Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TEMBILAHAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
27/Pdt.G/2025/PN Tbh LIFFANDY ARIYANTO (Mewakili CV. Tembilahan Pratama) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 14 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 27/Pdt.G/2025/PN Tbh
Tanggal Surat Senin, 13 Okt. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1LIFFANDY
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1SYAPRIANSYAHLIFFANDY
Tergugat
NoNama
1ARIYANTO (Mewakili CV. Tembilahan Pratama)
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMAIR:

  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan  Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan bahwa tindakan yang dilakukan oleh Tergugat Merupakan Perbuatan Melawan Hukum.
  3. Menyatakan bahwa Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB), Nomor 492, atas nama LIFFANDY, atas Tanah yang terletak di Jalan H, Khalidi, KecamatanTembilahan, Kabupaten Indragiri hilir, Provinsi RIAU, adalah Sah milik Penggugat dan Tergugat tidak memiliki hak atas tanah tersebut.
  4. Menghukum Tergugat untuk mengembalikan surat Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB), Nomor 492, atas nama LIFFANDY, beserta tanah tersebut berikut segala sesuatu yang ada di atasnya kepada Penggugat tanpa syarat.
  5. Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya Perkara yang timbul dalam perkara ini.

SUBSIDAIR :

Atau, apabila Majelis Hakim  berpendapat lain,  Mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak