| Dakwaan |
Kesatu:
-----------Bahwa Terdakwa ARIMURRAHMAN Als LIMAN Bin PAHRUDIN bersama saudara AGUK (DPO) pada hari Senin tanggal 23 Februari 2026 sekira Pukul 04.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Februari 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2026, bertempat di Jalan Ahmad Yani Desa Kotabaru Reteh Kecamatan Keritang Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum secara bersama-sama dan bersekutu, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:-
- Bahwa pada hari minggu tanggal 22 Februari 2026 sekira Pukul 17.00 WIB Terdakwa pergi menuju ke tempat doorsmeer milik saksi JONHENDRI Bin MASRUMAIN yang beralamat di Jalan Ahmad Yani Desa Kotabaru Reteh Kecamatan Keritang Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, sesampainya di doorsmeer milik saksi JONHENDRI Bin MASRUMAIN Terdakwa memastikan posisi 1 (satu) Unit mesin pompa air diesel dengan warna memiliki bercak kuning milik saksi JONHENDRI Bin MASRUMAIN, setelah dipastikan oleh Terdakwa kemudian Terdakwa pulang kerumah. Pada Pukul 21.00 WIB pergi menuju kerumah kawan Terdakwa yang berada di daerah pelabuhan sawit kemudian pada Pukul 23.00 WIB Terdakwa mengatakan kepada saudara AGUK (DPO) posisi 1 (satu) Unit mesin pompa air diesel dengan warna memiliki bercak kuning milik saksi JONHENDRI Bin MASRUMAIN berada di bawah meja kemudian saudara AGUK (DPO) mengatakan “iya memang akupun tau”, lalu saudara AGUK (DPO) bersama temannya yang Terdakwa tidak kenal pergi meninggalkan Terdakwa. Pada hari Senin tanggal 23 Februari 2026 sekira 01.00 WIB saudara AGUK (DPO) tanpa seizin saksi JONHENDRI Bin MASRUMAIN selaku pemilik mengambil 1 (satu) Unit mesin pompa air diesel dengan warna memiliki bercak kuning milik saksi JONHENDRI Bin MASRUMAIN dan mengatakan kepada Terdakwa “mesin disitu dekat di luar juallah” lalu Terdakwa mengatakan “saya cari dulu pembelinya”, ” sekitar pukul 03.30 WIB Tersangka pergi membawa 1 (satu) Unit mesin pompa air diesel dengan warna memiliki bercak kuning milik saksi JONHENDRI Bin MASRUMAIN dan menjualnya kepada saksi MUHAMMAD RIFAI Als MAMANG Bin KHAIRUDIN dengan alibi mengatakan “mau jual mesin punya kawanku” lalu saksi MAMANG membeli dengan harga Rp.200.000,-(dua ratus ribu rupiah).
- Bahwa hasil penjualan 1 (satu) Unit mesin pompa air diesel dengan warna memiliki bercak kuning milik saksi JONHENDRI Bin MASRUMAIN Terdakwa mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 43.000,- (empat puluh tiga ribu) dan saudara AGUK (DPO) sebesar Rp. 157.000,- (seratus lima puluh tujuh ribu rupiah), yang dimana uang sebesar Rp. 43.000,- (empat puluh tiga ribu) tersebut Terdakwa gunakan untuk Deposit Judi Online.
- Bahwa atas tindakan Terdakwa bersama dengan saudara AGUK (DPO) mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum secara bersama-sama dan bersekutu tanpa seizin pemiliknya, saksi JONHENDRI Bin MASRUMAIN mengalami kerugian sebesar Rp. 4.500.000,- (empat juta lima ratus ribu rupiah).
--------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 Ayat (1) huruf g Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana --------------------------------------------------------------
ATAU
Kedua:
-----------Bahwa Terdakwa ARIMURRAHMAN Als LIMAN Bin PAHRUDIN bersama saudara AGUK (DPO) pada hari Senin tanggal 23 Februari 2026 sekira Pukul 04.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Februari 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2026, bertempat di Jalan Ahmad Yani Desa Kotabaru Reteh Kecamatan Keritang Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, turut serta mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :--------------------
- Bahwa pada hari minggu tanggal 22 Februari 2026 sekira Pukul 17.00 WIB Terdakwa pergi menuju ke tempat doorsmeer milik saksi JONHENDRI Bin MASRUMAIN yang beralamat di Jalan Ahmad Yani Desa Kotabaru Reteh Kecamatan Keritang Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, sesampainya di doorsmeer milik saksi JONHENDRI Bin MASRUMAIN Terdakwa memastikan posisi 1 (satu) Unit mesin pompa air diesel dengan warna memiliki bercak kuning milik saksi JONHENDRI Bin MASRUMAIN, setelah dipastikan oleh Terdakwa kemudian Terdakwa pulang kerumah. Pada Pukul 21.00 WIB pergi menuju kerumah kawan Terdakwa yang berada di daerah pelabuhan sawit kemudian pada Pukul 23.00 WIB Terdakwa mengatakan kepada saudara AGUK (DPO) posisi 1 (satu) Unit mesin pompa air diesel dengan warna memiliki bercak kuning milik saksi JONHENDRI Bin MASRUMAIN berada di bawah meja kemudian saudara AGUK (DPO) mengatakan “iya memang akupun tau”, lalu saudara AGUK (DPO) bersama temannya yang Terdakwa tidak kenal pergi meninggalkan Terdakwa. Pada hari Senin tanggal 23 Februari 2026 sekira 01.00 WIB saudara AGUK (DPO) tanpa seizin saksi JONHENDRI Bin MASRUMAIN selaku pemilik mengambil 1 (satu) Unit mesin pompa air diesel dengan warna memiliki bercak kuning milik saksi JONHENDRI Bin MASRUMAIN dan mengatakan kepada Terdakwa “mesin disitu dekat di luar juallah” lalu Terdakwa mengatakan “saya cari dulu pembelinya”, ” sekitar pukul 03.30 WIB Tersangka pergi membawa 1 (satu) Unit mesin pompa air diesel dengan warna memiliki bercak kuning milik saksi JONHENDRI Bin MASRUMAIN dan menjualnya kepada saksi MUHAMMAD RIFAI Als MAMANG Bin KHAIRUDIN dengan alibi mengatakan “mau jual mesin punya kawanku” lalu saksi MAMANG membeli dengan harga Rp.200.000,-(dua ratus ribu rupiah).
- Bahwa hasil penjualan 1 (satu) Unit mesin pompa air diesel dengan warna memiliki bercak kuning milik saksi JONHENDRI Bin MASRUMAIN Terdakwa mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 43.000,- (empat puluh tiga ribu) dan saudara AGUK (DPO) sebesar Rp. 157.000,- (seratus lima puluh tujuh ribu rupiah), yang dimana uang sebesar Rp. 43.000,- (empat puluh tiga ribu) tersebut Terdakwa gunakan untuk Deposit Judi Online.
- Bahwa atas tindakan Terdakwa bersama dengan saudara AGUK (DPO) mengambil suatu barang yang Sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum tanpa seizin pemiliknya, saksi JONHENDRI Bin MASRUMAIN mengalami kerugian sebesar Rp. 4.500.000,- (empat juta lima ratus ribu rupiah).
--------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 476 Jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana -------------------------------------------------
ATAU
Ketiga:
-----------Bahwa Terdakwa ARIMURRAHMAN Als LIMAN Bin PAHRUDIN pada hari Senin tanggal 23 Februari 2026 sekira Pukul 04.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Februari 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2026, bertempat di Jalan Ahmad Yani Desa Kotabaru Reteh Kecamatan Keritang Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, membeli, menawarkan, menyewa, menukarkan, menerima jaminan atau gadai, menerima hadiah atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan atau menyembunyikan suatu benda yang diketahui atau patut diduga bahwa benda tersebut diperoleh dari Tindak Pidana, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:------
- Bahwa pada hari minggu tanggal 22 Februari 2026 sekira Pukul 17.00 WIB Terdakwa pergi menuju ke tempat doorsmeer milik saksi JONHENDRI Bin MASRUMAIN yang beralamat di Jalan Ahmad Yani Desa Kotabaru Reteh Kecamatan Keritang Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, sesampainya di doorsmeer milik saksi JONHENDRI Bin MASRUMAIN Terdakwa memastikan posisi 1 (satu) Unit mesin pompa air diesel dengan warna memiliki bercak kuning milik saksi JONHENDRI Bin MASRUMAIN, setelah dipastikan oleh Terdakwa kemudian Terdakwa pulang kerumah. Pada Pukul 21.00 WIB pergi menuju kerumah kawan Terdakwa yang berada di daerah pelabuhan sawit kemudian pada Pukul 23.00 WIB Terdakwa mengatakan kepada saudara AGUK (DPO) posisi 1 (satu) Unit mesin pompa air diesel dengan warna memiliki bercak kuning milik saksi JONHENDRI Bin MASRUMAIN berada di bawah meja kemudian saudara AGUK (DPO) mengatakan “iya memang akupun tau”, lalu saudara AGUK (DPO) bersama temannya yang Terdakwa tidak kenal pergi meninggalkan Terdakwa. Pada hari Senin tanggal 23 Februari 2026 sekira 01.00 WIB saudara AGUK (DPO) tanpa seizin saksi JONHENDRI Bin MASRUMAIN selaku pemilik mengambil 1 (satu) Unit mesin pompa air diesel dengan warna memiliki bercak kuning milik saksi JONHENDRI Bin MASRUMAIN dan mengatakan kepada Terdakwa “mesin disitu dekat di luar juallah” lalu Terdakwa mengatakan “saya cari dulu pembelinya”, ” sekitar pukul 03.30 WIB Tersangka pergi membawa 1 (satu) Unit mesin pompa air diesel dengan warna memiliki bercak kuning milik saksi JONHENDRI Bin MASRUMAIN dan menjualnya kepada saksi MUHAMMAD RIFAI Als MAMANG Bin KHAIRUDIN dengan alibi mengatakan “mau jual mesin punya kawanku” lalu saksi MAMANG membeli dengan harga Rp.200.000,-(dua ratus ribu rupiah).
- Bahwa hasil penjualan 1 (satu) Unit mesin pompa air diesel dengan warna memiliki bercak kuning milik saksi JONHENDRI Bin MASRUMAIN Terdakwa mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 43.000,- (empat puluh tiga ribu) dan saudara AGUK (DPO) sebesar Rp. 157.000,- (seratus lima puluh tujuh ribu rupiah), yang dimana uang sebesar Rp. 43.000,- (empat puluh tiga ribu) tersebut Terdakwa gunakan untuk Deposit Judi Online.
- Bahwa Terdakwa dari awal mengetahui 1 (satu) Unit mesin pompa air diesel dengan warna memiliki bercak kuning adalah milik saksi JONHENDRI Bin MASRUMAIN, dan Terdakwa dengan sengaja dan sadar menjual 1 (satu) Unit mesin pompa air diesel dengan warna memiliki bercak kuning kepada pembeli tanpa seizin dan sepengetahuan saksi JONHENDRI Bin MASRUMAIN selaku pemilik untuk mendapatkan keuntungan berupa uang.
- Bahwa atas tindakan Terdakwa menjual 1 (satu) Unit mesin pompa air diesel dengan warna memiliki bercak kuning milik saksi JONHENDRI Bin MASRUMAIN tanpa seizin saksi JONHENDRI Bin MASRUMAIN, saksi JONHENDRI Bin MASRUMAIN mengalami kerugian sebesar Rp. 4.500.000,- (empat juta lima ratus ribu rupiah.
------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 591 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.-------------------------------------------------------------------
ATAU
Keempat:
-----------Bahwa Terdakwa ARIMURRAHMAN Als LIMAN Bin PAHRUDIN pada hari Senin tanggal 23 Februari 2026 sekira Pukul 04.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Februari 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2026, bertempat di Jalan Ahmad Yani Desa Kotabaru Reteh Kecamatan Keritang Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, menarik keuntungan dari hasil suatu benda, yang diketahui atau patut diduga bahwa benda tersebut diperoleh dari Tindak Pidana, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:------
- Bahwa pada hari minggu tanggal 22 Februari 2026 sekira Pukul 17.00 WIB Terdakwa pergi menuju ke tempat doorsmeer milik saksi JONHENDRI Bin MASRUMAIN yang beralamat di Jalan Ahmad Yani Desa Kotabaru Reteh Kecamatan Keritang Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, sesampainya di doorsmeer milik saksi JONHENDRI Bin MASRUMAIN Terdakwa memastikan posisi 1 (satu) Unit mesin pompa air diesel dengan warna memiliki bercak kuning milik saksi JONHENDRI Bin MASRUMAIN, setelah dipastikan oleh Terdakwa kemudian Terdakwa pulang kerumah. Pada Pukul 21.00 WIB pergi menuju kerumah kawan Terdakwa yang berada di daerah pelabuhan sawit kemudian pada Pukul 23.00 WIB Terdakwa mengatakan kepada saudara AGUK (DPO) posisi 1 (satu) Unit mesin pompa air diesel dengan warna memiliki bercak kuning milik saksi JONHENDRI Bin MASRUMAIN berada di bawah meja kemudian saudara AGUK (DPO) mengatakan “iya memang akupun tau”, lalu saudara AGUK (DPO) bersama temannya yang Terdakwa tidak kenal pergi meninggalkan Terdakwa. Pada hari Senin tanggal 23 Februari 2026 sekira 01.00 WIB saudara AGUK (DPO) tanpa seizin saksi JONHENDRI Bin MASRUMAIN selaku pemilik mengambil 1 (satu) Unit mesin pompa air diesel dengan warna memiliki bercak kuning milik saksi JONHENDRI Bin MASRUMAIN dan mengatakan kepada Terdakwa “mesin disitu dekat di luar juallah” lalu Terdakwa mengatakan “saya cari dulu pembelinya”, ” sekitar pukul 03.30 WIB Tersangka pergi membawa 1 (satu) Unit mesin pompa air diesel dengan warna memiliki bercak kuning milik saksi JONHENDRI Bin MASRUMAIN dan menjualnya kepada saksi MUHAMMAD RIFAI Als MAMANG Bin KHAIRUDIN dengan alibi mengatakan “mau jual mesin punya kawanku” lalu saksi MAMANG membeli dengan harga Rp.200.000,-(dua ratus ribu rupiah).
- Bahwa hasil penjualan 1 (satu) Unit mesin pompa air diesel dengan warna memiliki bercak kuning milik saksi JONHENDRI Bin MASRUMAIN Terdakwa mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 43.000,- (empat puluh tiga ribu) dan saudara AGUK (DPO) sebesar Rp. 157.000,- (seratus lima puluh tujuh ribu rupiah), yang dimana uang sebesar Rp. 43.000,- (empat puluh tiga ribu) tersebut Terdakwa gunakan untuk Deposit Judi Online.
- Bahwa Terdakwa dari awal mengetahui 1 (satu) Unit mesin pompa air diesel dengan warna memiliki bercak kuning adalah milik saksi JONHENDRI Bin MASRUMAIN, dan Terdakwa dengan sengaja dan sadar menjual 1 (satu) Unit mesin pompa air diesel dengan warna memiliki bercak kuning kepada pembeli tanpa seizin dan sepengetahuan saksi JONHENDRI Bin MASRUMAIN selaku pemilik untuk mendapatkan keuntungan berupa uang.
- Bahwa atas tindakan Terdakwa menarik keuntungan dari hasil menjual 1 (satu) Unit mesin pompa air diesel dengan warna memiliki bercak kuning milik saksi JONHENDRI Bin MASRUMAIN tanpa seizin saksi JONHENDRI Bin MASRUMAIN, saksi JONHENDRI Bin MASRUMAIN mengalami kerugian sebesar Rp. 4.500.000,- (empat juta lima ratus ribu rupiah.
------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 591 huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.------------------------------------------------------------------- |