mengajak saksi UMBU ZATULO bertemu di TPK 7 (Tempat Penumpukan Kayu 7), sesampainya saksi UMBU ZATULO di TPK 7 (Tempat Penumpukan Kayu 7), saksi TINUARO LAIA Alias AMA PUTRA hanya akan membeli 3 (tiga) mesin chain shaw merk STIHL MS 382 milik PT. RPM (Rimba Prima Mas) karena 1 (satu) mesin chain shaw merk STIHL MS 382 milik PT. RPM (Rimba Prima Mas) tersebut rusak terkena air, lalu saksi TINUARO LAIA Alias AMA PUTRA menyerahkan uang kurang lebih sebesar Rp.1.450.000,- (satu juta empat ratus lima puluh ribu rupiah) terlebih dahulu kepada saksi UMBU ZATULO untuk mengangsur membayar 3 (tiga) mesin chain shaw merk STIHL MS 382 milik PT. RPM (Rimba Prima Mas) tersebut, kemudian saksi UMBU ZATULO menemui terdakwa PIRISMAN di camp TPK 8 (Tempat Penumpukan Kayu 8), lalu saksi UMBU ZATULO menyerahkan uang kurang lebih sebesar Rp.1.400.000,- (satu juta empat ratus ribu rupiah) kepada terdakwa PIRISMAN yang mana saksi UMBU ZATULO sudah menggunakan uang sebesar Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) untuk membeli rokok, lalu terdakwa PIRISMAN menemui terdakwa PARDIANGA, lalu terdakwa PIRISMAN membagi dua uang tersebut dengan terdakwa PIRISMAN dengan rincian terdakwa PIRISMAN mendapatkan uang sebesar Rp.650.000,- (enam ratus ribu rupiah) dan terdakwa PARDIANGA mendapatkan uang sebesar Rp.650.000,- (enam ratus ribu rupiah), dan sisanya sebesar Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) terdakwa PARDIANGA menyerahkan uang tersebut kepada saksi UMBU ZATULO.
- Bahwa selanjutnya saksi UMBU ZATULO pada hari Kamis tanggal 17 Oktober 2024 sekira jam 12.00 WIB bertempat di camp TPK 8 (Tempat Penumpukan Kayu 8) di temui oleh anak saksi TINUARO LAIA Alias AMA PUTRA yang mana anak saksi TINUARO LAIA Alias AMA PUTRA menyerahkan uang kurang lebih sebesar Rp.600.000,- (enam ratus ribu rupiah) kepada saksi UMBU ZATULO dengan mengatakan “kata bapak kalau ada uang nanti di kasih sisanya yang 200 ribu lagi ya” kepada saksi UMBU ZATULO untuk mengangsur kembali pembayaran pembelian mesin chain shaw tersebut, lalu saksi UMBU ZATULO menyerahkan uang sebesar Rp.600.000,- (enam ratus ribu rupiah) kepada terdakwa PIRISMAN, kemudian terdakwa PIRISMAN menyerahkan uang sebesar Rp.400.000,- (empat ratus ribu rupiah) kepada terdakwa PARDIANGA dengan mengatakan “ini ada duit 600 ribu, 200 sorang kita”, lalu terdakwa PARDIANGA mengatakan “oke gak pa pa” kepada terdakwa PIRISMAN, kemudian terdakwa PARDIANGA menyerahkan uang sebesar Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) kepada saksi UMBU ZATULO.
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa PIRISMAN bersama-sama dengan terdakwa PARDIANGA dan saksi UMBU ZATULO NDURU, PT.RPM (Rimba Prima Mas) mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp.12.000.000,- (dua belas juta rupiah).
------ Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (2) KUHPidana -----------------------------------------------------------------------------
ATAU
Kedua
------- Bahwa terdakwa PIRISMAN NDURU anak dari ULU JATULO bersama-sama dengan terdakwa PARDIANGA NDRURU anak dari BUDINDURU dan saksi UMBU ZATULO NDURU (dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari Sabtu tanggal 12 Oktober 2024 sekira jam 22.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Bulan Oktober tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024 bertempat di TPK (Tempat Penumpukan Kayu) 7 PT. SRL (Sumatra Riang Lestari) yang terletak di Desa Pekan Tua Kecamatan Kempas Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang dilakukan oleh para terdakwa dengan cara sebagai berikut:----------------------------------------------------------
-
- Bahwa saksi UMBU ZATULO (dilakukan penuntutan secara terpisah) pada sekira awal bulan Oktober 2024 mendapatkan tawaran dari saksi TINUARO LAIA Alias AMA PUTRA untuk mencari mesin chain shaw dengan tujuan untuk di beli oleh saksi TINUARO LAIA Alias AMA PUTRA, kemudian saksi UMBU ZATULO menyetujuinya. Selanjutnya terdakwa PIRISMAN pada hari Rabu tanggal 09 Oktober 2024 bertempat di camp TPK 8 (Tempat Penumpukan Kayu 8) di jumpai oleh saksi UMBU ZATULO, lalu saksi UMBU ZATULO menyuruh terdakwa PIRISMAN untuk mencari mesin chain shaw karena saksi TINUARO LAIA Alias AMA PUTRA bersedia membeli dan membayar 1 (satu) unit mesin chain shaw tersebut dengan harga kurang lebih sebesar Rp.750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah), lalu terdakwa PIRISMAN mengatakan “ok, biar saya cari dulu” kepada saksi UMBU ZATULO.
- Bahwa selanjutnya terdakwa PIRISMAN pada hari Sabtu tanggal 12 Oktober 2024 bertempat di TPK 7 (Tempat Penumpukan Kayu 7) menemui terdakwa PARDIANGA NDRURU, kemudian terdakwa PIRISMAN mengajak terdakwa PARDIANGA untuk tanpa izin mengambil 4 (empat) mesin chain shaw merk STIHL MS 382 milik PT. RPM (Rimba Prima Mas) yang terletak di pinggir kanal TPK (Tempat Penumpukan Kayu) 7 PT. SRL (Sumatra Riang Lestari) Desa Pekan Tua Kecamatan Kempas Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau karena nanti ada yang mau membeli mesin chain shaw tersebut, lalu terdakwa PARDIANGA menyetujuinya. Selanjutnya terdakwa PIRISMAN bersama-sama dengan terdakwa PARDIANGA sekira jam 22.00 WIB menuju ke pinggir kanal TPK (Tempat Penumpukan Kayu) 7 PT. SRL (Sumatra Riang Lestari) Desa Pekan Tua Kecamatan Kempas Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau dengan cara menyeberangi kanal tersebut dengan menggunakan kayu lapuk sebagai pelampung, sesampainya terdakwa PIRISMAN bersama terdakwa PARDIANGA di pinggir kanal TPK 7 tersebut, lalu terdakwa PIRISMAN bersama-sama dengan terdakwa PARDIANGA tanpa izin mengambil 4 (empat) mesin chain shaw merk STIHL MS 382 milik PT. RPM (Rimba Prima Mas) dan membawa 4 (empat) mesin chain shaw merk STIHL MS 382 milik PT. RPM (Rimba Prima Mas) menyeberangi kanal tersebut dengan menggunakan kayu lapuk sebagai pelampung, lalu terdakwa PIRISMAN bersama-sama dengan terdakwa PARDIANGA membawa 4 (empat) mesin chain shaw merk STIHL MS 382 milik PT. RPM (Rimba Prima Mas) ke arah TPK 8 (Tempat Penumpukan Kayu 8), selanjutnya terdakwa PIRISMAN bersama terdakwa PARDIANGA menyimpan 4 (empat) mesin chain shaw merk STIHL MS 382 milik PT. RPM (Rimba Prima Mas) ke dalam semak-semak di sekitar TPK 8 (Tempat Penumpukan Kayu 8) tersebut.
- Selanjutnya terdakwa PIRISMAN bersama terdakwa PARDIANGA pada hari Senin tanggal 14 Oktober 2024 sekira jam 20.00 WIB menemui saksi UMBU ZATULO di camp TPK 8 (Tempat Penumpukan Kayu 8), lalu terdakwa PIRISMAN mengatakan bahwa 4 (empat) mesin chain shaw merk STIHL MS 382 milik PT. RPM (Rimba Prima Mas) sudah ada dan di sembunyikan di TPK 8, lalu saksi UMBU ZATULO menelpon saksi TINUARO LAIA Alias AMA PUTRA mengatakan “put, sudah ada ni barangnya di tpk 8, kita janjian di tpk 8 dekat damp”, lalu saksi TINUARO LAIA Alias AMA PUTRA mengatakan “ok” kepada saksi UMBU ZATULO, lalu saksi UMBU ZATULO memerintahkan terdakwa PIRISMAN bersama terdakwa PARDIANGA memindahkan dan menyimpan 4 (empat) mesin chain shaw merk STIHL MS 382 milik PT. RPM (Rimba Prima Mas) dari posisi semula ke posisi damp TPK 8 yang kurang lebih berjarak 3 Km (tiga kilometer) dari posisi semula, lalu saksi UMBU ZATULO menelpon saksi TINUARO LAIA Alias AMA PUTRA mengatakan bahwa 4 (empat) mesin chain shaw merk STIHL MS 382 milik PT. RPM (Rimba Prima Mas) sudah ada di damp TPK 8 (Tempat Penumpukan Kayu 8), tidak lama kemudian terdakwa PARDIANGA bersama saksi UMBU ZATULO menuju ke damp TPK 8, sesampainya terdakwa PARDIANGA bersama saksi UMBU ZATULO di damp TPK 8, saksi UMBU ZATULO melihat 4 (empat) mesin chain shaw merk STIHL MS 382 milik PT. RPM (Rimba Prima Mas) terbungkus pakai karung putih yang berada di semak-semak, di saat hampir bersamaan saksi TINUARO LAIA Alias AMA PUTRA juga tiba di camp TPK 8 (Tempat Penumpukan Kayu 8), lalu saksi TINUARO LAIA Alias AMA PUTRA mengatakan “buka dulu isi karung nya saya cek dulu” kepada terdakwa PARDIANGA dan saksi UMBU ZATULO, lalu terdakwa PARDIANGA bersama saksi UMBU ZATULO membuka karung tersebut yang mana terdakwa PARDIANGA bersama-sama dengan saksi UMBU ZATULO dan saksi TINUARO LAIA Alias AMA PUTRA melihat di dalam karung tersebut berisi 4 (empat) mesin chain shaw merk STIHL MS 382 milik PT. RPM (Rimba Prima Mas), kemudian saksi TINUARO LAIA Alias AMA PUTRA setuju untuk membeli 4 (empat) mesin chain shaw merk STIHL MS 382 milik PT. RPM (Rimba Prima Mas) dengan mengatakan “bayarnya besok ya” kepada terdakwa PARDIANGA dan saksi UMBU ZATULO, kemudian saksi TINUARO LAIA Alias AMA PUTRA mengangkut dan membawa 4 (empat) mesin chain shaw merk STIHL MS 382 milik PT. RPM (Rimba Prima Mas) terbungkus pakai karung putih pergi dari lokasi tersebut, sedangkan terdakwa PARDIANGA bersama saksi UMBU ZATULO Kembali pulang menuju camp TPK 8 (Tempat Penumpukan Kayu 8).
- Bahwa selanjutnya saksi TINUARO LAIA Alias AMA PUTRA pada hari Selasa tanggal 15 Oktober 2024 sekira jam 11.00 WIB mengajak saksi UMBU ZATULO bertemu di TPK 7 (Tempat Penumpukan Kayu 7), sesampainya saksi UMBU ZATULO di TPK 7 (Tempat Penumpukan Kayu 7), saksi TINUARO LAIA Alias AMA PUTRA hanya akan membeli 3 (tiga) mesin chain shaw merk STIHL MS 382 milik PT. RPM (Rimba Prima Mas) karena 1 (satu) mesin chain shaw merk STIHL MS 382 milik PT. RPM (Rimba Prima Mas) tersebut rusak terkena air, lalu saksi TINUARO LAIA Alias AMA PUTRA menyerahkan uang kurang lebih sebesar Rp.1.450.000,- (satu juta empat ratus lima puluh ribu rupiah) terlebih dahulu kepada saksi UMBU ZATULO untuk mengangsur membayar 3 (tiga) mesin chain shaw merk STIHL MS 382 milik PT. RPM (Rimba Prima Mas) tersebut, kemudian saksi UMBU ZATULO menemui terdakwa PIRISMAN di camp TPK 8 (Tempat Penumpukan Kayu 8), lalu saksi UMBU ZATULO menyerahkan uang kurang lebih sebesar Rp.1.400.000,- (satu juta empat ratus ribu rupiah) kepada terdakwa PIRISMAN yang mana saksi UMBU ZATULO sudah menggunakan uang sebesar Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) untuk membeli rokok, lalu terdakwa PIRISMAN menemui terdakwa PARDIANGA, lalu terdakwa PIRISMAN membagi dua uang tersebut dengan terdakwa PIRISMAN dengan rincian terdakwa PIRISMAN mendapatkan uang sebesar Rp.650.000,- (enam ratus ribu rupiah) dan terdakwa PARDIANGA mendapatkan uang sebesar Rp.650.000,- (enam ratus ribu rupiah), dan sisanya sebesar Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) terdakwa PARDIANGA menyerahkan uang tersebut kepada saksi UMBU ZATULO.
- Bahwa selanjutnya saksi UMBU ZATULO pada hari Kamis tanggal 17 Oktober 2024 sekira jam 12.00 WIB bertempat di camp TPK 8 (Tempat Penumpukan Kayu 8) di temui oleh anak saksi TINUARO LAIA Alias AMA PUTRA yang mana anak saksi TINUARO LAIA Alias AMA PUTRA menyerahkan uang kurang lebih sebesar Rp.600.000,- (enam ratus ribu rupiah) kepada saksi UMBU ZATULO dengan mengatakan “kata bapak kalau ada uang nanti di kasih sisanya yang 200 ribu lagi ya” kepada saksi UMBU ZATULO untuk mengangsur kembali pembayaran pembelian mesin chain shaw tersebut, lalu saksi UMBU ZATULO menyerahkan uang sebesar Rp.600.000,- (enam ratus ribu rupiah) kepada terdakwa PIRISMAN, kemudian terdakwa PIRISMAN menyerahkan uang sebesar Rp.400.000,- (empat ratus ribu rupiah) kepada terdakwa PARDIANGA dengan mengatakan “ini ada duit 600 ribu, 200 sorang kita”, lalu terdakwa PARDIANGA mengatakan “oke gak pa pa” kepada terdakwa PIRISMAN, kemudian terdakwa PARDIANGA menyerahkan uang sebesar Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) kepada saksi UMBU ZATULO.
- Bahwa terdakwa PIRISMAN bersama-sama dengan terdakwa PARDIANGA dan saksi UMBU ZATULO tanpa izin mengambil 4 (empat) mesin chain shaw merk STIHL MS 382 milik PT. RPM (Rimba Prima Mas) tanpa seizin dan sepengetahuan PT. RPM (Rimba Prima Mas) selaku pemilik barang tersebut.
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa PIRISMAN bersama-sama dengan terdakwa PARDIANGA dan saksi UMBU ZATULO NDURU, PT.RPM mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp.12.000.000,- (dua belas juta rupiah).
------ Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-4 KUHPidana ----------------------------------------------------------------------
ATAU
Ketiga
------- Bahwa terdakwa PIRISMAN NDURU anak dari ULU JATULO bersama-sama dengan terdakwa PARDIANGA NDRURU anak dari BUDINDURU dan saksi UMBU ZATULO NDURU (dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari Sabtu tanggal 12 Oktober 2024 sekira jam 22.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Bulan Oktober tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024 bertempat di TPK (Tempat Penumpukan Kayu) 7 PT. SRL (Sumatra Riang Lestari) yang terletak di Desa Pekan Tua Kecamatan Kempas Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, menerima hadiah atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan atau menyembunyikan sesuatu benda, yang diketahuinya atau sepatutnya harus diduga diperoleh dari kejahatan, yang dilakukan oleh para terdakwa dengan cara sebagai berikut:----------------------------------------------------------
-
- Bahwa saksi UMBU ZATULO (dilakukan penuntutan secara terpisah) pada sekira awal bulan Oktober 2024 mendapatkan tawaran dari saksi TINUARO LAIA Alias AMA PUTRA untuk mencari mesin chain shaw dengan tujuan untuk di beli oleh saksi TINUARO LAIA Alias AMA PUTRA, kemudian saksi UMBU ZATULO menyetujuinya. Selanjutnya terdakwa PIRISMAN pada hari Rabu tanggal 09 Oktober 2024 bertempat di camp TPK 8 (Tempat Penumpukan Kayu 8) di jumpai oleh saksi UMBU ZATULO, lalu saksi UMBU ZATULO menyuruh terdakwa PIRISMAN untuk mencari mesin chain shaw karena saksi TINUARO LAIA Alias AMA PUTRA bersedia membeli dan membayar 1 (satu) unit mesin chain shaw tersebut dengan harga kurang lebih sebesar Rp.750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah), lalu terdakwa PIRISMAN mengatakan “ok, biar saya cari dulu” kepada saksi UMBU ZATULO.
- Bahwa selanjutnya terdakwa PIRISMAN pada hari Sabtu tanggal 12 Oktober 2024 bertempat di TPK 7 (Tempat Penumpukan Kayu 7) menemui terdakwa PARDIANGA NDRURU, kemudian terdakwa PIRISMAN mengajak terdakwa PARDIANGA untuk tanpa izin mengambil 4 (empat) mesin chain shaw merk STIHL MS 382 milik PT. RPM (Rimba Prima Mas) yang terletak di pinggir kanal TPK (Tempat Penumpukan Kayu) 7 PT. SRL (Sumatra Riang Lestari) Desa Pekan Tua Kecamatan Kempas Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau karena nanti ada yang mau membeli mesin chain shaw tersebut, lalu terdakwa PARDIANGA menyetujuinya. Selanjutnya terdakwa PIRISMAN bersama-sama dengan terdakwa PARDIANGA sekira jam 22.00 WIB menuju ke pinggir kanal TPK (Tempat Penumpukan Kayu) 7 PT. SRL (Sumatra Riang Lestari) Desa Pekan Tua Kecamatan Kempas Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau dengan cara menyeberangi kanal tersebut dengan menggunakan kayu lapuk sebagai pelampung, sesampainya terdakwa PIRISMAN bersama terdakwa PARDIANGA di pinggir kanal TPK 7 tersebut, lalu terdakwa PIRISMAN bersama-sama dengan terdakwa PARDIANGA tanpa izin mengambil 4 (empat) mesin chain shaw merk STIHL MS 382 milik PT. RPM (Rimba Prima Mas) dan membawa 4 (empat) mesin chain shaw merk STIHL MS 382 milik PT. RPM (Rimba Prima Mas) menyeberangi kanal tersebut dengan menggunakan kayu lapuk sebagai pelampung, lalu terdakwa PIRISMAN bersama-sama dengan terdakwa PARDIANGA membawa 4 (empat) mesin chain shaw merk STIHL MS 382 milik PT. RPM (Rimba Prima Mas) ke arah TPK 8 (Tempat Penumpukan Kayu 8), selanjutnya terdakwa PIRISMAN bersama terdakwa PARDIANGA menyimpan 4 (empat) mesin chain shaw merk STIHL MS 382 milik PT. RPM (Rimba Prima Mas) ke dalam semak-semak di sekitar TPK 8 (Tempat Penumpukan Kayu 8) tersebut.
- Selanjutnya terdakwa PIRISMAN bersama terdakwa PARDIANGA pada hari Senin tanggal 14 Oktober 2024 sekira jam 20.00 WIB menemui saksi UMBU ZATULO di camp TPK 8 (Tempat Penumpukan Kayu 8), lalu terdakwa PIRISMAN mengatakan bahwa 4 (empat) mesin chain shaw merk STIHL MS 382 milik PT. RPM (Rimba Prima Mas) sudah ada dan di sembunyikan di TPK 8, lalu saksi UMBU ZATULO menelpon saksi TINUARO LAIA Alias AMA PUTRA mengatakan “put, sudah ada ni barangnya di tpk 8, kita janjian di tpk 8 dekat damp”, lalu saksi TINUARO LAIA Alias AMA PUTRA mengatakan “ok” kepada saksi UMBU ZATULO, lalu saksi UMBU ZATULO memerintahkan terdakwa PIRISMAN bersama terdakwa PARDIANGA memindahkan dan menyimpan 4 (empat) mesin chain shaw merk STIHL MS 382 milik PT. RPM (Rimba Prima Mas) dari posisi semula ke posisi damp TPK 8 yang kurang lebih berjarak 3 Km (tiga kilometer) dari posisi semula, lalu saksi UMBU ZATULO menelpon saksi TINUARO LAIA Alias AMA PUTRA mengatakan bahwa 4 (empat) mesin chain shaw merk STIHL MS 382 milik PT. RPM (Rimba Prima Mas) sudah ada di damp TPK 8 (Tempat Penumpukan Kayu 8), tidak lama kemudian terdakwa PARDIANGA bersama saksi UMBU ZATULO menuju ke damp TPK 8, sesampainya terdakwa PARDIANGA bersama saksi UMBU ZATULO di damp TPK 8, saksi UMBU ZATULO melihat 4 (empat) mesin chain shaw merk STIHL MS 382 milik PT. RPM (Rimba Prima Mas) terbungkus pakai karung putih yang berada di semak-semak, di saat hampir bersamaan saksi TINUARO LAIA Alias AMA PUTRA juga tiba di camp TPK 8 (Tempat Penumpukan Kayu 8), lalu saksi TINUARO LAIA Alias AMA PUTRA mengatakan “buka dulu isi karung nya saya cek dulu” kepada terdakwa PARDIANGA dan saksi UMBU ZATULO, lalu terdakwa PARDIANGA bersama saksi UMBU ZATULO membuka karung tersebut yang mana terdakwa PARDIANGA bersama-sama dengan saksi UMBU ZATULO dan saksi TINUARO LAIA Alias AMA PUTRA melihat di dalam karung tersebut berisi 4 (empat) mesin chain shaw merk STIHL MS 382 milik PT. RPM (Rimba Prima Mas), kemudian saksi TINUARO LAIA Alias AMA PUTRA setuju untuk membeli 4 (empat) mesin chain shaw merk STIHL MS 382 milik PT. RPM (Rimba Prima Mas) dengan mengatakan “bayarnya besok ya” kepada terdakwa PARDIANGA dan saksi UMBU ZATULO, kemudian saksi TINUARO LAIA Alias AMA PUTRA mengangkut dan membawa 4 (empat) mesin chain shaw merk STIHL MS 382 milik PT. RPM (Rimba Prima Mas) terbungkus pakai karung putih pergi dari lokasi tersebut, sedangkan terdakwa PARDIANGA bersama saksi UMBU ZATULO Kembali pulang menuju camp TPK 8 (Tempat Penumpukan Kayu 8).
- Bahwa selanjutnya saksi TINUARO LAIA Alias AMA PUTRA pada hari Selasa tanggal 15 Oktober 2024 sekira jam 11.00 WIB mengajak saksi UMBU ZATULO bertemu di TPK 7 (Tempat Penumpukan Kayu 7), sesampainya saksi UMBU ZATULO di TPK 7 (Tempat Penumpukan Kayu 7), saksi TINUARO LAIA Alias AMA PUTRA hanya akan membeli 3 (tiga) mesin chain shaw merk STIHL MS 382 milik PT. RPM (Rimba Prima Mas) karena 1 (satu) mesin chain shaw merk STIHL MS 382 milik PT. RPM (Rimba Prima Mas) tersebut rusak terkena air, lalu saksi TINUARO LAIA Alias AMA PUTRA menyerahkan uang kurang lebih sebesar Rp.1.450.000,- (satu juta empat ratus lima puluh ribu rupiah) terlebih dahulu kepada saksi UMBU ZATULO untuk mengangsur membayar 3 (tiga) mesin chain shaw merk STIHL MS 382 milik PT. RPM (Rimba Prima Mas) tersebut, kemudian saksi UMBU ZATULO menemui terdakwa PIRISMAN di camp TPK 8 (Tempat Penumpukan Kayu 8), lalu saksi UMBU ZATULO menyerahkan uang kurang lebih sebesar Rp.1.400.000,- (satu juta empat ratus ribu rupiah) kepada terdakwa PIRISMAN yang mana saksi UMBU ZATULO sudah menggunakan uang sebesar Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) untuk membeli rokok, lalu terdakwa PIRISMAN menemui terdakwa PARDIANGA, lalu terdakwa PIRISMAN membagi dua uang tersebut dengan terdakwa PIRISMAN dengan rincian terdakwa PIRISMAN mendapatkan uang sebesar Rp.650.000,- (enam ratus ribu rupiah) dan terdakwa PARDIANGA mendapatkan uang sebesar Rp.650.000,- (enam ratus ribu rupiah), dan sisanya sebesar Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) terdakwa PARDIANGA menyerahkan uang tersebut kepada saksi UMBU ZATULO.
- Bahwa selanjutnya saksi UMBU ZATULO pada hari Kamis tanggal 17 Oktober 2024 sekira jam 12.00 WIB bertempat di camp TPK 8 (Tempat Penumpukan Kayu 8) di temui oleh anak saksi TINUARO LAIA Alias AMA PUTRA yang mana anak saksi TINUARO LAIA Alias AMA PUTRA menyerahkan uang kurang lebih sebesar Rp.600.000,- (enam ratus ribu rupiah) kepada saksi UMBU ZATULO dengan mengatakan “kata bapak kalau ada uang nanti di kasih sisanya yang 200 ribu lagi ya” kepada saksi UMBU ZATULO untuk mengangsur kembali pembayaran pembelian mesin chain shaw tersebut, lalu saksi UMBU ZATULO menyerahkan uang sebesar Rp.600.000,- (enam ratus ribu rupiah) kepada terdakwa PIRISMAN, kemudian terdakwa PIRISMAN menyerahkan uang sebesar Rp.400.000,- (empat ratus ribu rupiah) kepada terdakwa PARDIANGA dengan mengatakan “ini ada duit 600 ribu, 200 sorang kita”, lalu terdakwa PARDIANGA mengatakan “oke gak pa pa” kepada terdakwa PIRISMAN, kemudian terdakwa PARDIANGA menyerahkan uang sebesar Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) kepada saksi UMBU ZATULO.
- Bahwa saksi UMBU ZATULO tanpa seizin dan sepengetahuan PT.RPM menyuruh terdakwa PIRISMAN dan terdakwa PARDIANGA menyimpan dan menyembunyikan sesuatu benda yang diketahuinya atau sepatutnya harus diduga diperoleh dari kejahatan berupa 4 (empat) mesin chain shaw merk STIHL MS 382 milik PT. RPM (Rimba Prima Mas) di damp TPK 8 (Tempat Penumpukan Kayu 8) yang terletak di Desa Pekan Tua Kecamatan Kempas Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau.
- Bahwa terdakwa PIRISMAN bersama-sama dengan terdakwa PARDIANGA dan saksi UMBU ZATULO tanpa seizin dan sepengetahuan PT.RPM (Rimba Prima Mas) selaku pemilik barang menjual 4 (empat) mesin chain shaw merk STIHL MS 382 milik PT. RPM (Rimba Prima Mas) kepada saksi TINUARO LAIA Alias AMA PUTRA dengan harga kurang lebih sebesar Rp.2.250.000,- (dua juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) yang mana saksi TINUARO LAIA baru membayar uang kurang lebih sebesar Rp.2.050.000,- (dua juta lima puluh ribu rupiah) kepada PIRISMAN bersama-sama dengan terdakwa PARDIANGA dan saksi UMBU ZATULO.
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa PIRISMAN bersama-sama dengan terdakwa PARDIANGA dan saksi UMBU ZATULO NDURU, PT.RPM mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp.12.000.000,- (dua belas juta rupiah).
------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 480 Ayat (1) KUHPidana Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana ---------------------------------------------------------------------------
ATAU
Keempat
------- Bahwa terdakwa PIRISMAN NDURU anak dari ULU JATULO bersama-sama dengan terdakwa PARDIANGA NDRURU anak dari BUDINDURU dan saksi UMBU ZATULO NDURU (dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari Sabtu tanggal 12 Oktober 2024 sekira jam 22.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Bulan Oktober tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024 bertempat di TPK (Tempat Penumpukan Kayu) 7 PT. SRL (Sumatra Riang Lestari) yang terletak di Desa Pekan Tua Kecamatan Kempas Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan, yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencaharian atau karena mendapat upah untuk itu, yang dilakukan oleh para terdakwa dengan cara sebagai berikut:----------------------------------------------------------
-
- Bahwa saksi UMBU ZATULO (dilakukan penuntutan secara terpisah) pada sekira awal bulan Oktober 2024 mendapatkan tawaran dari saksi TINUARO LAIA Alias AMA PUTRA untuk mencari mesin chain shaw dengan tujuan untuk di beli oleh saksi TINUARO LAIA Alias AMA PUTRA, kemudian saksi UMBU ZATULO menyetujuinya. Selanjutnya terdakwa PIRISMAN pada hari Rabu tanggal 09 Oktober 2024 bertempat di camp TPK 8 (Tempat Penumpukan Kayu 8) di jumpai oleh saksi UMBU ZATULO, lalu saksi UMBU ZATULO menyuruh terdakwa PIRISMAN untuk mencari mesin chain shaw karena saksi TINUARO LAIA Alias AMA PUTRA bersedia membeli dan membayar 1 (satu) unit mesin chain shaw tersebut dengan harga kurang lebih sebesar Rp.750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah), lalu terdakwa PIRISMAN mengatakan “ok, biar saya cari dulu” kepada saksi UMBU ZATULO.
- Bahwa selanjutnya terdakwa PIRISMAN pada hari Sabtu tanggal 12 Oktober 2024 bertempat di TPK 7 (Tempat Penumpukan Kayu 7) menemui terdakwa PARDIANGA NDRURU, kemudian terdakwa PIRISMAN mengajak terdakwa PARDIANGA untuk tanpa izin mengambil 4 (empat) mesin chain shaw merk STIHL MS 382 milik PT. RPM (Rimba Prima Mas) yang terletak di pinggir kanal TPK (Tempat Penumpukan Kayu) 7 PT. SRL (Sumatra Riang Lestari) Desa Pekan Tua Kecamatan Kempas Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau karena nanti ada yang mau membeli mesin chain shaw tersebut, lalu terdakwa PARDIANGA menyetujuinya. Selanjutnya terdakwa PIRISMAN bersama-sama dengan terdakwa PARDIANGA sekira jam 22.00 WIB menuju ke pinggir kanal TPK (Tempat Penumpukan Kayu) 7 PT. SRL (Sumatra Riang Lestari) Desa Pekan Tua Kecamatan Kempas Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau dengan cara menyeberangi kanal tersebut dengan menggunakan kayu lapuk sebagai pelampung, sesampainya terdakwa PIRISMAN bersama terdakwa PARDIANGA di pinggir kanal TPK 7 tersebut, lalu terdakwa PIRISMAN bersama-sama dengan terdakwa PARDIANGA tanpa izin mengambil 4 (empat) mesin chain shaw merk STIHL MS 382 milik PT. RPM (Rimba Prima Mas) dan membawa 4 (empat) mesin chain shaw merk STIHL MS 382 milik PT. RPM (Rimba Prima Mas) menyeberangi kanal tersebut dengan menggunakan kayu lapuk sebagai pelampung, lalu terdakwa PIRISMAN bersama-sama dengan terdakwa PARDIANGA membawa 4 (empat) mesin chain shaw merk STIHL MS 382 milik PT. RPM (Rimba Prima Mas) ke arah TPK 8 (Tempat Penumpukan Kayu 8), selanjutnya terdakwa PIRISMAN bersama terdakwa PARDIANGA menyimpan 4 (empat) mesin chain shaw merk STIHL MS 382 milik PT. RPM (Rimba Prima Mas) ke dalam semak-semak di sekitar TPK 8 (Tempat Penumpukan Kayu 8) tersebut.
- Selanjutnya terdakwa PIRISMAN bersama terdakwa PARDIANGA pada hari Senin tanggal 14 Oktober 2024 sekira jam 20.00 WIB menemui saksi UMBU ZATULO di camp TPK 8 (Tempat Penumpukan Kayu 8), lalu terdakwa PIRISMAN mengatakan bahwa 4 (empat) mesin chain shaw merk STIHL MS 382 milik PT. RPM (Rimba Prima Mas) sudah ada dan di sembunyikan di TPK 8, lalu saksi UMBU ZATULO menelpon saksi TINUARO LAIA Alias AMA PUTRA mengatakan “put, sudah ada ni barangnya di tpk 8, kita janjian di tpk 8 dekat damp”, lalu saksi TINUARO LAIA Alias AMA PUTRA mengatakan “ok” kepada saksi UMBU ZATULO, lalu saksi UMBU ZATULO memerintahkan terdakwa PIRISMAN bersama terdakwa PARDIANGA memindahkan dan menyimpan 4 (empat) mesin chain shaw merk STIHL MS 382 milik PT. RPM (Rimba Prima Mas) dari posisi semula ke posisi damp TPK 8 yang kurang lebih berjarak 3 Km (tiga kilometer) dari posisi semula, lalu saksi UMBU ZATULO menelpon saksi TINUARO LAIA Alias AMA PUTRA mengatakan bahwa 4 (empat) mesin chain shaw merk STIHL MS 382 milik PT. RPM (Rimba Prima Mas) sudah ada di damp TPK 8 (Tempat Penumpukan Kayu 8), tidak lama kemudian terdakwa PARDIANGA bersama saksi UMBU ZATULO menuju ke damp TPK 8, sesampainya terdakwa PARDIANGA bersama saksi UMBU ZATULO di damp TPK 8, saksi UMBU ZATULO melihat 4 (empat) mesin chain shaw merk STIHL MS 382 milik PT. RPM (Rimba Prima Mas) terbungkus pakai karung putih yang berada di semak-semak, di saat hampir bersamaan saksi TINUARO LAIA Alias AMA PUTRA juga tiba di camp TPK 8 (Tempat Penumpukan Kayu 8), lalu saksi TINUARO LAIA Alias AMA PUTRA mengatakan “buka dulu isi karung nya saya cek dulu” kepada terdakwa PARDIANGA dan saksi UMBU ZATULO, lalu terdakwa PARDIANGA bersama saksi UMBU ZATULO membuka karung tersebut yang mana terdakwa PARDIANGA bersama-sama dengan saksi UMBU ZATULO dan saksi TINUARO LAIA Alias AMA PUTRA melihat di dalam karung tersebut berisi 4 (empat) mesin chain shaw merk STIHL MS 382 milik PT. RPM (Rimba Prima Mas), kemudian saksi TINUARO LAIA Alias AMA PUTRA setuju untuk membeli 4 (empat) mesin chain shaw merk STIHL MS 382 milik PT. RPM (Rimba Prima Mas) dengan mengatakan “bayarnya besok ya” kepada terdakwa PARDIANGA dan saksi UMBU ZATULO, kemudian saksi TINUARO LAIA Alias AMA PUTRA mengangkut dan membawa 4 (empat) mesin chain shaw merk STIHL MS 382 milik PT. RPM (Rimba Prima Mas) terbungkus pakai karung putih pergi dari lokasi tersebut, sedangkan terdakwa PARDIANGA bersama saksi UMBU ZATULO Kembali pulang menuju camp TPK 8 (Tempat Penumpukan Kayu 8).
- Bahwa selanjutnya saksi TINUARO LAIA Alias AMA PUTRA pada hari Selasa tanggal 15 Oktober 2024 sekira jam 11.00 WIB mengajak saksi UMBU ZATULO bertemu di TPK 7 (Tempat Penumpukan Kayu 7), sesampainya saksi UMBU ZATULO di TPK 7 (Tempat Penumpukan Kayu 7), saksi TINUARO LAIA Alias AMA PUTRA hanya akan membeli 3 (tiga) mesin chain shaw merk STIHL MS 382 milik PT. RPM (Rimba Prima Mas) karena 1 (satu) mesin chain shaw merk STIHL MS 382 milik PT. RPM (Rimba Prima Mas) tersebut rusak terkena air, lalu saksi TINUARO LAIA Alias AMA PUTRA menyerahkan uang kurang lebih sebesar Rp.1.400.000,- (satu juta empat ratus ribu rupiah) terlebih dahulu kepada saksi UMBU ZATULO untuk mengangsur membayar 3 (tiga) mesin chain shaw merk STIHL MS 382 milik PT. RPM (Rimba Prima Mas) tersebut, kemudian saksi UMBU ZATULO menemui terdakwa PIRISMAN di camp TPK 8 (Tempat Penumpukan Kayu 8), lalu saksi UMBU ZATULO menyerahkan uang kurang lebih sebesar Rp.1.400.000,- (satu juta empat ratus ribu rupiah) kepada terdakwa PIRISMAN yang mana saksi UMBU ZATULO sudah menggunakan uang sebesar Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) untuk membeli rokok, lalu terdakwa PIRISMAN menemui terdakwa PARDIANGA, lalu terdakwa PIRISMAN membagi dua uang tersebut dengan terdakwa PIRISMAN dengan rincian terdakwa PIRISMAN mendapatkan uang sebesar Rp.650.000,- (enam ratus ribu rupiah) dan terdakwa PARDIANGA mendapatkan uang sebesar Rp.650.000,- (enam ratus ribu rupiah), dan sisanya sebesar Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) terdakwa PARDIANGA menyerahkan uang tersebut kepada saksi UMBU ZATULO.
- Bahwa selanjutnya saksi UMBU ZATULO pada hari Kamis tanggal 17 Oktober 2024 sekira jam 12.00 WIB bertempat di camp TPK 8 (Tempat Penumpukan Kayu 8) di temui oleh anak saksi TINUARO LAIA Alias AMA PUTRA yang mana anak saksi TINUARO LAIA Alias AMA PUTRA menyerahkan uang kurang lebih sebesar Rp.600.000,- (enam ratus ribu rupiah) kepada saksi UMBU ZATULO dengan mengatakan “kata bapak kalau ada uang nanti di kasih sisanya yang 200 ribu lagi ya” kepada saksi UMBU ZATULO untuk mengangsur kembali pembayaran pembelian mesin chain shaw tersebut, lalu saksi UMBU ZATULO menyerahkan uang sebesar Rp.600.000,- (enam ratus ribu rupiah) kepada terdakwa PIRISMAN, kemudian terdakwa PIRISMAN menyerahkan uang sebesar Rp.400.000,- (empat ratus ribu rupiah) kepada terdakwa PARDIANGA dengan mengatakan “ini ada duit 600 ribu, 200 sorang kita”, lalu terdakwa PARDIANGA mengatakan “oke gak pa pa” kepada terdakwa PIRISMAN, kemudian terdakwa PARDIANGA menyerahkan uang sebesar Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) kepada saksi UMBU ZATULO.
- Bahwa terdakwa PIRISMAN bersama-sama dengan terdakwa PARDIANGA dan saksi UMBU ZATULO tanpa izin mengambil 4 (empat) mesin chain shaw merk STIHL MS 382 milik PT. RPM (Rimba Prima Mas) tanpa seizin dan sepengetahuan PT. RPM (Rimba Prima Mas) selaku pemilik barang tersebut.
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa PIRISMAN bersama-sama dengan terdakwa PARDIANGA dan saksi UMBU ZATULO NDURU, PT.RPM mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp.12.000.000,- (dua belas juta rupiah).
------ Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 374 KUHPidana Jo.Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana ---------------------------------------------------------------------- |