Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TEMBILAHAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
26/Pdt.P/2026/PN Tbh YENTI EKA PUTRI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 20 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Akta Kematian
Nomor Perkara 26/Pdt.P/2026/PN Tbh
Tanggal Surat Rabu, 20 Mei 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1YENTI EKA PUTRI
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1MARKONI EFENDI, SHYENTI EKA PUTRI
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

PRIMER :

  1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan bahwa INDRA MULYADI telah meninggal dunia di tanggal 3 Oktober 2004 di  Ala Kaciak  Nagari Kubang Putiah, Kecamatan Banuhampu, Kabupaten Agam, Provinsi Sumatera Barat, sesuai dengan Surat Keterangan Kematian Nomor 472/90/Plyn/VII/2025 tanggal 28 Juli 2025 dikeluarkan oleh Walinagari Nagari Kubang Putiah Kecamatan Banuhampu Kabupaten Agam Provinsi Sumatera Barat
  3. Memberikan izin dan/atau penetapan kepada Pemohon untuk mencatatkan kematian tersebut pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau;
  4. Membebankan biaya permohonan kepada Pemohon.

SUBSIDER :

 

Atau apabila  Yang Mulia Majelis Hakim  yang memeriksa permohonan ini berpendapat lain mohon Penetapan yang seadil – adilnya  ( Ex Aequo Et Bono ).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak