Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TEMBILAHAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
155/Pid.Sus/2026/PN Tbh 1.LUKI ADRIANTONI, SH
2.WINDU HARIMIKA, SH
3.Dones Bahtera S.H
AGUS SAPUTRA ALS. JAMBUL BIN SUHERI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 15 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 155/Pid.Sus/2026/PN Tbh
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 15 Jul. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-1966/L.4.14/ENZ:/07/2026
Penuntut Umum
NoNama
1LUKI ADRIANTONI, SH
2WINDU HARIMIKA, SH
3Dones Bahtera S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AGUS SAPUTRA ALS. JAMBUL BIN SUHERI[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR

 

-----------Bahwa Terdakwa AGUS SAPUTRA ALS. JAMBUL BIN SUHERI, pada hari Sabtu, tanggal 04 April 2026 sekira pukul 10.00 WIB atau pada suatu waktu lain dalam bulan April 2026 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2026 bertempat di Kebun Sawit yang beralamat di Desa Petalongan, Kecamatan Keritang, Kabupaten Indragiri Hilir, Riau atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Tembilahan yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili, “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan Iyang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 04 April 2026 sekira pukul 03.00 WIB Terdakwa sedang berada di Rumah Saksi Khairul Imsal Bin Misran (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) dan mengatakan “AYOKLAH BANG KITA KELUAR NENANGKAN PIKIRAN” kemudian Saksi Khairul Imsal Bin Misran mengatakan “YOKLAH, JAM BERAPA KITA BERANGKAT” dan Terdakwa mengatakan “AYOKLAH BANG KITA BERANGKATNYA AGAK CEPAT AJA KARNA KITA JAUH” selanjutnya Saksi Khairul Imsal Bin Misran mengatakan “BESOK ABANG JEMPUT KAU DI RUMAH JAM 08.00 WIB” kemudian Terdakwa mengatakan “YALAH BANG” setelah itu Terdakwa pulang ke rumahnya kemudian sekira pukul 10.00 WIB Saksi Khairul Imsal Bin Misran menjemput Terdakwa selanjutnya Terdakwa bersama Saksi Khairul Imsal Bin Misran pergi kemudian di pertengahan jalan Terdakwa bersama Saksi Khairul Imsal Bin Misran berhenti di Kebun Sawit yang beralamat di Desa Petalongan, Kecamatan Keritang, Kabupaten Indragiri Hilir, Riau setelah itu Terdakwa bersama Saksi Khairul Imsal Bin Misran mengonsumsi serpihan kristal bening diduga narkotika jenis metamfetamina atau shabu setelah selesai Saksi Khairul Imsal Bin Misran menyerahkan 1 (satu) paket plastik putih bening klep les merah yang berisikan serpihan kristal putih diduga narkotika jenis metamfetamina atau shabu setelah itu Terdakwa meletakannya ke dalam saku celana sebelah kiri selanjutnya Terdakwa bersama Saksi Khairul Imsal Bin Mirsan pergi menuju Wisma Kyla yang beralamat di KM 10 Desa Petalongan Kecamatan Keritang, Kabupaten Indragiri Hilir, Riau;  
  • Bahwa kemudian Saksi Yogi Irfando Bin Irwan bersama-sama Saksi M. Aditya Sultan P., SH. Bin Roni Rahmad yang merupakan anggota Satresnarkoba Kepolisian Resor Indragiri Hilir memperoleh informasi dari masyarakat bahwa Terdakwa melakukan transaksi gelap narkotika selanjutnya setelah memastikan keberadaan Terdakwa, pada hari Sabtu, tanggal 04 April 2026 sekira pukul 12.50 WIB Saksi Yogi Irfando Bin Irwan bersama-sama Saksi M. Aditya Sultan P., SH. Bin Roni Rahmad dan anggota Satresnarkoba Kepolisian Resor Indragiri Hilir melakukan penangkapan terhadap Terdakwa di Wisma Kyla yang beralamat di KM 10 Desa Petalongan Kecamatan Keritang, Kabupaten Indragiri Hilir, Riau kemudian Saksi Yogi Irfando Bin Irwan bersama-sama Saksi M. Aditya Sultan P., SH. Bin Roni Rahmad dan anggota Satresnarkoba Kepolisian Resor Indragiri Hilir memanggil Saksi Sunarmi Binti Kamirin dan Saksi Muhammad Rizki Bin Samsudin untuk melihat penggeledahan dan pada saat dilakukan penggeledahan terhadap kamar kos Terdakwa, Saksi Yogi Irfando Bin Irwan bersama-sama Saksi M. Aditya Sultan P., SH. Bin Roni Rahmad dan anggota Satresnarkoba Kepolisian Resor Indragiri Hilir menemukan barang bukti berupa:
  1. 1 (satu) buah kotak rokok LA warna ungu yang didalamnya terdapat 1 (satu) paket plastik putih bening klep les merah yang berisikan serpihan kristal putih diduga narkotika jenis metamfetamina atau shabu yang ditemukan di saku celana sebelah kiri yang digunakan Terdakwa;
  2. 1 (satu) unit telepon genggam (handphone) merek Redmi 9A warna biru dengan Nomor Imei (1) 868198053587104 Imei (2) 868198053587112 dan Nomor Whatsapp 082283562679 ditemukan di lantai kamar Wisma;
  • Bahwa setelah itu Saksi Yogi Irfando Bin Irwan bersama-sama Saksi M. Aditya Sultan P., SH. Bin Roni Rahmad dan anggota Satresnarkoba Kepolisian Resor Indragiri Hilir membawa Terdakwa beserta barang bukti yang ditemukan ke Kantor Kepolisian Resor Indragiri Hilir untuk pemeriksaan lebih lanjut dan pada saat interogasi Terdakwa mengaku telah menerima 1 (satu) paket plastik putih bening klep les merah yang berisikan serpihan kristal putih diduga narkotika jenis metamfetamina atau shabu dari Saksi Khairul Imsal Bin Misran;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan yang diterbitkan oleh Bidang Laboratorium Forensik Kepolisian Daerah Riau Nomor 252/IV/Subbid Narkoba/2026 tanggal 07 April 2026 yang ditandatangani oleh Abdillah Adam S., S.Si. selaku Bamin Subbid Narkoba pada Laboratorium Forensik Kepolisian Daerah Riau dan Prades Akbar selaku Penyidik Pembantu pada Kepolisian Resor Indragiri Hilir terhadap :
  • 1 (satu) bungkus plastik berisi kristal putih

diperoleh berat bersih (netto) sebesar 2.52 (dua koma lima dua) gram;

  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Kepolisian Daerah Riau No. Lab : 1320 /NNF/2026 tanggal 14 April 2026 yang ditandatangani oleh Kompol Dewi Arni, MM, Iptu Apt. Muh. Fauzi Ramadhan, MH. dan Ipda Yoga Ramadi Gusti S.Si selaku Pemeriksa pada Laboratorium Forensik Kepolisian Daerah Riau dan diketahui oleh Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Riau AKBP Dr. Ungkap Siahaan, S.Si, M.Si., telah melakukan pemeriksaan terhadap 1 (satu) buah amplop coklat berlak segel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka di dalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih dengan berat netto 2,52 gram diberi Nomor Barang Bukti 2051/2026/NNF dengan kesimpulan setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor : 2051/2026/NNF berupa Kristal warna putih di atas adalah benar mengandung Metamfetamina yang terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
  • Bahwa Terdakwa tidak mempunyai surat izin atau persetujuan pihak yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis metamfetamina atau shabu.
  • -----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indoensia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana ------------------------

 

 

SUBSIDAIR

-----------Bahwa Terdakwa AGUS SAPUTRA ALS. JAMBUL BIN SUHERI, pada hari Sabtu, tanggal 04 April 2026 sekira pukul 12.50 WIB atau pada suatu waktu lain dalam bulan April 2026 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2026 bertempat di Wisma Kyla yang beralamat di KM 10 Desa Petalongan Kecamatan Keritang, Kabupaten Indragiri Hilir, Riau atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Tembilahan yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili, “yang tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanamanyang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :-----------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada awalnya Saksi Yogi Irfando Bin Irwan bersama-sama Saksi M. Aditya Sultan P., SH. Bin Roni Rahmad yang merupakan anggota Satresnarkoba Kepolisian Resor Indragiri Hilir memperoleh informasi dari masyarakat bahwa Terdakwa melakukan transaksi gelap narkotika selanjutnya setelah memastikan keberadaan Terdakwa, pada hari Sabtu, tanggal 04 April 2026 sekira pukul 12.50 WIB Saksi Yogi Irfando Bin Irwan bersama-sama Saksi M. Aditya Sultan P., SH. Bin Roni Rahmad dan anggota Satresnarkoba Kepolisian Resor Indragiri Hilir melakukan penangkapan terhadap Terdakwa di Wisma Kyla yang beralamat di KM 10 Desa Petalongan Kecamatan Keritang, Kabupaten Indragiri Hilir, Riau kemudian Saksi Yogi Irfando Bin Irwan bersama-sama Saksi M. Aditya Sultan P., SH. Bin Roni Rahmad dan anggota Satresnarkoba Kepolisian Resor Indragiri Hilir memanggil Saksi Sunarmi Binti Kamirin dan Saksi Muhammad Rizki Bin Samsudin untuk melihat penggeledahan dan pada saat dilakukan penggeledahan terhadap kamar kos Terdakwa, Saksi Yogi Irfando Bin Irwan bersama-sama Saksi M. Aditya Sultan P., SH. Bin Roni Rahmad dan anggota Satresnarkoba Kepolisian Resor Indragiri Hilir menemukan barang bukti berupa:
  1. 1 (satu) buah kotak rokok LA warna ungu yang didalamnya terdapat 1 (satu) paket plastik putih bening klep les merah yang berisikan serpihan kristal putih diduga narkotika jenis metamfetamina atau shabu yang ditemukan di saku celana sebelah kiri yang digunakan Terdakwa;
  2. 1 (satu) unit telepon genggam (handphone) merek Redmi 9A warna biru dengan Nomor Imei (1) 868198053587104 Imei (2) 868198053587112 dan Nomor Whatsapp 082283562679 ditemukan di lantai kamar Wisma;
  • Bahwa setelah itu Saksi Yogi Irfando Bin Irwan bersama-sama Saksi M. Aditya Sultan P., SH. Bin Roni Rahmad dan anggota Satresnarkoba Kepolisian Resor Indragiri Hilir membawa Terdakwa beserta barang bukti yang ditemukan ke Kantor Kepolisian Resor Indragiri Hilir untuk pemeriksaan lebih lanjut dan pada saat interogasi Terdakwa mengaku telah mengonsumsi serpihan kristal warna putih diduga narkotika jenis metamfetamina atau shabu dan meletakan 1 (satu) paket plastik putih bening klep les merah yang berisikan serpihan kristal putih diduga narkotika jenis metamfetamina atau shabu dari Saksi Khairul Imsal Bin Misran di saku celana sebelah kiri yang digunakan Terdakwa;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan yang diterbitkan oleh Bidang Laboratorium Forensik Kepolisian Daerah Riau Nomor 252/IV/Subbid Narkoba/2026 tanggal 07 April 2026 yang ditandatangani oleh Abdillah Adam S., S.Si. selaku Bamin Subbid Narkoba pada Laboratorium Forensik Kepolisian Daerah Riau dan Prades Akbar selaku Penyidik Pembantu pada Kepolisian Resor Indragiri Hilir terhadap :
  • 1 (satu) bungkus plastik berisi kristal putih

diperoleh berat bersih (netto) sebesar 2.52 (dua koma lima dua) gram;

  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Kepolisian Daerah Riau No. Lab : 1320 /NNF/2026 tanggal 14 April 2026 yang ditandatangani oleh Kompol Dewi Arni, MM, Iptu Apt. Muh. Fauzi Ramadhan, MH. dan Ipda Yoga Ramadi Gusti S.Si selaku Pemeriksa pada Laboratorium Forensik Kepolisian Daerah Riau dan diketahui oleh Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Riau AKBP Dr. Ungkap Siahaan, S.Si, M.Si., telah melakukan pemeriksaan terhadap 1 (satu) buah amplop coklat berlak segel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka di dalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih dengan berat netto 2,52 gram diberi Nomor Barang Bukti 2051/2026/NNF dengan kesimpulan setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor : 2051/2026/NNF berupa Kristal warna putih di atas adalah benar mengandung Metamfetamina yang terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
  • Bahwa Terdakwa tidak mempunyai surat izin atau persetujuan pihak yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis metamfetamina atau shabu.

-----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana ---------

Pihak Dipublikasikan Ya