Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TEMBILAHAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
305/Pid.B/2025/PN Tbh 1.LUKI ADRIANTONI, SH
2.REZA YUSUF AFANDI, SH
ANTO ALS LALA BIN SUKOR Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 26 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 305/Pid.B/2025/PN Tbh
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 25 Nov. 2025
Nomor Surat Pelimpahan TAR – 691 / L.4.14 / Eoh.2 / 11 / 2025
Penuntut Umum
NoNama
1LUKI ADRIANTONI, SH
2REZA YUSUF AFANDI, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ANTO ALS LALA BIN SUKOR[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

-------- Bahwa ia terdakwa ANTO Alias LALA Bin SUKOR pada hari Senin tanggal 15 September 2025 sekira jam 16.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan September 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025, bertempat di Jalan Datuk Laksamana RT.015 RW.005 Kelurahan Concong Luar Kecamatan Concong Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, atau setidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan, yang melakukan penganiayaan, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut: ----------

 

  • Bahwa Terdakwa ANTO Alias LALA Bin SUKOR pada tanggal 14 September 2025 sekira jam 15.00 WIB sedang berada di Gudang penampungan ikan yang berada di Jalan Datuk Laksamana Concong Kelurahan Concong Luar Kecamatan Concong Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, lalu terdakwa bertemu dengan saksi IRWAN, kemudian saksi IRWAN mengatakan “nto kau ngapa kalau kau mabuk mau kelahi terus” kepada terdakwa, lalu terdakwa mengatakan “jadi kau mau ngapa” kepada saksi IRWAN, kemudian terdakwa mendekati saksi IRWAN dan mendorong saksi IRWAN, lalu terdakwa mengatakan “awas kau ya” kepada saksi IRWAN, kemudian saksi IRWAN pergi meninggalkan terdakwa. Selanjutnya terdakwa pada hari Senin tanggal 15 September 2025 sekira jam 16.00 WIB sedang turun dari rumah terdakwa yang beralamat di Desa Panglima Raja menuju ke daerah Concong Luar dengan menggunakan perahu sampan, lalu sesampainya di Concong Luar, terdakwa duduk-duduk di depan toko sdr.DEKO, lalu terdakwa melihat saksi IRWAN sedang berada di sebuah Gudang yang tidak jauh dari terdakwa tepatnya di Jalan Datuk Laksamana Concong Kelurahan Concong Luar Kecamatan Concong Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau yang mana terdakwa emosi dan sakit hati kepada saksi IRWAN karena satu hari sebelumnya saksi IRWAN pernah menegur terdakwa karena terdakwa jika mabuk mengkonsumsi minuman tuak suka membuat rusuh dan berkelahi, kemudian terdakwa panggil “IWAN SINI KAU” kepada saksi IRWAN, namun saksi IRWAN tidak menghiraukan terdakwa, kemudian terdakwa langsung mengeluarkan sebilah pisau cater dan terdakwa dengan menggenggam sebilah pisau cater di tangan terdakwa menuju ke arah saksi IRWAN, lalu terdakwa dengan menggunakan sebilah pisau cater tersebut langsung menyerang saksi IRWAN dengan mengatakan “iwan ambek ni, rase kau” kepada saksi IRWAN yang mengakibatkan luka di wajah bagian pipi saksi IRWAN, lalu terdakwa dengan menggunakan sebilah pisau cater kembali menyerang saksi IRWAN, namun saksi IRWAN dapat menggenggam pisau cater tersebut sehingga mengakibatkan luka di bagian telapak tangan sebelah kiri saksi IRWAN, lalu terdakwa kembali menyerang saksi IRWAN sehingga melukai kaki bagian paha sebelah kiri saksi IRWAN, lalu masyarakat sekitar melerai perbuatan terdakwa kepada saksi IRWAN.

 

  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa, mengakibatkan saksi IRWAN mengalami luka sayatan di bagian wajah pipi, bagian telapak tangan sebelah kiri dan kaki kiri bagian paha saksi IRWAN.

 

 

  • Bahwa terhadap saksi IRWAN berdasarkan hasil surat visum et repertum Nomor : 0676/VER/PKM-CL/IX/2025 tanggal 22 September 2025 yang dibuat dan dikeluarkan dari UPT Puskesmas Concong Luar Kecamatan Concong Dinas Kesehatan Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau dan di tandatangani oleh dr.ARIF RAHMAN FARIS dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut:

 

  1. Pada pemeriksaan didapatkan keadaan sakit ringan, kooperatif. Tekan darah normal, denyut nadi normal, pernapasan normal dan suhu normal
  2. Pemeriksaan fisik ditemukan:
  1. Pada pipi kanan terdapat luka sayat sudut lancip tepi rata dengan dasar lemak
  2. Pada telapak tangan kiri terdapat luka sayat sudut lancip tepi rata dengan dasar otot
  3. Pada paha kiri terdapat beberapa luka sayat sudut lancip tepi rata dengan dasar lemak

 

Kesimpulan:

Pada pemeriksaan terdapat luka sayat pada pipi kanan, tepak tangan kiri dan paha kiri akibat kekerasan tajam. Luka-luka tersebut yang dapat menyebabkan penyakit atau halangan dalam melakukan pekerjaan, pencaharian sementara waktu.

 

------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana. --------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya