Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TEMBILAHAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
32/Pdt.G/2025/PN Tbh Jhon Hendri SUHARTI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 03 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 32/Pdt.G/2025/PN Tbh
Tanggal Surat Selasa, 02 Des. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Jhon Hendri
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1SYAPRIANSYAHJhon Hendri
Tergugat
NoNama
1SUHARTI
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMAIR

  1. Menerima dan Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan sah dan Berharga sita jaminan (Conservatoir Beslag) atas asset CV.Sejahtera Sejati yaitu :
    1. Lokasi usaha Jl.Gerilya parit 04 Desa/kelurahan Tembilahan Barat Kec. Tembilahan Hulu Kabupaten Indragiri Hilir;
    2. Alamat usaha JL.Lintas Rengat Tembilahan Desa/Kelurahan Tembilahan Barat Kec. Tembilahan Hulu Kabupaten Indragiri Hilir;
  3. Menyatakan Tergugat Terbukti melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
  4. Menghukum Tergugat membayar secara tunai kerugian materil kepada Penggugat sebesar Rp. 44.506.408.976,- (Empat puluh empat milyar lima ratus enam juta empat ratus delapan ribu sembilan ratus tujuh puluh enam rupiah) terhitung sejak perkara a quo berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde);
  5. Menghukum Tergugat membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 2.000.000,-(dua juta rupiah) untuk setiap hari kelalaian menjalankan Putusan perkara a quo sejak putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde);
  6. Menghukum Tergugat membayar seluruh biaya yang di timbulkan perkara ini;

SUBSIDAIR

Apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adil nya ( Ex Aequo Et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak