| Dakwaan |
PRIMAIR
Bahwa Terdakwa EFREDY SAPUTRA Bin BOY SANDI, pada hari Senin tanggal 20 April 2026 sekira pukul 11.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan April Tahun 2026, bertempat di Warung milik Terdakwa yang beralamat di Jalan Lintas Propinsi Parit 3 Kelurahan Tembilahan Barat Kecamatan Tembilahan Hulu Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis shabu”, yang dilakukan perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara dan keadaan sebagai berikut:
- Bahwa berawal pada hari Senin tanggal 20 April 2026 sekira pukul 05.30 WIB, saksi MASPAR Alias UJANG Bin DARWIS telah menerima Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis shabu dari saudara YODI HERMANTO Bin HERMAN (perkara lain) bertempat di rumah saksi MASPAR yang beralamat di Jalan Patmo RT.001 RW.005 Desa Kempas Jaya Kecamatan Kempas Kabupaten Indragiri Hilir dengan jumlah kurang lebih 200 titik dengan berat kotor kurang lebih 2 (dua) gram;
- Bahwa selanjutnya pada hari yang sama sekira pukul 06.00 WIB, saksi MASPAR Alias UJANG Bin DARWIS membawa narkotika jenis shabu tersebut menuju warung milik Terdakwa EFREDY SAPUTRA Bin BOY SANDI yang beralamat di Jalan Lintas Propinsi Parit 3 Kelurahan Tembilahan Barat Kecamatan Tembilahan Hulu Kabupaten Indragiri Hilir dengan tujuan untuk menjual narkotika jenis shabu tersebut kepada saudara ROBY BAUNG (dalam lidik);
- Bahwa setelah saksi MASPAR sampai di warung milik Terdakwa, saksi MASPAR menyampaikan kepada Terdakwa bahwa kedatangannya adalah untuk mengantarkan narkotika jenis shabu pesanan saudara ROBY BAUNG (dalam lidik), kemudian Terdakwa mengetahui dan menyetujui rencana transaksi narkotika jenis shabu tersebut;
- Bahwa selanjutnya Terdakwa bersama saksi MASPAR menggunakan sebagian narkotika jenis shabu tersebut, kemudian Terdakwa mengatakan kepada saksi MASPAR agar narkotika tersebut tidak diletakkan di warung karena Terdakwa merasa takut, sehingga narkotika tersebut kemudian diletakkan di seberang jalan;
- Bahwa kemudian sekira pukul 08.00 WIB, saksi MASPAR meminta bantuan kepada Terdakwa untuk menghubungi saudara ROBY BAUNG (dalam lidik), kemudian Terdakwa menghubungi saudara ROBY BAUNG melalui pesan telepon dan mengatur kedatangan saudara ROBY BAUNG ke warung milik Terdakwa;
- Bahwa sekira pukul 09.00 WIB, saudara ROBY BAUNG datang ke warung milik Terdakwa dan melakukan pembicaraan dengan saksi MASPAR mengenai transaksi narkotika jenis shabu tersebut, dimana Terdakwa berada di tempat tersebut dan mengetahui adanya transaksi narkotika jenis shabu dengan harga sebesar Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah);
- Bahwa pada hari Jumat tanggal 17 April 2026, anggota Sat Resnarkoba Polres Indragiri Hilir memperoleh informasi dari masyarakat bahwa terdapat seseorang bernama MASPAR Alias UJANG Bin DARWIS yang sering melakukan transaksi Narkotika jenis shabu, kemudian informasi tersebut disampaikan kepada Kasat Resnarkoba Polres Indragiri Hilir AKP ADAM EFENDI, S.E., M.H., selanjutnya Kasat Resnarkoba memerintahkan anggota Sat Resnarkoba Polres Indragiri Hilir untuk melakukan penyelidikan terhadap informasi tersebut;
- Bahwa pada hari Senin tanggal 20 April 2026 sekira pukul 10.20 WIB, setelah dilakukan penyelidikan dan dipastikan keberadaan saksi MASPAR Alias UJANG Bin DARWIS sedang berada di Kedai Jalan Lintas Rengat–Tembilahan Kelurahan Tembilahan Hulu Kecamatan Tembilahan Hulu Kabupaten Indragiri Hilir, kemudian Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Indragiri Hilir melakukan pengamanan terhadap Terdakwa EFREDY SAPUTRA Bin BOY SANDI bersama-sama dengan saksi MASPAR Alias UJANG Bin DARWIS;
- Bahwa setelah Terdakwa EFREDY SAPUTRA Bin BOY SANDI dan saksi MASPAR Alias UJANG Bin DARWIS diamankan, selanjutnya dengan disaksikan oleh 2 (dua) orang warga sekitar, anggota Kepolisian melakukan penggeledahan terhadap badan, pakaian, serta barang-barang yang berada dalam penguasaan Terdakwa dan saksi MASPAR;
- Bahwa dari hasil penggeledahan terhadap Terdakwa EFREDY SAPUTRA Bin BOY SANDI ditemukan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah kotak rokok merk IB warna merah yang di dalamnya terdapat 1 (satu) buah plastik putih bening klep les merah yang berisikan narkotika jenis shabu;
- 1 (satu) unit handphone merk OPPO A5 2020 warna hitam dengan nomor IMEI (1) 8639 0104 4009 558 dan IMEI (2) 8639 0104 4009 541, dengan nomor simcard 0851 7854 5960 serta nomor WhatsApp 0853 7410 2781;
- Bahwa terhadap barang bukti berupa 1 (satu) buah kotak rokok merek IB warna merah yang di dalamnya berisikan narkotika jenis shabu tersebut ditemukan oleh anggota Kepolisian di pinggir Jalan Lintas Propinsi Parit 3 Kelurahan Tembilahan Barat Kecamatan Tembilahan Hulu Kabupaten Indragiri Hilir, sedangkan 1 (satu) unit handphone merk OPPO A5 2020 warna hitam milik Terdakwa ditemukan di lantai warung milik Terdakwa EFREDY SAPUTRA Bin BOY SANDI;
- Bahwa selanjutnya dari hasil penggeledahan terhadap saksi MASPAR Alias UJANG Bin DARWIS ditemukan barang bukti berupa1 (satu) unit handphone merk VIVO 1811 warna biru dengan nomor IMEI I : 864479045188993 dan IMEI II : 864479045188985, dengan nomor simcard 081371867299 serta WhatsApp Business 081371867299 dan WhatsApp 085762859184, yang ditemukan di atas meja warung milik Terdakwa EFREDY SAPUTRA Bin BOY SANDI;
- Bahwa barang bukti berupa 1 (satu) buah kotak rokok merek IB warna merah yang berisikan narkotika jenis shabu, handphone milik Terdakwa, dan handphone milik saksi MASPAR tersebut selanjutnya diamankan dan dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polres Indragiri Hilir untuk pemeriksaan lebih lanjut;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dari kantor PT. Pos Indonesia Kantor Cabang Tembilahan pada hari Rabu tanggal 22 April 2026 maka terhadap 1 (satu) paket plastik putih bening klep les merah yang didalamnya berisikan serpihan kristal warna putih yang diduga narkotika jenis shabu lalu setelah dilakukan penimbangan sehingga didapatkan total berat bersih 1,92 (satu koma sembilan puluh dua) gram kemudian barang bukti dimasukkan ke dalam plastik putih bening dan diikat dengan seal di dalam plastik putih dengan keterangan 1,92 (satu koma sembilan puluh dua) gram untuk pemeriksaan di laboratorium forensik Polda Riau dan untuk dijadikan barang bukti dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tembilahan;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor: LAB:1638/NNF/2026 tanggal 27 April 2026 yang ditandatangani oleh Dr. UNGKAP SIAHAAN, S.Si, M.Si telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti, dengan kesimpulan sampel mengandung Metamfetamin yang mana Metafetamin merupakan Narkotika Golongan I;
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin yang sah dari Menteri Kesehatan Republik Indonesia atau dari pihak lain yang berwenang untuk menjual, membeli, menerima, menjadi perantara, atau melakukan transaksi jual beli narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu dan Terdakwa tidak sedang menjalani masa rehabilitasi.
-------------------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana. ----
SUBSIDAIR
-------- Bahwa Terdakwa EFREDY SAPUTRA Bin BOY SANDI, pada hari Senin tanggal 20 April 2026 sekira pukul 11.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan April Tahun 2026, bertempat di Warung milik Terdakwa yang beralamat di Jalan Lintas Propinsi Parit 3 Kelurahan Tembilahan Barat Kecamatan Tembilahan Hulu Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, ” yang tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman” dan perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara dan keadaan sebagai berikut:
- Bahwa berawal pada hari Senin tanggal 20 April 2026 sekira pukul 05.30 WIB, saksi MASPAR Alias UJANG Bin DARWIS memperoleh Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis shabu dari saudara YODI HERMANTO Bin HERMAN (perkara lain) bertempat di rumah saksi MASPAR yang beralamat di Jalan Patmo RT.001 RW.005 Desa Kempas Jaya Kecamatan Kempas Kabupaten Indragiri Hilir, dimana narkotika jenis shabu tersebut berjumlah sebanyak 200 (dua ratus) titik dengan berat kotor kurang lebih 2 (dua) gram;
- Bahwa selanjutnya pada hari yang sama sekira pukul 06.00 WIB, saksi MASPAR Alias UJANG Bin DARWIS membawa Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis shabu tersebut menuju warung milik Terdakwa EFREDY SAPUTRA Bin BOY SANDI yang beralamat di Jalan Lintas Propinsi Parit 3 Kelurahan Tembilahan Barat Kecamatan Tembilahan Hulu Kabupaten Indragiri Hilir dengan maksud untuk menjual narkotika jenis shabu tersebut kepada saudara ROBY BAUNG (dalam lidik);
- Bahwa setelah saksi MASPAR berada di warung milik Terdakwa, saksi MASPAR memberitahukan kepada Terdakwa bahwa dirinya datang membawa narkotika jenis shabu untuk transaksi dengan saudara ROBY BAUNG (dalam lidik), kemudian Terdakwa mengetahui serta membiarkan keberadaan narkotika jenis shabu tersebut di warung miliknya;
- Bahwa selanjutnya Terdakwa bersama saksi MASPAR menggunakan sebagian narkotika jenis shabu tersebut di dapur warung milik Terdakwa, kemudian Terdakwa mengambil narkotika jenis shabu yang berada di lantai belakang warung dan meletakkannya di bawah meja warung milik Terdakwa;
- Bahwa setelah itu Terdakwa mengetahui bahwa saksi MASPAR akan melakukan transaksi penjualan narkotika jenis shabu kepada saudara ROBY BAUNG (dalam lidik), kemudian saksi MASPAR meminta bantuan kepada Terdakwa untuk menghubungi saudara ROBY BAUNG, dan Terdakwa menghubungi saudara ROBY BAUNG melalui handphone miliknya untuk datang ke warung Terdakwa;
- Bahwa sekira pukul 09.00 WIB saudara ROBY BAUNG datang ke warung milik Terdakwa, kemudian saksi MASPAR dan ROBY BAUNG melakukan pembicaraan mengenai transaksi narkotika jenis shabu tersebut, sedangkan Terdakwa berada di tempat kejadian dan mengetahui adanya rencana transaksi narkotika tersebut;
- Bahwa kemudian sekira pukul 11.00 WIB datang 2 (dua) orang laki-laki yang pada awalnya dianggap sebagai pembeli narkotika jenis shabu oleh Terdakwa dan saksi MASPAR, namun ternyata kedua orang tersebut merupakan anggota Kepolisian Satresnarkoba Polres Indragiri Hilir yang melakukan penyamaran;
- Bahwa pada saat itu saksi MASPAR menyuruh Terdakwa untuk mengambil narkotika jenis shabu yang sebelumnya diletakkan di seberang jalan, kemudian Terdakwa mengambil 1 (satu) buah kotak rokok merek IB warna merah yang di dalamnya terdapat 1 (satu) buah plastik putih bening klep les merah berisikan narkotika jenis shabu, lalu menyerahkannya kepada saksi MASPAR dengan cara melemparkannya;
- Bahwa pada saat Terdakwa bersama saksi MASPAR sedang melakukan perbuatan tersebut, anggota Kepolisian Satresnarkoba Polres Indragiri Hilir melakukan penangkapan terhadap Terdakwa dan saksi MASPAR;
- Bahwa penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat pada hari Jumat tanggal 17 April 2026 mengenai adanya seseorang bernama MASPAR Alias UJANG Bin DARWIS yang sering melakukan transaksi Narkotika jenis shabu, kemudian anggota Satresnarkoba Polres Indragiri Hilir melakukan penyelidikan terhadap informasi tersebut;
- Bahwa pada hari Senin tanggal 20 April 2026 sekira pukul 10.20 WIB, setelah memastikan keberadaan saksi MASPAR berada di Kedai Jalan Lintas Rengat–Tembilahan Kelurahan Tembilahan Hulu Kecamatan Tembilahan Hulu Kabupaten Indragiri Hilir, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Indragiri Hilir melakukan pengamanan terhadap Terdakwa EFREDY SAPUTRA Bin BOY SANDI bersama saksi MASPAR Alias UJANG Bin DARWIS;
- Bahwa setelah dilakukan penangkapan, anggota Kepolisian melakukan penggeledahan terhadap badan, pakaian, dan barang-barang yang berada dalam penguasaan Terdakwa dan saksi MASPAR dengan disaksikan oleh 2 (dua) orang warga sekitar;
- Bahwa dari hasil penggeledahan terhadap Terdakwa ditemukan:
- 1 (satu) buah kotak rokok merk IB warna merah yang di dalamnya terdapat 1 (satu) buah plastik putih bening klep les merah yang berisikan narkotika jenis shabu;
- 1 (satu) unit handphone merk OPPO A5 2020 warna hitam dengan nomor IMEI (1) 8639 0104 4009 558 dan IMEI (2) 8639 0104 4009 541, dengan nomor simcard 0851 7854 5960 serta nomor WhatsApp 0853 7410 2781;
- Bahwa dari hasil penggeledahan terhadap saksi MASPAR ditemukan 1 (satu) unit handphone merk VIVO 1811 warna biru yang digunakan dalam komunikasi terkait transaksi narkotika jenis shabu;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dari kantor PT. Pos Indonesia Kantor Cabang Tembilahan pada hari Rabu tanggal 22 April 2026 maka terhadap 1 (satu) paket plastik putih bening klep les merah yang didalamnya berisikan serpihan kristal warna putih yang diduga narkotika jenis shabu lalu setelah dilakukan penimbangan sehingga didapatkan total berat bersih 1,92 (satu koma sembilan puluh dua) gram kemudian barang bukti dimasukkan ke dalam plastik putih bening dan diikat dengan seal di dalam plastik putih dengan keterangan 1,92 (satu koma sembilan puluh dua) gram untuk pemeriksaan di laboratorium forensik Polda Riau dan untuk dijadikan barang bukti dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tembilahan;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor: LAB:1638/NNF/2026 tanggal 27 April 2026 yang ditandatangani oleh Dr. UNGKAP SIAHAAN, S.Si, M.Si telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti, dengan kesimpulan sampel mengandung Metamfetamin yang mana Metafetamin merupakan Narkotika Golongan I;
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin yang sah dari Menteri Kesehatan Republik Indonesia atau dari pihak lain yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu dan Terdakwa tidak sedang menjalani masa rehabilitasi.
--------------------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.------------------------------------------------
LEBIH SUBSIDAIR
------------- Bahwa Terdakwa EFREDY SAPUTRA Bin BOY SANDI, pada hari Senin tanggal 20 April 2026 sekira pukul 06.00 WIB sampai dengan sekira pukul 11.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan April Tahun 2026, bertempat di Warung milik Terdakwa yang beralamat di Jalan Lintas Propinsi Parit 3 Kelurahan Tembilahan Barat Kecamatan Tembilahan Hulu Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “yang dengan sengaja tidak melaporkan adanya tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 111, Pasal 112, Pasal 113, Pasal 114, Pasal 115, Pasal 116, Pasal 117, Pasal 118, Pasal 119, Pasal 120, Pasal 121, Pasal 122, Pasal 123, Pasal 124, Pasal 125, Pasal 126, Pasal 127 ayat (1), Pasal 128 ayat (1), dan Pasal 129”, yang dilakukan perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara dan keadaan sebagai berikut:
- Bahwa pada hari Senin tanggal 20 April 2026 sekira pukul 06.00 WIB, saksi MASPAR Alias UJANG Bin DARWIS datang ke warung milik Terdakwa dengan membawa Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis shabu yang sebelumnya diperoleh dari saudara YODI HERMANTO Bin HERMAN (perkara lain), dengan maksud untuk melakukan transaksi penjualan kepada saudara ROBY BAUNG (dalam lidik);
- Bahwa setelah tiba di warung milik Terdakwa, saksi MASPAR memberitahukan secara langsung kepada Terdakwa bahwa narkotika jenis shabu tersebut akan dijual kepada saudara ROBY BAUNG, sehingga sejak saat itu Terdakwa mengetahui adanya rencana tindak pidana peredaran gelap Narkotika Golongan I bukan tanaman;
- Bahwa meskipun mengetahui keberadaan narkotika jenis shabu dan mengetahui tujuan dibawanya narkotika tersebut untuk diperjualbelikan, Terdakwa tidak memberitahukan atau melaporkan adanya rencana tindak pidana tersebut kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia maupun pejabat lain yang berwenang;
- Bahwa selama saksi MASPAR berada di warung milik Terdakwa, Terdakwa tetap membiarkan narkotika jenis shabu tersebut berada di lokasi warung miliknya dan mengetahui bahwa saksi MASPAR sedang menunggu kedatangan saudara ROBY BAUNG untuk melakukan transaksi jual beli narkotika;
- Bahwa sekira pukul 09.00 WIB saudara ROBY BAUNG datang ke warung milik Terdakwa dan melakukan pembicaraan dengan saksi MASPAR mengenai transaksi Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis shabu, dimana Terdakwa berada di tempat tersebut serta mengetahui pembicaraan mengenai transaksi narkotika tersebut, namun tetap tidak melaporkannya kepada pihak yang berwenang;
- Bahwa meskipun sejak awal mengetahui adanya tindak pidana narkotika tersebut sampai dengan saat akan dilakukan transaksi, Terdakwa tidak pernah melakukan upaya untuk melaporkan perbuatan tersebut kepada aparat penegak hukum, melainkan tetap membiarkan rangkaian perbuatan tersebut berlangsung;
- Bahwa pada hari Senin tanggal 20 April 2026 sekira pukul 10.20 WIB, setelah memastikan keberadaan saksi MASPAR berada di Kedai Jalan Lintas Rengat–Tembilahan Kelurahan Tembilahan Hulu Kecamatan Tembilahan Hulu Kabupaten Indragiri Hilir, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Indragiri Hilir melakukan pengamanan terhadap Terdakwa EFREDY SAPUTRA Bin BOY SANDI bersama saksi MASPAR Alias UJANG Bin DARWIS;
- Bahwa setelah dilakukan penangkapan, anggota Kepolisian melakukan penggeledahan terhadap badan, pakaian, dan barang-barang yang berada dalam penguasaan Terdakwa dan saksi MASPAR dengan disaksikan oleh 2 (dua) orang warga sekitar;
- Bahwa dari hasil penggeledahan terhadap Terdakwa ditemukan:
- 1 (satu) buah kotak rokok merk IB warna merah yang di dalamnya terdapat 1 (satu) buah plastik putih bening klep les merah yang berisikan narkotika jenis shabu;
- 1 (satu) unit handphone merk OPPO A5 2020 warna hitam dengan nomor IMEI (1) 8639 0104 4009 558 dan IMEI (2) 8639 0104 4009 541, dengan nomor simcard 0851 7854 5960 serta nomor WhatsApp 0853 7410 2781;
- Bahwa dari hasil penggeledahan terhadap saksi MASPAR ditemukan 1 (satu) unit handphone merk VIVO 1811 warna biru yang digunakan dalam komunikasi terkait transaksi narkotika jenis shabu;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dari kantor PT. Pos Indonesia Kantor Cabang Tembilahan pada hari Rabu tanggal 22 April 2026 maka terhadap 1 (satu) paket plastik putih bening klep les merah yang didalamnya berisikan serpihan kristal warna putih yang diduga narkotika jenis shabu lalu setelah dilakukan penimbangan sehingga didapatkan total berat bersih 1,92 (satu koma sembilan puluh dua) gram kemudian barang bukti dimasukkan ke dalam plastik putih bening dan diikat dengan seal di dalam plastik putih dengan keterangan 1,92 (satu koma sembilan puluh dua) gram untuk pemeriksaan di laboratorium forensik Polda Riau dan untuk dijadikan barang bukti dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tembilahan;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor: LAB:1638/NNF/2026 tanggal 27 April 2026 yang ditandatangani oleh Dr. UNGKAP SIAHAAN, S.Si, M.Si telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti, dengan kesimpulan sampel mengandung Metamfetamin yang mana Metafetamin merupakan Narkotika Golongan I;
- Bahwa Terdakwa EFREDY SAPUTRA Bin BOY SANDI tidak pernah melaporkan kepada pihak yang berwenang mengenai adanya tindak pidana Narkotika yang diketahui oleh Terdakwa.
------------------------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 131 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana. --------------- |