| Dakwaan |
Kesatu
-------- Bahwa ia terdakwa REGZA PANGESTU Bin ARIF, pada hari Rabu tanggal 15 Oktober 2025 sekira jam 23.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025, bertempat di Jalan Prof M. Yamin SH Lorong Pelita Jaya Parit 15 Kelurahan Tembilahan Hilir Kecamatan Tembilahan Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, atau setidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut: --------------------------------------------------------------------------
- Bahwa Terdakwa REGZA PANGESTU Bin ARIF pada hari Rabu tanggal 15 Oktober 2025 sekira jam 18.15 WIB bertempat di rumah terdakwa yang beralamat di Jalan Prof. M. Yamin SH Lorong Pelita Jaya Parit 15 Kelurahan Tembilahan Hilir Kecamatan Tembilahan Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, lalu terdakwa di telpon saksi ANDRI SAPUTRA Alais ANDRE Bin M.IDRIS (dilakukan penuntutan secara terpisah) memesan narkotika jenis shabu dengan harga beli sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) kepada terdakwa yang mana saksi ANDRE akan membayar kurang lebih sebesar Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) terlebih dahulu dan sisanya akan di lunasi jika telah berhasil terjual kepada para pembeli, lalu terdakwa mengatakan “ambillah ke rumah” kepada saksi ANDRE karena sebelumnya terdakwa membeli narkotika jenis shabu tersebut dari sdr.BURHAN Alias BO (DPO/belum tertangkap). Selanjutnya sekira jam 18.30 WIB saksi ANDRE tiba di rumah terdakwa, kemudian terdakwa langsung menyerahkan 1 (satu) paket narkotika jenis shabu kepada saksi ANDRE dan terdakwa menerima uang kurang lebih sebesar Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) untuk pembayaran pembelian narkotika jenis shabu, lalu saksi ANDRE membawa narkotika jenis shabu tersebut pulang ke rumah, kemudian saksi ANDRE memaket-maketkan narkotika jenis shabu tersebut menjadi 3 (tiga) paket dengan tujuan sebagian untuk di gunakan oleh saksi ANDRE dan sebagian lagi untuk dijual kepada para pembeli.
- Bahwa saksi GIDEON dan saksi ADITYA yang merupakan anggota satresnarkoba Polres Inhil pada tanggal 15 Oktober 2025 mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa saksi ANDRE sering melakukan transaksi jual beli narkotika di wilayah Kelurahan Pekan Arba Kecamatan Tembilahan Kabupaten Indragiri Hilir, terhadap informasi tersebut dilakukan penyelidikan. Selanjutnya saksi GIDEON, saksi ADITYA dan anggota satresnarkoba Polres Inhil sekira jam 22.20 WIB mendapatkan informasi bahwa saksi ANDRE sedang berada di pinggir jalan Pekan Arba Kelurahan Pekan Arba Kecamatan Tembilahan Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, kemudian saksi GIDEON, saksi ADITYA dan anggota satresnarkoba Polres Inhil menuju ke lokasi tersebut dan melakukan penangkapan terhadap saksi ANDRE, kemudian saksi GIDEON, saksi ADITYA dan anggota satresnarkoba Polres Inhil dengan di saksikan oleh masyarakat umum melakukan penggeledahan terhadap saksi ANDRE dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah kotak rokok merk slava yang di dalamnya terdapat 1 (satu) paket plastik putih bening klep les merah yang berisikan narkotika jenis shabu yang dibalut tissue warna putih, 1 (satu) unit handphone merk realme c2 warna biru dengan nomor simcard 1 dan nomor whatsapp business 085187689318 dan dengan nomor simcard 2 dan nomor whatsapp 082284914558, lalu saksi ANDRE mengakui masih ada menyimpan narkotika jenis shabu di rumah saksi ANDRE, kemudian saksi GIDEON, saksi ADITYA dan saksi ANDRE menuju ke rumah saksi ANDRE yang beralamat di Jalan Sederhana Gang Sakura Kelurahan Tembilahan Hulu Kecamatan Tembilahan Hulu Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, lalu saksi GIDEON, saksi ADITYA dan anggota satres narkoba Polres Inhil dengan di saksikan oleh masyarakat umum melakukan penggeledahan di rumah saksi ANDRE dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah kotak rokok merk Gudang garam yang di dalamnya terdapat 2 (dua) paket plastik putih bening klep les merah yang berisikan narkotika jenis shabu, 2 (dua) lembar plastik putih bening kelp les merah dan 1 (satu) buah sendok yang terbuat dari pipet plastik, kemudian dilakukan introgasi terhadap saksi ANDRE dan saksi ANDRE mengakui mendapatkan keseluruhan narkotika jenis shabu tersebut dengan cara membeli kepada terdakwa, lalu terhadap informasi tersebut dilakukan pengembangan penyelidikan. Selanjutnya saksi GIDEON, saksi ADITYA dan anggota satresnarkoba Polres Inhil menuju ke rumah terdakwa yang beralamat di di Jalan Prof. M. Yamin SH Lorong Pelita Jaya Parit 15 Kelurahan Tembilahan Hilir Kecamatan Tembilahan Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau dan melakukan penangkapan terhadap terdakwa, lalu saksi GIDEON, saksi ADITYA dan anggota satresnarkoba Polres Inhil dengan disaksikan oleh saksi MUHAMMAD RESKI MAULANA dan saksi RIDI HADISY melakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti milik terdakwa berupa 1 (satu) unit handphone merk vivo Y19s warna hitam dengan nomor simcard 1 dan nomor whatsapp 081226859583 dan nomor simcard 2 dan nomor whatsapp business 082364343324 yang digunakan terdakwa untuk berkomunikasi melakukan transaksi jual beli narkotika jenis shabu dengan saksi ANDRE, kemudian dilakukan introgasi terhadap terdakwa dan terdakwa mengakui barang bukti narkotika jenis shabu yang ditemukan pada saksi ANDRE diperoleh saksi ANDRE dengan cara membeli dari terdakwa, lalu terdakwa beserta seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Inhil.
- Bahwa terdakwa menjual 1 (satu) paket narkotika jenis shabu kepada saksi ANDRE dengan harga jual sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dengan sistem pembayaran saksi ANDRE baru membayar sebesar Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) dan sisanya akan di lunasi saksi ANDRE jika narkotika jenis shabu tersebut laku terjual kepada para pembeli yang mana terdakwa mendapatkan keuntungan berupa uang.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti yang dibuat dan dikeluarkan oleh PT.Pos Indonesia Kantor Cabang Tembilahan 29200 di Tembilahan pada tanggal 17 Oktober 2025 dan ditandatangi oleh sdri.SALSABILA TASYA R.SUWETTY selaku Spv.Penjualan Bisnis Korporat dengan kesimpulan:
- 1 (Satu) paket plastik putih bening klep les merah yang didalamnya berisikan serpihan kristal warna putih narkotika jenis shabu didapatkan total berat bersih 0,06 (nol koma nol enam) gram
- 2 (dua) paket plastik putih bening klep les merah yang di dalamnya berisikan serpihan kristal warna putih narkotika jenis shabu di dapatkan total berat bersih 0,16 (nol koma satu enam) gram
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Riau Bidang Laboratorium Forensik No. LAB: 3829/NNF/2025 tanggal 23 Oktober 2025 atas nama terdakwa ANDRI SAPUTRA Alias ANDRE Bin M.IDRIS yang ditandatangani oleh pemeriksa 1. DEWI ARNI, MM. 2.YOGA RAMADI GUSTI, S.Si, 3. ABDILLAH ADAM, S.S.Si dan diketahui oleh KABIDLABFOR Polda Riau Dr.UNGKAP SIAHAAN, S.Si., M.Si dengan kesimpulan:
- Barang bukti dengan nomor barang bukti 5704/2025/NNF berupa kristal warna putih adalah benar mengandung Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang RI. No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa terdakwa tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I.
------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana----------------------
ATAU
Kedua
-------- Bahwa ia terdakwa REGZA PANGESTU Bin ARIF, pada hari Rabu tanggal 15 Oktober 2025 sekira jam 23.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025, bertempat di Jalan Prof M. Yamin SH Lorong Pelita Jaya Parit 15 Kelurahan Tembilahan Hilir Kecamatan Tembilahan Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, atau setidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Percobaan atau Permufakatan Jahat yang tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut: --------------------------------------------------------------------------
- Bahwa Terdakwa REGZA PANGESTU Bin ARIF pada hari Rabu tanggal 15 Oktober 2025 sekira jam 18.15 WIB bertempat di rumah terdakwa yang beralamat di Jalan Prof. M. Yamin SH Lorong Pelita Jaya Parit 15 Kelurahan Tembilahan Hilir Kecamatan Tembilahan Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, lalu terdakwa di telpon saksi ANDRI SAPUTRA Alais ANDRE Bin M.IDRIS (dilakukan penuntutan secara terpisah) memesan narkotika jenis shabu dengan harga beli sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) kepada terdakwa yang mana saksi ANDRE akan membayar kurang lebih sebesar Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) terlebih dahulu dan sisanya akan di lunasi jika telah berhasil terjual kepada para pembeli, lalu terdakwa mengatakan “ambillah ke rumah” kepada saksi ANDRE karena sebelumnya terdakwa membeli narkotika jenis shabu tersebut dari sdr.BURHAN Alias BO (DPO/belum tertangkap). Selanjutnya sekira jam 18.30 WIB saksi ANDRE tiba di rumah terdakwa, kemudian terdakwa langsung menyerahkan 1 (satu) paket narkotika jenis shabu kepada saksi ANDRE dan terdakwa menerima uang kurang lebih sebesar Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) untuk pembayaran pembelian narkotika jenis shabu, lalu saksi ANDRE membawa narkotika jenis shabu tersebut pulang ke rumah, kemudian saksi ANDRE memaket-maketkan narkotika jenis shabu tersebut menjadi 3 (tiga) paket dengan tujuan sebagian untuk di gunakan oleh saksi ANDRE dan sebagian lagi untuk dijual kepada para pembeli.
- Bahwa saksi GIDEON dan saksi ADITYA yang merupakan anggota satresnarkoba Polres Inhil pada tanggal 15 Oktober 2025 mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa saksi ANDRE sering melakukan transaksi jual beli narkotika di wilayah Kelurahan Pekan Arba Kecamatan Tembilahan Kabupaten Indragiri Hilir, terhadap informasi tersebut dilakukan penyelidikan. Selanjutnya saksi GIDEON, saksi ADITYA dan anggota satresnarkoba Polres Inhil sekira jam 22.20 WIB mendapatkan informasi bahwa saksi ANDRE sedang berada di pinggir jalan Pekan Arba Kelurahan Pekan Arba Kecamatan Tembilahan Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, kemudian saksi GIDEON, saksi ADITYA dan anggota satresnarkoba Polres Inhil menuju ke lokasi tersebut dan melakukan penangkapan terhadap saksi ANDRE, kemudian saksi GIDEON, saksi ADITYA dan anggota satresnarkoba Polres Inhil dengan di saksikan oleh masyarakat umum melakukan penggeledahan terhadap saksi ANDRE dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah kotak rokok merk slava yang di dalamnya terdapat 1 (satu) paket plastik putih bening klep les merah yang berisikan narkotika jenis shabu yang dibalut tissue warna putih, 1 (satu) unit handphone merk realme c2 warna biru dengan nomor simcard 1 dan nomor whatsapp business 085187689318 dan dengan nomor simcard 2 dan nomor whatsapp 082284914558, lalu saksi ANDRE mengakui masih ada menyimpan narkotika jenis shabu di rumah saksi ANDRE, kemudian saksi GIDEON, saksi ADITYA dan saksi ANDRE menuju ke rumah saksi ANDRE yang beralamat di Jalan Sederhana Gang Sakura Kelurahan Tembilahan Hulu Kecamatan Tembilahan Hulu Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, lalu saksi GIDEON, saksi ADITYA dan anggota satres narkoba Polres Inhil dengan di saksikan oleh masyarakat umum melakukan penggeledahan di rumah saksi ANDRE dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah kotak rokok merk Gudang garam yang di dalamnya terdapat 2 (dua) paket plastik putih bening klep les merah yang berisikan narkotika jenis shabu, 2 (dua) lembar plastik putih bening kelp les merah dan 1 (satu) buah sendok yang terbuat dari pipet plastik, kemudian dilakukan introgasi terhadap saksi ANDRE dan saksi ANDRE mengakui mendapatkan keseluruhan narkotika jenis shabu tersebut dengan cara membeli kepada terdakwa, lalu terhadap informasi tersebut dilakukan pengembangan penyelidikan. Selanjutnya saksi GIDEON, saksi ADITYA dan anggota satresnarkoba Polres Inhil menuju ke rumah terdakwa yang beralamat di di Jalan Prof. M. Yamin SH Lorong Pelita Jaya Parit 15 Kelurahan Tembilahan Hilir Kecamatan Tembilahan Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau dan melakukan penangkapan terhadap terdakwa, lalu saksi GIDEON, saksi ADITYA dan anggota satresnarkoba Polres Inhil dengan disaksikan oleh saksi MUHAMMAD RESKI MAULANA dan saksi RIDI HADISY melakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti milik terdakwa berupa 1 (satu) unit handphone merk vivo Y19s warna hitam dengan nomor simcard 1 dan nomor whatsapp 081226859583 dan nomor simcard 2 dan nomor whatsapp business 082364343324 yang digunakan terdakwa untuk berkomunikasi melakukan transaksi jual beli narkotika jenis shabu dengan saksi ANDRE, kemudian dilakukan introgasi terhadap terdakwa dan terdakwa mengakui barang bukti narkotika jenis shabu yang ditemukan pada saksi ANDRE diperoleh saksi ANDRE dengan cara membeli dari terdakwa, lalu terdakwa beserta seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Inhil.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti yang dibuat dan dikeluarkan oleh PT.Pos Indonesia Kantor Cabang Tembilahan 29200 di Tembilahan pada tanggal 17 Oktober 2025 dan ditandatangi oleh sdri.SALSABILA TASYA R.SUWETTY selaku Spv.Penjualan Bisnis Korporat dengan kesimpulan:
- 1 (Satu) paket plastik putih bening klep les merah yang didalamnya berisikan serpihan kristal warna putih narkotika jenis shabu didapatkan total berat bersih 0,06 (nol koma nol enam) gram
- 2 (dua) paket plastik putih bening klep les merah yang di dalamnya berisikan serpihan kristal warna putih narkotika jenis shabu di dapatkan total berat bersih 0,16 (nol koma satu enam) gram
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Riau Bidang Laboratorium Forensik No. LAB: 3829/NNF/2025 tanggal 23 Oktober 2025 atas nama terdakwa ANDRI SAPUTRA Alias ANDRE Bin M.IDRIS yang ditandatangani oleh pemeriksa 1. DEWI ARNI, MM. 2.YOGA RAMADI GUSTI, S.Si, 3. ABDILLAH ADAM, S.S.Si dan diketahui oleh KABIDLABFOR Polda Riau Dr.UNGKAP SIAHAAN, S.Si., M.Si dengan kesimpulan:
- Barang bukti dengan nomor barang bukti 5704/2025/NNF berupa kristal warna putih adalah benar mengandung Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang RI. No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa terdakwa tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I.
------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika-------------- |