Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TEMBILAHAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
301/Pid.Sus/2026/PN Tbh 1.Dones Bahtera S.H
2.LUKI ADRIANTONI, SH
3.BAGUS PRANATA, SH
JAPAR SIDIQ Alias ABU Bin KADEER Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 23 Okt. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 301/Pid.Sus/2026/PN Tbh
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 23 Okt. 2026
Nomor Surat Pelimpahan TAR – 629/ L.4.14 / Enz.2 / 10 / 2026
Penuntut Umum
NoNama
1Dones Bahtera S.H
2LUKI ADRIANTONI, SH
3BAGUS PRANATA, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1JAPAR SIDIQ Alias ABU Bin KADEER[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR

 

Bahwa ia Terdakwa JAPAR SIDIQ alias ABU bin KADEER, pada hari Rabu tanggal 10 Juni 2026 sekira pukul 14.50 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juni tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026, bertempat di Dusun Pasar Baru RT. 001 RW. 001 Kel. Simpang Gaung Kecamatan Gaung Kabupaten Indragiri Hilir, Provinsi Riau, dan/atau pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini ”tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I beratnya melebihi 5 (lima) gram” perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara dan keadaan sebagai berikut:-----------------------

  • Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 20 Mei 2026, saksi PITRI YANTO Als IPIT Bin ADNAN (berkas perkara penuntutan terpisah/splitsing) menghubungi Terdakwa melalui handphone dan memberitahukan bahwa persediaan Narkotika jenis sabu yang sebelumnya diperoleh melalui Terdakwa sudah hampir habis dengan mengatakan, “BANG, INI SHABU YANG LAMA DAH MAU HABIS”, kemudian Terdakwa menjawab, “IYALAH BANG NANTI DIKIRIM LAGI”;
  • Bahwa selanjutnya saksi PITRI YANTO memesan kembali Narkotika jenis sabu melalui Terdakwa sebanyak 1 (satu) ons atau sekira 100 (seratus) gram, serta meminta agar Narkotika jenis sabu tersebut terlebih dahulu dibagi dan dikemas ke dalam paket-paket kecil sebelum diserahkan kepada saksi PITRI YANTO;
  • Bahwa setelah menerima pesanan tersebut, Terdakwa menghubungi HERKULES dan menyampaikan, “KULES, IPIT MAU MESAN SHABU LAGI, BARANGNYA SUDAH MAU HABIS”, kemudian HERKULES menanyakan jumlah Narkotika yang dipesan dan Terdakwa menjawab, “1 GARIS LAGI LES”, yang berarti Narkotika jenis sabu sebanyak 1 (satu) ons atau sekira 100 (seratus) gram, kemudian HERKULES menyampaikan akan menghubungi kembali Terdakwa apabila Narkotika jenis sabu tersebut telah tersedia;
  • Bahwa dalam transaksi tersebut Terdakwa menetapkan harga Narkotika jenis sabu kepada saksi PITRI YANTO sebesar Rp69.000.000,00 (enam puluh sembilan juta rupiah), sedangkan harga Narkotika jenis sabu yang diberikan HERKULES kepada Terdakwa sebesar Rp55.000.000,00 (lima puluh lima juta rupiah), dengan perhitungan keuntungan yang akan diperoleh Terdakwa sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah), sedangkan Rp4.000.000,00 (empat juta rupiah) merupakan sisa pembayaran transaksi Narkotika sebelumnya yang belum dibayarkan oleh saksi PITRI YANTO;
  • Bahwa selanjutnya pada hari Selasa tanggal 26 Mei 2026 sekira pukul 18.00 WIB, HERKULES menghubungi Terdakwa dan memberitahukan bahwa Narkotika jenis sabu pesanan saksi PITRI YANTO telah tersedia serta menanyakan lokasi pengantarannya, kemudian Terdakwa menyampaikan akan terlebih dahulu menghubungi saksi PITRI YANTO untuk menentukan lokasi penyerahan Narkotika tersebut;
  • Bahwa pada hari yang sama sekira pukul 22.00 WIB, Terdakwa menghubungi saksi PITRI YANTO dan memberitahukan bahwa Narkotika jenis sabu pesanannya telah tersedia dan dapat diantarkan, kemudian saksi PITRI YANTO meminta agar Narkotika jenis sabu tersebut diantarkan ke sekitar kebun kelapa yang berada tidak jauh dari rumahnya di Dusun Saka Jalan, Desa Bente, Kecamatan Mandah, Kabupaten Indragiri Hilir;
  • Bahwa setelah memperoleh lokasi penyerahan tersebut, Terdakwa kembali menghubungi HERKULES dan menyampaikan, “LES, KATA IPIT ANTARKAN SHABUNYA DI DEKAT KEBUN KELAPA DEKAT RUMAHNYA, NANTI DIA AMBIL KESANA”, kemudian HERKULES menyampaikan bahwa Narkotika jenis sabu tersebut akan diantarkan kepada saksi PITRI YANTO melalui orang yang ditugaskannya;
  • Bahwa sekira pukul 23.00 WIB, HERKULES kembali menghubungi Terdakwa dan memberitahukan bahwa Narkotika jenis sabu pesanan saksi PITRI YANTO telah berada di sekitar kebun kelapa yang ditentukan sebagai lokasi penyerahan, kemudian Terdakwa menghubungi saksi PITRI YANTO dan mengatakan, “AMBIL BARANG DI KEBUN”, sehingga saksi PITRI YANTO berjalan kaki menuju lokasi tersebut;
  • Bahwa setelah saksi PITRI YANTO tiba di sekitar kebun kelapa yang telah disepakati, saksi PITRI YANTO menerima 3 (tiga) kotak berwarna hitam yang di dalamnya berisikan Narkotika jenis sabu yang telah dikemas dalam paket-paket kecil, kemudian membawa Narkotika jenis sabu tersebut ke rumahnya untuk disimpan dan diperjualbelikan kepada orang lain;
  • Bahwa sekira pukul 23.30 WIB, Terdakwa kembali menerima pemberitahuan dari HERKULES bahwa Narkotika jenis sabu pesanan saksi PITRI YANTO telah selesai diserahkan, sehingga rangkaian transaksi Narkotika jenis sabu yang dihubungkan dan diatur oleh Terdakwa tersebut telah terlaksana;
  • Bahwa Narkotika jenis sabu yang diterima saksi PITRI YANTO tersebut berjumlah sekira 657 (enam ratus lima puluh tujuh) paket, kemudian saksi PITRI YANTO menjual sebanyak 10 (sepuluh) paket kepada RAUF dan sebanyak 3 (tiga) paket kepada EKO, sehingga seluruhnya berjumlah 13 (tiga belas) paket Narkotika jenis sabu yang telah dijual, sedangkan sisanya sebanyak 644 (enam ratus empat puluh empat) paket masih disimpan dan dikuasai oleh saksi PITRI YANTO;
  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 27 Mei 2026, anggota Satresnarkoba Polres Indragiri Hilir memperoleh informasi dari masyarakat mengenai adanya seorang laki-laki bernama IPIT yang sering melakukan transaksi Narkotika jenis sabu di rumahnya yang beralamat di Dusun Saka Jalan, Desa Bente, Kecamatan Mandah, Kabupaten Indragiri Hilir, sehingga anggota Satresnarkoba Polres Indragiri Hilir melakukan penyelidikan terhadap informasi tersebut;
  • Bahwa selanjutnya pada hari Jumat tanggal 29 Mei 2026 sekira pukul 17.10 WIB, anggota Satresnarkoba Polres Indragiri Hilir melakukan penangkapan terhadap saksi PITRI YANTO di rumahnya yang beralamat di Dusun Saka Jalan, Desa Bente, Kecamatan Mandah, Kabupaten Indragiri Hilir, kemudian dengan disaksikan oleh saksi SUHAIMI Bin SULAIMAN dan saksi HERMAN Bin IBRAHIM dilakukan penggeledahan terhadap saksi PITRI YANTO dan rumahnya;
  • Bahwa dari hasil penggeledahan tersebut ditemukan 1 (satu) buah tas selempang berwarna hitam bertuliskan “520” yang di dalamnya terdapat 1 (satu) kotak hitam bertuliskan “USAMS” berisi 160 (seratus enam puluh) paket plastik bening berisikan Narkotika jenis sabu, 1 (satu) kotak hitam bertuliskan “USAMS” berisi 210 (dua ratus sepuluh) paket plastik bening berisikan Narkotika jenis sabu, dan 1 (satu) kotak hitam bertuliskan “WD” berisi 274 (dua ratus tujuh puluh empat) paket plastik bening berisikan Narkotika jenis sabu, sehingga seluruhnya berjumlah 644 (enam ratus empat puluh empat) paket Narkotika jenis sabu;
  • Bahwa selain Narkotika jenis sabu tersebut, dari saksi PITRI YANTO turut ditemukan 1 (satu) unit handphone merek Oppo Reno 13 5G warna ungu dengan IMEI 1: 864235070556938 dan IMEI 2: 864235070556920 serta uang tunai sebesar Rp2.600.000,00 (dua juta enam ratus ribu rupiah) yang merupakan hasil penjualan Narkotika jenis sabu;
  • Bahwa selanjutnya berdasarkan pengembangan penyidikan terhadap perkara saksi PITRI YANTO, pada hari Rabu tanggal 10 Juni 2026 sekira pukul 14.50 WIB, anggota Satresnarkoba Polres Indragiri Hilir, yaitu saksi ALFONSON bersama saksi YOGI IRFANDO dan Anggota Satres Narkoba Polres Inhil melakukan penangkapan terhadap Terdakwa JAPAR SIDIQ Als ABU Bin KADEER di rumahnya yang beralamat di Dusun Pasar Baru RT 001 RW 001, Kelurahan Simpang Gaung, Kecamatan Gaung, Kabupaten Indragiri Hilir;
  • Bahwa setelah dilakukan penangkapan, anggota Satresnarkoba Polres Indragiri Hilir melakukan penggeledahan terhadap Terdakwa dengan disaksikan oleh saksi ANTONIS Bin DARYUNUS dan saksi ARIFIN Bin H. ABUSAMAH, dan dari hasil penggeledahan ditemukan 1 (satu) unit handphone merek Oppo Reno15 F 5G warna biru dengan nomor IMEI 1: 862201080781595 dan IMEI 2: 862201080781587, menggunakan SIM Card 1 sekaligus WhatsApp Business nomor 085363209644 serta SIM Card 2 sekaligus WhatsApp nomor 081374532944, yang ditemukan di dalam saku celana yang dikenakan Terdakwa, sedangkan barang bukti Narkotika tidak ditemukan pada diri Terdakwa;
  • Bahwa handphone tersebut digunakan Terdakwa untuk melakukan komunikasi yang berkaitan dengan transaksi Narkotika jenis sabu, sedangkan dalam transaksi-transaksi Narkotika sebelumnya Terdakwa menggunakan rekening Bank BCA atas nama NABILAH dengan nomor rekening 8070716268 sebagai rekening penerimaan pembayaran dari saksi PITRI YANTO, yang selanjutnya digunakan Terdakwa untuk meneruskan pembayaran kepada pemasok Narkotika jenis sabu, kemudian setelah dilakukannya Penggeledahan selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polres Indragiri Hilir untuk Proses lebih lanjut;;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti dari Bidang Laboratorium Forensik Polda Riau pada hari Senin tanggal 1 Juni 2026, terhadap 644 (enam ratus empat puluh empat) bungkus plastik bening berisikan kristal putih yang ditemukan pada saksi PITRI YANTO diperoleh berat bersih keseluruhan 86,73 (delapan puluh enam koma tujuh tiga) gram, untuk pemeriksaan di Laboratorium Forensik Polda Riau dan untuk dijadikan barang bukti dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tembilahan;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor LAB:2383/NNF/2026 tanggal 10 Juni 2026 yang ditandatangani oleh Dr. UNGKAP SIAHAAN, S.Si., M.Si., telah dilakukan pemeriksaan terhadap sampel barang bukti yang ditemukan pada saksi PITRI YANTO dengan kesimpulan bahwa sampel mengandung Metamfetamin, yang merupakan Narkotika Golongan I;
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki hak atau izin dari pihak yang berwenang untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman, dan perbuatan tersebut tidak dilakukan untuk kepentingan pelayanan kesehatan maupun pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi;

 

--------------------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana  Jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. --------------------------------------------------------------------------

 

SUBSIDAIR

 

-------- Bahwa ia Terdakwa JAPAR SIDIQ alias ABU bin KADEER, pada hari Rabu tanggal 10 Juni 2026 sekira pukul 14.50 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juni tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026, bertempat di Dusun Pasar Baru RT. 001 RW. 001 Kel. Simpang Gaung Kecamatan Gaung Kabupaten Indragiri Hilir, Provinsi Riau, dan/atau pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini ”yang tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram”  perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara dan keadaan sebagai berikut:

  • Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 20 Mei 2026, saksi PITRI YANTO Als IPIT Bin ADNAN (berkas perkara penuntutan terpisah/splitsing) menghubungi Terdakwa dan menyampaikan bahwa persediaan Narkotika jenis sabu yang sebelumnya diperoleh melalui Terdakwa sudah hampir habis, kemudian saksi PITRI YANTO kembali memesan Narkotika jenis sabu sebanyak 1 (satu) ons atau sekira 100 (seratus) gram melalui Terdakwa;
  • Bahwa untuk memenuhi pesanan tersebut, Terdakwa menghubungi HERKULES dan menyampaikan adanya pesanan Narkotika jenis sabu dari saksi PITRI YANTO sebanyak 1 (satu) garis atau sekira 100 (seratus) gram, kemudian HERKULES menyampaikan bahwa Narkotika jenis sabu tersebut akan disiapkan dan Terdakwa akan dihubungi kembali apabila Narkotika telah tersedia;
  • Bahwa dalam transaksi tersebut Terdakwa menetapkan harga Narkotika jenis sabu kepada saksi PITRI YANTO sebesar Rp69.000.000,00 (enam puluh sembilan juta rupiah), sedangkan harga dari HERKULES kepada Terdakwa sebesar Rp55.000.000,00 (lima puluh lima juta rupiah), dengan perhitungan keuntungan Terdakwa sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) dan sisa pembayaran transaksi sebelumnya sebesar Rp4.000.000,00 (empat juta rupiah);
  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 26 Mei 2026 sekira pukul 18.00 WIB, HERKULES menghubungi Terdakwa dan memberitahukan bahwa Narkotika jenis sabu pesanan saksi PITRI YANTO telah tersedia dan dapat diantarkan, sehingga Terdakwa menghubungi saksi PITRI YANTO untuk menentukan tempat penyerahan;
  • Bahwa sekira pukul 22.00 WIB, Terdakwa menghubungi saksi PITRI YANTO dan menyampaikan bahwa Narkotika jenis sabu pesanannya telah tersedia, kemudian saksi PITRI YANTO meminta agar Narkotika tersebut diantarkan ke sekitar kebun kelapa yang berada tidak jauh dari rumahnya di Dusun Saka Jalan, Desa Bente, Kecamatan Mandah, Kabupaten Indragiri Hilir;
  • Bahwa setelah mengetahui lokasi penyerahan tersebut, Terdakwa meneruskan informasi kepada HERKULES, kemudian sekira pukul 23.00 WIB Terdakwa memperoleh informasi bahwa Narkotika jenis sabu telah berada di lokasi yang ditentukan, sehingga Terdakwa memberitahukan kepada saksi PITRI YANTO agar segera mengambil Narkotika jenis sabu tersebut;
  • Bahwa saksi PITRI YANTO kemudian mendatangi lokasi penyerahan dan menerima 3 (tiga) kotak berwarna hitam berisikan Narkotika jenis sabu dalam bentuk paket-paket kecil, kemudian membawa Narkotika tersebut ke rumahnya untuk disimpan dan diperjualbelikan;
  • Bahwa Narkotika jenis sabu yang diterima saksi PITRI YANTO tersebut berjumlah sekira 657 (enam ratus lima puluh tujuh) paket, kemudian sebanyak 10 (sepuluh) paket dijual kepada RAUF dan sebanyak 3 (tiga) paket dijual kepada EKO, sehingga masih tersisa sebanyak 644 (enam ratus empat puluh empat) paket;
  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 27 Mei 2026, anggota Satresnarkoba Polres Indragiri Hilir memperoleh informasi dari masyarakat mengenai adanya seorang laki-laki bernama IPIT yang sering melakukan transaksi Narkotika jenis sabu di rumahnya di Dusun Saka Jalan, Desa Bente, Kecamatan Mandah, Kabupaten Indragiri Hilir, sehingga dilakukan penyelidikan terhadap informasi tersebut;
  • Bahwa selanjutnya pada hari Jumat tanggal 29 Mei 2026 sekira pukul 17.10 WIB, anggota Satresnarkoba Polres Indragiri Hilir melakukan penangkapan terhadap saksi PITRI YANTO di rumahnya, kemudian dengan disaksikan oleh saksi SUHAIMI Bin SULAIMAN dan saksi HERMAN Bin IBRAHIM dilakukan penggeledahan terhadap saksi PITRI YANTO dan rumahnya;
  • Bahwa dalam penggeledahan tersebut ditemukan 1 (satu) buah tas selempang berwarna hitam bertuliskan “520” yang di dalamnya terdapat 1 (satu) kotak hitam bertuliskan “USAMS” berisi 160 (seratus enam puluh) paket Narkotika jenis sabu, 1 (satu) kotak hitam bertuliskan “USAMS” berisi 210 (dua ratus sepuluh) paket Narkotika jenis sabu, dan 1 (satu) kotak hitam bertuliskan “WD” berisi 274 (dua ratus tujuh puluh empat) paket Narkotika jenis sabu, sehingga seluruhnya berjumlah 644 (enam ratus empat puluh empat) paket;
  • Bahwa selanjutnya berdasarkan pengembangan perkara saksi PITRI YANTO, pada hari Rabu tanggal 10 Juni 2026 sekira pukul 14.50 WIB, anggota Satresnarkoba Polres Indragiri Hilir, yaitu saksi ALFONSON bersama saksi YOGI dan Anggota Satres Narkoba Polres Inhil melakukan penangkapan terhadap Terdakwa di rumahnya yang beralamat di Dusun Pasar Baru RT 001 RW 001, Kelurahan Simpang Gaung, Kecamatan Gaung, Kabupaten Indragiri Hilir;
  • Bahwa setelah dilakukan penangkapan, anggota Satresnarkoba Polres Indragiri Hilir melakukan penggeledahan terhadap Terdakwa dengan disaksikan oleh saksi ANTONIS Bin DARYUNUS dan saksi ARIFIN Bin H. ABUSAMAH, kemudian ditemukan 1 (satu) unit handphone merek Oppo Reno15 F 5G warna biru dengan IMEI 1: 862201080781595 dan IMEI 2: 862201080781587 yang berada di saku celana Terdakwa, sedangkan tidak ditemukan barang bukti Narkotika pada diri Terdakwa;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti dari Bidang Laboratorium Forensik Polda Riau tanggal 1 Juni 2026, terhadap 644 (enam ratus empat puluh empat) bungkus plastik bening berisikan kristal putih yang ditemukan pada saksi PITRI YANTO diperoleh berat bersih keseluruhan 86,73 (delapan puluh enam koma tujuh tiga) gram;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor LAB:2383/NNF/2026 tanggal 10 Juni 2026 yang ditandatangani oleh Dr. UNGKAP SIAHAAN, S.Si., M.Si., sampel barang bukti yang ditemukan pada saksi PITRI YANTO mengandung Metamfetamin, yang merupakan Narkotika Golongan I;
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin yang sah dari Menteri Kesehatan Republik Indonesia atau dari pihak lain yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu dan Terdakwa tidak sedang menjalani masa rehabilitasi.

--------------------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 609 Ayat (2) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.----------------------------------------------------------------------

 

LEBIH SUBSIDAIR

 

----------- Bahwa ia Terdakwa JAPAR SIDIQ alias ABU bin KADEER, pada hari Rabu tanggal 10 Juni 2026 sekira pukul 14.50 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juni tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026, bertempat di Dusun Pasar Baru RT. 001 RW. 001 Kel. Simpang Gaung Kecamatan Gaung Kabupaten Indragiri Hilir, Provinsi Riau, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “yang dengan sengaja tidak melaporkan adanya tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 111, Pasal 112, Pasal 113, Pasal 114, Pasal 115, Pasal 116, Pasal 117, Pasal 118, Pasal 119, Pasal 120, Pasal 121, Pasal 122, Pasal 123, Pasal 124, Pasal 125, Pasal 126, Pasal 127 ayat (1), Pasal 128 ayat (1), dan Pasal 129”, yang dilakukan perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara dan keadaan sebagai berikut:

  • Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 20 Mei 2026, Terdakwa dihubungi oleh saksi PITRI YANTO Als IPIT Bin ADNAN (berkas perkara penuntutan terpisah/splitsing) yang memberitahukan bahwa persediaan Narkotika jenis sabu yang sebelumnya berada pada saksi PITRI YANTO sudah hampir habis dan bermaksud kembali memperoleh Narkotika jenis sabu sebanyak 1 (satu) ons atau sekira 100 (seratus) gram;
  • Bahwa Terdakwa mengetahui adanya kegiatan pemesanan Narkotika jenis sabu yang dilakukan oleh saksi PITRI YANTO serta mengetahui adanya HERKULES (lidik) sebagai pihak yang dapat memenuhi pesanan Narkotika jenis sabu tersebut;
  • Bahwa selanjutnya pada hari Selasa tanggal 26 Mei 2026 sekira pukul 18.00 WIB, Terdakwa memperoleh informasi dari HERKULES bahwa Narkotika jenis sabu pesanan saksi PITRI YANTO telah tersedia dan dapat diantarkan;
  • Bahwa sekira pukul 22.00 WIB, Terdakwa mengetahui bahwa saksi PITRI YANTO telah menentukan lokasi penyerahan Narkotika jenis sabu di sekitar kebun kelapa yang berada tidak jauh dari rumahnya di Dusun Saka Jalan, Desa Bente, Kecamatan Mandah, Kabupaten Indragiri Hilir;
  • Bahwa sekira pukul 23.00 WIB, Terdakwa memperoleh informasi bahwa Narkotika jenis sabu tersebut telah berada di lokasi yang ditentukan, kemudian Terdakwa menghubungi saksi PITRI YANTO agar segera mengambil Narkotika jenis sabu tersebut;
  • Bahwa selanjutnya saksi PITRI YANTO menerima 3 (tiga) kotak berwarna hitam yang berisikan Narkotika jenis sabu dalam bentuk paket-paket kecil, kemudian membawa Narkotika tersebut ke rumahnya untuk disimpan dan diperjualbelikan;
  • Bahwa pada hari Jumat tanggal 29 Mei 2026 sekira pukul 17.10 WIB, anggota Satresnarkoba Polres Indragiri Hilir melakukan penangkapan terhadap saksi PITRI YANTO di rumahnya yang beralamat di Dusun Saka Jalan, Desa Bente, Kecamatan Mandah, Kabupaten Indragiri Hilir, kemudian dengan disaksikan oleh saksi SUHAIMI Bin SULAIMAN dan saksi HERMAN Bin IBRAHIM dilakukan penggeledahan terhadap saksi PITRI YANTO dan rumahnya;
  • Bahwa dari hasil penggeledahan tersebut ditemukan 1 (satu) buah tas selempang berwarna hitam bertuliskan “520” yang di dalamnya terdapat 3 (tiga) kotak berwarna hitam berisikan seluruhnya 644 (enam ratus empat puluh empat) paket Narkotika jenis sabu;
  • Bahwa selanjutnya berdasarkan pengembangan perkara saksi PITRI YANTO, pada hari Rabu tanggal 10 Juni 2026 sekira pukul 14.50 WIB, anggota Satresnarkoba Polres Indragiri Hilir, yaitu saksi ALFONSON NANGGROE WIJAYA KENSRU Bin TEGUH KENSRU bersama saksi YOGI IRFANDO Bin IRWAN, BRIPKA DENI, dan BRIGADIR GAPUR melakukan penangkapan terhadap Terdakwa di rumahnya yang beralamat di Dusun Pasar Baru RT 001 RW 001, Kelurahan Simpang Gaung, Kecamatan Gaung, Kabupaten Indragiri Hilir;
  • Bahwa setelah dilakukan penangkapan, anggota Satresnarkoba Polres Indragiri Hilir melakukan penggeledahan terhadap Terdakwa dengan disaksikan oleh saksi ANTONIS Bin DARYUNUS dan saksi ARIFIN Bin H. ABUSAMAH, kemudian ditemukan 1 (satu) unit handphone merek Oppo Reno15 F 5G warna biru dengan IMEI 1: 862201080781595 dan IMEI 2: 862201080781587 yang berada di saku celana Terdakwa;
  • Bahwa setelah mengetahui saksi PITRI YANTO ditangkap oleh pihak Kepolisian, Terdakwa menghapus komunikasi yang berkaitan dengan saksi PITRI YANTO dan HERKULES dari handphone yang digunakannya;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti dari Bidang Laboratorium Forensik Polda Riau tanggal 1 Juni 2026, terhadap 644 (enam ratus empat puluh empat) bungkus plastik bening berisikan kristal putih yang ditemukan pada saksi PITRI YANTO diperoleh berat bersih keseluruhan 86,73 (delapan puluh enam koma tujuh tiga) gram;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor LAB:2383/NNF/2026 tanggal 10 Juni 2026 yang ditandatangani oleh Dr. UNGKAP SIAHAAN, S.Si., M.Si., sampel barang bukti yang ditemukan pada saksi PITRI YANTO mengandung Metamfetamin, yang merupakan Narkotika Golongan I;
  • Bahwa Terdakwa mengetahui adanya kegiatan tindak pidana Narkotika berupa pemesanan dan penyerahan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu yang melibatkan saksi PITRI YANTO dan HERKULES, namun Terdakwa tidak melaporkan kegiatan tindak pidana Narkotika tersebut kepada pihak Kepolisian atau pejabat yang berwenang;

 

------------------------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 131 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana  Jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. ------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya