| Dakwaan |
- Pada hari Jumat tanggal 26 Desember 2025 sekira pukul 09.00 WIB terdakwa baru bangun tidur kemudian duduk di depan rumahnya pada saat itu Terdakwa memikirkan bagaimana caranya untuk mendapatkan uang, lalu terdakwa teringat bahwa kontrakan milik sdr SALMAN BUYUNG Bin JAKARUDIN yang berada di Jl. Perintis RT 003 RW 003 Desa Tanah Merah Kec. Tanah Merah Kab. Inhil - Riau dalam keadaan kosong dan kontrakan tersebut berada tidak jauh dari rumah terdakwa, kemudian terdakwa berniat untuk mencuri tongkat rumah tersebut, Sekira pukul 11.00 WIB terdakwa berjalan menuju kontrakan milik sdr SALMAN BUYUNG Bin JAKARUDIN sambil membawa sebuah linggis setelah sampai Terdakwa masuk kebawah kolong rumah kontarakan kemudian mencabut tongkat rumah kontrakan tersebut menggunakan linggis dan terdakwa mencabut sebanyak 11(sebelas) batang, setelah mecabut tongkat tersebut terdakwa memikul sebanyak 4 (empat ) batang kerumahnya dan sebanyak 7(tujuh) batang dibawa oleh terdakwa ke Gudang milik sdr RAHMAD FADILAH Bin AHMAD untuk dijual kepada sdr RAHMAD FADILAH Bin AHMAD , 7(tujuh) batang tongkat kayu ulin tersebut dijual kepada sdr RAHMAD FADILAH Bin AHMAD seharga Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dan uang tersebut dipergunakan oleh terdakwa untuk biaya keperluan sehari-hari sedangkan 4(empat) batang kayu ulin digunakan oleh terdakwa untuk tongkat rumah terdakwa, atas kejadian tersebut korban atas nama SALMAN BUYUNG Bin JAKARUDIN mengalami kerugian materil sebesar Rp.1.650.000,-(satu juta enam ratus lima puluh ribu rupiah.
- Terdakwa ditangkap pada tanggal 06 Februari 2026 Berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Nomor : Sp.Kap / 02 / II / RES.1.8. / 2026 / Reskrim, tanggal 06 Februari 2026 telah dilakukan penangkapan terhadap ABDUL RAHMAN Als MAN Bin SAFRI dan telah dibuatkan Berita Acara Penangkapan pada tanggal 06 Februari 2026.-
- Terdakwa ditahan pada tanggal 07 Februari 2026 Berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor : Sp.Han / 02 / II / RES.1.8. / 2026 / Reskrim, tanggal 07 Februari 2026 telah dilakukan penahanan terhadap tersangka ABDUL RAHMAN Als MAN Bin SAFRI dan telah dibuatkan Berita Acara Penahanan pada tanggal 07 Februari 2026.
- Berdasarkan surat perintah penyidikan Nomor : Sp.Sidik / 02 / II / 2026 / Reskrim, tanggal 06 Februari 2026. Penyidik menerapkan pasal 477 Kuhpidana Tentang Tindak Pidana Pencurian, setelah pengiriman berkas perkara kejaksaan Negeri Tembilahan, dan berdasarkan P19 Nomor B-736D/L.4/Eoh.1/03/2026, dari Kejaksaan Negeri Tembilahan agar perkara tersebut diterapkan pasal 364 KUHAP Tentang Tindak Pidana Pencurian Ringan. Guna mendapatkan keputusan dan kepastian Hukum atas Tindak Pidana pencurian ringan yang dilakukan oleh Terdakwa ABDUL RAHMAN Als MAN Bin SAFRI dihadapkan pada Persidangan karena dipersangkakan telah melakukan Tindak Pidana pencurian ringan sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 364 KUHPidana.
V. Untuk selanjutnya dimohon yang mulia Hakim melakukan pemeriksaan atas perkara Tindak Pidana Pencurian Ringan atas nama Terdakwa ABDUL RAHMAN Als MAN Bin SAFRI dalam persidangan ini. |