| Dakwaan |
Primair:
-------- Bahwa ia terdakwa FARDIJON SIMAMORA Bin ALIYUS JAMIL, pada hari Selasa tanggal 19 Mei 2026 sekira jam 00.10 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei 2026 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2026, bertempat di Jalan Batang Tuaka Lorong Basrah Kelurahan Tembilahan Kota Kecamatan Tembilahan Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, atau setidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut: --------------------------------------------------------------------------
- Bahwa Terdakwa FARDIJON SIMAMORA Bin ALIYUS JAMIL bersama-sama dengan sdr.EKO RIO SUSANTO, sdr.RAJA ENTA DESWIRAWAN dan sdr.PIYEK pada hari Senin tanggal 18 Mei 2026 sekira jam 22.00 WIB sedang berada di rumah sdr.RAJA yang beralamat di Jalan Tanjung Periuk Lorong Tanjung Pasir Kelurahan Sungai Beringin Kecamatan Tembilahan Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, lalu terdakwa di suruh oleh sdr.EKO agar mengantarkan narkotika jenis shabu ke tempat saksi REZA FAHLEFI karena sebelumnya saksi REZA menelpon sdr.EKO memesan narkotika jenis shabu sebanyak 1 (satu) jie dengan harga sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah), kemudian terdakwa mengatakan “iya” kepada sdr.EKO, kemudian terdakwa bersama sdr.PIYEK dengan menggunakan sepeda motor menuju ke rumah kos saksi REZA yang beralamat di Jalan Batang Tuaka Lorong Basrah Kelurahan Tembilahan kota Kecamatan Tembilahan Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, sesampainya terdakwa bersama sdr.PIYEK di rumah kos saksi REZA, lalu terdakwa turun dari motor dan masuk ke kos saksi REZA dengan tujuan untuk menyerahkan narkotika jenis shabu kepada saksi REZA, sedangkan sdr.PIYEK menunggu diluar kos tepatnya di atas sepeda motor, di saat bersamaan, saksi YOGI, saksi ALFONSON dan anggota satresnarkoba Polres Inhil pada hari Selasa tanggal 19 mei 2026 sekira jam 00.10 WIB mendapatkan informasi bahwa terdakwa akan melakukan transaksi jual beli narkotika jenis shabu di rumah kos saksi REZA, lalu saksi YOGI, saksi ALFONSON dan anggota satresnarkoba Polres Inhil menuju ke rumah kos saksi REZA dan melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan saksi REZA, kemudian saksi YOGI, saksi ALFONSON dan anggota satresnarkoba Polres Inhil dengan disaksikan oleh saksi ZAINAL dan saksi MAHMUDIN melakukan penggeledahan terhadap terdakwa dan ditemukan barang bukti milik terdakwa berupa 3 (tiga) paket plastik bening klep les merah yang berisikan narkotika jenis shabu yang ditemukan di tangan kiri terdakwa dan 1 (satu) unit handphone android merk vivo 1819 warna merah maron dengan nomor simcard dan nomor whatsapp 082285831132 yang ditemukan di tangan kanan terdakwa, sedangkan sdr.PIYEK melarikan diri.
- Bahwa terdakwa akan mendapatkan keuntungan berupa uang minyak dan menggunakan narkotika jenis shabu secara gratis dari sdr.EKO apabila berhasil menyerahkan narkotika jenis shabu kepada saksi REZA.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti yang dibuat dan dikeluarkan oleh PT.Pos Indonesia Kantor Cabang Tembilahan 29200 di Tembilahan pada tanggal 20 Mei 2026 dan ditandatangani oleh SALSABILA TASYA R. SUWETTY selaku Spv. Penjualan Bisnis Korporat dengan kesimpulan:
- 3 (tiga) paket plastic bening klep les merah yang berisikan narkotika jenis shabu setelah dilakukan penimbangan sehingga di dapatkan total berat bersih 1,62 (satu koma enam dua) gram
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik NO. LAB: 2223/NNF/2026 yang dibuat dan dikeluarkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Riau Bidang Laboratorium Forensik di Pekanbaru pada tanggal 08 Juni 2026 atas nama terdakwa FARDIJON SIMAMORA Bin ALIYUS JAMIL dan ditandatangani oleh pemeriksa atas nama 1.Apt.MUH.FAUZI RAMADHANI, M.H., 2.YOGA RAMADI GUSTI, S.Si, dan 3.ABDILLAH ADAM S,S.Si dan diketahui oleh Dr. UNGKAP SIAHAAN, S.Si, M.Si selaku Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Riau, dengan kesimpulan:
- Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor 3496/2026/NNF,- berupa kristal warna putih, tersebut diatas adalah benar mengandung Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa terdakwa tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I.
------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana ----------------------
Subsidair:
-------- Bahwa ia terdakwa FARDIJON SIMAMORA Bin ALIYUS JAMIL, pada hari Selasa tanggal 19 Mei 2026 sekira jam 00.10 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei 2026 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2026, bertempat di Jalan Batang Tuaka Lorong Basrah Kelurahan Tembilahan Kota Kecamatan Tembilahan Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, atau setidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut: --------------------------------------------------------------------------
- Bahwa Terdakwa FARDIJON SIMAMORA Bin ALIYUS JAMIL bersama-sama dengan sdr.EKO RIO SUSANTO, sdr.RAJA ENTA DESWIRAWAN dan sdr.PIYEK pada hari Senin tanggal 18 Mei 2026 sekira jam 22.00 WIB sedang berada di rumah sdr.RAJA yang beralamat di Jalan Tanjung Periuk Lorong Tanjung Pasir Kelurahan Sungai Beringin Kecamatan Tembilahan Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, lalu terdakwa di suruh oleh sdr.EKO agar mengantarkan narkotika jenis shabu ke tempat saksi REZA FAHLEFI karena sebelumnya saksi REZA menelpon sdr.EKO memesan narkotika jenis shabu sebanyak 1 (satu) jie dengan harga sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah), kemudian terdakwa mengatakan “iya” kepada sdr.EKO, kemudian terdakwa bersama sdr.PIYEK dengan menggunakan sepeda motor menuju ke rumah kos saksi REZA yang beralamat di Jalan Batang Tuaka Lorong Basrah Kelurahan Tembilahan kota Kecamatan Tembilahan Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, sesampainya terdakwa bersama sdr.PIYEK di rumah kos saksi REZA, lalu terdakwa turun dari motor dan masuk ke kos saksi REZA dengan tujuan untuk menyerahkan narkotika jenis shabu kepada saksi REZA, sedangkan sdr.PIYEK menunggu diluar kos tepatnya di atas sepeda motor, di saat bersamaan, saksi YOGI, saksi ALFONSON dan anggota satresnarkoba Polres Inhil pada hari Selasa tanggal 19 mei 2026 sekira jam 00.10 WIB mendapatkan informasi bahwa terdakwa akan melakukan transaksi jual beli narkotika jenis shabu di rumah kos saksi REZA, lalu saksi YOGI, saksi ALFONSON dan anggota satresnarkoba Polres Inhil menuju ke rumah kos saksi REZA dan melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan saksi REZA, kemudian saksi YOGI, saksi ALFONSON dan anggota satresnarkoba Polres Inhil dengan disaksikan oleh saksi ZAINAL dan saksi MAHMUDIN melakukan penggeledahan terhadap terdakwa dan ditemukan barang bukti milik terdakwa berupa 3 (tiga) paket plastik bening klep les merah yang berisikan narkotika jenis shabu yang ditemukan di tangan kiri terdakwa dan 1 (satu) unit handphone android merk vivo 1819 warna merah maron dengan nomor simcard dan nomor whatsapp 082285831132 yang ditemukan di tangan kanan terdakwa, sedangkan sdr.PIYEK melarikan diri.
- Bahwa barang bukti berupa 3 (tiga) paket plastic bening klep les merah yang berisikan narkotika jenis shabu setelah dilakukan penimbangan sehingga di dapatkan total berat bersih 1,62 (satu koma enam dua) gram terdakwa simpan di tangan kiri terdakwa dan berada dalam penguasaan terdakwa sebelum dilakukan penangkapan oleh pihak kepolisian.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti yang dibuat dan dikeluarkan oleh PT.Pos Indonesia Kantor Cabang Tembilahan 29200 di Tembilahan pada tanggal 20 Mei 2026 dan ditandatangani oleh SALSABILA TASYA R. SUWETTY selaku Spv. Penjualan Bisnis Korporat dengan kesimpulan:
- 3 (tiga) paket plastic bening klep les merah yang berisikan narkotika jenis shabu setelah dilakukan penimbangan sehingga di dapatkan total berat bersih 1,62 (satu koma enam dua) gram
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik NO. LAB: 2223/NNF/2026 yang dibuat dan dikeluarkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Riau Bidang Laboratorium Forensik di Pekanbaru pada tanggal 08 Juni 2026 atas nama terdakwa FARDIJON SIMAMORA Bin ALIYUS JAMIL dan ditandatangani oleh pemeriksa atas nama 1.Apt.MUH.FAUZI RAMADHANI, M.H., 2.YOGA RAMADI GUSTI, S.Si, dan 3.ABDILLAH ADAM S,S.Si dan diketahui oleh Dr. UNGKAP SIAHAAN, S.Si, M.Si selaku Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Riau, dengan kesimpulan:
- Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor 3496/2026/NNF,- berupa kristal warna putih, tersebut diatas adalah benar mengandung Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa terdakwa tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman.
------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana-------------- |