| Dakwaan |
-------- Bahwa ia Terdakwa ARDI WIRANATA Als ARDI Bin MUKTI pada hari Minggu tanggal 28 September 2025 sekira jam 07.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan September 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025, bertempat di Pasar Kayu Jati Kelurahan Tembilahan Hulu Kecamatan Tembilahan Hulu Kabupaten Inhil–Riau, atau setidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan penganiayaan, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut: ------------------------
- Bahwa pada hari Sabtu tanggal 28 September 2025 sekira jam 03. 00 wib saksi ROY berangkat dari Gudang Ayam KM 05 dan pada pukul 04.00 wib saksi ROY tiba di Pasar Kayu Jati Kelurahan Tembilahan Hulu Kecamatan Tembilahan Hulu Kabupaten Inhil-Riau dan langsung melakukan bongkar muatan di Gudang Ayam Bugis Kelurahan Tembilahan Hulu Kecamatan Tembilahan Hulu Kabupaten Inhil – Riau, selanjutnya setelah saksi ROY menyelesaikan pekerjaan bongkar muatan tersebut, saksi ROY menghampiri saksi HENGKY untuk meminjam sepeda motor dikarenakan saksi ROY ingin pulang ke rumah orang tuanya untuk beristirahat dikarenakan sepeda motor tersebut milik Terdakwa, saksi HENGKY pun meminta izin kepada Terdakwa untuk meminjamkan sepeda motor tersebut dengan mengatakan “di, bang ooy mau pinjam motor pulang ke rumah orang tua nya” Terdakwa tidak menjawab tetapi menganggukkan kepala mengisyaratkan bahwa Terdakwa setuju untuk meminjamkan sepeda motornya kepada saksi ROY, selanjutnya saksi HENGKY memberikan kunci kontak sepeda motor tersebut dan saksi ROY pun langsung menuju rumah orang tua nya yang beralamatkan di Jalan Sederhana;
- Bahwa selanjutnya sekira pukul 07.30 wib saksi ROY kembali ke Gudang Ayam Bugis untuk bekerja, selanjutnya saksi ROY memakirkan sepeda motor yang dipinjamnya pada saat itu juga Terdakwa melihat saksi ROY dan langsung menghampiri saksi ROY dengan mengatakan “kemana kau bawa sepeda motor aku lama betul?” saksi ROY pun menjawab “saya tadi udah bilang sama Hengky” Terdakwa pun menjawab “yang punya sepeda motor saya, buka Hengky” pada saat itu juga Terdakwa langsung meninju saksi ROY menggunakan tangan kanan sebanyak 1 (satu) kali dibagian kepala belakang saksi ROY, saksi ROY pun mengatakan “jangan lah main pukul-pukul aja” melihat ada keributan, saksi HENGKY, saksi RENALDI dan saksi BIMA pun datang untuk melerai, selanjutnya saksi ROY berlari meninggalkan Terdakwa namun Terdakwa masih mengejar saksi ROY sampai akhirnya Terdakwa melakukan pemukulan terhadap saksi ROY dibagian pipi dan bibir menggunakan tangan kanan Terdakwa pada saat itu juga saksi HENGKY, saksi RENALDI dan saksi BIMA langsung melerai Terdakwa dan saksi ROY;
- Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa mengakibatkan saksi ROY mengalami luka yang mana berdasarkan Visum et Repertum Nomor:440/RM/1133 tanggal 29 September 2025 yang ditangan tangani oleh Dokter Rumah Sakit Umum Daerah Puri Husada Tembilahan dr. Kenzo Manuel Fasgo Purba, yang pokoknya menerangkan pada hari Minggu tanggal Dua Puluh Delapan Bulan September Dua Ribu Dua Puluh Lima bertempat di Ruangan Rumah Sakit Umum Daerah Puri Husada Tembilahan pukul 11.12 wib, telah melakukan pemeriksaan terhadap ROY ARDIANSYAH Als OOY Bin WENS RONDONUWU, 47 Tahun, Laki-laki, dengan hasil pemeriksaan terdapat luka lecet pada pipi kanan dengan ukuran 1x2 cm, terdapat luka lebam pada pipi kanan dengan ukuran 5x6 cm dan terdapat luka lecet pada bibir bagian dalam akibat trauma tumpul;
------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1) KUHPidana -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- |