Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TEMBILAHAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
219/Pid.Sus/2026/PN Tbh 3.Dones Bahtera S.H
4.LUKI ADRIANTONI, SH
5.WINDU HARIMIKA, SH
SUHENDRA Als BREWOK Bin PONIMAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 24 Agu. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 219/Pid.Sus/2026/PN Tbh
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 24 Agu. 2026
Nomor Surat Pelimpahan TAR- 467/L.4.14 / Enz.2 / 08 / 2026
Penuntut Umum
NoNama
1Dones Bahtera S.H
2LUKI ADRIANTONI, SH
3WINDU HARIMIKA, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SUHENDRA Als BREWOK Bin PONIMAN[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

 

Bahwa Terdakwa SUHENDRA als BREWOK bin PONIMAN bersama-sama dengan saksi KHAIRUL (berkas penuntutan terpisah), pada hari Sabtu tanggal 04 April 2026 sekira pukul 14.50 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan April Tahun 2026, bertempat di pinggir Jalan Dusun Portal Desa Sekayan, Kecamatan Kemuning, Kabupaten Indragiri Hilir, Provinsi Riau, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini ”Percobaan atau Permufakatan Jahat yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I yang beratnya melebihi 5 (lima) gram” perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara dan keadaan sebagai berikut:

  • Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 26 Maret 2026 sekira pukul 15.00 WIB, Terdakwa berada di rumahnya yang beralamat di Desa Sekayan, Kecamatan Kemuning, Kabupaten Indragiri Hilir, kemudian dihubungi melalui telepon oleh Saksi KHAIRUL (berkas perkara terpisah), yang memerintahkan Terdakwa untuk mengambil 1 (satu) paket narkotika jenis shabu di Loket Bus Rafi yang berada di Desa Keritang Hulu, Kecamatan Kemuning, Kabupaten Indragiri Hilir, dengan mengatakan, "Wok ambil paketan di tempat biasa yaitu di Loket Bus Rafi." Atas perintah tersebut Terdakwa menyanggupinya;
  • Bahwa sekitar pukul 18.00 WIB, Terdakwa menuju Loket Bus Rafi dan mengambil paket yang berisi narkotika jenis shabu tersebut dengan membayar ongkos pengiriman sebesar Rp5.000,00 (lima ribu rupiah). Selanjutnya paket tersebut dibawa oleh Terdakwa menuju perkebunan kelapa sawit di Desa Sekayan, Kecamatan Kemuning, Kabupaten Indragiri Hilir, kemudian Terdakwa membuka paket tersebut dan memecah narkotika jenis shabu ke dalam beberapa paket plastik klip bening ukuran kecil dengan menggunakan timbangan digital, plastik klip bening kosong, dan sendok yang terbuat dari pipet plastik, sehingga siap untuk diedarkan kepada para pembeli;
  • Bahwa sebelum Terdakwa mengambil paket narkotika tersebut, Terdakwa bersama Saksi KHAIRUL telah bersepakat untuk bekerja sama melakukan peredaran narkotika jenis shabu. Berdasarkan kesepakatan tersebut, Saksi KHAIRUL bertugas menyediakan narkotika jenis shabu, sedangkan Terdakwa bertugas mengambil paket narkotika, memecah dan mengemas kembali ke dalam paket-paket kecil, menyimpan, menawarkan, serta menjual narkotika tersebut kepada para pembeli. Selanjutnya setiap hasil penjualan narkotika wajib disetorkan oleh Terdakwa kepada Saksi KHAIRUL, sedangkan keuntungan dari setiap paket narkotika yang berhasil dijual sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah), yang kemudian menjadi keuntungan dari kegiatan peredaran narkotika tersebut sesuai kesepakatan di antara keduanya;
  • Bahwa berdasarkan kesepakatan tersebut, Terdakwa telah menjual sebesar 5 (lima) paket narkotika jenis shabu menjual narkotika jenis shabu dengan berat 4,5 (empat koma lima) gram per paket kepada PUTRA (lidik), MARBUN (lidik), serta beberapa orang lainnya yang identitasnya belum diketahui, kemudian menyetorkan hasil penjualan narkotika kepada Saksi KHAIRUL sebesar sekitar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah), yang dilakukan sebagian secara tunai dan sebagian lagi melalui transfer, sedangkan sisa narkotika jenis shabu masih tetap disimpan dan dikuasai oleh Terdakwa untuk kembali diedarkan kepada pembeli lainnya;
  • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 04 April 2026 sekira pukul 12.50 WIB, anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Indragiri Hilir berhasil mengamankan Saksi KHAIRUL (berkas perkara terpisah) di Kamar Nomor 24 Wisma Kyla yang beralamat di KM.10 Desa Petalongan, Kecamatan Keritang, Kabupaten Indragiri Hilir. Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap Saksi KHAIRUL diperoleh keterangan mengenai kerja sama antara dirinya dengan Terdakwa dalam mengedarkan narkotika jenis shabu, termasuk pembagian peran masing-masing serta mekanisme penyetoran hasil penjualan narkotika. Berdasarkan keterangan tersebut, saksi PANGESTU ASMADI, saksi YOGI IRFANDO bersama Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Indragiri Hilir melakukan pengembangan terhadap Terdakwa;
  • Bahwa selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 04 April 2026 sekira pukul 14.50 WIB ketika Terdakwa sedang melintas di pinggir Jalan Dusun Portal, Desa Sekayan, Kecamatan Kemuning, Kabupaten Indragiri Hilir menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda beat street warna hitam dengan nomor polisi BM 3985 GAL dan nomor rangka KOJA MBS-18 dan Nomor mesin MHIJ8218PK906581 milik saksi SUPARNI berhasil diamankan oleh Tim Opsnal satresNarkoba kemudian dilakukan penggeledahan terhadap Terdakwa dan ditemukan 1 (satu) buah kotak rokok Djie Sam Soe warna hitam yang didalamnya terdapat 3 (tiga) paket plastik putih bening klep les merah yang didalamnya berisikan serpihan kristal warna putih yang diduga narkotika jenis shabu , 1 (satu) bungkus plastik putih bening klep les merah, 1 (satu) buah sendok yang terbuat dari pipet plastik, 1 (satu) paket plastik putih bening klep les merah yang didalamnya berisikan serpihan kristal warna putih yang diduga narkotika jenis shabu, 1 (satu) buah timbangan digital merek Camry warna hitam, uang tunai sebesar Rp550.000,00 (lima ratus lima puluh ribu rupiah), serta 1 (satu) unit Handphone Realme C33 warna hitam dengan nomor imei (1) 864184066786895 dan nomor imei (2) 864184066786887 dengan nomor simcard (1) beserta nomor whatsapp Business 085191667953;
  • Bahwa selanjutnya petugas membawa Terdakwa kerumah terdakwa dan melakukan penggeledahan di rumah Terdakwa yang disaksikan oleh saksi HERMAN BANGUN dan saksi DEDDY SAKSO, dan menemukan lagi 1 (satu) buah plastik asoy warna hitam yang di dalamnya terdapat 4 (empat) paket plastik putih bening klep les merah yang didalamnya berisikan serpihan kristal warna putih yang diduga narkotika jenis shabu yang disimpan di dalam lemari pakaian di ruang tamu rumah Terdakwa. Seluruh barang bukti tersebut diakui oleh Terdakwa sebagai miliknya yang disimpan untuk kembali diedarkan sesuai dengan kesepakatan yang telah dibuat bersama Saksi KHAIRUL. Selanjutnya Terdakwa beserta seluruh barang bukti dibawa ke Polres Indragiri Hilir untuk diproses lebih lanjut;
  • Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan, Terdakwa mengakui narkotika jenis shabu tersebut diperolehnya atas perintah Saksi KHAIRUL untuk diedarkan kembali, dimana Terdakwa bertugas mengambil, memecah, mengemas, menyimpan, menawarkan dan menjual narkotika jenis shabu tersebut kepada para pembeli, kemudian menyetorkan hasil penjualannya kepada Saksi KHAIRUL sesuai kesepakatan yang telah dibuat. Selain itu Terdakwa mengakui telah menjual narkotika jenis shabu kepada PUTRA (lidik), MARBUN (lidik), dan beberapa orang lainnya;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti dari Bidang Laboratorium Forensik Polda Riau tanggal 07 April 2026 diperoleh hasil penimbangan terhadap 4 (empat) bungkus plastik berisikan kristal putih dengan berat bersih 4,66 (empat koma enam enam) gram dan 4 (empat) bungkus plastik berisikan kristal putih dengan berat bersih 16,12 (enam belas koma satu dua) gram, sehingga diperoleh total berat bersih seluruh narkotika jenis shabu sebanyak 20,78 (dua puluh koma tujuh delapan) gram, dengan rincian sebanyak 10,78 (sepuluh koma tujuh delapan) gram disisihkan untuk dimusnahkan dan sebanyak 10 (sepuluh) gram disisihkan sebagai barang bukti di persidangan;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor: LAB:1321/NNF/2026 tanggal 14 April 2026 yang ditandatangani oleh Dr. UNGKAP SIAHAAN, S.Si, M.Si telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti, dengan kesimpulan sampel mengandung Metamfetamin yang mana Metafetamin merupakan Narkotika Golongan I;
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin yang sah dari Menteri Kesehatan Republik Indonesia atau dari pihak lain yang berwenang untuk menjual, membeli, menerima, menjadi perantara, atau melakukan transaksi jual beli narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu dan Terdakwa tidak sedang menjalani masa rehabilitasi.

 

--------------------------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. -------------------------------------------------------------------------------------------

 

 

ATAU

KEDUA

 

-------- Bahwa Terdakwa SUHENDRA als BREWOK bin PONIMAN bersama-sama dengan saksi KHAIRUL (berkas penuntutan terpisah), pada hari Sabtu tanggal 04 April 2026 sekira pukul 14.50 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan April Tahun 2026, bertempat di pinggir Jalan Dusun Portal Desa Sekayan, Kecamatan Kemuning, Kabupaten Indragiri Hilir, Provinsi Riau, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini ” Percobaan atau Permufakatan Jahat yang tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram” dan perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara dan keadaan sebagai berikut:

  • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 04 April 2026 sekira pukul 12.50 WIB, anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Indragiri Hilir berhasil mengamankan Saksi KHAIRUL (berkas perkara terpisah) di Kamar Nomor 24 Wisma Kyla yang beralamat di KM.10 Desa Petalongan, Kecamatan Keritang, Kabupaten Indragiri Hilir. Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap Saksi KHAIRUL diperoleh keterangan mengenai kerja sama antara dirinya dengan Terdakwa dalam mengedarkan narkotika jenis shabu, termasuk pembagian peran masing-masing serta mekanisme penyetoran hasil penjualan narkotika. Berdasarkan keterangan tersebut, saksi PANGESTU ASMADI, saksi YOGI IRFANDO bersama Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Indragiri Hilir melakukan pengembangan terhadap Terdakwa;
  • Bahwa selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 04 April 2026 sekira pukul 14.50 WIB ketika Terdakwa sedang melintas di pinggir Jalan Dusun Portal, Desa Sekayan, Kecamatan Kemuning, Kabupaten Indragiri Hilir menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda beat street warna hitam dengan nomor polisi BM 3985 GAL dan nomor rangka KOJA MBS-18 dan Nomor mesin MHIJ8218PK906581 milik saksi SUPARNI berhasil diamankan oleh Tim Opsnal satresNarkoba kemudian dilakukan penggeledahan terhadap Terdakwa dan ditemukan 1 (satu) buah kotak rokok Djie Sam Soe warna hitam yang didalamnya terdapat 3 (tiga) paket plastik putih bening klep les merah yang didalamnya berisikan serpihan kristal warna putih yang diduga narkotika jenis shabu , 1 (satu) bungkus plastik putih bening klep les merah, 1 (satu) buah sendok yang terbuat dari pipet plastik, 1 (satu) paket plastik putih bening klep les merah yang didalamnya berisikan serpihan kristal warna putih yang diduga narkotika jenis shabu, 1 (satu) buah timbangan digital merek Camry warna hitam, uang tunai sebesar Rp550.000,00 (lima ratus lima puluh ribu rupiah), serta 1 (satu) unit Handphone Realme C33 warna hitam dengan nomor imei (1) 864184066786895 dan nomor imei (2) 864184066786887 dengan nomor simcard (1) beserta nomor whatsapp Business 085191667953;
  • Bahwa selanjutnya petugas membawa Terdakwa kerumah terdakwa dan melakukan penggeledahan di rumah Terdakwa yang disaksikan oleh saksi HERMAN BANGUN dan saksi DEDDY SAKSO, dan menemukan lagi 1 (satu) buah plastik asoy warna hitam yang di dalamnya terdapat 4 (empat) paket plastik putih bening klep les merah yang didalamnya berisikan serpihan kristal warna putih yang diduga narkotika jenis shabu yang disimpan di dalam lemari pakaian di ruang tamu rumah Terdakwa. Seluruh barang bukti tersebut diakui oleh Terdakwa sebagai miliknya yang disimpan untuk kembali diedarkan sesuai dengan kesepakatan yang telah dibuat bersama Saksi KHAIRUL. Selanjutnya Terdakwa beserta seluruh barang bukti dibawa ke Polres Indragiri Hilir untuk diproses lebih lanjut;
  • Bahwa sebelumnya Terdakwa memperoleh Narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu berawal pada hari Kamis tanggal 26 Maret 2026 sekira pukul 15.00 WIB, Terdakwa berada di rumahnya yang beralamat di Desa Sekayan, Kecamatan Kemuning, Kabupaten Indragiri Hilir, kemudian dihubungi melalui telepon oleh Saksi KHAIRUL (berkas perkara terpisah), yang memerintahkan Terdakwa untuk mengambil 1 (satu) paket narkotika jenis shabu di Loket Bus Rafi yang berada di Desa Keritang Hulu, Kecamatan Kemuning, Kabupaten Indragiri Hilir, dengan mengatakan, "Wok ambil paketan di tempat biasa yaitu di Loket Bus Rafi." Atas perintah tersebut Terdakwa menyanggupinya;
  • Bahwa sekitar pukul 18.00 WIB, Terdakwa menuju Loket Bus Rafi dan mengambil paket yang berisi narkotika jenis shabu tersebut dengan membayar ongkos pengiriman sebesar Rp5.000,00 (lima ribu rupiah). Selanjutnya paket tersebut dibawa oleh Terdakwa menuju perkebunan kelapa sawit di Desa Sekayan, Kecamatan Kemuning, Kabupaten Indragiri Hilir, kemudian Terdakwa membuka paket tersebut dan memecah narkotika jenis shabu ke dalam beberapa paket plastik klip bening ukuran kecil dengan menggunakan timbangan digital, plastik klip bening kosong, dan sendok yang terbuat dari pipet plastik, sehingga siap untuk diedarkan kepada para pembeli;
  • Bahwa sebelum Terdakwa mengambil paket narkotika tersebut, Terdakwa bersama Saksi KHAIRUL telah bersepakat untuk bekerja sama melakukan peredaran narkotika jenis shabu. Berdasarkan kesepakatan tersebut, Saksi KHAIRUL bertugas menyediakan narkotika jenis shabu, sedangkan Terdakwa bertugas mengambil paket narkotika, memecah dan mengemas kembali ke dalam paket-paket kecil, menyimpan, menawarkan, serta menjual narkotika tersebut kepada para pembeli. Selanjutnya setiap hasil penjualan narkotika wajib disetorkan oleh Terdakwa kepada Saksi KHAIRUL, sedangkan keuntungan dari setiap paket narkotika yang berhasil dijual sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah), yang kemudian menjadi keuntungan dari kegiatan peredaran narkotika tersebut sesuai kesepakatan di antara keduanya;
  • Bahwa berdasarkan kesepakatan tersebut, Terdakwa telah menjual sebesar 5 (lima) paket narkotika jenis shabu menjual narkotika jenis shabu dengan berat 4,5 (empat koma lima) gram per paket kepada PUTRA (lidik), MARBUN (lidik), serta beberapa orang lainnya yang identitasnya belum diketahui, kemudian menyetorkan hasil penjualan narkotika kepada Saksi KHAIRUL sebesar sekitar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah), yang dilakukan sebagian secara tunai dan sebagian lagi melalui transfer, sedangkan sisa narkotika jenis shabu masih tetap disimpan dan dikuasai oleh Terdakwa untuk kembali diedarkan kepada pembeli lainnya;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti dari Bidang Laboratorium Forensik Polda Riau tanggal 07 April 2026 diperoleh hasil penimbangan terhadap 4 (empat) bungkus plastik berisikan kristal putih dengan berat bersih 4,66 (empat koma enam enam) gram dan 4 (empat) bungkus plastik berisikan kristal putih dengan berat bersih 16,12 (enam belas koma satu dua) gram, sehingga diperoleh total berat bersih seluruh narkotika jenis shabu sebanyak 20,78 (dua puluh koma tujuh delapan) gram, dengan rincian sebanyak 10,78 (sepuluh koma tujuh delapan) gram disisihkan untuk dimusnahkan dan sebanyak 10 (sepuluh) gram disisihkan sebagai barang bukti di persidangan;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor: LAB:1321/NNF/2026 tanggal 14 April 2026 yang ditandatangani oleh Dr. UNGKAP SIAHAAN, S.Si, M.Si telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti, dengan kesimpulan sampel mengandung Metamfetamin yang mana Metafetamin merupakan Narkotika Golongan I;
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin yang sah dari Menteri Kesehatan Republik Indonesia atau dari pihak lain yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu dan Terdakwa tidak sedang menjalani masa rehabilitasi.

 

--------------------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 609 Ayat (2) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.-------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya