Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TEMBILAHAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
5/Pid.B/2026/PN Tbh 1.LUKI ADRIANTONI, SH
2.REZA YUSUF AFANDI, SH
M. RIAN Als RIAN Bin NASAR Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 07 Jan. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 5/Pid.B/2026/PN Tbh
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 06 Jan. 2026
Nomor Surat Pelimpahan TAR – 1 / L.4.14 / Eoh.2 / 01 / 2026
Penuntut Umum
NoNama
1LUKI ADRIANTONI, SH
2REZA YUSUF AFANDI, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1M. RIAN Als RIAN Bin NASAR[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

PRIMAIR

-------- Bahwa Ia Terdakwa M. RIAN Als RIAN Bin NASAR bersama-sama dengan Anak MUHAMMAD HAFIKRI Als FIKRI Bin ARISA dan anak MUHAMMAD ALFEBRIANSYAH Als ALPIN Bin M. RIAN (masing-masing dilakukan penuntutan terpisah dan telah dilakukan Diversi oleh Hakim Anak Pengadilan Negeri Tembilahan berdasarkan Penetapan No. 7/Pen.Div/2025/PN Tbh jo 9/Pid.Sus-Anak/2025/PN Tbh  tanggal 20 November 2025) pada hari Selasa tanggal 28 Oktober 2025 sekitar pukul 16.00 wib dan hari Jumat tanggal 31 Oktober 2025 sekira pukul 12.00 wib atau setidaknya pada waktu-waktu lain di bulan Oktober 2025 atau setidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025, bertempat di pinggir jalan lintas Teluk Pinang Desa Gemilang Kecamatan Batang Tuaka Kabupaten Indragiri Hilir dan di pinggir jalan lintas Teluk Pinang Desa Gemilang Kecamatan Batang Tuaka Kabupaten Indragiri Hilir atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan, mengambil suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, Memanjat, memakai Anak Kunci Palsu, menggunakan perintah palsu, atau memakai pakaian jabatan palsu, untuk masuk ke tempat melakukan Tindak Pidana atau sampai pada Barang yang diambil, yang dilakukan secara bersama-sama dan bersekutu, perbarengan beberapa Tindak Pidana yang harus dipandang sebagai Tindak Pidana yang berdiri sendiri, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut: --------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

  • Pada hari pada Selasa tanggal 28 Oktober 2025 sekira pukul 16.00 WIB saat Terdakwa mengendarai sepeda motor REVO bersama dengan Anak FIKRI di Pinggir Jalan JI. Lintas Teluk Pinang Desa Gemilang Kec. Batang Tuaka, Terdakwa dan Anak FIKRI melihat sepeda motor SUPRA warna merah hitam milik saksi DARSANI yang sedang terparkir dengan standar 2 (dua) dan tidak terkunci setang, Kemudian Terdakwa menyuruh Anak FIKRI untuk mengambil sepeda motor tersebut, setelah itu Anak FIKRI mendekati sepeda motor SUPRA warna merah hitam tersebut dan tanpa izin mengambil sepeda motor SUPRA tersebut dengan cara mendorongnya mendekat ke Terdakwa, setelah itu Anak FIKRI naik keatas sepeda motor SUPRA tersebut sedangkan Terdakwa mendorong menggunakan kakinya sambil mengendarai Sepeda motor REVO, Setelah itu Anak FIKRI masukkan kunci palsu yang sudah disiapkan sebelumnya oleh Terdakwa dan setelah sepeda motor SUPRA tersebut hidup, Terdakwa bersama Anak FIKRI pergi ke Tembilahan;
  • Bahwa perbuatan Terdakwa bersekutu dengan Anak FIKRI mengambil 1 (satu) unit sepeda motor SUPRA warna merah hitam milik Saksi DARSANI, dilakukan tanpa izin dari yang berhak yaitu saksi DARSANI, dan akibat perbuatan Terdakwa bersama dengan Anak FIKRI mengalami kerugian materil yang jika dikalkulasikan sejumlah Rp.7.500.000,- (tujuh juta lima ratus ribu rupiah);
  • Selanjutnya pada hari Jumat tanggal 31 Oktober 2025 sekira jam 08.30 Wib pada saat Anak FIKRI berada di JI. H. Said Kel. Tembilahan Kec. Tembilahan Kab. Inhil-Riau yang mana pada saat itu Anak FIKRI sedang berberlanja di pinggir jalan, kemudian Terdakwa bersama anak ALPIN menghampiri anak FIKRI, kemudian Terdakwa berkata kepada Anak FIKRI "JALAN-JALAN YOK" dan kemudian Anak FIKRI berkata "JALAN-JALAN KEMANA" dan Terdakwa kembali berkata "TERSERAHLAH. MUTAR MUTAR AJA, CARI BARANG YOK DEKAT SUNGAI PIRING", Kemudian Anak FIKRI ikut naik ke atas sepeda motor Supra yang digunakan pada saat itu dan kemudian Terdakwa bersama Anak FIKRI dan anak ALPIN mengarah ke jalan Sungai Piring dengan berbonceng 3 (tiga), pada saat diperjalanan Terdakwa melihat 1 (satu) Unit Sepeda Motor merk Honda Jenis ASTREA C 100 ML (LEGENDA) warna HITAM milik saksi MASPUAL terparkir dibawah jalan dan Kemudian Terdakwa langsung berkata ke pada Anak FIKRI dan Anak ALPIN "EH ADA MOTOR TU", kemudian Anak FIKRI menjawab "COBA PUTAR BALEK", lalu Terdakwa memutar balik sepeda motor yang dikendarainya dan mengarah ke Sepeda Motor ASTREA tersebut, kemudian Anak ALPIN langsung berkata "KALIAN MAU NGEGAS KAH?", kemudian anak FIKRI berkata "TERSERAH", lalu sekitar 2 meter dari sepeda motor ASTREA, Terdakwa memberhentikan sepeda motor supra tersebut dan Anak FIKRI bersama-sama dengan Anak ALPIN mendekati 1 (satu) Unit Sepeda Motor merk Honda Jenis ASTREA tersebut yang mana pada saat itu Anak FIKRI melihat Sepeda motor Astrea tersebut sedang dalam keadaan terkunci setang, lalu Anak FIKRI dan Anak ALPIN mencoba mematahkan stang motor tersebut dengan cara Anak FIKRI yang menyentakkan setang sepeda motor, sedangkan Anak ALPIN yang memgang dan menahan sepeda motor, setelah setang motor tersebut berhasil Anak FIKRI patahkan, Anak ALPIN langsung mengangkat sepeda motor tersebut untuk dinaikkan ke atas jalan, setelah Anak FIKRI bersama-sama dengan Anak ALPIN sudah menaikkan sepeda motor tersebut keatas jalan, Anak FIKRI dan Anak ALPIN mendorong sepeda motor tersebut mendekat kearah Terdakwa, yang mana sebelumnya Terdakwa berperan memantau situasi, Kemudian Anak FIKRI naik ke atas sepeda motor astrea tersebut, dan Anak ALPIN naik ke atas sepeda motor supra bersama dengan Terdakwa sebagai pengemudinya, lalu Terdakwa mendorong sepeda motor astrea yang Anak FIKRI naiki tersebut dengan menggunakan kaki kirinya, kemudian pada saat dijalan Anak FIKRI menggunakan kunci palsu yang sebelumnya sudah disiapkan memasukkannya kedalam lubang kontak sepeda motor astrea tersebut, kemudian setelah Anak FIKRI memaksa dan memutar kunci tersebut ke arah kanan yang mana membuat sepeda motor astrea tersebut berhasil Anak FIKRI hidupkan, selanjutnya Terdakwa bersama-sama dengan Anak FIKRI dan Anak ALPIN berjalan meninggalkan lokasi kejadian;
  • Bahwa perbuatan Terdakwa bersekutu dengan Anak FIKRI dan Anak ALPIN mengambil 1 (satu) unit sepeda motor ASTREA milik Saksi MASPUAL, dilakukan tanpa izin dari yang berhak yaitu saksi MASPUAL, dan akibat perbuatan Terdakwa bersama dengan anak ALPIN dan Anak FIKRI, saksi MASPUAL mengalami kerugian materil yang jika dikalkulasikan sejumlah Rp.4.500.000,- (empat juta lima ratus ribu rupiah);

 

------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 477 ayat (1) huruf f dan huruf g Jo Pasal 127 ayat (1) Undang-undang No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP ---------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

SUBSIDAIR

-------- Bahwa Ia Terdakwa M. RIAN Als RIAN Bin NASAR bersama-sama dengan Anak MUHAMMAD HAFIKRI Als FIKRI Bin ARISA dan anak MUHAMMAD ALFEBRIANSYAH Als ALPIN Bin M. RIAN (masing-masing dilakukan penuntutan terpisah dan telah dilakukan Diversi oleh Hakim Anak Pengadilan Negeri Tembilahan berdasarkan Penetapan No. 7/Pen.Div/2025/PN Tbh jo 9/Pid.Sus-Anak/2025/PN Tbh  tanggal 20 November 2025) pada hari Selasa tanggal 28 Oktober 2025 sekitar pukul 16.00 wib dan hari Jumat tanggal 31 Oktober 2025 sekira pukul 12.00 wib atau setidaknya pada waktu-waktu lain di bulan Oktober 2025 atau setidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025, bertempat di pinggir jalan lintas Teluk Pinang Desa Gemilang Kecamatan Batang Tuaka Kabupaten Indragiri Hilir dan di pinggir jalan lintas Teluk Pinang Desa Gemilang Kecamatan Batang Tuaka Kabupaten Indragiri Hilir atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan, mengambil suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan secara bersama-sama dan bersekutu, perbarengan beberapa Tindak Pidana yang harus dipandang sebagai Tindak Pidana yang berdiri sendiri, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut: ----------------------------------------

 

  • Pada hari pada Selasa tanggal 28 Oktober 2025 sekira pukul 16.00 WIB saat Terdakwa mengendarai sepeda motor REVO bersama dengan Anak FIKRI di Pinggir Jalan JI. Lintas Teluk Pinang Desa Gemilang Kec. Batang Tuaka, Terdakwa dan Anak FIKRI melihat sepeda motor SUPRA warna merah hitam milik saksi DARSANI yang sedang terparkir dengan standar 2 (dua) dan tidak terkunci setang, Kemudian Terdakwa menyuruh Anak FIKRI untuk mengambil sepeda motor tersebut, setelah itu Anak FIKRI mendekati sepeda motor SUPRA warna merah hitam tersebut dan tanpa izin mengambil sepeda motor SUPRA tersebut dengan cara mendorongnya mendekat ke Terdakwa, setelah itu Anak FIKRI naik keatas sepeda motor SUPRA tersebut sedangkan Terdakwa mendorong menggunakan kakinya sambil mengendarai Sepeda motor REVO, Setelah itu Anak FIKRI masukkan kunci palsu yang sudah disiapkan sebelumnya oleh Terdakwa dan setelah sepeda motor SUPRA tersebut hidup, Terdakwa bersama Anak FIKRI pergi ke Tembilahan;
  • Bahwa perbuatan Terdakwa bersekutu dengan Anak FIKRI mengambil 1 (satu) unit sepeda motor SUPRA warna merah hitam milik Saksi DARSANI, dilakukan tanpa izin dari yang berhak yaitu saksi DARSANI, dan akibat perbuatan Terdakwa bersama dengan Anak FIKRI mengalami kerugian materil yang jika dikalkulasikan sejumlah Rp.7.500.000,- (tujuh juta lima ratus ribu rupiah);
  • Selanjutnya pada hari Jumat tanggal 31 Oktober 2025 sekira jam 08.30 Wib pada saat Anak FIKRI berada di JI. H. Said Kel. Tembilahan Kec. Tembilahan Kab. Inhil-Riau yang mana pada saat itu Anak FIKRI sedang berberlanja di pinggir jalan, kemudian Terdakwa bersama anak ALPIN menghampiri anak FIKRI, kemudian Terdakwa berkata kepada Anak FIKRI "JALAN-JALAN YOK" dan kemudian Anak FIKRI berkata "JALAN-JALAN KEMANA" dan Terdakwa kembali berkata "TERSERAHLAH. MUTAR MUTAR AJA, CARI BARANG YOK DEKAT SUNGAI PIRING", Kemudian Anak FIKRI ikut naik ke atas sepeda motor Supra yang digunakan pada saat itu dan kemudian Terdakwa bersama Anak FIKRI dan anak ALPIN mengarah ke jalan Sungai Piring dengan berbonceng 3 (tiga), pada saat diperjalanan Terdakwa melihat 1 (satu) Unit Sepeda Motor merk Honda Jenis ASTREA C 100 ML (LEGENDA) warna HITAM milik saksi MASPUAL terparkir dibawah jalan dan Kemudian Terdakwa langsung berkata ke pada Anak FIKRI dan Anak ALPIN "EH ADA MOTOR TU", kemudian Anak FIKRI menjawab "COBA PUTAR BALEK", lalu Terdakwa memutar balik sepeda motor yang dikendarainya dan mengarah ke Sepeda Motor ASTREA tersebut, kemudian Anak ALPIN langsung berkata "KALIAN MAU NGEGAS KAH?", kemudian anak FIKRI berkata "TERSERAH", lalu sekitar 2 meter dari sepeda motor ASTREA, Terdakwa memberhentikan sepeda motor supra tersebut dan Anak FIKRI bersama-sama dengan Anak ALPIN mendekati 1 (satu) Unit Sepeda Motor merk Honda Jenis ASTREA tersebut yang mana pada saat itu Anak FIKRI melihat Sepeda motor Astrea tersebut sedang dalam keadaan terkunci setang, lalu Anak FIKRI dan Anak ALPIN mencoba mematahkan stang motor tersebut dengan cara Anak FIKRI yang menyentakkan setang sepeda motor, sedangkan Anak ALPIN yang memgang dan menahan sepeda motor, setelah setang motor tersebut berhasil Anak FIKRI patahkan, Anak ALPIN langsung mengangkat sepeda motor tersebut untuk dinaikkan ke atas jalan, setelah Anak FIKRI bersama-sama dengan Anak ALPIN sudah menaikkan sepeda motor tersebut keatas jalan, Anak FIKRI dan Anak ALPIN mendorong sepeda motor tersebut mendekat kearah Terdakwa, yang mana sebelumnya Terdakwa berperan memantau situasi, Kemudian Anak FIKRI naik ke atas sepeda motor astrea tersebut, dan Anak ALPIN naik ke atas sepeda motor supra bersama dengan Terdakwa sebagai pengemudinya, lalu Terdakwa mendorong sepeda motor astrea yang Anak FIKRI naiki tersebut dengan menggunakan kaki kirinya, kemudian pada saat dijalan Anak FIKRI menggunakan kunci palsu yang sebelumnya sudah disiapkan memasukkannya kedalam lubang kontak sepeda motor astrea tersebut, kemudian setelah Anak FIKRI memaksa dan memutar kunci tersebut ke arah kanan yang mana membuat sepeda motor astrea tersebut berhasil Anak FIKRI hidupkan, selanjutnya Terdakwa bersama-sama dengan Anak FIKRI dan Anak ALPIN berjalan meninggalkan lokasi kejadian;
  • Bahwa perbuatan Terdakwa bersekutu dengan Anak FIKRI dan Anak ALPIN mengambil 1 (satu) unit sepeda motor ASTREA milik Saksi MASPUAL, dilakukan tanpa izin dari yang berhak yaitu saksi MASPUAL, dan akibat perbuatan Terdakwa bersama dengan anak ALPIN dan Anak FIKRI, saksi MASPUAL mengalami kerugian materil yang jika dikalkulasikan sejumlah Rp.4.500.000,- (empat juta lima ratus ribu rupiah);

 

------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 ayat (1) huruf g Jo Pasal 127 ayat (1) Undang-undang No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP -----------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya