1. Mengabulkan permohonan PARA PEMOHON untuk seluruhnya;
2. Menetapkan menurut hukum Bahwa terdapat kekeliruan pencatatan nama ANAK PARA PEMOHON pada Kartu Keluarga Nomor 1404093101200003 dan Akta Kelahiran Nomor 14-LT-15032023-0022 yang tercatat bernama Daania Adifa Ashahulla;
3. Menetapkan menurut hukum bahwa terdapat perbaikan identitas berupa nama pada KK dan AKTA KELAHIRAN baru ANAK PARA PEMOHON dari yang sebelumnya tercatat Daania Adifa Ashahulla menjadi Qiana Azizah Putri sesuai dengan Keterangan Kelahiran Nomor 05/SKK/XI/2022;
4. Menetapkan bahwa Penetapan Perbaikan identitas ini dapat digunakan untuk pengurusan perbaikan data identitas ANAK PARA PEMOHON pada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Indragirihilir;
5. Membebankan biaya Permohonan ini sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; |