Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TEMBILAHAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
23/Pdt.P/2026/PN Tbh Rabania Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 19 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 23/Pdt.P/2026/PN Tbh
Tanggal Surat Senin, 18 Mei 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Rabania
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

PRIMER :

  1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menetapkan bahwa orang yang bernama RABANIA dengan RABANI dan/atau RABANI MANASE MARANYE adalah satu orang yang sama serta nama yang dipakai saat ini adalah RABANIA sesuai dengan yang tertera pada dokumen KTP, Kartu Keluarga dan Kutipan Akta Kelahiran;
  3. Membebankan segala biaya permohonan ini kepada Pemohon.

 

SUBSIDER:

Atau apabila Pengadilan Negeri Tembilahan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak