Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TEMBILAHAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
103/Pid.Sus/2025/PN Tbh 1.ANRIO PUTRA, S.H.,M.H.
2.LUKI ADRIANTONI, SH
RENDRA Als ENDA Bin MARJUNI HASYIM Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 02 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 103/Pid.Sus/2025/PN Tbh
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 02 Mei 2025
Nomor Surat Pelimpahan TAR – 227/ L.4.14 / Enz.2 / 05 / 2025
Penuntut Umum
NoNama
1ANRIO PUTRA, S.H.,M.H.
2LUKI ADRIANTONI, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RENDRA Als ENDA Bin MARJUNI HASYIM[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Kesatu  

-------- Bahwa ia terdakwa RENDRA Alias ENDA Bin MARJUNI HASYIM bersama-sama dengan saksi DONI CANDRA Bin H.SALMAN (dilakukan penuntutan secara terpisah) dan saksi M.FAISAL PRANATA Alias ICAN Bin TAUFIK RIZAL DAMANIK (dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari Selasa tanggal 14 Januari 2025 sekira jam 21.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025, bertempat di Jalan Lingkar II Gang Durian RT.004 RW.002 Kelurahan Pekan Arba Kecamatan Tembilahan Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, atau setidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut: --------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa terdakwa RENDRA Alias ENDA Bin MARJUNI HASYIM pada hari Sabtu tanggal 21 Desember 2024 menghubungi sdr.TAUFIK RIZAL DAMANIK (DPO/belum tertangkap) memesan narkotika jenis shabu sebanyak 1 (satu) kilogram dengan harga beli sebesar Rp.380.000.000,- (tiga ratus delapan puluh juta rupiah) dan narkotika jenis pil ekstasi sebanyak 300 (tiga ratus) butir dengan harga beli sebesar Rp.45.000.000,- (empat puluh lima juta rupiah) yang mana terdakwa akan membayar dengan cara mencicil kepada sdr.TAUFIK RIZAL DAMANIK, lalu sdr.TAUFIK RIZAL DAMANIK menyetujuinya. Selanjutnya pada hari Minggu tanggal 22 Desember 2024 sekira jam 16.18 WIB terdakwa mengirim uang muka untuk pembayaran pembelian narkotika jenis shabu sebesar Rp.25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) kepada sdr.TAUFIK RIZAL DAMANIK dengan cara terdakwa mentransfer uang tersebut ke nomor rekening BRI saksi M.FAISAL PRANATA (dilakukan penuntutan secara terpisah) yang merupakan anak sdr.TAUFIK RIZAL DAMANIK dengan nomor rekening 3363 0105 7684 539 atas nama M.FAISAL PRANATA, kemudian terdakwa mengkonfirmasi bukti peembayaran tersebut kepada saksi M.FAISAL PRANATA. Selanjutnya terdakwa sekira jam 18.30 WIB di suruh sdr.TAUFIK RIZAL DAMANIK menuju ke pinggir jalan perintis kelurahan tembilahan Hulu Kecamatan Tembilahan Hulu Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau untuk mengambil narkotika jenis shabu dan narkotika jenis ekstasi pesanan terdakwa, lalu terdakwa mengambil dan membawa 1 (satu) buah plastik yang didalamnya berisikan narkotika jenis shabu sebanyak 1 (satu) paket besar dengan berat 1 (satu) kilogram dan ekstasi sebanyak 300 (tiga ratus) butir menuju ke rumah saksi DONI CANDRA (dilakukan penuntutan secara terpisah) yang beralamat di Jalan Gerilya Gang Buatan RT.003 RW.014 Kelurahan Tembilahan Hulu Kecamatan Tembilahan Hulu Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, kemudian terdakwa menyerahkan dan menitipkan 1 (satu) buah plastik yang didalamnya berisikan narkotika jenis shabu sebanyak 1 (satu) paket besar dengan berat 1 (satu) kilogram dan ekstasi sebanyak 300 (tiga ratus) butir kepada saksi DONI CANDRA dengan tujuan untuk di simpan dan dijual kepada para pembeli atas perintah terdakwa.  
  • Bahwa terdakwa bersama-sama dengan saksi DONI CANDRA sudah berhasil menjual narkotika jenis shabu tersebut kurang lebih sebanyak 650 (enam ratus lima puluh) gram kepada para pembeli dan berhasil menjual narkotika jenis ekstasi tersebut kurang lebih sebanyak 170 (seratus tujuh puluh) butir kepada para pembeli sehingga saat ini tersisa 1 (satu) buah kantong plastik warna hitam yang di dalamnya berisikan 5 (lima) paket plastik putih bening klep les merah yang didalamnya berisikan serpihan kristal warna putih narkotika jenis shabu, 1 (satu) bungkus plastik putih bening klep les merah yang berisikan 91 (sembilan puluh satu) buti pil ekstasi warna hijau, 1 (satu) bungkus plastik putih bening klep les merah yang berisikan 79 (tujuh puluh sembilan) butir pil ekstasi warna kuning dan 1 (satu) pack plastik putih bening klep les merah, 18 (delapan belas) paket plastik putih bening klep les merah yang di dalamnya berisikan serpihan kristal warna putih narkotika jenis shabu yang di simpan dirumah saksi DONI CANDRA, serta terdakwa menyetorkan uang hasil penjualan narkotika jenis shabu dan ekstasi tersebut kepada sdr.TAUFIK RIZAL DAMANIK melalui saksi M.FAISAL PRANATA dengan cara mentransfer uang pembayaran penjualan narkotika jenis shabu dan ekstasi ke akun rekening BRI dengan nomor rekening 3380 0104 4410 539 atas nama MUHAMMAD SUHENDRIK dan ke akun rekening BRI dengan nomor rekening 3363 0105 7684 539 atas nama M FAISAL PRANATA yang mana kedua akun rekening bank tersebut berada dalam penguasaan saksi M.FAISAL PRANATA dan terdakwa akan mengkonfirmasi kepada saksi M.FAISAL PRANATA jika telah berhasil mentransfer uang penjualan narkotika jenis shabu dan ekstasi tersebut.   
  • Bahwa selanjutnya terdakwa pada hari Kamis tanggal 09 Januari 2025 sekira jam 20.00 WIB yang sedang berada di Kota Pekanbaru menghubungi sdr.TAUFIK RIZAL DAMANIK untuk memesan narkotika jenis ekstasi sebanyak 10 (sepuluh butir) dengan harga sebesar Rp.1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah), lalu sdr.TAUFIK RIZAL DAMANIK mengarahkan terdakwa untuk menjemput narkotika jenis ekstasi tersebut di pinggir jalan Arifin Ahmad Kelurahan Sidomulyo Kecamatan Marpoyan Damai Kota Pekanbaru, lalu sekira jam 20.30 WIB terdakwa langsung berangkat ke jalan Arifin Ahmad Kelurahan Sidomulyo Kecamatan Marpoyan Damai Kota Pekanbaru untuk bertemu dengan sdr.TAUFIK RIZAL DAMANIK, kemudian terdakwa bertemu dengan sdr.TAUFIK RIZAL DAMANIK, lalu terdakwa menerima 10 (sepuluh) butir narkotika jenis pil ekstasi dari sdr.TAUFIK RIZAL DAMANIK, di saat bersamaan terdakwa juga menyerahkan uang sebesar Rp.1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) kepada sdr.TAUFIK RIZAL DAMANIK untuk pembayaran pembelian 10 (sepuluh) butir narkotika jenis pil ekstasi, lalu terdakwa menyimpan narkotika jenis ekstasi tersebut ke dalam saku tas tangan terdakwa, kemudian terdakwa pergi meninggalkan lokasi tersebut. Selanjutnya terdakwa menuju ke tempat hiburan malam di Kota Pekanbaru dan terdakwa menggunakan 5 (lima) butir narkotika jenis pil ekstasi tersebut di tempat hiburan malam di kota Pekanbaru, dan sisanya sebanyak 5 (lima) butir narkotika jenis pil ekstasi terdakwa bawa ke Tembilahan dengan tujuan untuk dijual kepada para pembeli yang telah memesan narkotika jenis ekstasi tersebut kepada terdakwa. Selanjutnya terdakwa berangkat menuju ke Tembilahan bersama saksi M.FAISAL PRANATA, sesampainya terdakwa bersama saksi M.FAISAL PRANATA di Tembilahan, kemudian terdakwa bersama saksi M.FAISAL PRANATA menuju ke rumah terdakwa yang beralamat di Jalan Lingkar II Gang Durian RT.004 RW.002 Kelurahan pekan Arba Kecamatan Tembilahan Kabupetan Indragiri Hilir Provinsi Riau, lalu terdakwa menyimpan 5 (lima) butir pil ekstasi tersebut di rumah terdakwa.
  • Bahwa Saksi MUHAMMAD ADITYA SULTAN PRATAMA SULTAN PRATAMA dan saksi JOI NALDO SITOMPUL yang merupakan anggota sat res narkoba Polres Inhil pada hari Sabtu tanggal 11 Januari 2025 sekira jam 14.00 WIB mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa terdakwa bersama saksi M.FAISAL PRANATA sering melakukan transaksi jual beli narkotika jenis shabu dan ekstasi di rumah terdakwa yang beralamat di Jalan Lingkar II Gang Durian RT.004 RW.002 Kelurahan pekan Arba Kecamatan Tembilahan Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, kemudian terhadap informasi tersebut dilakukan penyelidikan. Bahwa Saksi MUHAMMAD ADITYA SULTAN PRATAMA SULTAN PRATAMA, saksi JOI NALDO SITOMPUL pada hari Selasa tanggal 14 Januari 2025 mendapatkan informasi bahwa terdakwa bersama saksi M.FAISAL PRANATA sedang berada dirumah terdakwa yang beralamat di Jalan Lingkar II Gang Durian RT.004 RW.002 Kelurahan pekan Arba Kecamatan Tembilahan Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, kemudian saksi MUHAMMAD ADITYA SULTAN PRATAMA SULTAN PRATAMA, saksi JOI NALDO SITOMPUL bersama anggota sat res narkoba Polres Inhil sekira jam 21.30 WIB menuju ke rumah terdakwa yang beralamat di Jalan Lingkar II Gang Durian RT.004 RW.002 Kelurahan pekan Arba Kecamatan Tembilahan Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, sesampainya dirumah terdakwa, saksi MUHAMMAD ADITYA SULTAN PRATAMA SULTAN PRATAMA, saksi JOI NALDO SITOMPUL bersama anggota sat res narkoba Polres Inhil melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan saksi M.FAISAL PRANATA, lalu saksi MUHAMMAD ADITYA SULTAN PRATAMA, saksi JOI NALDO SITOMPUL dan anggota sat res narkoba Polres Inhil dengan disaksikan oleh saksi INDRA SAPUTRA dan saksi KEVIN ABDILLAH melakukan penggeledahan dirumah terdakwa dan ditemukan barang bukti milik terdakwa berupa 1 (satu) buah tas waarna hitam bertuliskan dream story yang di dalamnya terdapat 1 (satu) paket plastik putih bening berisikan 5 (lima) butir narkotika jenis ekstasi warna kuning, 1 (satu) unit handphone merk itel s25 ultra warna hitam dengan nomor whatsapp 0895401613421, 1 (satu) unit handphone vivo v27 warna hitam dengan nomor whatsapp (1)  081277223424, nomor whatsapp (2) 082174650877 dan 1 (satu) unit handphone merk vivo y19s warna hitam dengan nomor whatsapp 087861174543 yang ditemukan di atas lantai ruang tamu rumah terdakwa, dan ditemukan barang bukti milik saksi M.FAISAL PRANATA berupa 1 (satu) unit handphone merk samsung galaxy S10+ warna hijau dengan nomor simcard dan whatsapp 081365954061 dan 1 (satu) unit handphone merk tecno spark ho1 warna putih dengan nomor simcard 082130083184 dan nomor whatsapp 089515774967, lalu dilakukan introgasi terhadap terdakwa, kemudian terdakwa mengakui bahwa barang bukti berupa 1 (satu) paket plastik putih bening berisikan 5 (lima) butir narkotika jenis ekstasi warna kuning adalah barang bukti milik terdakwa yang sebelumnya terdakwa beli dari sdr.TAUFIK RIZAL DAMANIK yang merupakan orang tua dari saksi M.FAISAL PRANATA, lalu saksi MUHAMMAD ADITYA SULTAN PRATAMA, saksi JOI NALDO SITOMPUL dan anggota sat res narkoba Polres Inhil melakukan pengecekan terhadap 1 (satu) unit handphone merk itel s25 ultra warna hitam dengan nomor whatsapp 089540161342 milik terdakwa dan ditemukan bukti percakapan whastapp antara terdakwa dengan saksi DONI CANDRA mengatakan bahwa terdakwa masih ada menyimpan narkotika jenis shabu, lalu saksi MUHAMMAD ADITYA SULTAN PRATAMA, saksi JOI NALDO SITOMPUL dan anggota sat res narkoba Polres Inhil melakukan introgasi terhadap terdakwa, kemudian terdakwa mengakui masih ada menyimpan narkotika jenis shabu dan narkotika jenis ekstasi yang terdakwa titipkan kepada saksi DONI CANDRA (dilakukan penuntutan secara terpisah), kemudian terhadap informasi tersebut dilakukan pengembangan penyelidikan.
  • Selanjutnya saksi MUHAMMAD ADITYA SULTAN PRATAMA, saksi JOI NALDO SITOMPUL dan anggota sat res narkoba Polres Inhil bersama terdakwa dan saksi M.FAISAL PRANATA pada hari yang sama sekira jam 22.30 WIB menuju ke rumah saksi DONI CANDRA yang beralamat di Jalan Gerilya Gang Buatan RT.003 RW.014 Kelurahan Tembilahan Hulu Kecamatan Tembilahan Hulu Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, lalu saksi MUHAMMAD ADITYA SULTAN PRATAMA, saksi JOI NALDO SITOMPUL dan anggota sat res narkoba Polres Inhil melakukan penangkapan terhadap saksi DONI CANDRA, kemudian saksi MUHAMMAD ADITYA SULTAN PRATAMA, saksi JOI NALDO SITOMPUL dan anggota sat res narkoba Polres Inhil dengan di saksikan oleh masyarakat setempat melakukan penggeledahan dirumah saksi DONI CANDRA dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah goodie bag warna merah bertuliskan erafone yang didalamnya terdapat 1 (satu) buah kantong plastik warna hitam yang di dalamnya berisikan 5 (lima) paket plastik putih bening klep les merah yang didalamnya berisikan serpihan kristal warna putih narkotika jenis shabu, 1 (satu) bungkus plastik putih bening klep les merah yang berisikan 91 (sembilan puluh satu) butir pil ekstasi warna hijau, 1 (satu) bungkus plastik putih bening klep les merah yang berisikan 79 (tujuh puluh sembilan) butir pil ekstasi warna kuning dan 1 (satu) pack plastik putih bening klep les merah, 18 (delapan belas) paket plastik putih bening klep les merah yang di dalamnya berisikan serpihan kristal warna putih narkotika jenis shabu, 1 (satu) buah timbangan digital warna hitam bertuliskan pocket scale dan 1 (satu) unit handphone merk vivo Y03T warna hitam dengan nomor simcard (1) dan nomor whatsapp 082170811049, nomor simcard (2) dan nomor whatsapp business 085339129949 yang ditemukan di dalam kamar saksi DONI CANDRA, kemudian saksi MUHAMMAD ADITYA SULTAN PRATAMA, saksi JOI NALDO SITOMPUL dan anggota sat res narkoba Polres Inhil melakukan introgasi terhadap terdakwa, lalu terdakwa mengakui bahwa barang bukti berupa 1 (satu) buah kantong plastik warna hitam yang di dalamnya berisikan 5 (lima) paket plastik putih bening klep les merah yang didalamnya berisikan serpihan kristal warna putih narkotika jenis shabu, 1 (satu) bungkus plastik putih bening klep les merah yang berisikan 91 (sembilan puluh satu) buti pil ekstasi warna hijau, 1 (satu) bungkus plastik putih bening klep les merah yang berisikan 79 (tujuh puluh sembilan) butir pil ekstasi warna kuning dan 1 (satu) pack plastik putih bening klep les merah, 18 (delapan belas) paket plastik putih bening klep les merah yang di dalamnya berisikan serpihan kristal warna putih narkotika jenis shabu adalah milik terdakwa yang terdakwa titipkan kepada saksi DONI CANDRA dengan tujuan untuk di simpan yang mana sebelumnya terdakwa membeli narkotika jenis shabu dan ekstasi tersebut dari sdr.TAUFIK RIZAL DAMANIK RIZAL DAMANIK yang merupakan orang tua dari saksi M.FAISAL PRANATA, lalu terdakwa juga mengakui bahwa terdakwa atas perintah sdr.TAUFIK RIZAL DAMANIK selalu mentransfer uang pembelian narkotika jenis shabu dan ekstasi ke nomor rekening bank yang di pegang dan di kuasai oleh saksi M.FAISAL PRANATA, kemudian saksi MUHAMMAD ADITYA SULTAN PRATAMA, saksi JOI NALDO dan anggota sat res narkoba polres Inhil melakukan introgasi terhadap saksi M.FAISAL PRANATA, selanjutnya terdakwa, saksi M.FAISAL PRANATA dan saksi DONI CANDRA beserta seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Inhil.  
  • Bahwa terdakwa akan mendapatkan keuntungan kurang lebih sebesar Rp.145.000.000,- (seratus empat puluh lima juta rupiah) apabila terdakwa berhasil menjual habis narkotika jenis shabu dan narkotika jenis ekstasi tersebut dan saksi DONI CANDRA juga akan mendapatkan keuntungan berupa uang dari terdakwa apabila telah berhasil menjual narkotika jenis shabu dan narkotika jenis esktasi tersebut kepada para pembeli dan keuntungan untuk memakai narkotika jenis shabu secara gratis sebagai upah karena saksi DONI CANDRA membantu menyimpan narkotika jenis shabu dan ekstasi milik terdakwa.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti (lampiran surat No. 010/10297.00/2025 tanggal 16 Januari 2025) yang ditandatangani oleh pihak PT Pegadaian UPC Tembilahan (Persero): DIAN EKA ASTUTI (Ketua) dan HENGKI FIRMANSYAH (Anggota), dengan kesimpulan: 5 (lima) butir pil warna kuning narkotika jenis ekstasi diperoleh berat bersih sebesar 2,63 (dua koma enam tiga) gram.
    • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti (Lampiran Surat No. 011/10297.00/2025 tanggal 16 Januari 2025 yang ditandatangani oleh Pihak PT Pegadaian UPC Tembilahan, Ketua : DIAN EKA ASTUTI, Anggota : HENGKI FIRMANSYAH, berupa: 23 (dua puluh tiga) paket plastik putih bening klep les merah yang didalamnya berisikan serpihan kristral warna putih narkotika jenis shabu, 91 (sembilan puluh satu) butir pil warna hijau narkotika jenis ekstasi, 79 (tujuh puluh sembilan) butir warna kuning narkotika jenis ekstasi diperoleh berat bersih narkotika sebesar 326,95 (tiga ratus dua puluh enam koma sembilan lima) gram untuk barang bukti narkotika jenis shabu, 32,72 (tiga puluh dua koma tujuh dua) gram untuk barang bukti narkotika jenis Ekstasi warna hijau dan 28,29 (dua puluh delapan koma dua sembilan) gram untuk barang bukti narkotika jenis Ekstasi warna kuning.
    • Bahwa berdasarkan Berita acara Hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Riau Bidang Laboratorium Forensik No.Lab : 0166/NNF/2025 tanggal 31 Januari 2025 yang ditandatangani oleh pemeriksa 1. DEWI ARNI, MM. 2. ABDILLAH ADAM S, S.Si. dan diketahui oleh PS. KABIDLABFOR Polda Riau ERIK REZAKOLA, S.T., M.T., M.Eng dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :
  • Barang bukti dengan nomor barang bukti 0230/2025/NNF berupa tablet warna kuning adalah benar mengandung MDMA, terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 37 Lampiran Undang-Undang RI. No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Riau Bidang Laboratorium Forensik No.Lab : 0167/NNF/2025 tanggal 30 Januari 2025 yang ditandatangani oleh pemeriksa 1. DEWI ARNI, MM. 2. ABDILLAH ADAM S, S.Si. dan diketahui oleh PS. KABIDLABFOR Polda Riau ERIK REZAKOLA, S.T., M.T., M.Eng dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :
  • Barang bukti dengan nomor barang bukti 0231/2025/NNF berupa kristal warna putih adalah benar mengandung Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang RI. No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Barang bukti dengan nomor barang bukti 0232/2025/NNF berupa tablet warna hijau adalah benar mengandung MDMA, terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 37 Lampiran Undang-Undang RI. No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Barang bukti dengan nomor barang bukti 0233/2025/NNF berupa tablet warna kuning adalah benar mengandung MDMA, terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 37 Lampiran Undang-Undang RI. No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa terdakwa bersama-sama dengan saksi M.FAISAL PRANATA, saksi DONI CANDRA tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I.

 

------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114  ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009  Tentang Narkotika ------

 

ATAU

 

Kedua

-------- Bahwa ia terdakwa RENDRA Alias ENDA Bin MARJUNI HASYIM bersama-sama dengan saksi DONI CANDRA Bin H.SALMAN (dilakukan penuntutan secara terpisah) dan saksi M.FAISAL PRANATA Alias ICAN Bin TAUFIK RIZAL DAMANIK (dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari Selasa tanggal 14 Januari 2025 sekira jam 21.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025, bertempat di Jalan Lingkar II Gang Durian RT.004 RW.002 Kelurahan Pekan Arba Kecamatan Tembilahan Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, atau setidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut: --------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa terdakwa RENDRA Alias ENDA Bin MARJUNI HASYIM pada hari Sabtu tanggal 21 Desember 2024 menghubungi sdr.TAUFIK RIZAL DAMANIK (DPO/belum tertangkap) memesan narkotika jenis shabu sebanyak 1 (satu) kilogram dengan harga beli sebesar Rp.380.000.000,- (tiga ratus delapan puluh juta rupiah) dan narkotika jenis pil ekstasi sebanyak 300 (tiga ratus) butir dengan harga beli sebesar Rp.45.000.000,- (empat puluh lima juta rupiah) yang mana terdakwa akan membayar dengan cara mencicil kepada sdr.TAUFIK RIZAL DAMANIK, lalu sdr.TAUFIK RIZAL DAMANIK menyetujuinya. Selanjutnya pada hari Minggu tanggal 22 Desember 2024 sekira jam 16.18 WIB terdakwa mengirim uang muka untuk pembayaran pembelian narkotika jenis shabu sebesar Rp.25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) kepada sdr.TAUFIK RIZAL DAMANIK dengan cara terdakwa mentransfer uang tersebut ke nomor rekening BRI saksi M.FAISAL PRANATA (dilakukan penuntutan secara terpisah) yang merupakan anak sdr.TAUFIK RIZAL DAMANIK dengan nomor rekening 3363 0105 7684 539 atas nama M.FAISAL PRANATA, kemudian terdakwa mengkonfirmasi bukti peembayaran tersebut kepada saksi M.FAISAL PRANATA. Selanjutnya terdakwa sekira jam 18.30 WIB di suruh sdr.TAUFIK RIZAL DAMANIK menuju ke pinggir jalan perintis kelurahan tembilahan Hulu Kecamatan Tembilahan Hulu Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau untuk mengambil narkotika jenis shabu dan narkotika jenis ekstasi pesanan terdakwa, lalu terdakwa mengambil dan membawa 1 (satu) buah plastik yang didalamnya berisikan narkotika jenis shabu sebanyak 1 (satu) paket besar dengan berat 1 (satu) kilogram dan ekstasi sebanyak 300 (tiga ratus) butir menuju ke rumah saksi DONI CANDRA (dilakukan penuntutan secara terpisah) yang beralamat di Jalan Gerilya Gang Buatan RT.003 RW.014 Kelurahan Tembilahan Hulu Kecamatan Tembilahan Hulu Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, kemudian terdakwa menyerahkan dan menitipkan 1 (satu) buah plastik yang didalamnya berisikan narkotika jenis shabu sebanyak 1 (satu) paket besar dengan berat 1 (satu) kilogram dan ekstasi sebanyak 300 (tiga ratus) butir kepada saksi DONI CANDRA dengan tujuan untuk di simpan dan dijual kepada para pembeli atas perintah terdakwa.  
  • Bahwa terdakwa bersama-sama dengan saksi DONI CANDRA sudah berhasil menjual narkotika jenis shabu tersebut kurang lebih sebanyak 650 (enam ratus lima puluh) gram kepada para pembeli dan berhasil menjual narkotika jenis ekstasi tersebut kurang lebih sebanyak 170 (seratus tujuh puluh) butir kepada para pembeli sehingga saat ini tersisa 1 (satu) buah kantong plastik warna hitam yang di dalamnya berisikan 5 (lima) paket plastik putih bening klep les merah yang didalamnya berisikan serpihan kristal warna putih narkotika jenis shabu, 1 (satu) bungkus plastik putih bening klep les merah yang berisikan 91 (sembilan puluh satu) buti pil ekstasi warna hijau, 1 (satu) bungkus plastik putih bening klep les merah yang berisikan 79 (tujuh puluh sembilan) butir pil ekstasi warna kuning dan 1 (satu) pack plastik putih bening klep les merah, 18 (delapan belas) paket plastik putih bening klep les merah yang di dalamnya berisikan serpihan kristal warna putih narkotika jenis shabu yang di simpan dirumah saksi DONI CANDRA, serta terdakwa menyetorkan uang hasil penjualan narkotika jenis shabu dan ekstasi tersebut kepada sdr.TAUFIK RIZAL DAMANIK melalui saksi M.FAISAL PRANATA dengan cara mentransfer uang pembayaran penjualan narkotika jenis shabu dan ekstasi ke akun rekening BRI dengan nomor rekening 3380 0104 4410 539 atas nama MUHAMMAD SUHENDRIK dan ke akun rekening BRI dengan nomor rekening 3363 0105 7684 539 atas nama M FAISAL PRANATA yang mana kedua akun rekening bank tersebut berada dalam penguasaan saksi M.FAISAL PRANATA dan terdakwa akan mengkonfirmasi kepada saksi M.FAISAL PRANATA jika telah berhasil mentransfer uang penjualan narkotika jenis shabu dan ekstasi tersebut.   
  • Bahwa selanjutnya terdakwa pada hari Kamis tanggal 09 Januari 2025 sekira jam 20.00 WIB yang sedang berada di Kota Pekanbaru menghubungi sdr.TAUFIK RIZAL DAMANIK untuk memesan narkotika jenis ekstasi sebanyak 10 (sepuluh butir) dengan harga sebesar Rp.1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah), lalu sdr.TAUFIK RIZAL DAMANIK mengarahkan terdakwa untuk menjemput narkotika jenis ekstasi tersebut di pinggir jalan Arifin Ahmad Kelurahan Sidomulyo Kecamatan Marpoyan Damai Kota Pekanbaru, lalu sekira jam 20.30 WIB terdakwa langsung berangkat ke jalan Arifin Ahmad Kelurahan Sidomulyo Kecamatan Marpoyan Damai Kota Pekanbaru untuk bertemu dengan sdr.TAUFIK RIZAL DAMANIK, kemudian terdakwa bertemu dengan sdr.TAUFIK RIZAL DAMANIK, lalu terdakwa menerima 10 (sepuluh) butir narkotika jenis pil ekstasi dari sdr.TAUFIK RIZAL DAMANIK, di saat bersamaan terdakwa juga menyerahkan uang sebesar Rp.1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) kepada sdr.TAUFIK RIZAL DAMANIK untuk pembayaran pembelian 10 (sepuluh) butir narkotika jenis pil ekstasi, lalu terdakwa menyimpan narkotika jenis ekstasi tersebut ke dalam saku tas tangan terdakwa, kemudian terdakwa pergi meninggalkan lokasi tersebut. Selanjutnya terdakwa menuju ke tempat hiburan malam di Kota Pekanbaru dan terdakwa menggunakan 5 (lima) butir narkotika jenis pil ekstasi tersebut di tempat hiburan malam di kota Pekanbaru, dan sisanya sebanyak 5 (lima) butir narkotika jenis pil ekstasi terdakwa bawa ke Tembilahan dengan tujuan untuk dijual kepada para pembeli yang telah memesan narkotika jenis ekstasi tersebut kepada terdakwa. Selanjutnya terdakwa berangkat menuju ke Tembilahan bersama saksi M.FAISAL PRANATA, sesampainya terdakwa bersama saksi M.FAISAL PRANATA di Tembilahan, kemudian terdakwa bersama saksi M.FAISAL PRANATA menuju ke rumah terdakwa yang beralamat di Jalan Lingkar II Gang Durian RT.004 RW.002 Kelurahan pekan Arba Kecamatan Tembilahan Kabupetan Indragiri Hilir Provinsi Riau, lalu terdakwa menyimpan 5 (lima) butir pil ekstasi tersebut di rumah terdakwa.
  • Bahwa Saksi MUHAMMAD ADITYA SULTAN PRATAMA SULTAN PRATAMA dan saksi JOI NALDO SITOMPUL yang merupakan anggota sat res narkoba Polres Inhil pada hari Sabtu tanggal 11 Januari 2025 sekira jam 14.00 WIB mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa terdakwa bersama saksi M.FAISAL PRANATA sering melakukan transaksi jual beli narkotika jenis shabu dan ekstasi di rumah terdakwa yang beralamat di Jalan Lingkar II Gang Durian RT.004 RW.002 Kelurahan pekan Arba Kecamatan Tembilahan Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, kemudian terhadap informasi tersebut dilakukan penyelidikan. Bahwa Saksi MUHAMMAD ADITYA SULTAN PRATAMA SULTAN PRATAMA, saksi JOI NALDO SITOMPUL pada hari Selasa tanggal 14 Januari 2025 mendapatkan informasi bahwa terdakwa bersama saksi M.FAISAL PRANATA sedang berada dirumah terdakwa yang beralamat di Jalan Lingkar II Gang Durian RT.004 RW.002 Kelurahan pekan Arba Kecamatan Tembilahan Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, kemudian saksi MUHAMMAD ADITYA SULTAN PRATAMA SULTAN PRATAMA, saksi JOI NALDO SITOMPUL bersama anggota sat res narkoba Polres Inhil sekira jam 21.30 WIB menuju ke rumah terdakwa yang beralamat di Jalan Lingkar II Gang Durian RT.004 RW.002 Kelurahan pekan Arba Kecamatan Tembilahan Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, sesampainya dirumah terdakwa, saksi MUHAMMAD ADITYA SULTAN PRATAMA SULTAN PRATAMA, saksi JOI NALDO SITOMPUL bersama anggota sat res narkoba Polres Inhil melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan saksi M.FAISAL PRANATA, lalu saksi MUHAMMAD ADITYA SULTAN PRATAMA, saksi JOI NALDO SITOMPUL dan anggota sat res narkoba Polres Inhil dengan disaksikan oleh saksi INDRA SAPUTRA dan saksi KEVIN ABDILLAH melakukan penggeledahan dirumah terdakwa dan ditemukan barang bukti milik terdakwa berupa 1 (satu) buah tas waarna hitam bertuliskan dream story yang di dalamnya terdapat 1 (satu) paket plastik putih bening berisikan 5 (lima) butir narkotika jenis ekstasi warna kuning, 1 (satu) unit handphone merk itel s25 ultra warna hitam dengan nomor whatsapp 0895401613421, 1 (satu) unit handphone vivo v27 warna hitam dengan nomor whatsapp (1)  081277223424, nomor whatsapp (2) 082174650877 dan 1 (satu) unit handphone merk vivo y19s warna hitam dengan nomor whatsapp 087861174543 yang ditemukan di atas lantai ruang tamu rumah terdakwa, dan ditemukan barang bukti milik saksi M.FAISAL PRANATA berupa 1 (satu) unit handphone merk samsung galaxy S10+ warna hijau dengan nomor simcard dan whatsapp 081365954061 dan 1 (satu) unit handphone merk tecno spark ho1 warna putih dengan nomor simcard 082130083184 dan nomor whatsapp 089515774967, lalu dilakukan introgasi terhadap terdakwa, kemudian terdakwa mengakui bahwa barang bukti berupa 1 (satu) paket plastik putih bening berisikan 5 (lima) butir narkotika jenis ekstasi warna kuning adalah barang bukti milik terdakwa yang sebelumnya terdakwa beli dari sdr.TAUFIK RIZAL DAMANIK yang merupakan orang tua dari saksi M.FAISAL PRANATA, lalu saksi MUHAMMAD ADITYA SULTAN PRATAMA, saksi JOI NALDO SITOMPUL dan anggota sat res narkoba Polres Inhil melakukan pengecekan terhadap 1 (satu) unit handphone merk itel s25 ultra warna hitam dengan nomor whatsapp 089540161342 milik terdakwa dan ditemukan bukti percakapan whastapp antara terdakwa dengan saksi DONI CANDRA mengatakan bahwa terdakwa masih ada menyimpan narkotika jenis shabu, lalu saksi MUHAMMAD ADITYA SULTAN PRATAMA, saksi JOI NALDO SITOMPUL dan anggota sat res narkoba Polres Inhil melakukan introgasi terhadap terdakwa, kemudian terdakwa mengakui masih ada menyimpan narkotika jenis shabu dan narkotika jenis ekstasi yang terdakwa titipkan kepada saksi DONI CANDRA (dilakukan penuntutan secara terpisah), kemudian terhadap informasi tersebut dilakukan pengembangan penyelidikan.
  • Selanjutnya saksi MUHAMMAD ADITYA SULTAN PRATAMA, saksi JOI NALDO SITOMPUL dan anggota sat res narkoba Polres Inhil bersama terdakwa dan saksi M.FAISAL PRANATA pada hari yang sama sekira jam 22.30 WIB menuju ke rumah saksi DONI CANDRA yang beralamat di Jalan Gerilya Gang Buatan RT.003 RW.014 Kelurahan Tembilahan Hulu Kecamatan Tembilahan Hulu Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, lalu saksi MUHAMMAD ADITYA SULTAN PRATAMA, saksi JOI NALDO SITOMPUL dan anggota sat res narkoba Polres Inhil melakukan penangkapan terhadap saksi DONI CANDRA, kemudian saksi MUHAMMAD ADITYA SULTAN PRATAMA, saksi JOI NALDO SITOMPUL dan anggota sat res narkoba Polres Inhil dengan di saksikan oleh masyarakat setempat melakukan penggeledahan dirumah saksi DONI CANDRA dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah goodie bag warna merah bertuliskan erafone yang didalamnya terdapat 1 (satu) buah kantong plastik warna hitam yang di dalamnya berisikan 5 (lima) paket plastik putih bening klep les merah yang didalamnya berisikan serpihan kristal warna putih narkotika jenis shabu, 1 (satu) bungkus plastik putih bening klep les merah yang berisikan 91 (sembilan puluh satu) butir pil ekstasi warna hijau, 1 (satu) bungkus plastik putih bening klep les merah yang berisikan 79 (tujuh puluh sembilan) butir pil ekstasi warna kuning dan 1 (satu) pack plastik putih bening klep les merah, 18 (delapan belas) paket plastik putih bening klep les merah yang di dalamnya berisikan serpihan kristal warna putih narkotika jenis shabu, 1 (satu) buah timbangan digital warna hitam bertuliskan pocket scale dan 1 (satu) unit handphone merk vivo Y03T warna hitam dengan nomor simcard (1) dan nomor whatsapp 082170811049, nomor simcard (2) dan nomor whatsapp business 085339129949 yang ditemukan di dalam kamar saksi DONI CANDRA, kemudian saksi MUHAMMAD ADITYA SULTAN PRATAMA, saksi JOI NALDO SITOMPUL dan anggota sat res narkoba Polres Inhil melakukan introgasi terhadap terdakwa, lalu terdakwa mengakui bahwa barang bukti berupa 1 (satu) buah kantong plastik warna hitam yang di dalamnya berisikan 5 (lima) paket plastik putih bening klep les merah yang didalamnya berisikan serpihan kristal warna putih narkotika jenis shabu, 1 (satu) bungkus plastik putih bening klep les merah yang berisikan 91 (sembilan puluh satu) buti pil ekstasi warna hijau, 1 (satu) bungkus plastik putih bening klep les merah yang berisikan 79 (tujuh puluh sembilan) butir pil ekstasi warna kuning dan 1 (satu) pack plastik putih bening klep les merah, 18 (delapan belas) paket plastik putih bening klep les merah yang di dalamnya berisikan serpihan kristal warna putih narkotika jenis shabu adalah milik terdakwa yang terdakwa titipkan kepada saksi DONI CANDRA dengan tujuan untuk di simpan yang mana sebelumnya terdakwa membeli narkotika jenis shabu dan ekstasi tersebut dari sdr.TAUFIK RIZAL DAMANIK RIZAL DAMANIK yang merupakan orang tua dari saksi M.FAISAL PRANATA, lalu terdakwa juga mengakui bahwa terdakwa atas perintah sdr.TAUFIK RIZAL DAMANIK selalu mentransfer uang pembelian narkotika jenis shabu dan ekstasi ke nomor rekening bank yang di pegang dan di kuasai oleh saksi M.FAISAL PRANATA, kemudian saksi MUHAMMAD ADITYA SULTAN PRATAMA, saksi JOI NALDO dan anggota sat res narkoba polres Inhil melakukan introgasi terhadap saksi M.FAISAL PRANATA, selanjutnya terdakwa, saksi M.FAISAL PRANATA dan saksi DONI CANDRA beserta seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Inhil.  
  • Bahwa terdakwa akan mendapatkan keuntungan kurang lebih sebesar Rp.145.000.000,- (seratus empat puluh lima juta rupiah) apabila terdakwa berhasil menjual habis narkotika jenis shabu dan narkotika jenis ekstasi tersebut dan saksi DONI CANDRA juga akan mendapatkan keuntungan berupa uang dari terdakwa apabila telah berhasil menjual narkotika jenis shabu dan narkotika jenis esktasi tersebut kepada para pembeli dan keuntungan untuk memakai narkotika jenis shabu secara gratis sebagai upah karena saksi DONI CANDRA membantu menyimpan narkotika jenis shabu dan ekstasi milik terdakwa.
  • Bahwa terdakwa menyimpan 5 (lima) butir pil warna kuning narkotika jenis ekstasi di rumah terdakwa yang mana saat dilakukan penangkapan 5 (lima) butir pil warna kuning narkotika jenis ekstasi berada dalam penguasaan terdakwa dan terdakwa menyimpan 23 (dua puluh tiga) paket plastik putih bening klep les merah yang didalamnya berisikan serpihan kristral warna putih narkotika jenis shabu, 91 (sembilan puluh satu) butir pil warna hijau narkotika jenis ekstasi, 79 (tujuh puluh sembilan) butir warna kuning narkotika jenis ekstasi diperoleh berat bersih narkotika sebesar 326,95 (tiga ratus dua puluh enam koma sembilan lima) gram untuk barang bukti narkotika jenis shabu, 32,72 (tiga puluh dua koma tujuh dua) gram untuk barang bukti narkotika jenis Ekstasi warna hijau dan 28,29 (dua puluh delapan koma dua sembilan) gram untuk barang bukti narkotika jenis Ekstasi warna kuning di rumah saksi DONI CANDRA.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti (lampiran surat No. 010/10297.00/2025 tanggal 16 Januari 2025) yang ditandatangani oleh pihak PT Pegadaian UPC Tembilahan (Persero): DIAN EKA ASTUTI (Ketua) dan HENGKI FIRMANSYAH (Anggota), dengan kesimpulan: 5 (lima) butir pil warna kuning narkotika jenis ekstasi diperoleh berat bersih sebesar 2,63 (dua koma enam tiga) gram.
    • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti (Lampiran Surat No. 011/10297.00/2025 tanggal 16 Januari 2025 yang ditandatangani oleh Pihak PT Pegadaian UPC Tembilahan, Ketua : DIAN EKA ASTUTI, Anggota : HENGKI FIRMANSYAH, berupa: 23 (dua puluh tiga) paket plastik putih bening klep les merah yang didalamnya berisikan serpihan kristral warna putih narkotika jenis shabu, 91 (sembilan puluh satu) butir pil warna hijau narkotika jenis ekstasi, 79 (tujuh puluh sembilan) butir warna kuning narkotika jenis ekstasi diperoleh berat bersih narkotika sebesar 326,95 (tiga ratus dua puluh enam koma sembilan lima) gram untuk barang bukti narkotika jenis shabu, 32,72 (tiga puluh dua koma tujuh dua) gram untuk barang bukti narkotika jenis Ekstasi warna hijau dan 28,29 (dua puluh delapan koma dua sembilan) gram untuk barang bukti narkotika jenis Ekstasi warna kuning.
    • Bahwa berdasarkan Berita acara Hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Riau Bidang Laboratorium Forensik No.Lab : 0166/NNF/2025 tanggal 31 Januari 2025 yang ditandatangani oleh pemeriksa 1. DEWI ARNI, MM. 2. ABDILLAH ADAM S, S.Si. dan diketahui oleh PS. KABIDLABFOR Polda Riau ERIK REZAKOLA, S.T., M.T., M.Eng dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :
  • Barang bukti dengan nomor barang bukti 0230/2025/NNF berupa tablet warna kuning adalah benar mengandung MDMA, terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 37 Lampiran Undang-Undang RI. No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Riau Bidang Laboratorium Forensik No.Lab : 0167/NNF/2025 tanggal 30 Januari 2025 yang ditandatangani oleh pemeriksa 1. DEWI ARNI, MM. 2. ABDILLAH ADAM S, S.Si. dan diketahui oleh PS. KABIDLABFOR Polda Riau ERIK REZAKOLA, S.T., M.T., M.Eng dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :
  • Barang bukti dengan nomor barang bukti 0231/2025/NNF berupa kristal warna putih adalah benar mengandung Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang RI. No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Barang bukti dengan nomor barang bukti 0232/2025/NNF berupa tablet warna hijau adalah benar mengandung MDMA, terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 37 Lampiran Undang-Undang RI. No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Barang bukti dengan nomor barang bukti 0233/2025/NNF berupa tablet warna kuning adalah benar mengandung MDMA, terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 37 Lampiran Undang-Undang RI. No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa terdakwa bersama-sama dengan saksi M.FAISAL PRANATA, saksi DONI CANDRA tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I.

 

------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009  Tentang Narkotika  --------------

 

ATAU

 

Ketiga

-------- Bahwa ia terdakwa RENDRA Alias ENDA Bin MARJUNI HASYIM pada hari Selasa tanggal 14 Januari 2025 sekira pukul 22.30 wib atau pada suatu waktu dalam bulan Januari 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025, bertempat di rumah terdakwa Jalan Gerilya Gg. Buatan RT.003 RW.014 Kelurahan Tembilahan Hulu Kecamatan Tembilahan Hulu Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, yang dengan sengaja tidak melaporkan adanya tindak pidana Narkotika, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut: --------------------------------------------------------------------------------------------------

  •  Bahwa terdakwa RENDRA Alias ENDA Bin MARJUNI HASYIM pada hari Sabtu tanggal 21 Desember 2024 menghubungi sdr.TAUFIK RIZAL DAMANIK (DPO/belum tertangkap) memesan narkotika jenis shabu sebanyak 1 (satu) kilogram dengan harga beli sebesar Rp.380.000.000,- (tiga ratus delapan puluh juta rupiah) dan narkotika jenis pil ekstasi sebanyak 300 (tiga ratus) butir dengan harga beli sebesar Rp.45.000.000,- (empat puluh lima juta rupiah) yang mana terdakwa akan membayar dengan cara mencicil kepada sdr.TAUFIK RIZAL DAMANIK, lalu sdr.TAUFIK RIZAL DAMANIK menyetujuinya. Selanjutnya pada hari Minggu tanggal 22 Desember 2024 sekira jam 16.18 WIB terdakwa mengirim uang muka untuk pembayaran pembelian narkotika jenis shabu sebesar Rp.25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) kepada sdr.TAUFIK RIZAL DAMANIK dengan cara terdakwa mentransfer uang tersebut ke nomor rekening BRI saksi M.FAISAL PRANATA (dilakukan penuntutan secara terpisah) yang merupakan anak sdr.TAUFIK RIZAL DAMANIK dengan nomor rekening 3363 0105 7684 539 atas nama M.FAISAL PRANATA, kemudian terdakwa mengkonfirmasi bukti peembayaran tersebut kepada saksi M.FAISAL PRANATA. Selanjutnya terdakwa sekira jam 18.30 WIB di suruh sdr.TAUFIK RIZAL DAMANIK menuju ke pinggir jalan perintis kelurahan tembilahan Hulu Kecamatan Tembilahan Hulu Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau untuk mengambil narkotika jenis shabu dan narkotika jenis ekstasi pesanan terdakwa, lalu terdakwa mengambil dan membawa 1 (satu) buah plastik yang didalamnya berisikan narkotika jenis shabu sebanyak 1 (satu) paket besar dengan berat 1 (satu) kilogram dan ekstasi sebanyak 300 (tiga ratus) butir menuju ke rumah saksi DONI CANDRA (dilakukan penuntutan secara terpisah) yang beralamat di Jalan Gerilya Gang Buatan RT.003 RW.014 Kelurahan Tembilahan Hulu Kecamatan Tembilahan Hulu Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, kemudian terdakwa menyerahkan dan menitipkan 1 (satu) buah plastik yang didalamnya berisikan narkotika jenis shabu sebanyak 1 (satu) paket besar dengan berat 1 (satu) kilogram dan ekstasi sebanyak 300 (tiga ratus) butir kepada saksi DONI CANDRA dengan tujuan untuk di simpan dan dijual kepada para pembeli atas perintah terdakwa.  
  • Bahwa terdakwa bersama-sama dengan saksi DONI CANDRA sudah berhasil menjual narkotika jenis shabu tersebut kurang lebih sebanyak 650 (enam ratus lima puluh) gram kepada para pembeli dan berhasil menjual narkotika jenis ekstasi tersebut kurang lebih sebanyak 170 (seratus tujuh puluh) butir kepada para pembeli sehingga saat ini tersisa 1 (satu) buah kantong plastik warna hitam yang di dalamnya berisikan 5 (lima) paket plastik putih bening klep les merah yang didalamnya berisikan serpihan kristal warna putih narkotika jenis shabu, 1 (satu) bungkus plastik putih bening klep les merah yang berisikan 91 (sembilan puluh satu) buti pil ekstasi warna hijau, 1 (satu) bungkus plastik putih bening klep les merah yang berisikan 79 (tujuh puluh sembilan) butir pil ekstasi warna kuning dan 1 (satu) pack plastik putih bening klep les merah, 18 (delapan belas) paket plastik putih bening klep les merah yang di dalamnya berisikan serpihan kristal warna putih narkotika jenis shabu yang di simpan dirumah saksi DONI CANDRA, serta terdakwa menyetorkan uang hasil penjualan narkotika jenis shabu dan ekstasi tersebut kepada sdr.TAUFIK RIZAL DAMANIK melalui saksi M.FAISAL PRANATA dengan cara mentransfer uang pembayaran penjualan narkotika jenis shabu dan ekstasi ke akun rekening BRI dengan nomor rekening 3380 0104 4410 539 atas nama MUHAMMAD SUHENDRIK dan ke akun rekening BRI dengan nomor rekening 3363 0105 7684 539 atas nama M FAISAL PRANATA yang mana kedua akun rekening bank tersebut berada dalam penguasaan saksi M.FAISAL PRANATA dan terdakwa akan mengkonfirmasi kepada saksi M.FAISAL PRANATA jika telah berhasil mentransfer uang penjualan narkotika jenis shabu dan ekstasi tersebut.   
  • Bahwa selanjutnya terdakwa pada hari Kamis tanggal 09 Januari 2025 sekira jam 20.00 WIB yang sedang berada di Kota Pekanbaru menghubungi sdr.TAUFIK RIZAL DAMANIK untuk memesan narkotika jenis ekstasi sebanyak 10 (sepuluh butir) dengan harga sebesar Rp.1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah), lalu sdr.TAUFIK RIZAL DAMANIK mengarahkan terdakwa untuk menjemput narkotika jenis ekstasi tersebut di pinggir jalan Arifin Ahmad Kelurahan Sidomulyo Kecamatan Marpoyan Damai Kota Pekanbaru, lalu sekira jam 20.30 WIB terdakwa langsung berangkat ke jalan Arifin Ahmad Kelurahan Sidomulyo Kecamatan Marpoyan Damai Kota Pekanbaru untuk bertemu dengan sdr.TAUFIK RIZAL DAMANIK, kemudian terdakwa bertemu dengan sdr.TAUFIK RIZAL DAMANIK, lalu terdakwa menerima 10 (sepuluh) butir narkotika jenis pil ekstasi dari sdr.TAUFIK RIZAL DAMANIK, di saat bersamaan terdakwa juga menyerahkan uang sebesar Rp.1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) kepada sdr.TAUFIK RIZAL DAMANIK untuk pembayaran pembelian 10 (sepuluh) butir narkotika jenis pil ekstasi, lalu terdakwa menyimpan narkotika jenis ekstasi tersebut ke dalam saku tas tangan terdakwa, kemudian terdakwa pergi meninggalkan lokasi tersebut. Selanjutnya terdakwa menuju ke tempat hiburan malam di Kota Pekanbaru dan terdakwa menggunakan 5 (lima) butir narkotika jenis pil ekstasi tersebut di tempat hiburan malam di kota Pekanbaru, dan sisanya sebanyak 5 (lima) butir narkotika jenis pil ekstasi terdakwa bawa ke Tembilahan dengan tujuan untuk dijual kepada para pembeli yang telah memesan narkotika jenis ekstasi tersebut kepada terdakwa. Selanjutnya terdakwa berangkat menuju ke Tembilahan bersama saksi M.FAISAL PRANATA, sesampainya terdakwa bersama saksi M.FAISAL PRANATA di Tembilahan, kemudian terdakwa bersama saksi M.FAISAL PRANATA menuju ke rumah terdakwa yang beralamat di Jalan Lingkar II Gang Durian RT.004 RW.002 Kelurahan pekan Arba Kecamatan Tembilahan Kabupetan Indragiri Hilir Provinsi Riau, lalu terdakwa menyimpan 5 (lima) butir pil ekstasi tersebut di rumah terdakwa.
  • Bahwa Saksi MUHAMMAD ADITYA SULTAN PRATAMA SULTAN PRATAMA dan saksi JOI NALDO SITOMPUL yang merupakan anggota sat res narkoba Polres Inhil pada hari Sabtu tanggal 11 Januari 2025 sekira jam 14.00 WIB mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa terdakwa bersama saksi M.FAISAL PRANATA sering melakukan transaksi jual beli narkotika jenis shabu dan ekstasi di rumah terdakwa yang beralamat di Jalan Lingkar II Gang Durian RT.004 RW.002 Kelurahan pekan Arba Kecamatan Tembilahan Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, kemudian terhadap informasi tersebut dilakukan penyelidikan. Bahwa Saksi MUHAMMAD ADITYA SULTAN PRATAMA SULTAN PRATAMA, saksi JOI NALDO SITOMPUL pada hari Selasa tanggal 14 Januari 2025 mendapatkan informasi bahwa terdakwa bersama saksi M.FAISAL PRANATA sedang berada dirumah terdakwa yang beralamat di Jalan Lingkar II Gang Durian RT.004 RW.002 Kelurahan pekan Arba Kecamatan Tembilahan Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, kemudian saksi MUHAMMAD ADITYA SULTAN PRATAMA SULTAN PRATAMA, saksi JOI NALDO SITOMPUL bersama anggota sat res narkoba Polres Inhil sekira jam 21.30 WIB menuju ke rumah terdakwa yang beralamat di Jalan Lingkar II Gang Durian RT.004 RW.002 Kelurahan pekan Arba Kecamatan Tembilahan Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, sesampainya dirumah terdakwa, saksi MUHAMMAD ADITYA SULTAN PRATAMA SULTAN PRATAMA, saksi JOI NALDO SITOMPUL bersama anggota sat res narkoba Polres Inhil melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan saksi M.FAISAL PRANATA, lalu saksi MUHAMMAD ADITYA SULTAN PRATAMA, saksi JOI NALDO SITOMPUL dan anggota sat res narkoba Polres Inhil dengan disaksikan oleh saksi INDRA SAPUTRA dan saksi KEVIN ABDILLAH melakukan penggeledahan dirumah terdakwa dan ditemukan barang bukti milik terdakwa berupa 1 (satu) buah tas waarna hitam bertuliskan dream story yang di dalamnya terdapat 1 (satu) paket plastik putih bening berisikan 5 (lima) butir narkotika jenis ekstasi warna kuning, 1 (satu) unit handphone merk itel s25 ultra warna hitam dengan nomor whatsapp 0895401613421, 1 (satu) unit handphone vivo v27 warna hitam dengan nomor whatsapp (1)  081277223424, nomor whatsapp (2) 082174650877 dan 1 (satu) unit handphone merk vivo y19s warna hitam dengan nomor whatsapp 087861174543 yang ditemukan di atas lantai ruang tamu rumah terdakwa, dan ditemukan barang bukti milik saksi M.FAISAL PRANATA berupa 1 (satu) unit handphone merk samsung galaxy S10+ warna hijau dengan nomor simcard dan whatsapp 081365954061 dan 1 (satu) unit handphone merk tecno spark ho1 warna putih dengan nomor simcard 082130083184 dan nomor whatsapp 089515774967, lalu dilakukan introgasi terhadap terdakwa, kemudian terdakwa mengakui bahwa barang bukti berupa 1 (satu) paket plastik putih bening berisikan 5 (lima) butir narkotika jenis ekstasi warna kuning adalah barang bukti milik terdakwa yang sebelumnya terdakwa beli dari sdr.TAUFIK RIZAL DAMANIK yang merupakan orang tua dari saksi M.FAISAL PRANATA, lalu saksi MUHAMMAD ADITYA SULTAN PRATAMA, saksi JOI NALDO SITOMPUL dan anggota sat res narkoba Polres Inhil melakukan pengecekan terhadap 1 (satu) unit handphone merk itel s25 ultra warna hitam dengan nomor whatsapp 089540161342 milik terdakwa dan ditemukan bukti percakapan whastapp antara terdakwa dengan saksi DONI CANDRA mengatakan bahwa terdakwa masih ada menyimpan narkotika jenis shabu, lalu saksi MUHAMMAD ADITYA SULTAN PRATAMA, saksi JOI NALDO SITOMPUL dan anggota sat res narkoba Polres Inhil melakukan introgasi terhadap terdakwa, kemudian terdakwa mengakui masih ada menyimpan narkotika jenis shabu dan narkotika jenis ekstasi yang terdakwa titipkan kepada saksi DONI CANDRA (dilakukan penuntutan secara terpisah), kemudian terhadap informasi tersebut dilakukan pengembangan penyelidikan.
  • Selanjutnya saksi MUHAMMAD ADITYA SULTAN PRATAMA, saksi JOI NALDO SITOMPUL dan anggota sat res narkoba Polres Inhil bersama terdakwa dan saksi M.FAISAL PRANATA pada hari yang sama sekira jam 22.30 WIB menuju ke rumah saksi DONI CANDRA yang beralamat di Jalan Gerilya Gang Buatan RT.003 RW.014 Kelurahan Tembilahan Hulu Kecamatan Tembilahan Hulu Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, lalu saksi MUHAMMAD ADITYA SULTAN PRATAMA, saksi JOI NALDO SITOMPUL dan anggota sat res narkoba Polres Inhil melakukan penangkapan terhadap saksi DONI CANDRA, kemudian saksi MUHAMMAD ADITYA SULTAN PRATAMA, saksi JOI NALDO SITOMPUL dan anggota sat res narkoba Polres Inhil dengan di saksikan oleh masyarakat setempat melakukan penggeledahan dirumah saksi DONI CANDRA dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah goodie bag warna merah bertuliskan erafone yang didalamnya terdapat 1 (satu) buah kantong plastik warna hitam yang di dalamnya berisikan 5 (lima) paket plastik putih bening klep les merah yang didalamnya berisikan serpihan kristal warna putih narkotika jenis shabu, 1 (satu) bungkus plastik putih bening klep les merah yang berisikan 91 (sembilan puluh satu) butir pil ekstasi warna hijau, 1 (satu) bungkus plastik putih bening klep les merah yang berisikan 79 (tujuh puluh sembilan) butir pil ekstasi warna kuning dan 1 (satu) pack plastik putih bening klep les merah, 18 (delapan belas) paket plastik putih bening klep les merah yang di dalamnya berisikan serpihan kristal warna putih narkotika jenis shabu, 1 (satu) buah timbangan digital warna hitam bertuliskan pocket scale dan 1 (satu) unit handphone merk vivo Y03T warna hitam dengan nomor simcard (1) dan nomor whatsapp 082170811049, nomor simcard (2) dan nomor whatsapp business 085339129949 yang ditemukan di dalam kamar saksi DONI CANDRA, kemudian saksi MUHAMMAD ADITYA SULTAN PRATAMA, saksi JOI NALDO SITOMPUL dan anggota sat res narkoba Polres Inhil melakukan introgasi terhadap terdakwa, lalu terdakwa mengakui bahwa barang bukti berupa 1 (satu) buah kantong plastik warna hitam yang di dalamnya berisikan 5 (lima) paket plastik putih bening klep les merah yang didalamnya berisikan serpihan kristal warna putih narkotika jenis shabu, 1 (satu) bungkus plastik putih bening klep les merah yang berisikan 91 (sembilan puluh satu) buti pil ekstasi warna hijau, 1 (satu) bungkus plastik putih bening klep les merah yang berisikan 79 (tujuh puluh sembilan) butir pil ekstasi warna kuning dan 1 (satu) pack plastik putih bening klep les merah, 18 (delapan belas) paket plastik putih bening klep les merah yang di dalamnya berisikan serpihan kristal warna putih narkotika jenis shabu adalah milik terdakwa yang terdakwa titipkan kepada saksi DONI CANDRA dengan tujuan untuk di simpan yang mana sebelumnya terdakwa membeli narkotika jenis shabu dan ekstasi tersebut dari sdr.TAUFIK RIZAL DAMANIK RIZAL DAMANIK yang merupakan orang tua dari saksi M.FAISAL PRANATA, lalu terdakwa juga mengakui bahwa terdakwa atas perintah sdr.TAUFIK RIZAL DAMANIK selalu mentransfer uang pembelian narkotika jenis shabu dan ekstasi ke nomor rekening bank yang di pegang dan di kuasai oleh saksi M.FAISAL PRANATA, kemudian saksi MUHAMMAD ADITYA SULTAN PRATAMA, saksi JOI NALDO dan anggota sat res narkoba polres Inhil melakukan introgasi terhadap saksi M.FAISAL PRANATA, selanjutnya terdakwa, saksi M.FAISAL PRANATA dan saksi DONI CANDRA beserta seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Inhil.  
  • Bahwa terdakwa akan mendapatkan keuntungan kurang lebih sebesar Rp.145.000.000,- (seratus empat puluh lima juta rupiah) apabila terdakwa berhasil menjual habis narkotika jenis shabu dan narkotika jenis ekstasi tersebut dan saksi DONI CANDRA juga akan mendapatkan keuntungan berupa uang dari terdakwa apabila telah berhasil menjual narkotika jenis shabu dan narkotika jenis esktasi tersebut kepada para pembeli dan keuntungan untuk memakai narkotika jenis shabu secara gratis sebagai upah karena saksi DONI CANDRA membantu menyimpan narkotika jenis shabu dan ekstasi milik terdakwa.
  • Bahwa terdakwa menyimpan 5 (lima) butir pil warna kuning narkotika jenis ekstasi di rumah terdakwa yang mana saat dilakukan penangkapan 5 (lima) butir pil warna kuning narkotika jenis ekstasi berada dalam penguasaan terdakwa dan terdakwa menyimpan 23 (dua puluh tiga) paket plastik putih bening klep les merah yang didalamnya berisikan serpihan kristral warna putih narkotika jenis shabu, 91 (sembilan puluh satu) butir pil warna hijau narkotika jenis ekstasi, 79 (tujuh puluh sembilan) butir warna kuning narkotika jenis ekstasi diperoleh berat bersih narkotika sebesar 326,95 (tiga ratus dua puluh enam koma sembilan lima) gram untuk barang bukti narkotika jenis shabu, 32,72 (tiga puluh dua koma tujuh dua) gram untuk barang bukti narkotika jenis Ekstasi warna hijau dan 28,29 (dua puluh delapan koma dua sembilan) gram untuk barang bukti narkotika jenis Ekstasi warna kuning di rumah saksi DONI CANDRA.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti (lampiran surat No. 010/10297.00/2025 tanggal 16 Januari 2025) yang ditandatangani oleh pihak PT Pegadaian UPC Tembilahan (Persero): DIAN EKA ASTUTI (Ketua) dan HENGKI FIRMANSYAH (Anggota), dengan kesimpulan: 5 (lima) butir pil warna kuning narkotika jenis ekstasi diperoleh berat bersih sebesar 2,63 (dua koma enam tiga) gram.
    • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti (Lampiran Surat No. 011/10297.00/2025 tanggal 16 Januari 2025 yang ditandatangani oleh Pihak PT Pegadaian UPC Tembilahan, Ketua : DIAN EKA ASTUTI, Anggota : HENGKI FIRMANSYAH, berupa: 23 (dua puluh tiga) paket plastik putih bening klep les merah yang didalamnya berisikan serpihan kristral warna putih narkotika jenis shabu, 91 (sembilan puluh satu) butir pil warna hijau narkotika jenis ekstasi, 79 (tujuh puluh sembilan) butir warna kuning narkotika jenis ekstasi diperoleh berat bersih narkotika sebesar 326,95 (tiga ratus dua puluh enam koma sembilan lima) gram untuk barang bukti narkotika jenis shabu, 32,72 (tiga puluh dua koma tujuh dua) gram untuk barang bukti narkotika jenis Ekstasi warna hijau dan 28,29 (dua puluh delapan koma dua sembilan) gram untuk barang bukti narkotika jenis Ekstasi warna kuning.
    • Bahwa berdasarkan Berita acara Hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Riau Bidang Laboratorium Forensik No.Lab : 0166/NNF/2025 tanggal 31 Januari 2025 yang ditandatangani oleh pemeriksa 1. DEWI ARNI, MM. 2. ABDILLAH ADAM S, S.Si. dan diketahui oleh PS. KABIDLABFOR Polda Riau ERIK REZAKOLA, S.T., M.T., M.Eng dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :
  • Barang bukti dengan nomor barang bukti 0230/2025/NNF berupa tablet warna kuning adalah benar mengandung MDMA, terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 37 Lampiran Undang-Undang RI. No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Riau Bidang Laboratorium Forensik No.Lab : 0167/NNF/2025 tanggal 30 Januari 2025 yang ditandatangani oleh pemeriksa 1. DEWI ARNI, MM. 2. ABDILLAH ADAM S, S.Si. dan diketahui oleh PS. KABIDLABFOR Polda Riau ERIK REZAKOLA, S.T., M.T., M.Eng dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :
  • Barang bukti dengan nomor barang bukti 0231/2025/NNF berupa kristal warna putih adalah benar mengandung Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang RI. No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Barang bukti dengan nomor barang bukti 0232/2025/NNF berupa tablet warna hijau adalah benar mengandung MDMA, terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 37 Lampiran Undang-Undang RI. No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Barang bukti dengan nomor barang bukti 0233/2025/NNF berupa tablet warna kuning adalah benar mengandung MDMA, terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 37 Lampiran Undang-Undang RI. No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa terdakwa tidak mempunyai izin yang sah dari pihak yang berwenang dan terdakwa juga bukan merupakan orang yang berhak baik karena pekerjaannya maupun karena jabatannya terkait dengan narkotika golongan I tersebut

 

------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 131 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009  Tentang Narkotika -------------------------------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya