Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TEMBILAHAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
310/Pid.Sus/2025/PN Tbh 1.LUKI ADRIANTONI, SH
2.REZA YUSUF AFANDI, SH
KRISTIYONO PANDIANGAN Als TIO Bin ROJALI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 02 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 310/Pid.Sus/2025/PN Tbh
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 02 Des. 2025
Nomor Surat Pelimpahan TAR – 710 / L.4.14 / Enz.2 / 12 / 2025
Penuntut Umum
NoNama
1LUKI ADRIANTONI, SH
2REZA YUSUF AFANDI, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1KRISTIYONO PANDIANGAN Als TIO Bin ROJALI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Kesatu  

-------- Bahwa ia terdakwa KRISTIYONO PANDIANGAN Alias TIO Bin ROJALI, pada hari Rabu tanggal 24 September 2025 sekira jam 17.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan September 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025, bertempat di Dusun Kelapa Sawit RT.008 RW.002 Desa Danau Pulai Indah Kecamatan Kempas Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, atau setidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut: --------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa Terdakwa KRISTIYONO PANDIANGAN Alias TIO Bin ROJALI pada hari Selasa tanggal 23 September 2025 sekira jam 17.40 WIB menghubungi sdr.IWAN (DPO/belum tertangkap) via whatsapp mengatakan “bang ada narkotika jenis shabu ya?” kepada sdr.IWAN, lalu sdr.IWAN mengatakan “kalau ada duit mu 1.200.000 datanglah ke rumah” kepada terdakwa, kemudian terdakwa sekira jam 18.00 WIB menuju ke rumah kontrakan sdr.IWAN yang beralamat di Blok D RT.023 RW.009 Desa Danau Pulau Indah Kecamatan Kempas Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, sesampainya di rumah sdr.IWAN, lalu terdakwa langsung menyerahkan uang pembelian narkotika jenis shabu sebesar Rp.1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah) kepada sdr.IWAN dan di saat bersamaan terdakwa menerima 1 (satu) bungkus besar narkotika jenis shabu yang di dalamnya terdapat beberapa paket kecil dari sdr.IWAN, kemudian terdakwa menuju ke rumah terdakwa, lalu terdakwa membuka narkotika jenis shabu tersebut dan di dalamnya berisi 1 (satu) bungkus besar yang terdapat 10 (sepuluh) paket kecil narkotika jenis shabu dengan berbagai macam ukuran. Selanjutnya terdakwa pada hari Rabu tanggal 24 September 2025 sekira jam 16.30 WIB di datangi oleh saksi YOGI DINAYA Alias YOGI Bin SUWANDI, kemudian saksi YOGI membeli narkotika jenis shabu kepada terdakwa dengan harga sebesar Rp.450.000,- (empat ratus lima puluh ribu rupiah), lalu terdakwa menggabungkan 2 (dua) paket kecil narkotika jenis shabu menjadi 1 (satu) paket dengan harga jual sebesar Rp.450.000,- (empat ratus lima puluh ribu rupiah), lalu terdakwa menyerahkan 1 (satu) paket narkotika jenis shabu kepada saksi YOGI dan saksi YOGI menyerahkan uang sebesar Rp.450.000,- (empat ratus lima puluh ribu rupiah) kepada terdakwa, lalu saksi YOGI pergi meninggalkan rumah terdakwa, sehingga tersisa 8 (delapan) buah plastik klip kecil yang di dalamnya berisikan serpihan kristal warna putih narkotika jenis shabu.
  • Bahwa saksi REZA dan saksi FAJAR yang merupakan anggota Polsek Kempas pada hari Selasa tanggal 23 September 2025 sekira jam 22.00 WIB mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa terdakwa sering menawarkan menjual narkotika jenis shabu di wilayah Desa Danau Pulai Indah dan terdakwa bertempat tinggal di Dusun Kelapa Sawit RT.008 RW.002 Desa Danau Pulai Indah Kecamatan Kempas Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, kemudian terhadap informasi tersebut dilakukan penyelidikan. Selanjutnya saksi REZA, saksi FAJAR dan anggota Polsek Kempas pada hari Rabu tanggal 24 September 2025 sekira jam 17.30 WIB melakukan penangkapan terhadap terdakwa di rumah terdakwa yang beralamat di Dusun Kelapa Sawit RT.008 RW.002 Desa Danau Pulai Indah Kecamatan Kempas Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, kemudian saksi REZA, saksi FAJAR dan anggota Polsek Kempas dengan disaksikan oleh saksi dari masyarakat umum melakukan penggeledahan terhadap terdakwa dan ditemukan barang bukti milik terdakwa berupa 1 (satu) unit handphone merk Samsung a06 warna putih dengan nomor simcard 085272805685, 8 (delapan) buah plastik klip kecil berisikan narkotika jenis shabu, 1 (satu) buah plastik klip besar, 1 (satu) buah plastik klip kecil, 1 (satu) buah alat hisap shabu, 6 (enam) lembar uang pecahan Rp.100.000, 1 lembar uang pecahan Rp.50.000, 3 lembar uang pecahan Rp.10.000, 4 lembar uang pecahan 2.000, kemudian di lakukan introgasi terhadap terdakwa dan terdakwa mengakui telah menjual narkotika jenis shabu kepada saksi YOGI yang mana terdakwa mendapatkan seluruh narkotika jenis shabu tersebut dengan cara membeli kepada sdr.IWAN.
  • Bahwa terdakwa membeli 1 (satu) bungkus besar narkotika jenis shabu yang di dalamnya terdapat beberapa paket kecil dari sdr.IWAN dengan harga beli sebesar Rp.1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah) dengan tujuan untuk dijual oleh terdakwa.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti yang dibuat dan dikeluarkan oleh PT.Pos Indonesia Kantor Cabang Tembilahan 29200 di Tembilahan pada tanggal 25 September 2025 dan ditandatangi oleh sdri.IDA DESTRIANI BR MUNTHE selaku Spv.Pengawasan Umum, dengan kesimpulan:
  • 8 (delapan) buah plastik klip kecil yang di dalamnya berisikan serpihan kristal warna putih narkotika jenis shabu di dapatkan total berat bersih 0,42 (nol koma empat dua) gram
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Riau Bidang Laboratorium Forensik No. LAB: 3537/NNF/2025 tanggal 13 Oktober 2025 atas nama KRISTIYONO PANDIANGAN Alias TIO Bin ROJALI yang ditandatangani oleh pemeriksa 1. DEWI ARNI, MM. 2.YOGA RAMADI GUSTI, S.Si, 3. ABDILLAH ADAM, S.S.Si dan diketahui oleh KABIDLABFOR Polda Riau Dr.UNGKAP SIAHAAN, S.Si., M.Si dengan kesimpulan:
  • Barang bukti dengan nomor barang bukti 5183/2025/NNF berupa kristal warna putih adalah benar mengandung Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang RI. No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Barang bukti dengan nomor barang bukti 5184/2025/NNF berupa urine, adalah benar mengandung Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang RI. No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa terdakwa tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I.

 

------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114  Ayat (1)  Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009  Tentang Narkotika ----------------------

 

ATAU

 

Kedua

-------- Bahwa ia terdakwa KRISTIYONO PANDIANGAN Alias TIO Bin ROJALI, pada hari Rabu tanggal 24 September 2025 sekira jam 17.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan September 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025, bertempat di Dusun Kelapa Sawit RT.008 RW.002 Desa Danau Pulai Indah Kecamatan Kempas Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, atau setidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut: --------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa Terdakwa KRISTIYONO PANDIANGAN Alias TIO Bin ROJALI pada hari Selasa tanggal 23 September 2025 sekira jam 17.40 WIB menghubungi sdr.IWAN (DPO/belum tertangkap) via whatsapp mengatakan “bang ada narkotika jenis shabu ya?” kepada sdr.IWAN, lalu sdr.IWAN mengatakan “kalau ada duit mu 1.200.000 datanglah ke rumah” kepada terdakwa, kemudian terdakwa sekira jam 18.00 WIB menuju ke rumah kontrakan sdr.IWAN yang beralamat di Blok D RT.023 RW.009 Desa Danau Pulau Indah Kecamatan Kempas Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, sesampainya di rumah sdr.IWAN, lalu terdakwa langsung menyerahkan uang pembelian narkotika jenis shabu sebesar Rp.1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah) kepada sdr.IWAN dan di saat bersamaan terdakwa menerima 1 (satu) bungkus besar narkotika jenis shabu yang di dalamnya terdapat beberapa paket kecil dari sdr.IWAN, kemudian terdakwa menuju ke rumah terdakwa, lalu terdakwa membuka narkotika jenis shabu tersebut dan di dalamnya berisi 1 (satu) bungkus besar yang terdapat 10 (sepuluh) paket kecil narkotika jenis shabu dengan berbagai macam ukuran. Selanjutnya terdakwa pada hari Rabu tanggal 24 September 2025 sekira jam 16.30 WIB di datangi oleh saksi YOGI DINAYA Alias YOGI Bin SUWANDI, kemudian saksi YOGI membeli narkotika jenis shabu kepada terdakwa dengan harga sebesar Rp.450.000,- (empat ratus lima puluh ribu rupiah), lalu terdakwa menggabungkan 2 (dua) paket kecil narkotika jenis shabu menjadi 1 (satu) paket dengan harga jual sebesar Rp.450.000,- (empat ratus lima puluh ribu rupiah), lalu terdakwa menyerahkan 1 (satu) paket narkotika jenis shabu kepada saksi YOGI dan saksi YOGI menyerahkan uang sebesar Rp.450.000,- (empat ratus lima puluh ribu rupiah) kepada terdakwa, lalu saksi YOGI pergi meninggalkan rumah terdakwa, sehingga tersisa 8 (delapan) buah plastik klip kecil yang di dalamnya berisikan serpihan kristal warna putih narkotika jenis shabu.
  • Bahwa saksi REZA dan saksi FAJAR yang merupakan anggota Polsek Kempas pada hari Selasa tanggal 23 September 2025 sekira jam 22.00 WIB mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa terdakwa sering menawarkan menjual narkotika jenis shabu di wilayah Desa Danau Pulai Indah dan terdakwa bertempat tinggal di Dusun Kelapa Sawit RT.008 RW.002 Desa Danau Pulai Indah Kecamatan Kempas Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, kemudian terhadap informasi tersebut dilakukan penyelidikan. Selanjutnya saksi REZA, saksi FAJAR dan anggota Polsek Kempas pada hari Rabu tanggal 24 September 2025 sekira jam 17.30 WIB melakukan penangkapan terhadap terdakwa di rumah terdakwa yang beralamat di Dusun Kelapa Sawit RT.008 RW.002 Desa Danau Pulai Indah Kecamatan Kempas Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, kemudian saksi REZA, saksi FAJAR dan anggota Polsek Kempas dengan disaksikan oleh saksi dari masyarakat umum melakukan penggeledahan terhadap terdakwa dan ditemukan barang bukti milik terdakwa berupa 1 (satu) unit handphone merk Samsung a06 warna putih dengan nomor simcard 085272805685, 8 (delapan) buah plastik klip kecil berisikan narkotika jenis shabu, 1 (satu) buah plastik klip besar, 1 (satu) buah plastik klip kecil, 1 (satu) buah alat hisap shabu, 6 (enam) lembar uang pecahan Rp.100.000, 1 lembar uang pecahan Rp.50.000, 3 lembar uang pecahan Rp.10.000, 4 lembar uang pecahan 2.000, kemudian di lakukan introgasi terhadap terdakwa dan terdakwa mengakui telah menjual narkotika jenis shabu kepada saksi YOGI yang mana terdakwa mendapatkan seluruh narkotika jenis shabu tersebut dengan cara membeli kepada sdr.IWAN.
  • Bahwa barang bukti berupa 8 (delapan) buah plastik klip kecil yang di dalamnya berisikan serpihan kristal warna putih narkotika jenis shabu di dapatkan total berat bersih 0,42 (nol koma empat dua) gram adalah barang bukti milik terdakwa yang terdakwa simpan di rumah terdakwa dan berada dalam penguasaan terdakwa sebelum dilakukan penangkapan oleh pihak kepolisian.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti yang dibuat dan dikeluarkan oleh PT.Pos Indonesia Kantor Cabang Tembilahan 29200 di Tembilahan pada tanggal 25 September 2025 dan ditandatangi oleh sdri.IDA DESTRIANI BR MUNTHE selaku Spv.Pengawasan Umum, dengan kesimpulan:
  • 8 (delapan) buah plastik klip kecil yang di dalamnya berisikan serpihan kristal warna putih narkotika jenis shabu di dapatkan total berat bersih 0,42 (nol koma empat dua) gram
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Riau Bidang Laboratorium Forensik No. LAB: 3537/NNF/2025 tanggal 13 Oktober 2025 atas nama KRISTIYONO PANDIANGAN Alias TIO Bin ROJALI yang ditandatangani oleh pemeriksa 1. DEWI ARNI, MM. 2.YOGA RAMADI GUSTI, S.Si, 3. ABDILLAH ADAM, S.S.Si dan diketahui oleh KABIDLABFOR Polda Riau Dr.UNGKAP SIAHAAN, S.Si., M.Si dengan kesimpulan:
  • Barang bukti dengan nomor barang bukti 5183/2025/NNF berupa kristal warna putih adalah benar mengandung Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang RI. No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Barang bukti dengan nomor barang bukti 5184/2025/NNF berupa urine, adalah benar mengandung Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang RI. No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa terdakwa tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I.

 

------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1)  Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009  Tentang Narkotika  --------------

Pihak Dipublikasikan Ya