Dakwaan |
KESATU
----------- Bahwa ia Terdakwa RUSLI Als DE BOY Bin RUSLAN pada hari Jumat tanggal 04 Oktober 2024 sekitar pukul 20.30 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Oktober tahun 2024 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2024, bertempat di Jalan Kapten Mukhtar Kelurahan Tembilahan Kota Kecamatan Tembilahan Kabupaten Indragiri Hilir atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja merampas nyawa orang lain terhadap korban RIAN SUKMONO Bin KALIM, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : --------------------------------------------------------
- Bahwa Pada hari Jum’at tanggal 4 oktober 2024 sekira pukul 20.00 wib Terdakwa sedang menjaga parkiran di Jalan Kapten Mukhtar (samping lapangan gajah mada) Kelurahan Tembilahan Kota Kecamatan Tembilahan, kemudian sekitar pukul 20.15 Wib, sdr. ZHO VENO AKBAR mengajak Terdakwa untuk membeli tuak dan Terdakwapun mengiyakan, selanjutnya Terdakwa dan sdr. ZHO VENO pun pergi ke gerbang samping lapangan gajah mada Jalan Kapten Mukhtar untuk mengambil sepeda motor sdr. ZHO VENO yang diparkir di tempat tersebut, pada saat berada di depan gerbang samping lapangan gajah mada tersebut sdr. ZHO VENO memanggil korban RIAN dan saksi SAHAR yang sedang berjalan kaki di Jalan kapten Mukhtar dengan berkata “OI, SINI DULU” sambil melambaikan tangannya ke arah korban dan saksi SAHAR. Kemudian korban dan saksi SAHAR pun berjalan mendatangi Terdakwa dan sdr. ZHO VENO di depan gerbang samping lapangan gajah mada tersebut, lalu ZHO VENO berkata kepada korban dan saksi SAHAR “ADA TAMBAHAN TIDAK UNTUK BELI TUAK” lalu di jawab oleh saksi SAHAR “DUIT TAK ADA, ROKOK ADA BANG” lalu Terdakwa berkata kepada saksi SAHAR “MINTA LAH ROKOK TU DUA BATANG“ lalu sdr. SAHAR pun mengeluarkan rokoknya dari saku celananya lalu memberikan dua batang rokok kepada Terdakwa. Setelah menerima rokok tersebut, tiba tiba saksi HIDAYATULLAH Als DAYAT yang berada di belakang Terdakwa berkata kepada Terdakwa “MINTA SATU BANG” lalu Terdakwa pun berbalik badan dan memberikan sebatang rokok kepada saksi DAYAT, namun saat Terdakwa sedang memberikan rokok tersebut tiba tiba Terdakwa mendengar sdr. ZHO VENO berteriak “NGAPA NI, NGAPA NI” sehingga Terdakwa pun langsung berbalik badan dan melihat saksi SAHAR memegang sebilah pisau mengejar Sdr. ZHO VENO yang berlari ke arah toko baju dan saat itu saksi SAHAR pun menikam punggung sdr. ZHO VENO dan kemudian saksi SAHAR lari meninggalkan tempat tersebut. Karena melihat sdr. ZHO VENO di tikam, Terdakwa pun kemudian mengeluarkan pisau miliknya dari pinggang sambil mengejar saksi SAHAR yang lari ke arah Jalan Sudirman, akan tetapi karena saat itu posisi saksi SAHAR sudah jauh sehingga Terdakwa pun berhenti mengejar, namun pada saat Terdakwa berbalik badan dan hendak melihat keadaan sdr. ZHO VENO tiba tiba Terdakwa melihat korban berlari menyusul saksi SAHAR dengan melintas di samping Terdakwa lalu seketika itu Terdakwapun langsung menarik bahu korban dari arah belakang korban hingga posisi badan korban RIAN berdiri menyamping di hadapan Terdakwa sambil Terdakwa berkata kepada korban “KENAPA KAU TIKAM KAWANKU” dan di jawab oleh korban “TIDAK ADA BANG, AKU TAK IKUT IKUT” setelah korban berkata demikian, Terdakwa langsung menusuk/menikam perut korban sebanyak satu kali menggunakan pisau yang ada ditangan kanan Terdakwa, setelah menikam perut korban Terdakwa kemudian melepaskan tangannya dari bahu korban dan korban pun langsung lari meninggalkan Terdakwa ke arah Jalan Sudirman sedangkan Terdakwa masih berdiri di tempat tersebut memperhatikan arah lari korban. Sekitar 10 meter berlari, korban pun berhenti lalu duduk di teras toko sambil memegang bagian perutnya, melihat korban berhenti, Terdakwa pun kemudian mendekati korban lalu berkata kepada korban “BALIK LAH KAU LAGI” dan korban saat itu menjawab “USUSKU KELUAR BANG” sambil memperlihatkan bagian perutnya kepada Terdakwa yang saat itu dalam kondisi luka dengan usus keluar. Mengetahui hal tersebut Terdakwa pun langsung lari meninggalkan tempat tersebut;
- Bahwa hunusan pisau badik yang dilakukan Terdakwa mengenai korban RIAN SUKMONO Bin KALIM yang yang mengakibatkan korban RIAN SUKMONO meninggal dunia berdasarkan Surat Keterangan Kematian yang dikeluarkan RSUD Puri Husada No. 883/RSUD-RM/5339 tanggal 05 Oktober 2024 yang menerangkan RIAN SUKMONO, laki-laki umur 25 tahun telah dirawat di RSUD Puri Husada Tembilahan masuk tanggal 04 Oktober 2024 dan meninggal pada tanggal 05 Oktober 2024 jam 09.55 wib dan berdasarkan Visum Et Repertum Nomor 440/RM/261 tanggal 07 Oktober 2024 yang dikeluarkan RSUD Puri Husada Tembilahan dan ditandatangani oleh dr. Alifa Anastasya Putri dengan hasil pemeriksaan pada pemeriksaan laki-laki ditemukan luka terbuka pada perut bagian kanan dan tampak usus keluar dari luka yang diduga akibat kekerasan tajam, luka tersebut mengancam nyawa;
---------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 338 KUPidana -----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
--------------- Bahwa ia Terdakwa RUSLI Als DE BOY Bin RUSLAN pada hari Jumat tanggal 04 Oktober 2024 sekitar pukul 20.30 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Oktober tahun 2024 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2024, bertempat di Jalan Kapten Mukhtar Kelurahan Tembilahan Kota Kecamatan Tembilahan Kabupaten Indragiri Hilir atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja melukai berat orang lain yang mengakibatkan kematian terhadap korban RIAN SUKMONO Bin KALIM, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : ------------------------------------------
- Bahwa Pada hari Jum’at tanggal 4 oktober 2024 sekira pukul 20.00 wib Terdakwa sedang menjaga parkiran di Jalan Kapten Mukhtar (samping lapangan gajah mada) Kelurahan Tembilahan Kota Kecamatan Tembilahan, kemudian sekitar pukul 20.15 Wib, sdr. ZHO VENO AKBAR mengajak Terdakwa untuk membeli tuak dan Terdakwapun mengiyakan, selanjutnya Terdakwa dan sdr. ZHO VENO pun pergi ke gerbang samping lapangan gajah mada Jalan Kapten Mukhtar untuk mengambil sepeda motor sdr. ZHO VENO yang diparkir di tempat tersebut, pada saat berada di depan gerbang samping lapangan gajah mada tersebut sdr. ZHO VENO memanggil korban RIAN dan saksi SAHAR yang sedang berjalan kaki di Jalan kapten Mukhtar dengan berkata “OI, SINI DULU” sambil melambaikan tangannya ke arah korban dan saksi SAHAR. Kemudian korban dan saksi SAHAR pun berjalan mendatangi Terdakwa dan sdr. ZHO VENO di depan gerbang samping lapangan gajah mada tersebut, lalu ZHO VENO berkata kepada korban dan saksi SAHAR “ADA TAMBAHAN TIDAK UNTUK BELI TUAK” lalu di jawab oleh saksi SAHAR “DUIT TAK ADA, ROKOK ADA BANG” lalu Terdakwa berkata kepada saksi SAHAR “MINTA LAH ROKOK TU DUA BATANG“ lalu sdr. SAHAR pun mengeluarkan rokoknya dari saku celananya lalu memberikan dua batang rokok kepada Terdakwa. Setelah menerima rokok tersebut, tiba tiba saksi HIDAYATULLAH Als DAYAT yang berada di belakang Terdakwa berkata kepada Terdakwa “MINTA SATU BANG” lalu Terdakwa pun berbalik badan dan memberikan sebatang rokok kepada saksi DAYAT, namun saat Terdakwa sedang memberikan rokok tersebut tiba tiba Terdakwa mendengar sdr. ZHO VENO berteriak “NGAPA NI, NGAPA NI” sehingga Terdakwa pun langsung berbalik badan dan melihat saksi SAHAR memegang sebilah pisau mengejar Sdr. ZHO VENO yang berlari ke arah toko baju dan saat itu saksi SAHAR pun menikam punggung sdr. ZHO VENO dan kemudian saksi SAHAR lari meninggalkan tempat tersebut. Karena melihat sdr. ZHO VENO di tikam, Terdakwa pun kemudian mengeluarkan pisau miliknya dari pinggang sambil mengejar saksi SAHAR yang lari ke arah Jalan Sudirman, akan tetapi karena saat itu posisi saksi SAHAR sudah jauh sehingga Terdakwa pun berhenti mengejar, namun pada saat Terdakwa berbalik badan dan hendak melihat keadaan sdr. ZHO VENO tiba tiba Terdakwa melihat korban berlari menyusul saksi SAHAR dengan melintas di samping Terdakwa lalu seketika itu Terdakwapun langsung menarik bahu korban dari arah belakang korban hingga posisi badan korban RIAN berdiri menyamping di hadapan Terdakwa sambil Terdakwa berkata kepada korban “KENAPA KAU TIKAM KAWANKU” dan di jawab oleh korban “TIDAK ADA BANG, AKU TAK IKUT IKUT” setelah korban berkata demikian, Terdakwa langsung menusuk/menikam perut korban sebanyak satu kali menggunakan pisau yang ada ditangan kanan Terdakwa, setelah menikam perut korban Terdakwa kemudian melepaskan tangannya dari bahu korban dan korban pun langsung lari meninggalkan Terdakwa ke arah Jalan Sudirman sedangkan Terdakwa masih berdiri di tempat tersebut memperhatikan arah lari korban. Sekitar 10 meter berlari, korban pun berhenti lalu duduk di teras toko sambil memegang bagian perutnya, melihat korban berhenti, Terdakwa pun kemudian mendekati korban lalu berkata kepada korban “BALIK LAH KAU LAGI” dan korban saat itu menjawab “USUSKU KELUAR BANG” sambil memperlihatkan bagian perutnya kepada Terdakwa yang saat itu dalam kondisi luka dengan usus keluar. Mengetahui hal tersebut Terdakwa pun langsung lari meninggalkan tempat tersebut;
- Bahwa hunusan pisau badik yang dilakukan Terdakwa mengenai korban RIAN SUKMONO Bin KALIM yang yang mengakibatkan korban RIAN SUKMONO meninggal dunia berdasarkan Surat Keterangan Kematian yang dikeluarkan RSUD Puri Husada No. 883/RSUD-RM/5339 tanggal 05 Oktober 2024 yang menerangkan RIAN SUKMONO, laki-laki umur 25 tahun telah dirawat di RSUD Puri Husada Tembilahan masuk tanggal 04 Oktober 2024 dan meninggal pada tanggal 05 Oktober 2024 jam 09.55 wib dan berdasarkan Visum Et Repertum Nomor 440/RM/261 tanggal 07 Oktober 2024 yang dikeluarkan RSUD Puri Husada Tembilahan dan ditandatangani oleh dr. Alifa Anastasya Putri dengan hasil pemeriksaan pada pemeriksaan laki-laki ditemukan luka terbuka pada perut bagian kanan dan tampak usus keluar dari luka yang diduga akibat kekerasan tajam, luka tersebut mengancam nyawa;
---------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 354 ayat (2) KUPidana --------------------------------------------------------------------------------- |