Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TEMBILAHAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
266/Pid.Sus-LH/2024/PN Tbh 1.LUKI ADRIANTONI, SH
2.WINDU HARIMIKA, SH
MISNO. S Bin KASMIRAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 17 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Kebakaran Hutan
Nomor Perkara 266/Pid.Sus-LH/2024/PN Tbh
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 16 Okt. 2024
Nomor Surat Pelimpahan TAR – 520 / L.4.14 / Eku.2 / 10 / 2024
Penuntut Umum
NoNama
1LUKI ADRIANTONI, SH
2WINDU HARIMIKA, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MISNO. S Bin KASMIRAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

.    DAKWAAN :

Kesatu  

-------- Bahwa ia terdakwa MISNO S Bin KASMIRAN, pada hari Senin tanggal 05 Agustus 2024 sekira pukul 22.00 Wib, atau  setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus tahun 2024 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2024, bertempat di lahan yang terletak di Parit H.Salim Desa Sungai Ambat Kecamatan Enok Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, atau setidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan, melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut: --------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa terdakwa dengan membawa 1 (satu) bilah parang dan 1 (satu) buah korek api berwarna putih terdapat tulisan LA pada hari Senin tanggal 08 Juli 2024 sekira jam 07.00 WIB berangkat dari rumah nya yang beralamat di Jalan Siman Desa Jaya Bhakti Kecamatan Enok Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau menuju ke lahan milik saksi CHOIRUDIN yang di kelola oleh terdakwa dengan jenis tanah gambut yang terletak di Parit H.Salim Desa Sungai Ambat Kecamatan Enok Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, lahan tersebut kurang lebih seluas 1,5 (satu koma lima) hektar, sesampainya terdakwa di lahan tersebut, lalu terdakwa dengan menggunakan 1 (satu) bilah parang menebas semak belukar dan kayukayu yang berada di lahan tersebut dengan tujuan untuk membersihkan lahan dan membuka lahan yang selanjutnya untuk di tanami pohon sawit, setelah terdakwa menebas semak belukar dan kayu-kayu yang ada di lahan tersebut, lalu terdakwa menumpukkan hasil tebasan tersebut dengan tujuan untuk selanjutnya di bakar oleh terdakwa, setelah terdakwa membersihkan lahan di sekitar lokasi tersebut, selanjutnya terdakwa sekira jam 14.00 WIB dengan keadaan cuaca yang panas dan kemarau tanpa seizin dari Kepala Desa setempat dan tanpa membuat sekat batas di sekeliling lahan tersebut dengan menggunakan 1 (satu) buah korek api berwarna putih terdapat tulisan LA membakar tumpukan semak belukar dan kayukayu yang sudah ditumpukkan oleh terdakwa yang berada di dalam lahan yang terletak di Parit H.Salim Desa Sungai Ambat Kecamatan Enok Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau tersebut, terdakwa membakar lahan tersebut di titik perbatasan antara lahan saksi CHOIRUDIN dengan lahan sdr.SIPUR, dan membakar lahan di titik perbatasan antara lahan saksi CHOIRUDIN dengan lahan sdr.SURONO, api yang berada di dalam lahan yang di bakar oleh terdakwa seketika membesar akibat kondisi angin kencang dan terdakwa tidak dapat mengendalikan api yang membesar dilokasi lahan tersebut yang mengakibatkan api menjalar ke lahan sempadan di sekitar lahan yang di bakar oleh terdakwa yang salah satunya menjalar ke lahan milik saksi PURWANTO sehingga mengakibatkan kelapa sawit milik saksi PURWANTO ikut terbakar kurang lebih sebanyak 25 (dua puluh lima) batang, kemudian terdakwa meminta pertolongan dengan warga di sekitar lokasi lahan tersebut untuk memadamkan api, lalu terdakwa dengan di bantu oleh warga sekitar dapat memadamkan api di sekitar lokasi lahan tersebut walaupun api di lokasi lahan tersebut tidak padam total dan muncul asap dari dalam tanah di lokasi terdakwa membakar lahan tersebut, selanjutnya terdakwa menunggu api di lokasi lahan tersebut untuk padam hingga sekira jam 17.30 WIB, terdakwa melihat asap keluar dari dalam tanah dari sisa pembakaran lahan yang dilakukan oleh terdakwa, selanjutnya terdakwa meninggalkan lokasi lahan tersebut dengan keadaan asap masih keluar dari dalam tanah di sekitar lokasi pembakaran lahan yang dilakukan oleh terdakwa.
  • Bahwa selanjutnya terdakwa sejak melakukan pembakaran lahan pertama kali di lahan yang terletak di Parit H.Salim Desa Sungai Ambat Kecamatan Enok Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau pada tanggal 08 Juli 2024 hingga tanggal 04 Agustus 2024 selalu mendatangi lahan tersebut untuk menjaga agar api di luar atau di dalam tanah gambut tersebut tidak sampai menjalar lebih luas ke lahan milik sempadan yang berdekatan dengan lokasi lahan yang di kelola oleh terdakwa tersebut.
  • Bahwa selanjutnya saksi AGUS TITO TAMPUBOLON yang merupakan anggota kepolisian Sektor Enok pada hari Senin tanggal 05 Agustus 2024 sekira jam 17.00 WIB mendapatkan informasi dari aplikasi Dashboard Lancang Kuning Polda Riau yang mana terpantau titik api sebanyak 1 titik di wilayah Kecamatan Enok dengan koordinat 028’26,346”S,103651,078”E, 143SE, selanjutnya dilakukan verifikasi terhadap titik koordinat tersebut dan di ketahui bahwa lokasi tersebut berada di lahan yang terletak di Parit H.Salim Desa Sungai Ambat Kecamatan Enok Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, kemudian saksi AGUS TITO TAMPUBOLON dan anggota Polsek Enok sekira jam 22.00 WIB menuju ke titik api tersebut yang berada di lahan yang terletak di Parit H.Salim Desa Sungai Ambat Kecamatan Enok Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, sesampainya di lahan tersebut, saksi AGUS TITO TAMPUBOLON dan anggota Polsek Enok menemukan lahan semak belukar yang sudah dalam keadaan terbakar. Selanjutnya saksi AGUS TITO TAMPUBOLON bersamasama anggota Polsek Enok dan aparatur Desa Sungai Ambat dan warga sekitar pada hari Selasa tanggal 06 Agustus 2024 sekira jam 07.00 WIB bersama-sama memadamkan api di lokasi tersebut.    
  • Bahwa berdasarkan hasil Survei dan Pengukuran terhadap lahan yang terbakar di Parit H.Salim Desa Sungai Ambat Kecamatan Enok Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau oleh saksi WAHYU SUDIRJA selaku Petugas Lapangan Penata Kadastral di Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Indragiri Hilir diperoleh hasil lahan yang terbakar seluas ± 43,310 M2 yang mana lahan yang terbakar tersebut termasuk dalam Kawasan Hutan Produksi Konversi.
  • Bahwa berdasarkan keterangan Ahli Nelson Sitohang, SKM, MScPH selaku Ahli Lingkungan Hidup dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Riau menerangkan bahwa gambut merupakan salah satu penyusun bahan bakar yang terdapat di bawah permukaan. Kebakaran gambut tergolong dalam kebakaran bawah (ground fire). Pada tipe ini, api menyebar tidak menentu secara perlahan di bawah permukaan karena tanpa di pengaruhi oleh angin. Api membakar bahan organic dengan pembakaran yang tidak menyala (smoldering) sehingga hanya asap berwarna putih saja yang tampak di atas permukaan. Kebakaran bawah ini tidak terjadi dengan sendirinya, biasanya api berasal dari permukaan, kemudian menjalar ke bawah membakar bahan organic melalui poripori gambut. Mengingat tipe kebakaran yang terjadi di dalam tanah dan hanya asapnya saja yang muncul dipermukaan, maka kegiatan pemadaman akan mengalami banyak kesulitan.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Teknis Kriminalistik TKP Kebakaran Hutan dan Lahan yang berada di Lokasi di Parit Haji Salim Desa Sungai Ambat Kecamatan Enok Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau dari Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Riau Bidang Laboratorium Forensik No.Lab :2284/FBF/2024 tanggal 29 Agustus 2024 yang di tandatangani oleh Pemeriksa : 1.TRI IRWAN HARDIANZAH, S.ST.,M.H, 2.M.FAJMI ZULKAHAM, S.Si, 3.DINDA DWI PUTRI, S.Sos, 4.VINDY SUKMA PELIA PUTRI, S.Sos, NSE,MCFE dan diketahui oleh Ps.KEPALA BIDANG LABORATORIUM FORENSIK ERIK REZAKOLA, S.T,M.T,M.Eng penyebab kebakaran dapat disimpulkan sebagai berikut:
  1. Lokasi api pertama kebakaran berada pada satellite FIRMS (Fire Information For Resources Management System) munculnya Hotspot (titik panas) setelah pemeriksaan ke TKP secara langsung ditemukan beberapa titik lokasi api pertama kebakaran (LAPK) yang mengindikasikan adanya pembakaran (arson), di Parit Haji Salim Desa Sungai Ambat Kecamatan Enok Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau
  2. Penyebab api pertama kebakaran adalah tersulutnya barang-barang seperti daun, rumput semak-semak, ranting ranting kayu, batang kayu dan barang-barang mudah terbakar lainnya di lokasi api pertama kebakaran oleh bara/nyala api terbuka (open flame). Adanya bekas tumpukan kayu, ranting di lokasi api pertama kebakaran menunjukkan indikasi adanya upaya pembakaran/arson.
  • Akibat perbuatan terdakwa, saksi PURWANTO mengalami kerugian berupa kelapa sawit milik saksi PURWANTO ikut terbakar kurang lebih sebanyak 25 (dua puluh lima) batang dengan kerugian materil kurang lebih sebesar Rp.3.000.000, (tiga juta rupiah).

 

------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 108 Jo Pasal 69 ayat (1) huruf h Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang. ------------------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

 

Kedua

-------- Bahwa ia terdakwa MISNO S Bin KASMIRAN, pada hari Senin tanggal 05 Agustus 2024 sekira pukul 22.00 Wib, atau  setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus tahun 2024 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2024, bertempat di lahan yang terletak di Parit H.Salim Desa Sungai Ambat Kecamatan Enok Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, atau setidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan, setiap orang dilarang membakar hutan, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut: --------------------------------------------------

  • Bahwa terdakwa dengan membawa 1 (satu) bilah parang dan 1 (satu) buah korek api berwarna putih terdapat tulisan LA pada hari Senin tanggal 08 Juli 2024 sekira jam 07.00 WIB berangkat dari rumah nya yang beralamat di Jalan Siman Desa Jaya Bhakti Kecamatan Enok Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau menuju ke lahan milik saksi CHOIRUDIN yang di kelola oleh terdakwa dengan jenis tanah gambut yang terletak di Parit H.Salim Desa Sungai Ambat Kecamatan Enok Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, lahan tersebut kurang lebih seluas 1,5 (satu koma lima) hektar, sesampainya terdakwa di lahan tersebut, lalu terdakwa dengan menggunakan 1 (satu) bilah parang menebas semak belukar dan kayukayu yang berada di lahan tersebut dengan tujuan untuk membersihkan lahan dan membuka lahan yang selanjutnya untuk di tanami pohon sawit, setelah terdakwa menebas semak belukar dan kayu-kayu yang ada di lahan tersebut, lalu terdakwa menumpukkan hasil tebasan tersebut dengan tujuan untuk selanjutnya di bakar oleh terdakwa, setelah terdakwa membersihkan lahan di sekitar lokasi tersebut, selanjutnya terdakwa sekira jam 14.00 WIB dengan keadaan cuaca yang panas dan kemarau tanpa seizin dari Kepala Desa setempat dan tanpa membuat sekat batas di sekeliling lahan tersebut dengan menggunakan 1 (satu) buah korek api berwarna putih terdapat tulisan LA membakar tumpukan semak belukar dan kayukayu yang sudah ditumpukkan oleh terdakwa yang berada di dalam lahan yang terletak di Parit H.Salim Desa Sungai Ambat Kecamatan Enok Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau tersebut, terdakwa membakar lahan tersebut di titik perbatasan antara lahan saksi CHOIRUDIN dengan lahan sdr.SIPUR, dan membakar lahan di titik perbatasan antara lahan saksi CHOIRUDIN dengan lahan sdr.SURONO, api yang berada di dalam lahan yang di bakar oleh terdakwa seketika membesar akibat kondisi angin kencang dan terdakwa tidak dapat mengendalikan api yang membesar dilokasi lahan tersebut yang mengakibatkan api menjalar ke lahan sempadan di sekitar lahan yang di bakar oleh terdakwa yang salah satunya menjalar ke lahan milik saksi PURWANTO sehingga mengakibatkan kelapa sawit milik saksi PURWANTO ikut terbakar kurang lebih sebanyak 25 (dua puluh lima) batang, kemudian terdakwa meminta pertolongan dengan warga di sekitar lokasi lahan tersebut untuk memadamkan api, lalu terdakwa dengan di bantu oleh warga sekitar dapat memadamkan api di sekitar lokasi lahan tersebut walaupun api di lokasi lahan tersebut tidak padam total dan muncul asap dari dalam tanah di lokasi terdakwa membakar lahan tersebut, selanjutnya terdakwa menunggu api di lokasi lahan tersebut untuk padam hingga sekira jam 17.30 WIB, terdakwa melihat asap keluar dari dalam tanah dari sisa pembakaran lahan yang dilakukan oleh terdakwa, selanjutnya terdakwa meninggalkan lokasi lahan tersebut dengan keadaan asap masih keluar dari dalam tanah di sekitar lokasi pembakaran lahan yang dilakukan oleh terdakwa.
  • Bahwa selanjutnya terdakwa sejak melakukan pembakaran lahan pertama kali di lahan yang terletak di Parit H.Salim Desa Sungai Ambat Kecamatan Enok Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau pada tanggal 08 Juli 2024 hingga tanggal 04 Agustus 2024 selalu mendatangi lahan tersebut untuk menjaga agar api di luar atau di dalam tanah gambut tersebut tidak sampai menjalar lebih luas ke lahan milik sempadan yang berdekatan dengan lokasi lahan yang di kelola oleh terdakwa tersebut.
  • Bahwa selanjutnya saksi AGUS TITO TAMPUBOLON yang merupakan anggota kepolisian Sektor Enok pada hari Senin tanggal 05 Agustus 2024 sekira jam 17.00 WIB mendapatkan informasi dari aplikasi Dashboard Lancang Kuning Polda Riau yang mana terpantau titik api sebanyak 1 titik di wilayah Kecamatan Enok dengan koordinat 028’26,346”S,103651,078”E, 143SE, selanjutnya dilakukan verifikasi terhadap titik koordinat tersebut dan di ketahui bahwa lokasi tersebut berada di lahan yang terletak di Parit H.Salim Desa Sungai Ambat Kecamatan Enok Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, kemudian saksi AGUS TITO TAMPUBOLON dan anggota Polsek Enok sekira jam 22.00 WIB menuju ke titik api tersebut yang berada di lahan yang terletak di Parit H.Salim Desa Sungai Ambat Kecamatan Enok Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, sesampainya di lahan tersebut, saksi AGUS TITO TAMPUBOLON dan anggota Polsek Enok menemukan lahan semak belukar yang sudah dalam keadaan terbakar. Selanjutnya saksi AGUS TITO TAMPUBOLON bersamasama anggota Polsek Enok dan aparatur Desa Sungai Ambat dan warga sekitar pada hari Selasa tanggal 06 Agustus 2024 sekira jam 07.00 WIB bersama-sama memadamkan api di lokasi tersebut.    
  • Bahwa berdasarkan hasil Survei dan Pengukuran terhadap lahan yang terbakar di Parit H.Salim Desa Sungai Ambat Kecamatan Enok Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau oleh saksi WAHYU SUDIRJA selaku Petugas Lapangan Penata Kadastral di Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Indragiri Hilir diperoleh hasil lahan yang terbakar seluas ± 43,310 M2 yang mana lahan yang terbakar tersebut termasuk dalam Kawasan Hutan Produksi Konversi.
  • Bahwa berdasarkan keterangan Ahli Nelson Sitohang, SKM, MScPH selaku Ahli Lingkungan Hidup dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Riau menerangkan bahwa gambut merupakan salah satu penyusun bahan bakar yang terdapat di bawah permukaan. Kebakaran gambut tergolong dalam kebakaran bawah (ground fire). Pada tipe ini, api menyebar tidak menentu secara perlahan di bawah permukaan karena tanpa di pengaruhi oleh angin. Api membakar bahan organic dengan pembakaran yang tidak menyala (smoldering) sehingga hanya asap berwarna putih saja yang tampak di atas permukaan. Kebakaran bawah ini tidak terjadi dengan sendirinya, biasanya api berasal dari permukaan, kemudian menjalar ke bawah membakar bahan organic melalui poripori gambut. Mengingat tipe kebakaran yang terjadi di dalam tanah dan hanya asapnya saja yang muncul dipermukaan, maka kegiatan pemadaman akan mengalami banyak kesulitan.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Teknis Kriminalistik TKP Kebakaran Hutan dan Lahan yang berada di Lokasi di Parit Haji Salim Desa Sungai Ambat Kecamatan Enok Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau dari Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Riau Bidang Laboratorium Forensik No.Lab :2284/FBF/2024 tanggal 29 Agustus 2024 yang di tandatangani oleh Pemeriksa : 1.TRI IRWAN HARDIANZAH, S.ST.,M.H, 2.M.FAJMI ZULKAHAM, S.Si, 3.DINDA DWI PUTRI, S.Sos, 4.VINDY SUKMA PELIA PUTRI, S.Sos, NSE,MCFE dan diketahui oleh Ps.KEPALA BIDANG LABORATORIUM FORENSIK ERIK REZAKOLA, S.T,M.T,M.Eng penyebab kebakaran dapat disimpulkan sebagai berikut:
  1. Lokasi api pertama kebakaran berada pada satellite FIRMS (Fire Information For Resources Management System) munculnya Hotspot (titik panas) setelah pemeriksaan ke TKP secara langsung ditemukan beberapa titik lokasi api pertama kebakaran (LAPK) yang mengindikasikan adanya pembakaran (arson), di Parit Haji Salim Desa Sungai Ambat Kecamatan Enok Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau
  2. Penyebab api pertama kebakaran adalah tersulutnya barang-barang seperti daun, rumput semak-semak, ranting ranting kayu, batang kayu dan barang-barang mudah terbakar lainnya di lokasi api pertama kebakaran oleh bara/nyala api terbuka (open flame). Adanya bekas tumpukan kayu, ranting di lokasi api pertama kebakaran menunjukkan indikasi adanya upaya pembakaran/arson.
  • Akibat perbuatan terdakwa, saksi PURWANTO mengalami kerugian berupa kelapa sawit milik saksi PURWANTO ikut terbakar kurang lebih sebanyak 25 (dua puluh lima) batang dengan kerugian materil kurang lebih sebesar Rp.3.000.000, (tiga juta rupiah).

 

------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 78 Ayat (3) Jo Pasal 50 Ayat (3) huruf d Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang. ------------------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

 

Ketiga

-------- Bahwa ia terdakwa MISNO S Bin KASMIRAN, pada hari Senin tanggal 05 Agustus 2024 sekira pukul 22.00 Wib, atau  setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus tahun 2024 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2024, bertempat di lahan yang terletak di Parit H.Salim Desa Sungai Ambat Kecamatan Enok Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, atau setidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan, karena kesalahan (kealpaan) menyebabkan kebakaran, ledakan atau banjir jika karena perbuatan tersebut timbul bahaya umum bagi barang, jika karena perbuatan tersebut timbul bahaya umum bagi barang, jika karena itu timbul bahaya bagi nyawa orang lain, atau jika karena perbuatan itu mengakibatkan orang mati, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut: --------------------------------------

  • Bahwa terdakwa dengan membawa 1 (satu) bilah parang dan 1 (satu) buah korek api berwarna putih terdapat tulisan LA pada hari Senin tanggal 08 Juli 2024 sekira jam 07.00 WIB berangkat dari rumah nya yang beralamat di Jalan Siman Desa Jaya Bhakti Kecamatan Enok Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau menuju ke lahan milik saksi CHOIRUDIN yang di kelola oleh terdakwa dengan jenis tanah gambut yang terletak di Parit H.Salim Desa Sungai Ambat Kecamatan Enok Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, lahan tersebut kurang lebih seluas 1,5 (satu koma lima) hektar, sesampainya terdakwa di lahan tersebut, lalu terdakwa dengan menggunakan 1 (satu) bilah parang menebas semak belukar dan kayukayu yang berada di lahan tersebut dengan tujuan untuk membersihkan lahan dan membuka lahan yang selanjutnya untuk di tanami pohon sawit, setelah terdakwa menebas semak belukar dan kayu-kayu yang ada di lahan tersebut, lalu terdakwa menumpukkan hasil tebasan tersebut dengan tujuan untuk selanjutnya di bakar oleh terdakwa, setelah terdakwa membersihkan lahan di sekitar lokasi tersebut, selanjutnya terdakwa sekira jam 14.00 WIB dengan keadaan cuaca yang panas dan kemarau tanpa seizin dari Kepala Desa setempat dan tanpa membuat sekat batas di sekeliling lahan tersebut dengan menggunakan 1 (satu) buah korek api berwarna putih terdapat tulisan LA membakar tumpukan semak belukar dan kayukayu yang sudah ditumpukkan oleh terdakwa yang berada di dalam lahan yang terletak di Parit H.Salim Desa Sungai Ambat Kecamatan Enok Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau tersebut, terdakwa membakar lahan tersebut di titik perbatasan antara lahan saksi CHOIRUDIN dengan lahan sdr.SIPUR, dan membakar lahan di titik perbatasan antara lahan saksi CHOIRUDIN dengan lahan sdr.SURONO, api yang berada di dalam lahan yang di bakar oleh terdakwa seketika membesar akibat kondisi angin kencang dan terdakwa tidak dapat mengendalikan api yang membesar dilokasi lahan tersebut yang mengakibatkan api menjalar ke lahan sempadan di sekitar lahan yang di bakar oleh terdakwa yang salah satunya menjalar ke lahan milik saksi PURWANTO sehingga mengakibatkan kelapa sawit milik saksi PURWANTO ikut terbakar kurang lebih sebanyak 25 (dua puluh lima) batang, kemudian terdakwa meminta pertolongan dengan warga di sekitar lokasi lahan tersebut untuk memadamkan api, lalu terdakwa dengan di bantu oleh warga sekitar dapat memadamkan api di sekitar lokasi lahan tersebut walaupun api di lokasi lahan tersebut tidak padam total dan muncul asap dari dalam tanah di lokasi terdakwa membakar lahan tersebut, selanjutnya terdakwa menunggu api di lokasi lahan tersebut untuk padam hingga sekira jam 17.30 WIB, terdakwa melihat asap keluar dari dalam tanah dari sisa pembakaran lahan yang dilakukan oleh terdakwa, selanjutnya terdakwa meninggalkan lokasi lahan tersebut dengan keadaan asap masih keluar dari dalam tanah di sekitar lokasi pembakaran lahan yang dilakukan oleh terdakwa.
  • Bahwa selanjutnya terdakwa sejak melakukan pembakaran lahan pertama kali di lahan yang terletak di Parit H.Salim Desa Sungai Ambat Kecamatan Enok Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau pada tanggal 08 Juli 2024 hingga tanggal 04 Agustus 2024 selalu mendatangi lahan tersebut untuk menjaga agar api di luar atau di dalam tanah gambut tersebut tidak sampai menjalar lebih luas ke lahan milik sempadan yang berdekatan dengan lokasi lahan yang di kelola oleh terdakwa tersebut.
  • Bahwa selanjutnya saksi AGUS TITO TAMPUBOLON yang merupakan anggota kepolisian Sektor Enok pada hari Senin tanggal 05 Agustus 2024 sekira jam 17.00 WIB mendapatkan informasi dari aplikasi Dashboard Lancang Kuning Polda Riau yang mana terpantau titik api sebanyak 1 titik di wilayah Kecamatan Enok dengan koordinat 028’26,346”S,103651,078”E, 143SE, selanjutnya dilakukan verifikasi terhadap titik koordinat tersebut dan di ketahui bahwa lokasi tersebut berada di lahan yang terletak di Parit H.Salim Desa Sungai Ambat Kecamatan Enok Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, kemudian saksi AGUS TITO TAMPUBOLON dan anggota Polsek Enok sekira jam 22.00 WIB menuju ke titik api tersebut yang berada di lahan yang terletak di Parit H.Salim Desa Sungai Ambat Kecamatan Enok Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, sesampainya di lahan tersebut, saksi AGUS TITO TAMPUBOLON dan anggota Polsek Enok menemukan lahan semak belukar yang sudah dalam keadaan terbakar. Selanjutnya saksi AGUS TITO TAMPUBOLON bersamasama anggota Polsek Enok dan aparatur Desa Sungai Ambat dan warga sekitar pada hari Selasa tanggal 06 Agustus 2024 sekira jam 07.00 WIB bersama-sama memadamkan api di lokasi tersebut.    
  • Bahwa berdasarkan hasil Survei dan Pengukuran terhadap lahan yang terbakar di Parit H.Salim Desa Sungai Ambat Kecamatan Enok Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau oleh saksi WAHYU SUDIRJA selaku Petugas Lapangan Penata Kadastral di Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Indragiri Hilir diperoleh hasil lahan yang terbakar seluas ± 43,310 M2 yang mana lahan yang terbakar tersebut termasuk dalam Kawasan Hutan Produksi Konversi.
  • Bahwa berdasarkan keterangan Ahli Nelson Sitohang, SKM, MScPH selaku Ahli Lingkungan Hidup dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Riau menerangkan bahwa gambut merupakan salah satu penyusun bahan bakar yang terdapat di bawah permukaan. Kebakaran gambut tergolong dalam kebakaran bawah (ground fire). Pada tipe ini, api menyebar tidak menentu secara perlahan di bawah permukaan karena tanpa di pengaruhi oleh angin. Api membakar bahan organic dengan pembakaran yang tidak menyala (smoldering) sehingga hanya asap berwarna putih saja yang tampak di atas permukaan. Kebakaran bawah ini tidak terjadi dengan sendirinya, biasanya api berasal dari permukaan, kemudian menjalar ke bawah membakar bahan organic melalui poripori gambut. Mengingat tipe kebakaran yang terjadi di dalam tanah dan hanya asapnya saja yang muncul dipermukaan, maka kegiatan pemadaman akan mengalami banyak kesulitan.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Teknis Kriminalistik TKP Kebakaran Hutan dan Lahan yang berada di Lokasi di Parit Haji Salim Desa Sungai Ambat Kecamatan Enok Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau dari Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Riau Bidang Laboratorium Forensik No.Lab :2284/FBF/2024 tanggal 29 Agustus 2024 yang di tandatangani oleh Pemeriksa : 1.TRI IRWAN HARDIANZAH, S.ST.,M.H, 2.M.FAJMI ZULKAHAM, S.Si, 3.DINDA DWI PUTRI, S.Sos, 4.VINDY SUKMA PELIA PUTRI, S.Sos, NSE,MCFE dan diketahui oleh Ps.KEPALA BIDANG LABORATORIUM FORENSIK ERIK REZAKOLA, S.T,M.T,M.Eng penyebab kebakaran dapat disimpulkan sebagai berikut:
  1. Lokasi api pertama kebakaran berada pada satellite FIRMS (Fire Information For Resources Management System) munculnya Hotspot (titik panas) setelah pemeriksaan ke TKP secara langsung ditemukan beberapa titik lokasi api pertama kebakaran (LAPK) yang mengindikasikan adanya pembakaran (arson), di Parit Haji Salim Desa Sungai Ambat Kecamatan Enok Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau
  2. Penyebab api pertama kebakaran adalah tersulutnya barang-barang seperti daun, rumput semak-semak, ranting ranting kayu, batang kayu dan barang-barang mudah terbakar lainnya di lokasi api pertama kebakaran oleh bara/nyala api terbuka (open flame). Adanya bekas tumpukan kayu, ranting di lokasi api pertama kebakaran menunjukkan indikasi adanya upaya pembakaran/arson.
  • Akibat perbuatan terdakwa, saksi PURWANTO mengalami kerugian berupa kelapa sawit milik saksi PURWANTO ikut terbakar kurang lebih sebanyak 25 (dua puluh lima) batang dengan kerugian materil kurang lebih sebesar Rp.3.000.000, (tiga juta rupiah).

 

------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 188 KUHPidana------------------------------------------------------------------------------------------------

 

Tembilahan, 16 Oktober 2023

PENUNTUT UMUM

 

 

 

LUKI ADRIANTONI, S.H

AJUN JAKSA MADYA NIP. 19950501 202012 1 015

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya